Home » Uncategorized » AWI Bongkar Dugaan Pelanggaran Berat PT Sinar Karya Sentosa: Abaikan K3, Cemari Lingkungan, Izin Usaha di Ujung Tanduk!

AWI Bongkar Dugaan Pelanggaran Berat PT Sinar Karya Sentosa: Abaikan K3, Cemari Lingkungan, Izin Usaha di Ujung Tanduk!

Redaksi 19 Dec 2025 78

Pontianak, vokalpublika.com– Tim Monitoring AWI bersama Media Mitra Mabes melakukan pengecekan langsung ke lokasi operasional PT Sinar Karya Sentosa di Jalan Tritura, Pontianak Timur, pada Kamis (18/12/2025). Kedatangan tim ini menindaklanjuti laporan masyarakat sekitar yang mengaku resah terhadap aktivitas perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran ketenagakerjaan dan pencemaran lingkungan.

Warga menilai perusahaan tidak mengindahkan aturan K3 dan mempekerjakan tenaga kerja dari luar daerah tanpa pengawasan pemerintah setempat. Selain itu, aktivitas produksi perusahaan disebut menghasilkan debu organik yang mengganggu kesehatan warga serta merusak kebersihan lingkungan sekitar.

Tim Monitoring AWI menyebut bila dugaan ini terbukti, PT Sinar Karya Sentosa dapat dianggap mengabaikan kewajiban hukum yang melekat pada setiap pelaku usaha terkait ketenagakerjaan, keselamatan lingkungan kerja, dan dampak pencemaran terhadap masyarakat sekitar.

Baca juga:  Polres Aceh Tengah Bersama BKO Brimob Polda Aceh Gotong Royong Pulihkan Akses Jalan Utama Pascabencana. ACEH TENGAH,vokalpublika.Info-Polres Aceh Tengah, melalui Polsek Linge bersama personel Bantuan Keamanan Operasi (BKO) Brimob Polda Aceh melaksanakan kegiatan bakti sosial berupa gotong royong pembersihan ruas Jalan Lintas Nasional Takengon–Blang Kejeren pascabencana banjir bandang dan tanah longsor, Senin (29/12/2025). Kegiatan dilaksanakan sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Kala Sampe STA 30, Desa Kute Rayang, Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah. Aksi gotong royong difokuskan pada pembersihan badan dan bahu jalan yang tertutup material lumpur, sisa longsoran tanah, serta kayu-kayu yang terbawa arus banjir bandang, guna memulihkan akses jalan agar kembali aman dilalui. Kapolres Aceh Tengah AKBP. Muhamad Taufiq, S.I.K, M.H, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya percepatan penanganan pascabencana, khususnya dalam pemulihan akses jalan utama yang sangat dibutuhkan masyarakat. "Jalan lintas nasional ini merupakan jalur vital penghubung antarwilayah, oleh karena itu, jajaran Polsek Linge Polres Aceh Tengah bersama personel BKO Brimob Polda Aceh terus berupaya membersihkan material longsoran agar jalan kembali aman dan nyaman dilalui oleh masyarakat serta para pengguna jalan,” ujar Kapolres. Lebih lanjut disampaikan, upaya pemulihan pascabencana terus diperkuat dengan pengerahan 100 personel BKO Brimob Polda Aceh yang dikerahkan untuk membantu masyarakat di desa-desa, kegiatan meliputi pemulihan akses jalan, pembersihan fasilitas publik dan rumah warga, serta pengamanan pendistribusian bantuan logistik. Dengan sinergi tersebut, diharapkan proses pemulihan pascabencana di wilayah Kabupaten Aceh Tengah dapat berjalan lebih cepat dan masyarakat dapat kembali beraktivitas dengan aman dan normal.

Aturan Hukum yang Diduga Dilanggar

Aktivitas perusahaan yang menghasilkan paparan debu organik tanpa pengendalian memadai berada di bawah payung hukum berikut:

1️⃣ UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

Mengatur kewajiban perusahaan menjamin keselamatan karyawan dari seluruh potensi bahaya fisik dan biologis, termasuk risiko paparan debu di area kerja.

2️⃣ Kepmenkes No. 261/MENKES/SK/II/1998 tentang Nilai Ambang Batas (NAB) Udara

Produk debu organik wajib berada di bawah batas maksimal, dan perusahaan harus mengontrol kualitas udara di lingkungan internal maupun eksternal.

3️⃣ Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja

Mengatur kewajiban pengusaha melakukan pengukuran udara berkala, pengendalian debu, menyediakan APD wajib, dan menerapkan SOP keselamatan kerja.

Baca juga:  Kebakaran Beruntun di Dairi, Sekolah Dasar Ikut Terbakar — Bupati Ingatkan Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Apabila PT Sinar Karya Sentosa membiarkan kondisi paparan debu organik tanpa alat pengendalian yang memadai, maka risiko penyakit akibat kerja, gangguan paru-paru, hingga penurunan kualitas lingkungan bisa meningkat.

Potensi Sanksi & Pencabutan Izin Usaha

Tim Monitoring AWI menegaskan, bila unsur pelanggaran K3 dan pencemaran lingkungan terbukti dalam investigasi lanjutan, maka PT Sinar Karya Sentosa bisa dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha berdasarkan:

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 76 ayat (2) menegaskan pemerintah dapat memberikan sanksi:

Teguran tertulis,

Penghentian sementara kegiatan,

Pembekuan izin lingkungan,

Baca juga:  Penataan Lingkungan Pusat Pasar Sidikalang Diperkuat, PD Pasar Lakukan Pendataan Akurat dan Edukasi Pedagang

Hingga pencabutan izin operasional bila pencemaran dibiarkan terus terjadi.

Artinya, perusahaan wajib mematuhi standar pencegahan pencemaran, atau izin usaha dapat dicabut oleh pemerintah daerah maupun kementerian terkait.

Langkah AWI dan Media

Tim AWI menegaskan proses pengumpulan data, dokumentasi lapangan, serta keterangan masyarakat akan terus dilakukan untuk memastikan korelasi antara kegiatan perusahaan dengan dugaan pelanggaran.

“Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan unsur pencemaran dan pembiaran terhadap K3, kami akan rekomendasikan pemerintah untuk memberikan tindakan hukum tegas hingga pencabutan izin usaha,” tegas tim investigasi.
(Bsg/Tim)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Related post
Wakil Bupati Dairi Hadiri Tausiyah dan Buka Puasa Bersama Pelaku UMKM di Taman Rekreasi Sidikalang

Clara T S

09 Mar 2026

SIDIKALANG/vokalpublika.comWakil Bupati Dairi, Wahyu Daniel Sagala, menghadiri kegiatan tausiyah dan buka puasa bersama pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Kabupaten Dairi yang digelar di Taman Rekreasi Sidikalang, Minggu (8/3/2026). Kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadan ini diikuti oleh para pelaku UMKM dari berbagai sektor usaha di Kabupaten Dairi, serta masyarakat sekitar …

BPN Dairi Serahkan Sertipikat Tunggakan PTSL kepada Desa Jumateguh dan Adian Nangka

Clara T S

09 Mar 2026

DAIRI/vokalpublika.comUpaya percepatan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat terus dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi. Hal tersebut ditandai dengan penyerahan penyelesaian sertipikat tunggakan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada Pemerintah Desa Jumateguh dan Desa Adian Nangka, Jumat (6/3/2026). Penyerahan dokumen sertipikat tunggakan tersebut dilakukan langsung oleh Koordinator Substansi (Korsub) Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi …

Si Jago Merah Mengamuk di Gang Pramuka Sidikalang, 1 Rumah Kos Hangus dan 5 Rumah Terdampak

Clara T S

07 Mar 2026

SIDIKALANG/vokalpublika comKebakaran hebat melanda kawasan permukiman padat penduduk di Jalan Ahmad Yani Gang Pramuka, Kelurahan Batang Beruh, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sabtu (7/3/2026) siang. Dalam peristiwa tersebut, satu unit rumah kos hangus terbakar sementara lima rumah lainnya mengalami kerusakan dan terpaksa dibongkar untuk mencegah api meluas. Informasi yang dihimpun dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) …

Demi Ketertiban Pasar Sidikalang, Satpol PP di Bawah Komando Horas Pardede Tetap Tegak Laksanakan  Tugas

Clara T S

07 Mar 2026

SIDIKALANG /vokalpublika.comKomitmen menjaga ketertiban dan kebersihan Pasar Induk Sidikalang terus ditunjukkan oleh jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Dairi. Di bawah komando Kepala Satpol PP, Horas Pardede, SE, MM, para personel turun langsung ke lapangan menata aktivitas pasar, meski tak jarang harus menghadapi cercaan bahkan hinaan dari sebagian pihak. Namun bagi Horas Pardede …

Buka Puasa Bersama  Warga Lingkar Tambang, Aspirasi AMDAL PT DPM Menguat

Clara T S

07 Mar 2026

DAIRI/vokalpublika.comSuasana hangat penuh kebersamaan menyelimuti kegiatan buka puasa bersama masyarakat lingkar tambang yang digelar di Desa Tungtung Batu, Kecamatan Silima Pungga-Pungga, Kabupaten Dairi, Jumat (6/3/2026). Sekitar 200 orang hadir dalam kegiatan yang berlangsung di rumah Ketua Almas Lintang, Sahbin Cibro. Mereka terdiri dari perwakilan lima desa dan satu kelurahan di wilayah lingkar tambang, unsur organisasi …

Distribusi BBM Dipantau Ketat, Pemkab Dairi Imbau Warga Tidak Panic Buying

Clara T S

07 Mar 2026

DAIRI /vokalpublik.comPemerintah Kabupaten Dairi memastikan ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) di wilayahnya tetap dalam kondisi aman. Masyarakat pun diimbau agar tidak melakukan pembelian secara berlebihan yang dapat memicu antrean panjang di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Imbauan ini disampaikan menyusul munculnya antrean kendaraan di beberapa SPBU di Kabupaten Dairi dalam beberapa hari terakhir. …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x