Home » Uncategorized » AWI Bongkar Dugaan Pelanggaran Berat PT Sinar Karya Sentosa: Abaikan K3, Cemari Lingkungan, Izin Usaha di Ujung Tanduk!

AWI Bongkar Dugaan Pelanggaran Berat PT Sinar Karya Sentosa: Abaikan K3, Cemari Lingkungan, Izin Usaha di Ujung Tanduk!

Redaksi 19 Dec 2025 234

Pontianak, vokalpublika.com– Tim Monitoring AWI bersama Media Mitra Mabes melakukan pengecekan langsung ke lokasi operasional PT Sinar Karya Sentosa di Jalan Tritura, Pontianak Timur, pada Kamis (18/12/2025). Kedatangan tim ini menindaklanjuti laporan masyarakat sekitar yang mengaku resah terhadap aktivitas perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran ketenagakerjaan dan pencemaran lingkungan.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Warga menilai perusahaan tidak mengindahkan aturan K3 dan mempekerjakan tenaga kerja dari luar daerah tanpa pengawasan pemerintah setempat. Selain itu, aktivitas produksi perusahaan disebut menghasilkan debu organik yang mengganggu kesehatan warga serta merusak kebersihan lingkungan sekitar.

Tim Monitoring AWI menyebut bila dugaan ini terbukti, PT Sinar Karya Sentosa dapat dianggap mengabaikan kewajiban hukum yang melekat pada setiap pelaku usaha terkait ketenagakerjaan, keselamatan lingkungan kerja, dan dampak pencemaran terhadap masyarakat sekitar.

Baca juga:  Kementerian ATR/BPN Peringati Hardiknas 2026, Tegaskan Komitmen Membangun Generasi Unggul

Aturan Hukum yang Diduga Dilanggar

Aktivitas perusahaan yang menghasilkan paparan debu organik tanpa pengendalian memadai berada di bawah payung hukum berikut:

1️⃣ UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

Mengatur kewajiban perusahaan menjamin keselamatan karyawan dari seluruh potensi bahaya fisik dan biologis, termasuk risiko paparan debu di area kerja.

2️⃣ Kepmenkes No. 261/MENKES/SK/II/1998 tentang Nilai Ambang Batas (NAB) Udara

Produk debu organik wajib berada di bawah batas maksimal, dan perusahaan harus mengontrol kualitas udara di lingkungan internal maupun eksternal.

3️⃣ Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja

Mengatur kewajiban pengusaha melakukan pengukuran udara berkala, pengendalian debu, menyediakan APD wajib, dan menerapkan SOP keselamatan kerja.

Baca juga:  ATR/BPN Dukung Penguatan Tata Kelola Ekosistem Kebandarudaraan Melalui Penataan Pertanahan dan Tata Ruang

Apabila PT Sinar Karya Sentosa membiarkan kondisi paparan debu organik tanpa alat pengendalian yang memadai, maka risiko penyakit akibat kerja, gangguan paru-paru, hingga penurunan kualitas lingkungan bisa meningkat.

Potensi Sanksi & Pencabutan Izin Usaha

Tim Monitoring AWI menegaskan, bila unsur pelanggaran K3 dan pencemaran lingkungan terbukti dalam investigasi lanjutan, maka PT Sinar Karya Sentosa bisa dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha berdasarkan:

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 76 ayat (2) menegaskan pemerintah dapat memberikan sanksi:

Teguran tertulis,

Penghentian sementara kegiatan,

Pembekuan izin lingkungan,

Baca juga:  Bupati Dairi Tancap Gas, Jalan Amblas Ditargetkan Normal dalam Tiga Hari

Hingga pencabutan izin operasional bila pencemaran dibiarkan terus terjadi.

Artinya, perusahaan wajib mematuhi standar pencegahan pencemaran, atau izin usaha dapat dicabut oleh pemerintah daerah maupun kementerian terkait.

Langkah AWI dan Media

Tim AWI menegaskan proses pengumpulan data, dokumentasi lapangan, serta keterangan masyarakat akan terus dilakukan untuk memastikan korelasi antara kegiatan perusahaan dengan dugaan pelanggaran.

“Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan unsur pencemaran dan pembiaran terhadap K3, kami akan rekomendasikan pemerintah untuk memberikan tindakan hukum tegas hingga pencabutan izin usaha,” tegas tim investigasi.
(Bsg/Tim)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Bupati Vickner Sinaga Sampaikan Nota Pengantar KUA-PPAS 2027 di DPRD Dairi, Fokus Perkuat SDM, Ekonomi, dan Fiskal Daerah

Clara T S

05 Aug 2026

SIDIKALANG –vokalpublika.comBupati Dairi Vickner Sinaga menyampaikan Nota Pengantar atas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Dairi yang digelar di ruang sidang DPRD Dairi, Rabu (5/8/2026). ADVERTISEMENT Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Dairi Sabam Sibarani, didampingi Wakil Ketua I Halvensius Tondang …

Vickner Sinaga Lepas Dua Wakil Dairi ke Paskibraka Provinsi, Resmi Buka Diklat Calon Paskibraka 2026

Clara T S

05 Aug 2026

DAIRI –vokalpublika.comSemangat nasionalisme dan jiwa kepemimpinan generasi muda kembali mendapat perhatian Pemerintah Kabupaten Dairi. Bupati Dairi, Ir. Vickner Sinaga, secara resmi membuka Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Dairi Tahun 2026 di Aula Hotel Berristera, Sidikalang, Rabu (5/8/2026). ADVERTISEMENT Pembukaan diklat tersebut menjadi langkah awal dalam mempersiapkan putra-putri terbaik Kabupaten …

Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi Terima Sosialisasi Layanan Payroll dan Produk Perbankan BNI, Tingkatkan Literasi Keuangan Pegawai

Clara T S

05 Aug 2026

SIDIKALANG – vokalpublika.comKantor Pertanahan Kabupaten Dairi menerima kunjungan tim Bank Negara Indonesia (BNI) dalam rangka pelaksanaan sosialisasi layanan payroll beserta berbagai produk dan layanan perbankan lainnya. Kegiatan yang berlangsung di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi ini diikuti oleh seluruh jajaran pegawai dengan antusias sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman terhadap layanan keuangan yang modern dan …

PT Dairi Prima Mineral Cetak Wirausaha Baru di Lingkar Tambang, Warga Dibekali Keterampilan Pertukangan hingga Usaha Kuliner

Clara T S

05 Aug 2026

DAIRI –vokalpublika.comKomitmen PT Dairi Prima Mineral (PT DPM) dalam mendorong kemandirian ekonomi masyarakat di wilayah lingkar tambang kembali diwujudkan melalui langkah nyata. Melalui Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM), perusahaan menggelar serangkaian pelatihan keterampilan yang menyasar pengembangan usaha pertukangan kayu dan industri kuliner rumah tangga sebagai bekal lahirnya pelaku usaha baru di Kabupaten Dairi. ADVERTISEMENT …

Kementerian ATR/BPN Torehkan Sejarah, Raih Juara II Beregu Turnamen Tenis Piala Gubernur DKI Jakarta 2026

Clara T S

05 Aug 2026

JAKARTA – vokalpublika.comKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat prestasi membanggakan dengan meraih Juara II Beregu ASN/BUMN/BUMD pada Turnamen Tenis Piala Gubernur DKI Jakarta 2026. Capaian tersebut menjadi prestasi terbaik yang pernah diraih tim tenis Kementerian ATR/BPN sejak pertama kali mengikuti ajang bergengsi tersebut. ADVERTISEMENT Pada partai final yang berlangsung di Lapangan Tenis …

Menteri ATR/Kepala BPN: Pengukuran Terjadwal Kini Berlaku di 400 Kantor Pertanahan, Warga Dapat Kepastian Layanan Maksimal Tujuh Hari

Clara T S

05 Aug 2026

JAKARTA – vokalpublika comKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mempercepat transformasi pelayanan pertanahan melalui penerapan Pengukuran Terjadwal di seluruh Indonesia. Hingga 3 Agustus 2026, layanan tersebut telah diterapkan di 400 Kantor Pertanahan, memberikan kepastian waktu bagi masyarakat dalam proses pengukuran bidang tanah. ADVERTISEMENT Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x