Home » Berita » Moch Arif Setiawan : Asistensi Aturan Baru Dari Kemendagri Untuk BUMD Perumda Air minum Tirta Mulia Pemalang, Ini Regulasi Penting dan Strategis

Moch Arif Setiawan : Asistensi Aturan Baru Dari Kemendagri Untuk BUMD Perumda Air minum Tirta Mulia Pemalang, Ini Regulasi Penting dan Strategis

Alwi Assagaf 23 Nov 2025 426

PEMALANG, Vokalpublika.com – Kementerian Dalam Negeri memberikan asistensi terkait aturan baru Permendagri tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Air Minum kepada Perumda Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Asistensi Permendagri terbaru ihwal Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum itu berlangsung di Ruang MA Telaga Gede Kantor Perumda Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang, Sabtu 22 November 2025.

Kegiatan ini digelar untuk memperkuat tata kelola perusahaan daerah air minum sekaligus memastikan BUMD Air Minum memahami substansi regulasi baru dan melakukan penyesuaian dokumen kelembagaan serta kepegawaian.

Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang, Moch Arief Setiawan, menekankan pentingnya regulasi tersebut sebagai landasan pembenahan SDM dan tata kelola perusahaan air minum daerah.

“Pemendagri nomor 23 tahun 2024 ini merupakan regulasi yang penting dan strategis dalam rangka mewujudkan pengelolaan SDM PDAM yang profesional,” ujar Moch Arief Setiawan.

Moch Arief Setiawan berharap aturan baru tersebut dapat menjadi pedoman untuk memperkuat kelembagaan perusahaan.
“Dengan diterbitkannya peraturan ini diharapakan akan memberikan kepastian hukum dan standarisasi pengelolaan SDM serta mendorong tata kelola yang profesional dalam PDAM,” ungkap Moch Arief Setiawan.

Menurut Moch Arief Setiawan, asistensi ini menjadi kesempatan bagi jajaran Perumda Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang untuk mempelajari detail regulasi sekaligus merumuskan langkah nyata agar implementasi berjalan optimal.

Baca juga:  ​Darurat Pungli Pendidikan: SAPMA PP dan Aliansi 9 April Demonstrasi di Gedung Rakyat!

“Pada acara asistensi ini, kita diberi kesempatan untuk memahami isi serta substansi dari permendagri ini, serta dapat mengidentifikasikan langkah-langkah konkrit yang perlu dilakukan agar lebih baik lagi,” ucapnya.

Moch Arief Setiawan juga menyampaikan apresiasi atas kesiapan seluruh perangkat internal dalam menyambut penerapan aturan baru.

“Kami sangat mengapresiasi dengan kinerja rekan-rekan, bahwa setiap ketentuan dalam permendagri nomor 23 tahun 2024 ini dapat diimplementasikan dengan baik, agar memberi manfaat yang maksimal bagi perusahaan kita,” jelasnya.

Terakhir, Moch Arief Setiawan menegaskan kegiatan asistensi dari Kementerian Dalam Negeri tersebut harus mendorong penguatan komitmen untuk mewujudkan tata kelola perusahaan yang unggul.

“Kami ingin dapat memiliki pemahaman yang lebih baik, dalam mewujudkan BUMD Air Minum yang lebih profesional, berintegritas, berdaya saing, serta mendorong prinsip-prinsip food corporate government, seperti efisiensi, transparansi dan akuntabilitas,” tegasnya.

Pemahaman serupa disampaikan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Pemalang Agus Ikmaludin yang menjelaskan bahwa Permendagri baru, menggantikan aturan sebelumnya. Maka perlu penyesuaian di level daerah.

“Permendagri 23 tahun 2024 ini merupakan pengganti dari pendahulunya yaitu Permendagri nomor 2 tahun 2007 tentunya dengan permendagri ini kami harap nanti di jajaran PDAM pemalang perlu dilakukan penyesuaian.” terangnya.

Baca juga:  Bedah Aliran Dana Galian C Dusun Clapar: Polemik Dana Ritase Dilingkungan Pemdes Karanganyar, Kerusakan Lingkungan Terabaikan

Agus Ikmaludin memaparkan, penyesuaian tetsebut meliputi Perda, Perbup, maupun SOP yang ada di PDAM yang mengatur tentang organisasi dan kepegawaian masih berdasarkan permendagri lama, sehingga perlu disesuaikan,” terangnya.

Agus Ikmaludin menyebut tenggat waktu penyesuaian berlangsung selama dua tahun. “kalau perlu dilakukan perubahan perda juga diusulkan, mungkin di Perubahan 2026 untuk segera disesuaikan,” katanya.

Lebih jauh, Agus Ikmaludin juga meminta agar tindak lanjut segera dilakukan setelah asistensi.

“Setelah asistensi selesai, buat tim yang ada di PDAM sesuaikan agar mengacu pada permendagri 23 ini, kemudian tentunya dengan perda yang baru ini akan memberikan peningkatan kinerja di tubuh PDAM Pemalang,” tambahnya.

Sementara itu, perwakilan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Budi Ernawan, menegaskan, semangat aturan baru ini adalah penataan kembali landasan pendirian BUMD Air Minum.

Budi Ernawan menegaskan bahwa Perumda Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang harus mampu meningkatkan kinerja untuk mengejar target layanan nasional.

“Kita masih menyemangati PDAM itu perusahaan yang basisnya bukan profit, tapi benefit, yang penting pelayanan makin bagus.

Namun pada kenyataannya, Budi Ernawan melihat bahwa perkembangan bisnis PDAM tidak terlalu signifikan terhadap target capaian tahun 2045, dimana targetnya 100% pelayanan infrastruktur perpipaan di kabupaten aman.

Baca juga:  Perbup Ende Nomor 7 Tahun 2025 Melandasi Laurensius Lau Ajukan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat ke Bupati Ende

“status kita sekarang 20%,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa Permendagri nomor 23 tahun 2024 dirancang untuk memperkuat sektor air minum di daerah.

“Permendagri 23 Ini kami susun agar BUMD bisa menjadi lebih sehat, lebih menunjukan sebagai sebuah perusahaan, karena ketika kita masih mengedepankan benefit daripada profit,” ungkap Budi Ernawan.

Budi Ernawan menyoroti bahwa cakupan pelayanan PDAM Pemalang masih bisa terus digenjot.

“Karena jika dilihat dari kinerja BUMD PDAM Pemalang dengan jumlah penduduk yang 1 juta lebih, dengan jumlah pelanggan 60 ribu harusnya ini bisa digenjot agar cakupan pelayanan bisa mendekati 100 persen,” kata Budi Ernawan.

“Otomatis perusahaan ini bisa menjadi tulang punggung PAD sekaligus juga pelayanan publik khususnya daerah air minum,” pungkasnya.

Dengan asistensi ini, Perumda Air Minum Tirta Mulia diharapkan dapat mempercepat penyesuaian regulatif, peningkatan kualitas SDM, serta penguatan manajemen menuju pelayanan air minum yang semakin profesional dan berdaya saing.***

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Rekam Jejak Proyek Strategis 2026 Pasca OTT Bupati Pemalang Oleh KPK

Alwi Assagaf

01 Aug 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Penindakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pemalang mempertegas potret buram tata kelola pemerintahan daerah. Tangkap tangan tersebut menyasar dugaan pemerasan terhadap pejabat bawahan di lingkungan Pemkab Pemalang serta pemotongan fee komitmen dari para penyedia jasa (rekanan) proyek infrastruktur tahun anggaran 2026. ADVERTISEMENT ​Praktik rasuah ini membentang …

Soroti Potensi PAD yang Belum Tergarap, Komisi III DPRD Pontianak Desak Pemkot Evaluasi Total Pengelolaan Aset, Pajak, dan Pasar

Redaksi

01 Aug 2026

Vokalpublika.com – Pontianak – Komisi III DPRD Kota Pontianak melontarkan kritik tajam terhadap pengelolaan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dinilai masih belum optimal. Dalam rapat kerja penyusunan agenda strategis, dewan menyoroti masih besarnya potensi penerimaan daerah yang belum tergarap secara maksimal, terutama dari sektor pajak daerah, aset milik pemerintah, dan pengelolaan pasar. ADVERTISEMENT Wakil …

Polda Jatim Bongkar 178 Kasus 3C Selama Juli 2026, Ratusan Pelaku Diamankan

Redaksi

01 Aug 2026

Vokalpublika.com – SURABAYA – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) bersama jajaran kepolisian resor terus mengintensifkan pemberantasan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atau yang dikenal dengan istilah 3C. ADVERTISEMENT Selama Juli 2026, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim bersama satuan reserse kriminal di berbagai …

Kolaborasi Internasional UMRAH dan UiTM Malaysia Perkuat Pokdarwis Senggarang, Kembangkan Eduekowisata ProKlim Berbasis Digital

Redaksi

01 Aug 2026

TANJUNGPINANG, vokalpublika.com– Fakultas Ekonomi dan Bisnis Maritim (FEBM) Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) berkolaborasi dengan Universiti Teknologi MARA (UiTM) Melaka, Malaysia, melaksanakan program pengabdian kepada masyarakat berskala internasional di Kelurahan Senggarang, Kota Tanjungpinang. ADVERTISEMENT Program ini bertujuan memperkuat kapasitas Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) melalui pengembangan paket eduekowisata berbasis Program Kampung Iklim (ProKlim) dan transformasi …

Lepas Mahasiswa Magang FH UMSU, Law Firm Eben Haezar dan Andika Serta Leonardus Bersama ‘FAHMI’ Tekankan Integritas dan Profesionalisme Calon Penegak Hukum

Redaksi

01 Aug 2026

MEDAN //Komitmen membangun generasi penegak hukum yang berintegritas kembali ditegaskan dalam acara pelepasan mahasiswa magang Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) yang telah menyelesaikan praktik lapangan di Law Firm Eben Haezar, Andika Serta Leonardus Law Firm. ADVERTISEMENT Kegiatan berlangsung di BS Coffee, Jalan Halat, Kota Medan, Sumatera Utara, dan dihadiri jajaran advokat serta pengurus …

Menjamurnya Perusahaan Abaikan Hak-hak Pekerja, DPC K-SPSI Kota Probolinggo sampaikan tuntutan ke disperinaker

Redaksi

31 Jul 2026

Probolinggo,-Vokalpublika.com,-Akhir-akhir ini, banyaknya Perusahaan di Kota Probolinggo, yang tidak taat aturan tenaga kerja dan abaikan hak-hak pekerja tidak sesuai regulasi dan UU Ketenagakerjaan, yang seharusnya Perusahaan berkewajiban melindungi dan memberikan apa yang menjadi Hak pekerja, sesuai UU Ketenagakerjaan No. 13/2003, serta PP 35 Tahun 2021 ADVERTISEMENT Namun apa yang terjadi di Kota Probolinggo, masih saja …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x