Home » Berita » Diduga Langgar Perda Terkait Ijin Usaha Toko Modern, Gerai Minimarket di Bojongbata – Pemalang Tuai Polemik

Diduga Langgar Perda Terkait Ijin Usaha Toko Modern, Gerai Minimarket di Bojongbata – Pemalang Tuai Polemik

Alwi Assagaf 17 Nov 2025 235

Pemalang, Vokalpublika.com – Beberapa Persoalan atau polemik seringkali muncul ditengah masyarakat, dimana gerai minimarket modern saat ini sangat menjamur di berbagai daerah di Indonesia.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Adapun polemik muncul dikarenakan, gerai minimarket modern tersebut diduga beroperasi tanpa Izin Usaha Toko Modern (IUTM), melanggar zonasi atau jarak, sehingga timbul keluhan atau protes dari warga maupun pedagang lokal mengenai lokasi minimarket terlalu dekat dengan pasar tradisional atau toko kelontong.

Akhir – akhir ini keberadaan salah satu gerai minimarket modern yang berada di Kelurahan Bojongbata, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang tuai polemik lantaran diduga beroperasi tanpa izin lengkap atau melanggar perijinan yang berlaku.

Polemik ini bukan saja membuat warga resah, tetapi juga menimbulkan tanda tanya besar mengenai bagaimana sebuah toko waralaba besar dapat berjalan tanpa kejelasan dokumen resmi.

Baca juga:  Kolaborasi Pemkot dan PA Surabaya Berhasil Tekan Angka Dispensasi Kawin hingga 61,63 Persen

Beberapa warga menilai ada sesuatu yang tidak beres dalam proses pendirian minimarket tersebut. Desas-desus berkembang bahwa prosedur administratif tidak memenuhi standar yang semestinya.

“Kalau usaha besar saja izinnya dipertanyakan, bagaimana nasib usaha kecil? Harus ada penjelasan!” ujar salah satu warga setempat.

Isu ini makin ramai setelah informasi tersebut muncul di sosial media (Facebook) dengan pemilik akun @ Gilb. Yang menyebut bahwa keberadaan sebuah gerai minimarket modern (Indo*) yang berada di Jalan Anggur Bojongbata – Pemalang diduga ijin usahanya tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Ijinnya untuk ruko, tapi digunakan untuk buka Indo,” tulis akun @gilb

Menurutnya, hal tersebut melanggar peraturan daerah nomor 4 tahun 2013 pasal 13 tentang penataan dan pembinaan pasal tradisional.

Pernyataan Kepala Indomaret Bojongbata, Ivan: “Kami Tidak Punya Data Perizinan”

Baca juga:  Pagelaran Wayang Golek Dalam Rangka HUT ke-451 Kabupaten Pemalang: Bupati dan Wakil Tidak Datang

Ketika dikonfirmasi oleh tim media mengenai status perizinan minimarket tersebut, Ivan, selaku Kepala Kantor Indomaret Bojongbata, memberikan jawaban yang justru semakin memperkuat spekulasi publik.

Ivan menyatakan secara tegas bahwa pihaknya tidak memiliki akses dan tidak memegang data perizinan toko.

“Kami tidak punya data perizinan. Soalnya saya hanya mengurus penjualan dan pengiriman barang saja,” ungkap Ivan kepada media.

Pernyataan ini seolah menegaskan bahwa pihak pengelola operasional di tingkat toko tidak dilibatkan dalam urusan dokumen legalitas. Namun di sisi lain, pernyataan tersebut justru membuka ruang tanya lebih lebar: jika bukan di tingkat toko, siapa yang bertanggung jawab atas kelengkapan izin?

Media Terus Menelusuri Jejak Administrasi

Hingga kini, tim Vokalpublika dan Media Durasi masih menelusuri rantai administratif dari perizinan minimarket tersebut, termasuk mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak notaris yang disebut menjadi perantara pengurusan berkas.

Baca juga:  Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP.Negeri 3 Bua Ponrang).memperingati maulid Nabi Muhammad Saw

Namun, konfirmasi lanjutan masih belum diberikan, ketika tim awak media menghubungi salah notaris melalui pesan singkat Aplikasi WhatsApp.

Publik Mendesak Pemerintah Bertindak

Gelombang perhatian masyarakat membuat banyak pihak meminta Dinas terkait, Satpol PP, hingga Pemerintah Daerah untuk segera melakukan pemeriksaan dan memberikan klarifikasi resmi kepada publik agar tidak terjadi simpang-siur informasi.

Jika dugaan pelanggaran benar adanya, kasus ini bisa menjadi salah satu contoh paling mencolok terkait lemahnya pengawasan perizinan usaha di Pemalang. (Mas All & Tim)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
​Polemik Bekas Tambang di Kawasan Hutan Pemalang ‘Mangkrak’, Ketum Yayasan Gugus Hukum Lingkungan Hidup Indonesia Sebut Perusakan Lingkungan Wajib Ditindak Tanpa Aduan

Alwi Assagaf

29 Aug 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Terbengkalainya bekas lahan tambang galian C seluas 5,96 hektar di kawasan hutan Desa Pegongsoran, Kecamatan Pemalang, memicu desakan penegakan hukum secara terbuka. ADVERTISEMENT Lahan milik Perum Perhutani yang disewa CV Wiwit Kular Sukses tersebut belum tersentuh reklamasi meski aktivitas penambangan telah terhenti lebih dari satu tahun. ​Ketua Umum Yayasan Gugus Hukum Lingkungan …

BOS PENGEMPUL EMAS ILEGAL DI BENGKAYANG DIDUGA BERINISIAL M DAN S, BENARKAH KEBAL HUKUM?

Redaksi

29 Aug 2026

BENGKAYANG, KALBAR, vokalpublika.com- Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, kembali menjadi sorotan. Di balik aktivitas tambang ilegal tersebut, muncul dugaan adanya jaringan pengumpul atau pengepul emas yang berperan menampung hasil tambang sebelum didistribusikan ke jaringan perdagangan yang lebih luas. ADVERTISEMENT Dalam penelusuran informasi yang berkembang di lapangan, dua nama berinisial …

Sinergi Kodim Pemalang, Tim Gabungan Berhasil Padamkan Karhutla 3,1 Hektare di Belik

Alwi Assagaf

29 Aug 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Aksi cepat tanggap gabungan yang melibatkan Kodim 0711/Pemalang, Petugas Pemadam Kebakaran (Damkar), Perhutani, relawan, serta masyarakat setempat berhasil memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Simpur, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang, Jumat (28/8/2026) malam. ADVERTISEMENT ​Kebakaran melanda semak belukar seluas 3,1 hektare di kawasan hutan produksi Perhutani Petak 7F2 KPH Pekalongan Timur, …

PPKO BEM Polibatam Hadirkan Teknologi Tepat Guna dan Program Pemberdayaan bagi Warga Batu Legong

Redaksi

29 Aug 2026

Batam, vokalpublika.com— Program Penguatan Kapasitas Organisasi Kemahasiswaan (PPK Ormawa) BEM Politeknik Negeri Batam (Polibatam) resmi ditutup pada Selasa (25/8/2026) di Kelurahan Batu Legong. Program yang melibatkan mahasiswa dan masyarakat tersebut menghadirkan berbagai inovasi berbasis kebutuhan warga, mulai dari teknologi tepat guna hingga program pemberdayaan di bidang kesehatan, lingkungan, dan ketahanan pangan.Penutupan program menjadi momentum untuk …

DLH Kota Bekasi Gandeng KP2C dan Marinir TNI AL Susur Kali Bekasi, Tak Temukan Pipa Limbah Industri

Redaksi

29 Aug 2026

BEKASI,vokalpublika.com— Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi bersama Komunitas Peduli Sungai Cileungsi dan Cikeas (KP2C) serta Tim Marinir TNI AL melakukan penyusuran Daerah Aliran Sungai (DAS) Kali Bekasi, Kamis (27/8/2026). ADVERTISEMENT Kegiatan ini dilakukan untuk memantau kondisi lingkungan sekaligus menelusuri potensi sumber pencemar yang masuk ke aliran Kali Bekasi. Penyusuran dilakukan menggunakan empat perahu dengan …

Kerja Pengawas di SPBU,RS Nyambi Jual Sabu, AKP Sofyan Rida; BB 17,78 Gram

Redaksi

29 Aug 2026

Tanjungpinang,vokalpublika Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Tanjungpinang, kembali mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kota Tanjungpinang, Rabu (26/08/2026). ADVERTISEMENT Hal itu dibenarkan oleh Kasat Res Narkoba, AKP Sofyan Rida, kepada awak media ini, Jumat (28/08/2026). “Kita kembali berhasil mengamankan satu orang lagi yang diduga sebagai pengedar sabu,” katanya. AKP Sofyan, menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x