Home » Berita » Diduga Langgar Perda Terkait Ijin Usaha Toko Modern, Gerai Minimarket di Bojongbata – Pemalang Tuai Polemik

Diduga Langgar Perda Terkait Ijin Usaha Toko Modern, Gerai Minimarket di Bojongbata – Pemalang Tuai Polemik

Alwi Assagaf 17 Nov 2025 214

Pemalang, Vokalpublika.com – Beberapa Persoalan atau polemik seringkali muncul ditengah masyarakat, dimana gerai minimarket modern saat ini sangat menjamur di berbagai daerah di Indonesia.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Adapun polemik muncul dikarenakan, gerai minimarket modern tersebut diduga beroperasi tanpa Izin Usaha Toko Modern (IUTM), melanggar zonasi atau jarak, sehingga timbul keluhan atau protes dari warga maupun pedagang lokal mengenai lokasi minimarket terlalu dekat dengan pasar tradisional atau toko kelontong.

Akhir – akhir ini keberadaan salah satu gerai minimarket modern yang berada di Kelurahan Bojongbata, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang tuai polemik lantaran diduga beroperasi tanpa izin lengkap atau melanggar perijinan yang berlaku.

Polemik ini bukan saja membuat warga resah, tetapi juga menimbulkan tanda tanya besar mengenai bagaimana sebuah toko waralaba besar dapat berjalan tanpa kejelasan dokumen resmi.

Baca juga:  Kejagung Sita Rp11 Triliun dari Wilmar Group dalam Kasus Korupsi CPO, Total Kerugian Negara Capai Rp11,8 Triliun

Beberapa warga menilai ada sesuatu yang tidak beres dalam proses pendirian minimarket tersebut. Desas-desus berkembang bahwa prosedur administratif tidak memenuhi standar yang semestinya.

“Kalau usaha besar saja izinnya dipertanyakan, bagaimana nasib usaha kecil? Harus ada penjelasan!” ujar salah satu warga setempat.

Isu ini makin ramai setelah informasi tersebut muncul di sosial media (Facebook) dengan pemilik akun @ Gilb. Yang menyebut bahwa keberadaan sebuah gerai minimarket modern (Indo*) yang berada di Jalan Anggur Bojongbata – Pemalang diduga ijin usahanya tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Ijinnya untuk ruko, tapi digunakan untuk buka Indo,” tulis akun @gilb

Menurutnya, hal tersebut melanggar peraturan daerah nomor 4 tahun 2013 pasal 13 tentang penataan dan pembinaan pasal tradisional.

Pernyataan Kepala Indomaret Bojongbata, Ivan: “Kami Tidak Punya Data Perizinan”

Baca juga:  Dunia Waspada: Iran Ancam Tutup Selat Hormuz, Tanker Mulai Menghindar

Ketika dikonfirmasi oleh tim media mengenai status perizinan minimarket tersebut, Ivan, selaku Kepala Kantor Indomaret Bojongbata, memberikan jawaban yang justru semakin memperkuat spekulasi publik.

Ivan menyatakan secara tegas bahwa pihaknya tidak memiliki akses dan tidak memegang data perizinan toko.

“Kami tidak punya data perizinan. Soalnya saya hanya mengurus penjualan dan pengiriman barang saja,” ungkap Ivan kepada media.

Pernyataan ini seolah menegaskan bahwa pihak pengelola operasional di tingkat toko tidak dilibatkan dalam urusan dokumen legalitas. Namun di sisi lain, pernyataan tersebut justru membuka ruang tanya lebih lebar: jika bukan di tingkat toko, siapa yang bertanggung jawab atas kelengkapan izin?

Media Terus Menelusuri Jejak Administrasi

Hingga kini, tim Vokalpublika dan Media Durasi masih menelusuri rantai administratif dari perizinan minimarket tersebut, termasuk mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak notaris yang disebut menjadi perantara pengurusan berkas.

Baca juga:  Respons Cepat Bupati AKBP (Purn) H. Asmar : Tinjau Lokasi Kebakaran dan Salurkan Bantuan kepada Korban

Namun, konfirmasi lanjutan masih belum diberikan, ketika tim awak media menghubungi salah notaris melalui pesan singkat Aplikasi WhatsApp.

Publik Mendesak Pemerintah Bertindak

Gelombang perhatian masyarakat membuat banyak pihak meminta Dinas terkait, Satpol PP, hingga Pemerintah Daerah untuk segera melakukan pemeriksaan dan memberikan klarifikasi resmi kepada publik agar tidak terjadi simpang-siur informasi.

Jika dugaan pelanggaran benar adanya, kasus ini bisa menjadi salah satu contoh paling mencolok terkait lemahnya pengawasan perizinan usaha di Pemalang. (Mas All & Tim)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
​Optimalkan CFD Ulujami, Kecamatan Ulujami Dorong Integrasi Layanan Samsat Budiman dan Pemberdayaan UMKM BUMDes Parikesit

Alwi Assagaf

13 Jul 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Area Car Free Day (CFD) Kecamatan Ulujami yang berpusat di Sport Center Lapangan Desa Pagergunung dioptimalkan menjadi hub pelayanan publik terpadu pada Minggu (12/7). Langkah strategis ini ditandai dengan hadirnya layanan jemput bola inovatif “Samsat Budiman” yang diinisiasi oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Parikesit Desa Pagergunung guna mendekatkan akses pembayaran pajak …

FRIC Jawa Barat Kritik Keras Pernyataan Soal UKW, Tegaskan Tidak Ada Dasar Hukum Wartawan Tanpa UKW Dipidana

Redaksi

13 Jul 2026

Vokalpublika.com – Bogor – 12 Juli 2026, Pernyataan seorang oknum anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor, dalam kegiatan Safari Jurnalistik V di Aula Desa Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Kamis (9/7/2026), memicu polemik di kalangan insan pers. Ucapan yang menyebut bahwa “Bapak Kades atau Kepala Desa tinggal profiling saja medianya. Apakah medianya sudah terverifikasi …

Hotman Paris Puji Ketegasan Prabowo di Kasus Febrie Adriansyah

Redaksi

12 Jul 2026

Vokalpubika.com – JAKARTA – Pengacara Hotman Paris Hxxutapea memuji pembongkaran kasus 3 korupsi yang sebelumnya ditangani Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya. Hotman menyinggung operasi besar-besaran yang dilakukan Polri tersebut tak mungkin dilakukan jika tak ada restu dari Presiden Prabowo Subianto. ADVERTISEMENT “Pertama-tama, Hotman Paris mengucapkan selamat atas ketegasan Bapak Presiden dalam kasus Jampidsus. …

Paguyuban RT/RW Kota Surabaya Bersama Surabaya Digital City dan Shejek Indonesia Gelar Santunan Anak Yatim Piatu “Meraih Berkah dengan Berbagi”

Redaksi

12 Jul 2026

Vokalpublika.com – SURABAYA – Semangat kepedulian sosial kembali ditunjukkan melalui kegiatan santunan anak yatim piatu bertajuk “Meraih Berkah dengan Berbagi” yang diselenggarakan oleh Paguyuban RT/RW Kota Surabaya bersama Surabaya Digital City dan Shejek Indonesia di Jalan Pasar Babaan, Kecamatan Krembangan, Surabaya, Jawa Timur.(12/7/2026) ADVERTISEMENT Kegiatan tersebut menjadi wujud nyata kebersamaan dan kepedulian terhadap anak-anak yatim …

Di Tengah Seruan Efisiensi, Kades Diminta Bayar Rp3 Juta untuk Ikut Bimtek

Redaksi

12 Jul 2026

Vokalpublika.com – Wajo – 12 Juli 2026, Pemerintah terus mendorong efisiensi anggaran di seluruh instansi. Namun di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, para kepala desa justru dihadapkan pada kewajiban membayar kontribusi sebesar Rp3.000.000 per orang untuk mengikuti Bimbingan Teknis. ADVERTISEMENT Berdasarkan undangan yang beredar, kegiatan Bimtek tersebut akan dilaksanakan pada Jumat 10 hingga Senin 13 Juli …

​Resmikan CFD, Camat Ulujami Targetkan Pertumbuhan UMKM

Alwi Assagaf

12 Jul 2026

Pemalang – Camat Ulujami, Waluyo, secara resmi meluncurkan program Car Free Day (CFD) “Kecamatan Berdaya” di Sport Center Lapangan Desa Pagergunung, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, pada Minggu (12/7/2026). Program ini merupakan bagian dari inisiasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk menciptakan ruang publik yang sehat dan produktif. ADVERTISEMENT ​Peluncuran CFD ini disinergikan dengan kegiatan senam sehat …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x