Home » Berita » Misteri Warung Depan Tempat Cetak Plat Nomor Samsat Jakarta Siapa di Balik Usaha yang Kebal Aturan Ini?

Misteri Warung Depan Tempat Cetak Plat Nomor Samsat Jakarta Siapa di Balik Usaha yang Kebal Aturan Ini?

Redaksi 05 Nov 2025 1.391

Jakarta — Vokalpublika.com Sebuah warung sederhana yang berdiri di depan lokasi tempat pencetakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) di kawasan Samsat Jakarta Pusat–Jakarta Utara, menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, keberadaan warung tersebut diduga tidak memiliki izin resmi, namun tetap beroperasi bebas di area yang seharusnya steril dari aktivitas komersial.

Warung yang menjual rokok, minuman kemasan, dan kopi itu telah berdiri lama dengan harga jualan terkesan di atas pasaran seperti salahsatunya teh botol umumnya 5000 di warung tersebut dijual mencapai 10.000 per botol. Padahal, di area dalam kompleks Samsat sendiri sudah tersedia kantin resmi yang dikelola oleh koperasi, dengan fasilitas lengkap bagi petugas maupun pengunjung pajak. Ironisnya, warung resmi justru kalah ramai dari warung di depan TNKB yang diduga bebas beroperasi tanpa membayar listrik dan biaya lapak selama bertahun-tahun. Hal ini menimbulkan kecemburuan di kalangan pedagang resmi.

Ketika tim Vokalpublika.com mengonfirmasi legalitas usaha tersebut melalui pesan telpon WhatsApp ke nomor yang diketahui milik pemilik warung, nomor wartawan justru diblokir tanpa alasan.

Baca juga:  Gubernur Sulawesi Utara,menghadiri acara penandatanganan komitmen tata kelola rumah sakit. Yang berlangsung di Kementerian Kesehatan RI Jakarta

Sementara hasil pantauan di lapangan menunjukkan, di area sekitar lokasi terpampang papan peringatan “Dilarang Merokok”. Larangan ini bukan tanpa dasar, merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 40 Tahun 2020 tentang Kawasan Dilarang Merokok, yang menetapkan tujuh area bebas rokok, yakni:

  1. Tempat umum
  2. Tempat kerja
  3. Tempat belajar mengajar
  4. Tempat pelayanan kesehatan
  5. Angkutan umum
  6. Arena kegiatan anak-anak
  7. Tempat ibadah

Namun, fakta di lapangan justru sebaliknya. Pengunjung tampak bebas merokok di sekitar warung tersebut, bahkan penjual turut menyediakan rokok secara terbuka.

Upaya konfirmasi kepada pihak Samsat melalui pesan singkat juga tidak mendapat respons. Petugas yang dihubungi enggan memberikan keterangan resmi terkait keberadaan warung yang berdiri di zona larangan tersebut.

Keberadaan warung ini menimbulkan pertanyaan publik: mengapa bisa bertahan lama tanpa tindakan? Apakah ada pihak tertentu yang membekingi, atau justru terjadi pembiaran dari instansi terkait?

Baca juga:  Lukai Korban dengan Parang, Semy Mattinahoruw Dihukum 1 Bulan

Di area samsat juga padahal terpampang jelas plang peringatan dari Badan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta bertuliskan:

“Barang siapa merusak, memasuki, atau memanfaatkan tanah ini tanpa izin, diancam hukuman penjara/denda sesuai Pasal 167 jo 385 jo 389 jo 551 KUHP.”

Dari hasil penelusuran lapangan, pemilik warung tersebut di duga suka menjadi calo selain itu diduga tidak memiliki izin usaha yang jelas, warung tersebut juga diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan bahkan melanggar ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Provinsi DKI Jakarta. Lokasi tempat berdirinya warung itu termasuk dalam zona pelayanan publik yang seharusnya bebas dari aktivitas perdagangan liar.

Menurut informasi yang dihimpun Vokalpublika.com, sejak Januari 2025 seharusnya warung tersebut sudah dipindahkan ke kantin resmi, sebagaimana diungkapkan salah seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya karena khawatir mengalami intimidasi.

Baca juga:  Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim Warnai Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H di Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Tim Vokalpublika.com akan terus menelusuri dan mengungkap siapa di balik warung yang seolah-olah kebal aturan ini, serta menunggu klarifikasi resmi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan instansi yang berwenang agar tidak muncul dugaan adanya oknum yang bermain di balik usaha ilegal di kawasan pelayanan publik tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Samsat maupun Pemprov DKI. Kami membuka ruang hak jawab terkait pemberitaan ini.

CATATAN

Laporan ini merupakan bagian dari investigasi lapangan tim jurnalis vokalpublika.com dalam rangka menjalankan fungsi pers sebagaimana dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta UU Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14 Tahun 2008).

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Related post
Ada Apa di Ampelgading? Satpol PP Pemalang Tertibkan Warung Remang-remang

Alwi Assagaf

14 Jan 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Aktivitas sejumlah warung remang-remang yang diduga beroperasi di balik bangunan liar di wilayah Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang, menjadi sasaran patroli Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemalang. Selasa malam (14/1/2026). Penertiban dilakukan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) serta upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum. Langkah tersebut menandai keseriusan Satpol PP, …

Sejumlah Sekolah Penerima Manfaat Program MBG di Pemalang Keluhkan Hidangan Dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Tidak Layak

Alwi Assagaf

14 Jan 2026

Pemalang, Vokalpublika.com –Keluhan wali murid dan siswa tentang menu Makan Bergizi Gratis (MBG) muncul karena kualitas makanan yang tidak layak, seperti menu yang terlalu sederhana (hanya nasi putih, olahan tempe goreng tepung, bakso, buah klengkeng sebanyak tiga buah dan potongan wortel). Sehingga dinilai oleh sejumlah walimurid, menu tersebut belum memenuhi standar gizi seimbang dan tujuan …

Praktik Terselubung Jual Beli LKS Untuk Siswa Sekolah Dasar di Pemalang Kembali Mencuat: Menimbulkan Konflik Kepentingan!

Alwi Assagaf

13 Jan 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Sejumlah siswa SDN 02 Suru Wanarata, Pemalang, menerima selebaran mengenai buku Lembar Kerja Siswa (LKS) atau Buku Pendamping yang ditawarkan dari pihak luar. Setiap buku dijual Rp 10.000 per judul, dengan total 9 buku, sehingga jika dibeli semua mencapai Rp 90.000 per siswa. Penawaran ini menimbulkan pertanyaan mengenai kebijakan sekolah dan kelengkapan …

PAC Hanura Nongsa Salurkan Bantuan Al-Qur’an dan Yasin di Masjid Jabal Nur

Redaksi

13 Jan 2026

Batam, vokalpublika.com– Pengurus Anak Cabang (PAC) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kecamatan Nongsa, Kota Batam, menggelar kegiatan sosial keagamaan bagi umat Muslim di wilayah Kelurahan Batu Besar, RW 23, pada Selasa (13/1/2026). Kegiatan tersebut diwujudkan melalui penyerahan bantuan berupa buku ayat suci Al-Qur’an, buku Yasin, dan buku Iqro yang dipusatkan di Masjid Jabal Nur Rohanelman, …

Kampanye Kreatif Oleh Babinsa Koramil Comal Kodim Pemalang: Sosialisasi Penerimaan CABA CATA PK Gel. I TA 2026 di SMK Nusantara

Alwi Assagaf

13 Jan 2026

Pemalang – Dalam rangka memberikan sosialisasi serta menumbuhkan minat generasi muda untuk mengabdi kepada bangsa dan negara melalui Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD), Babinsa Koramil 04/Comal Kodim 0711/Pemalang melaksanakan kampanye kreatif penerimaan Calon Bintara (CABA) dan Calon Tamtama Prajurit Karier (CATA PK) Gelombang I Tahun Anggaran 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di SMK Nusantara …

Mengejutkan! Pohon Besar di Jalan KH. Ahmad Dahlan Tumbang Pada Malam Hari, Minim Penerangan

Alwi Assagaf

13 Jan 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Sebuah pohon beserta ranting terlihat tumbang dan berada di area tengah Jalan KH Ahmad Dahlan, Kabupaten Pemalang, pada malam hari. Senin (12/1/2026). Informasi mengenai peristiwa tersebut diketahui dari unggahan foto salah satu pengguna media sosial yang beredar di ruang digital. Dalam foto yang diunggah, tampak batang dan ranting pohon berada di badan …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x