Home » Berita » Misteri Warung Depan Tempat Cetak Plat Nomor Samsat Jakarta Siapa di Balik Usaha yang Kebal Aturan Ini?

Misteri Warung Depan Tempat Cetak Plat Nomor Samsat Jakarta Siapa di Balik Usaha yang Kebal Aturan Ini?

Redaksi 05 Nov 2025 1.497

Jakarta — Vokalpublika.com Sebuah warung sederhana yang berdiri di depan lokasi tempat pencetakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) di kawasan Samsat Jakarta Pusat–Jakarta Utara, menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, keberadaan warung tersebut diduga tidak memiliki izin resmi, namun tetap beroperasi bebas di area yang seharusnya steril dari aktivitas komersial.

Warung yang menjual rokok, minuman kemasan, dan kopi itu telah berdiri lama dengan harga jualan terkesan di atas pasaran seperti salahsatunya teh botol umumnya 5000 di warung tersebut dijual mencapai 10.000 per botol. Padahal, di area dalam kompleks Samsat sendiri sudah tersedia kantin resmi yang dikelola oleh koperasi, dengan fasilitas lengkap bagi petugas maupun pengunjung pajak. Ironisnya, warung resmi justru kalah ramai dari warung di depan TNKB yang diduga bebas beroperasi tanpa membayar listrik dan biaya lapak selama bertahun-tahun. Hal ini menimbulkan kecemburuan di kalangan pedagang resmi.

Ketika tim Vokalpublika.com mengonfirmasi legalitas usaha tersebut melalui pesan telpon WhatsApp ke nomor yang diketahui milik pemilik warung, nomor wartawan justru diblokir tanpa alasan.

Baca juga:  Tambang Granit Karimun Disorot: Produksi Melimpah, Tapi Impor Batu dari Singapura Diduga Sarat Kongkalikong Pejabat

Sementara hasil pantauan di lapangan menunjukkan, di area sekitar lokasi terpampang papan peringatan “Dilarang Merokok”. Larangan ini bukan tanpa dasar, merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 40 Tahun 2020 tentang Kawasan Dilarang Merokok, yang menetapkan tujuh area bebas rokok, yakni:

  1. Tempat umum
  2. Tempat kerja
  3. Tempat belajar mengajar
  4. Tempat pelayanan kesehatan
  5. Angkutan umum
  6. Arena kegiatan anak-anak
  7. Tempat ibadah

Namun, fakta di lapangan justru sebaliknya. Pengunjung tampak bebas merokok di sekitar warung tersebut, bahkan penjual turut menyediakan rokok secara terbuka.

Upaya konfirmasi kepada pihak Samsat melalui pesan singkat juga tidak mendapat respons. Petugas yang dihubungi enggan memberikan keterangan resmi terkait keberadaan warung yang berdiri di zona larangan tersebut.

Keberadaan warung ini menimbulkan pertanyaan publik: mengapa bisa bertahan lama tanpa tindakan? Apakah ada pihak tertentu yang membekingi, atau justru terjadi pembiaran dari instansi terkait?

Baca juga:  Polres Aceh Tengah Menerobos Banjir Saat Mengantarkan Bantuan Kepada Warga Terkena Banjir dan Tanah Longsor

Di area samsat juga padahal terpampang jelas plang peringatan dari Badan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta bertuliskan:

“Barang siapa merusak, memasuki, atau memanfaatkan tanah ini tanpa izin, diancam hukuman penjara/denda sesuai Pasal 167 jo 385 jo 389 jo 551 KUHP.”

Dari hasil penelusuran lapangan, pemilik warung tersebut di duga suka menjadi calo selain itu diduga tidak memiliki izin usaha yang jelas, warung tersebut juga diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan bahkan melanggar ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Provinsi DKI Jakarta. Lokasi tempat berdirinya warung itu termasuk dalam zona pelayanan publik yang seharusnya bebas dari aktivitas perdagangan liar.

Menurut informasi yang dihimpun Vokalpublika.com, sejak Januari 2025 seharusnya warung tersebut sudah dipindahkan ke kantin resmi, sebagaimana diungkapkan salah seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya karena khawatir mengalami intimidasi.

Baca juga:  Anom Widiyantoro Rombak Ratusan Pejabat, Eko Adi Santoso, S.H., M.Kn., Resmi Jabat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu

Tim Vokalpublika.com akan terus menelusuri dan mengungkap siapa di balik warung yang seolah-olah kebal aturan ini, serta menunggu klarifikasi resmi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan instansi yang berwenang agar tidak muncul dugaan adanya oknum yang bermain di balik usaha ilegal di kawasan pelayanan publik tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Samsat maupun Pemprov DKI. Kami membuka ruang hak jawab terkait pemberitaan ini.

CATATAN

Laporan ini merupakan bagian dari investigasi lapangan tim jurnalis vokalpublika.com dalam rangka menjalankan fungsi pers sebagaimana dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta UU Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14 Tahun 2008).

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Related post
SMKN 1 Padang Panjang Gandeng BP3MI Sumbar, Perluas Peluang Kerja Lulusan hingga Mancanegara

Redaksi

13 Apr 2026

PADANG, Vokalpublika.com – SMKN 1 Padang Panjang terus menunjukkan komitmennya dalam mencetak lulusan siap kerja dan berdaya saing global. Hal ini diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan BP3MI Sumatera Barat yang digelar pada Jumat (10/4/2026) di Kantor BP3MI Padang. Kerja sama strategis ini menjadi langkah konkret sekolah kejuruan tersebut dalam membuka akses lebih luas …

Sebanyak 194 Siswa Pendaftar, Program Kelas Beasiswa PT.Timah, Siap Ikuti Seleksi Ketat.

Redaksi

13 Apr 2026

Pangkal Pinang–vokalpublika.com Pendaftaran Program Kelas Beasiswa PT.Timah (Persero) Tbk pada SMAN 1 Pemali untuk Tahun Ajaran 2026/2027 resmi ditutup pada 10 April 2026. Sebanyak 194 peserta tercatat mendaftar sejak dibukanya pendaftaran pada 2 Maret 2026. Para siswa yang mendaftar Program Kelas Beasiswa PT.Timah berasal dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau …

Dugaan ​Bisnis Internet Ilegal di Pemalang Tuai Sorotan

Alwi Assagaf

13 Apr 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Praktik penyediaan jasa internet tanpa izin atau “RT/RW Net” ilegal kini menjadi sorotan tajam di Kabupaten Pemalang. Modus operandi dengan membeli paket data personal untuk kemudian dikomersilkan kembali secara luas diduga telah merambah ke berbagai desa di Kecamatan Petarukan. ​Menindaklanjuti laporan tersebut, Pemerintah Kecamatan Petarukan menggelar audiensi resmi pada Senin (13/4). Namun, …

Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan Tersangka Penipuan PO Sembako Murah

Redaksi

13 Apr 2026

TANJUNG PERAK,Vokalpublika.com|| Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak berhasil membongkar praktik penipuan dan penggelapan berkedok pesanan awal atau purchase order (PO) sembako murah yang menyasar ibu rumah tangga (IRT) di Surabaya. Terduga pelaku EA kini telah diamankan Polisi setelah membawa lari uang para korban yang total kerugiannya ditaksir mencapai Rp400.010.000. Aksi penipuan ini berlangsung dalam kurun waktu …

Antisipasi Kriminalitas dan Balap Liar, Polres Tanjung Perak Gelar Patroli Gelar Patroli Skala Besar

Redaksi

13 Apr 2026

TANJUNG PERAK, vokalpublika.com – Guna memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap kondusif di akhir pekan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggelar Patroli Stasioner Cipta Kondisi (Cipkon) skala besar pada Sabtu (12/4/2026) malam hingga dini hari. Langkah preventif ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan, aksi kriminalitas, hingga balap liar dan tawuran remaja. Kegiatan patroli …

Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Jurnalis Indonesia (DPC PJI) Kab. NGanjuk menggelar penghelatan Halal Bi Halal dan Peringatan Hari Jadi Nganjuk ke 1089 Th

Redaksi

13 Apr 2026

Nganjuk, vokalpublika.com -Atas nama ketua panitia penyelenggara kegiatan, DR. Junari S.Ag. MSi dalam sambutannya menyampaikan, “kegiatan halal bihalal 1447 H dan Peringatan Hari Jadi Kab . Nganjuk ke 1089 tahun, terselenggara karena soliditas dari Pengurus dan anggota DPC . PJI Kab. Nganjuk. Hal itu Faktualitas dari kerja keras dan terbinanya persaudaraan yang kuat di tubuh …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x