Home » Berita » Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan FABA Harus Ketat

Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan FABA Harus Ketat

EZ W 08 Jun 2025 43

Jakarta, vokalpublika.con – Di balik sorak-sorai pembangunan pembangkit listrik berskala raksasa, mengendap ancaman yang tak kalah besar: abu batu bara yang beterbangan dan menumpuk tanpa kendali. Pemerintah terus mendorong konsumsi energi hingga 1.050,3 juta barel setara minyak, sementara 85 persen lebih listrik di negeri ini masih bergantung pada energi fosil. Di posisi puncak, batu bara menjadi raja yang menghitamkan langit Indonesia, menyumbang hampir separuh dari total kapasitas pembangkit nasional, mencapai 35.216 Megawatt.

Namun, seperti raja yang meninggalkan jejak kerusakan, pembakaran batu bara melahirkan limbah yang disebut fly ash dan bottom ash—atau FABA. Benda abu-abu ini bukan sekadar debu. Ia bisa mengendap, beterbangan, bahkan menyusup ke paru-paru warga sekitar PLTU.

Ahmad Redi, pakar hukum lingkungan dari Universitas Tarumanegara, memperingatkan bahwa rencana ambisius pembangunan PLTU 35.000 MW akan melipatgandakan timbunan FABA. “FABA yang dibiarkan menumpuk atau terbang dalam waktu yang lama dapat menimbulkan masalah bagi lingkungan seperti pencemaran,” katanya dalam diskusi daring, Selasa (23/3). Sayangnya, sejak terbitnya PP Nomor 22 Tahun 2021, FABA resmi dikategorikan sebagai limbah non-B3—tak lagi berstatus limbah berbahaya dan beracun.

Pemerintah berkilah. Berdasarkan hasil uji laboratorium independen, kandungan toksik FABA dianggap tak membahayakan lingkungan. Tapi kebenaran ilmiah sering kali tenggelam oleh kepentingan industri. Apalagi, pembebasan status B3 tak mencakup semua jenis pembakaran batu bara. Fly ash dari tungku industri atau stoker boiler tetap berstatus limbah B3. Celah ini menyisakan ruang abu-abu—secara harfiah maupun kebijakan.

PP 22/2021 memang mengatur prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan limbah. Ada jargon-jargon keren seperti from cradle to grave, polluter pays, hingga environmentally sound management. Tapi di lapangan, siapa yang menjamin pengawasan? Siapa yang menghitung berapa banyak FABA yang tak tercatat, tak terkelola, dan mengotori udara dan tanah?

Bahkan di negara-negara maju seperti AS, Jepang, dan Eropa yang juga tak mengategorikan FABA sebagai limbah B3, pengelolaan dan pengawasannya ketat, transparan, dan berbasis sains yang tidak ditawar.

Redi mengingatkan, dokumen lingkungan wajib memuat rencana pengelolaan FABA. Tanpa itu, pencemaran bisa berujung sanksi administratif bahkan pidana. Tapi, selama regulasi longgar dan penegakan separuh hati, limbah abu ini akan terus mengendap, bukan hanya di PLTU, tapi juga di jantung hukum dan kebijakan lingkungan negeri ini.

Pemerintah boleh berdalih ini demi efisiensi energi nasional. Tapi publik berhak bertanya: sampai kapan energi kita disuplai dengan harga yang dibayar oleh lingkungan dan generasi masa depan?

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Roket Starship Milik SpaceX Meledak Saat Uji Coba, Ancaman Baru untuk Misi Mars Elon Musk

EZ W

21 Jun 2025

Texas, VokalPublika.com — Perusahaan antariksa milik Elon Musk, SpaceX, kembali mengalami kemunduran besar setelah prototipe roket Starship mengalami ledakan hebat saat uji statis di Starbase, Texas, pada Selasa malam waktu setempat (18 Juni 2025). Insiden ini menjadi ledakan keempat berturut-turut dari program Starship sepanjang tahun ini, menimbulkan kekhawatiran publik dan para analis terkait kelayakan jadwal …

Amsakar–Li Claudia Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis Lewat Perwako Baru

OI P

20 Jun 2025

BATAM, Vokalpublika.com – Mulai tahun 2025, berobat di fasilitas kesehatan milik pemerintah di Kota Batam kini lebih mudah. Warga cukup membawa KTP atau KK beralamat Batam, tanpa perlu repot menyiapkan dokumen lain, bahkan jika belum terdaftar atau tidak aktif dalam BPJS Kesehatan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 32 Tahun 2025 …

Gubernur Kepri Resmikan Genset 80 kVA di Pulau Bahan, Warga Kini Nikmati Listrik

OI P

20 Jun 2025

Karimun, Vokalpublika.com – Warga Pulau Bahan, Desa Keban, Kecamatan Sugie Besar, Kabupaten Karimun, akhirnya bisa menikmati aliran listrik yang layak. Pada Jumat (20/6/2025), Gubernur Kepulauan Riau, H. Ansar Ahmad, meresmikan operasional genset 80 kVA lengkap dengan jaringan listrik tegangan rendah di pulau tersebut. Peresmian ini merupakan bagian dari program unggulan Kepri Terang, yang telah dijalankan …

Kebakaran Hebat di Baran Barat Karimun, Dua Rumah Hangus, Seorang Lansia Meninggal Dunia

OI P

20 Jun 2025

Karimun, Vokalpublika.com – Kebakaran hebat melanda kawasan permukiman padat penduduk di Kelurahan Baran Barat, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, pada Jumat malam, 20 Juni 2025. Dua unit rumah warga dilaporkan hangus terbakar. Tragisnya, satu orang lansia meninggal dunia dalam insiden tersebut. Peristiwa terjadi sekitar pukul 18.30 WIB, tepat setelah waktu salat Magrib. Api …

Sayyidul Ayyam: Memuliakan Jumat, Memuliakan Diri

OI P

20 Jun 2025

Jakarta, vokalpublika.com Hari Jumat disebut sebagai sayyidul ayyam, penghulu segala hari, dan memiliki kedudukan yang agung dalam Islam. Di antara ibadah utama pada hari mulia ini adalah salat Jumat, sebuah kewajiban yang sarat dengan keutamaan dan limpahan rahmat dari Allah SWT. Hukum Salat Jumat Salat Jumat adalah fardhu ‘ain bagi setiap laki-laki muslim yang telah …

“Gaji Sebulan untuk Kafilah”: Amsakar All Out Dukung STQH Batam

OI P

20 Jun 2025

Batam, Vokalpublika.com – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, melepas keberangkatan kafilah Kota Batam menuju ajang Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadits (STQH) XI tingkat Provinsi Kepulauan Riau, yang akan digelar di Tanjungpinang, 22–26 Juni 2025. Dalam kesempatan itu, Amsakar menyatakan dukungan penuh dengan mempersembahkan gaji sebulannya sebesar Rp50 juta sebagai bonus motivasi bagi kafilah. “Sebagai bentuk …

x
x