Home » Berita » Tata Kelola BUMDESMA Jaya Mandiri Pemalang Kacau, Utang Piutang Orang Dalam

Tata Kelola BUMDESMA Jaya Mandiri Pemalang Kacau, Utang Piutang Orang Dalam

Alwi Assagaf 31 Oct 2025 394

Pemalang, Vokalpublika.com – Masalah utang piutang, terutama yang melibatkan “orang dalam” atau pengurus BUMDesma (Badan Usaha Milik Desa Bersama), memang sering menjadi pemicu konflik internal dan masalah hukum, termasuk dugaan korupsi.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Dana BUMDesma yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan bersama sering kali disalahgunakan oleh pengurus inti (ketua, sekretaris, bendahara) untuk kepentingan pribadi, atau pemodal (kepala desa), termasuk dalam bentuk pinjaman fiktif atau utang yang tidak jelas pertanggungjawabannya.

Akses istimewa “orang dalam” terhadap dana dan dugaan ketidakjelasan dalam pengelolaan utang piutang dapat menimbulkan kecurigaan dan konflik di antara pengurus lainnya, anggota, atau warga desa, serta kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan BUMDesma, termasuk dalam pencatatan utang piutang, memperparah konflik dan membuka celah penyelewengan.

Kasus-kasus semacam ini sering berujung pada proses hukum. Pihak berwenang seperti Kejaksaan atau KPK turun tangan untuk mengusut dugaan korupsi, yang dapat menyebabkan penetapan tersangka bagi para pengurus yang terlibat.
Secara umum, utang piutang yang tidak dikelola secara profesional dan transparan, apalagi melibatkan kepentingan pribadi pengurus, dapat merusak kepercayaan masyarakat dan menghambat tujuan BUMDesma untuk mendorong kemandirian ekonomi desa.

Dari informasi yang berhasil dihimpun tim awak media. Diduga Pengelolaan BUMDESMA Jawa Mandiri digunakan untuk pinjaman tanpa agunan oleh beberapa pemodal dan pengurus tertentu. Pada akhirnya utang piutang bermasalah yang tidak jelas menyebabkan kredit macet berujung menuai konflik antara pengelola dan pemodal.

Baca juga:  12 Peserta Seleksi Perangkat Desa Pegiringan - Bantarbolang Nyatakan Sikap! Widiyana Aji : Harus Transparan Bebas Suap dan Nepotisme

Sehingga terjadilah kasus penyalahgunaan dana pinjaman BUMDesma, yang menyebabkan dana tidak dapat digulirkan kembali.

Ada indikasi, baik dari pengurus BUMDesma dan perangkat desa terkadang kurang memahami tata kelola yang benar, bahkan patut dicurigai ada intervensi dari pihak luar.

Kepada awak media, Sb salah satu pemodal BUMDESMA Jaya Mandiri membenarkan bahwa pihaknya pernah memiliki hutang. Akan tetapi Sb menyebut bukan hanya dirinya saja yang mempunyai hutang ke BUMDESMA. Merasa keberatan dengan tindakan atau cara penyelesaian yang telah dilakukan oleh pengelola BUMDESMA Jaya Mandiri. Sb mengaku merasa dipermalukan, menurutnya, sejak akhir tahun 2024 lalu, iya telah membuat kesepakatan dengan pihak pengelola dalam penyelesaian terkait hutang piutang dana BUMDESMA yang telah ia pakai.

“Saya punya hutang Rp 73.000.000,-, namun pada akhir tahun 2024 lalu, kami sudah membuat surat kesepakatan dan surat pernyataan bahwa saya siap mengganti dana yang telah di pakai dengan bengkok. Tapi kok awal tahun 2025 BUMDESMA Jaya Mandiri masih mengeluarkan laporan bahwa saya masih memiliki hutang,” kata Sb, Jum’at 31Oktober 2025.

“Persoalan internal terkait utang piutang saya selaku pemodal dengan BUMDESMA Jaya Mandiri, saat ini masih mencari solusi. Karena bengkok yang saat ini saya jaminkan ke BUMDESMA masih dikelola petani dari pihak saya, sedangkan pihak BUMDESMA juga terlanjur dikelolakan pihak lain,” imbuhnya.

Baca juga:  Cegah Kasus Kekerasan, Dinsos Pemalang Luncurkan Rumah Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak

Upaya mediasi sudah dilakukan dalam penyelesaian soal piutang dengan pihak BUMDESMA, namun Sb berharap, pihak BUMDESMA Jaya Mandiri bersedia mengembalikan dana warga atau petani yang akan mengelola bengkok.

“Saya berharap uang petani yang sudah diterima BUMDESMA Jaya Mandiri dikembalikan, nanti baru urusan utang piutang saya dengan pihak BUMDESMA kembali dicarikan solusi. Saya dan beberapa pemodal mungkin juga sudah tau bagaimana kondisi BUMDESMA Jaya Mandiri saat ini. Yang hutang tidak saya saja,” ungkap Sb.

Terpisah, Abdurrahman selaku Direktur Utama BUMDESMA Jaya Mandiri saat dikonfirmasi mengatakan, terkait hutang piutang, itu terjadi disaat Direktur Utama di jabat oleh Hartoyo, dan saat ini pihak BUMDESMA sudah mendapat pembayaran dari salah satu pemodal atau pemilik hutang dengan sistem tukar bengkok miliknya.

“Saya baru enam bulan menjadi Direktur disini (BUMDESMA Jaya Mandiri), terkait hutang piutang, saat itu Dirutnya pak Hartoyo. BUMDESMA Jaya Mandiri sudah ambil alih bengkok salah satu pemodal sebagai pembayaran hutang,” ucapnya pada Senin 27 Oktober 2025 lalu.

Sebagai informasi tambahan, Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Bersama yang tidak transparan bisa terjerat beberapa pelanggaran hukum, terutama jika terbukti adanya penyalahgunaan wewenang dan merugikan keuangan negara atau desa.
Pelanggaran pidana
Pengelola BUMDES Bersama yang tidak transparan dan melakukan penyelewengan dana dapat dijerat pasal-pasal tindak pidana korupsi.
Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (yang diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001). Pasal ini menjerat setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain dan dapat merugikan keuangan negara.
Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 (sebagaimana diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001). Pasal ini menjerat setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan atau jabatan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yang dapat merugikan keuangan negara.
Ancaman sanksi bagi pelaku tindak pidana korupsi ini bisa berupa hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp 1 miliar.
Pelanggaran administrasi dan perdata
Selain pidana, pengelola BUMDES Bersama yang tidak transparan dan akuntabel juga dapat dikenakan sanksi di luar ranah pidana.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Pangdam IV/Diponegoro Dampingi Irjen TNI Tinjau KDKMP di Magelang dan Purworejo

Alwi Assagaf

13 Jun 2026

YOGYAKARTA, Vokalpublika.com — Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Achiruddin, S.E., M.Han., mendampingi Irjen TNI Laksdya TNI Hersan, S.H., M.Si., M.Tr.Opsla., melaksanakan peninjauan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di sejumlah wilayah Magelang dan Purworejo, Kamis (11/6/2026). ADVERTISEMENT ​Kunjungan kerja ini diawali dengan penyambutan Wakil Panglima (Wapang) TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R., S.Sos., M.Si., beserta rombongan di …

Gas Natuna Mengalir ke Singapura, Batam Baru Dapat Sisa? Projo Kepri Desak Pemerintah Utamakan Kepentingan Nasional

admin

13 Jun 2026

BATAM, vokalpublika.com – Di saat kebutuhan energi dalam negeri terus meningkat, pertanyaan lama kembali mengemuka dari Kepulauan Riau: mengapa gas bumi dari Natuna lebih banyak mengalir ke Singapura dibanding dimanfaatkan untuk kepentingan nasional? ADVERTISEMENT Pertanyaan tersebut kembali mencuat menyusul pembangunan konektivitas pipa gas West Natuna Transportation System (WNTS) – Pulau Pemping – Batam yang diproyeksikan …

Jamin Kondusivitas 1 Suro, Kapolres Pemalang Kawal Deklarasi Damai Lintas Perguruan Silat

Alwi Assagaf

13 Jun 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana menghadiri agenda Silaturahmi dan Penandatanganan Deklarasi Damai lintas organisasi bela diri di Gedung Sasana Bakti Praja, Jumat (12/6/2026). ADVERTISEMENT Langkah ini diambil guna memperkuat komitmen bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjelang peringatan 1 Suro (1 Muharram 1448 H).​Kegiatan yang diinisiasi oleh Bakesbangpol Pemalang …

​Resmi Dikukuhkan, M. Bobby Dewantara Bawa Paguyuban Mitra MBG Pemalang Kawal Program Presiden dan Siapkan Pendampingan Hukum

Alwi Assagaf

13 Jun 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, resmi mengukuhkan kepengurusan Paguyuban Mitra Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Pemalang dalam sebuah acara khidmat yang digelar di salah satu hotel ternama di Pemalang, Jumat (12/6/2026) malam. ADVERTISEMENT ​Acara tersebut dihadiri langsung oleh jajaran Forkopimda, termasuk perwakilan Kejaksaan, Polres, Dandim, Pemerintah Daerah, serta seluruh mitra MBG se-Kabupaten Pemalang. …

Pilkades Mengori: Jaga Kondusivitas Wilayah, Pemerintah Kecamatan Pemalang Tekankan Netralitas Panitia

Alwi Assagaf

12 Jun 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Pemalang memfasilitasi pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dan Panitia Pengawas Pilkades Desa Mengori pada Jumat (12/6/2026) malam. ADVERTISEMENT Langkah ini menjadi awal krusial dalam memastikan seluruh tahapan pesta demokrasi tingkat desa berjalan sesuai regulasi.​Acara yang berlangsung di Balai Desa Mengori mulai pukul 20:00 WIB ini dihadiri oleh jajaran …

Kecelakaan Maut di Perempatan Pegirian Surabaya, Satu Penumpang Moto tewas

Redaksi

12 Jun 2026

SURABAYA, vokalpublika.com- Kecelakaan lalu lintas kembali merenggut nyawa di Kota Surabaya. Sebuah truk tangki terlibat tabrakan dengan sepeda motor di Perempatan Pegirian, Kecamatan Semampir, Rabu (10/6/2026) pagi. Insiden tersebut menyebabkan seorang penumpang sepeda motor meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara pengendara motor mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan medis. ADVERTISEMENT Informasi awal mengenai peristiwa itu …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x