Home » Berita » GMBI Pesisir Barat Laporkan Dugaan Tambang Ilegal Milik EN ke Kejati Lampung

GMBI Pesisir Barat Laporkan Dugaan Tambang Ilegal Milik EN ke Kejati Lampung

Redaksi 29 Oct 2025 252

Pesisir Barat, vokalpublika.com –
Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Kabupaten Pesisir Barat akan melaporkan dugaan aktivitas tambang pasir ilegal di Kecamatan Bengkunat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Tambang pasir yang diduga beroperasi tanpa izin tersebut disebut-sebut milik orang tua salah satu Peratin (kepala pekon) di wilayah Bengkunat.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Ketua GMBI Pesisir Barat, Sugeng Purnomo, mengatakan berkas laporan, dokumen pendukung, dan rekaman video aktivitas tambang telah disiapkan dan akan segera diserahkan ke Kejati Lampung. “Berkas-berkas sudah kita kumpulkan, termasuk bukti video dan pengakuan warga yang menyebut tambang itu milik inisial EN. Pekan depan kami akan resmi melaporkannya ke Kejati,” ujar Sugeng, Rabu (29/10/2025).

Baca juga:  Amsakar–Li Claudia Ikuti Upacara Virtual HUT ke-80 RI, Pemko Batam Beri Penghormatan pada Veteran

Sugeng menegaskan, aktivitas tambang pasir ilegal tersebut telah menimbulkan kerusakan lingkungan di sekitar sungai. Aliran sungai mulai tergerus dan mengalami abrasi akibat penambangan tanpa pengawasan. “Jelas merusak ekosistem alam dan hanya menguntungkan pihak tertentu saja. Tidak ada pemasukan ke negara dari aktivitas itu,” tegasnya.

Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan komitmennya memberantas segala bentuk tambang ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan. Presiden meminta seluruh unsur penegak hukum menindak tegas pelaku, agar kekayaan sumber daya alam benar-benar dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.

Sementara itu, Sekretaris GMBI Pesisir Barat, Salda Andala, mengungkapkan bahwa pihak Polres Pesisir Barat sempat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi tambang tersebut beberapa waktu lalu. Namun hasilnya dinilai belum adil. “Memang sempat disidak dan dipasang garis polisi, tapi hanya beberapa hari saja. Yang diperiksa justru tambang di sebelahnya, bukan milik inisial EN. Kami meminta penegak hukum bersikap adil dan juga memproses EN,” ujarnya.

Baca juga:  Bak Kenal Hukum, Pemilik PT HHI Diduga Kangkangi Undang-Undang

GMBI berharap Kejati Lampung dapat mengambil langkah cepat untuk menindaklanjuti laporan tersebut dan memastikan penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu. Aktivitas tambang tanpa izin jelas bertentangan dengan Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 yang menyebut, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Selain itu juga melanggar Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945 tentang hak setiap warga negara untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Baca juga:  GMBI PESISIR BARAT SOROTI PEMBANGUNAN REHABILITASI PUSKESMAS PULAU PISANG YANG TERKESAN ASAL ASALAN.

Tambang ilegal yang merusak sungai bukan hanya melanggar konstitusi, tetapi juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang menegaskan bahwa setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin usaha pertambangan (IUP) yang sah. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana karena merugikan negara dan mengancam keberlanjutan lingkungan hidup.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Advokat Rikha Permatasari Hadiri Sidang Perdana Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Frizon Parsaoran Sitanggang di Pengadilan Negeri Surabaya

Redaksi

22 Jul 2026

Vokalpublika.com – Surabaya, 21 Juli 2026 –Ketua Tim kuasa hukum menghadiri sidang perdana perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Nomor Perkara 7*5/Pdt.G/2026/PN Sby di Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa, 21 Juli 2026, dengan agenda kelengkapan para pihak dan pembacaan gugatan.Perkara ini diajukan oleh Frizon Parsaoran Sitanggang sebagai Penggugat terhadap sejumlah pihak yang tercantum dalam …

Membangun Kepercayaan Publik Lewat Dialog, Bea Cukai Merak Tuai Apresiasi dari Pemred Rosindo News

Redaksi

22 Jul 2026

Vokalpublika.com – CILEGON – Komitmen Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Merak dalam menghadirkan pelayanan publik yang transparan, partisipatif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat mendapat apresiasi dari Pemimpin Redaksi (Pemred) Rosindo News, Ahmad Rosidin, menyusul suksesnya penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik (FKP) di Kantor Bea Cukai Merak, Selasa (21/7/2026). ADVERTISEMENT Forum …

FRIC Ucapkan Selamat Ulang Tahun kepada Kasi Humas Polres Tangerang Selatan IPDA Yudhi Susanto, S.H., Apresiasi Dedikasi dan Pengabdiannya

Redaksi

22 Jul 2026

Vokalpubika.com – Tangerang Selatan – 22 Juli 2026, Hari ulang tahun menjadi momentum untuk memberikan penghargaan kepada sosok yang telah menunjukkan dedikasi, integritas, dan komitmen dalam mengemban tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Ucapan selamat ulang tahun pun disampaikan kepada Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, IPDA Yudhi Susanto, S.H. ADVERTISEMENT Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan …

Drama Curanmor Berakhir Tumbang! Aksi Pelaku Digagalkan Korban di Kuningan, Satu Ditangkap, Rekannya Kabur

Redaksi

22 Jul 2026

Vokalpublika.com – Kuningan, 21 Juli 2016 – Aksi nekat dua pria yang diduga hendak menggasak sepeda motor di Kabupaten Kuningan berakhir gagal total. Salah seorang terduga pelaku berhasil ditangkap warga setelah sempat membawa kabur sepeda motor korban dan berusaha melarikan diri, sementara seorang rekannya berhasil kabur dan kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian. ADVERTISEMENT Peristiwa …

Terima Audiensi FPMSU, Bupati Vickner Sinaga Tekankan Peran Mahasiswa sebagai Agen Perubahan

Clara T S

22 Jul 2026

Sidikalang –vokalpublika.comBupati Dairi, Ir. Vickner Sinaga, menerima audiensi Forum Pemuda dan Mahasiswa Sumatra Utara (FPMSU) di Pendopo Bupati Dairi, Selasa (21/7/2026). Pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana hangat dan penuh dialog konstruktif sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dengan kalangan pemuda dan mahasiswa dalam mendukung pembangunan Kabupaten Dairi. ADVERTISEMENT Dalam kesempatan itu, Bupati …

DPRD Kota Padang Siap Dorong Revisi Tata Ruang, Pelindo Optimistis Investasi Kawasan Pelabuhan Melejit

Redaksi

21 Jul 2026

PADANG, Vokalpublika.com – DPRD Kota Padang menyatakan komitmennya untuk mendorong percepatan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) guna memberikan kepastian hukum bagi investasi di kawasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) PT Pelindo Regional 2 Teluk Bayur. ADVERTISEMENT Komitmen tersebut mengemuka dalam rapat Komisi III DPRD Kota Padang bersama PT Pelindo …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x