Home » Berita » Diduga Salahgunakan Wewenang, Direktur BUMDESMA Jaya Mandiri Pemalang Sewakan Aset Untuk Kepentingan Pribadi

Diduga Salahgunakan Wewenang, Direktur BUMDESMA Jaya Mandiri Pemalang Sewakan Aset Untuk Kepentingan Pribadi

Alwi Assagaf 27 Oct 2025 158

Pemalang, Vokalpublika.com – Penyalahgunaan modal dan pengelolaan BUMDesma (Badan Usaha Milik Desa Bersama) yang dialihkan untuk utang piutang merupakan bentuk penyimpangan atau tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan desa. Tindakan ini dapat dijerat hukuman pidana bagi pihak yang terlibat.

Banyak modus penyalahgunaan dana, diantaranya untuk keuntungan pribadi maupun kepentingan orang – orang dalam ditubuh BUMDESMA itu sendiri.

Dari informasi yang berhasil dihimpun tim awak media, Diduga Pengelolaan BUMDESMA Jawa Mandiri digunakan untuk pinjaman tanpa agunan oleh beberapa pemodal dan pengurus tertentu. Pada akhirnya utang piutang bermasalah yang tidak jelas menyebabkan kredit macet berujung menuai konflik antara pengelola dan pemodal.

Sehingga terjadilah kasus penyalahgunaan dana pinjaman BUMDesma, yang menyebabkan dana tidak dapat digulirkan kembali.

Ada indikasi, baik dari pengurus BUMDesma dan perangkat desa terkadang kurang memahami tata kelola yang benar, bahkan patut dicurigai ada intervensi dari pihak luar.

Kepada awak media, Sb salah satu pemodal BUMDESMA Jaya Mandiri membenarkan bahwa pihaknya pernah memiliki hutang. Akan tetapi Sb merasa keberatan dengan tindakan atau cara penyelesaian yang telah dilakukan oleh pengelola BUMDESMA Jaya Mandiri. Sb mengaku merasa dipermalukan. Padahal sejak akhir tahun 2024 lalu, iya telah membuat kesepakatan dengan pihak pengelola dalam penyelesaian terkait hutang piutang dana BUMDESMA yang telah ia pakai.

Baca juga:  Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang : Kami Berkomitmen Ciptakan Generasi Muda Berkarakter, Berdaya dan Berkontribusi Aktif Dalam Pembangunan Daerah dan Bangsa

“Saya punya hutang Rp 73.000.000,-, namun pada akhir tahun 2024 lalu, kami sudah membuat surat kesepakatan dan surat pernyataan bahwa saya siap mengganti dana yang telah di pakai dengan bengkok. Tapi kok awal tahun 2025 BUMDESMA Jaya Mandiri masih mengeluarkan laporan bahwa saya masih memiliki hutang,” ungkapnya, Senin 27 Oktober 2025.

“Kegiatan pengelola BUMDESMA Jaya Mandiri saat ini juga kurang transparan, beberapa pemodal mungkin juga sudah tau bagaimana kondisi BUMDESMA Jaya Mandiri saat ini. Yang hutang tidak saya saja,” tambah Sb.

Saat disinggung soal adanya informasi terkait adanya sewa menyewa gedung milik BUMDESMA Jaya Mandiri, Sb mengaku tidak tau pasti, namun menurut keterangan dari para pemodal yang hadir saat rapat, Sb mengatakan bahwa info tersebut benar, gedung BUMDESMA Jaya Mandiri akan digunakan untuk kegiatan sebuah yayasan untuk program MBG (Makan Bergizi Gratis).

“Saya dapat informasi ada rapat yang dihadiri pihak Kecamatan Pemalang, KCPMD, pengawas, dan para pemodal. Dalam laporan pengelola disebutkan bahwa gedung BUMDESMA disewa untuk kegiatan MBG senilai Rp 35 juta. Saya pribadi tidak tahu dan tidak pernah diberi pemberitahuan sebelumnya,” ujar salah satu Kepala Desa di Pemalang atau salah pemodal BUMDESMA Jaya Mandiri.

Baca juga:  Rehabilitasi Gedung Perpustakaan SMPN 13 Krui Diduga Asal Jadi

Terpisah, Abdurrahman selaku Direktur Utama BUMDESMA Jaya Mandiri saat dikonfirmasi mengatakan, terkait hutang piutang, itu terjadi disaat Direktur Utama di jabat oleh Hartoyo, dan saat ini pihak BUMDESMA sudah mendapat pembayaran dari salah satu pemodal atau pemilik hutang dengan sistem tukar bengkok miliknya.

“Saya baru enam bulan menjadi Direktur disini (BUMDESMA Jaya Mandiri), terkait hutang piutang, saat itu Dirutnya pak Hartoyo. BUMDESMA Jaya Mandiri sudah ambil alih bengkok salah satu pemodal sebagai pembayaran hutang,” jelasnya.

Lebih lanjut, Abdurrahman mengatakan, terkait soal sewa gedung aset BUMDESMA Jaya Mandiri yang disewa oleh Yayasan untuk kegiatan MBG. Ia mengaku belum ada kesepakatan secara resmi terkait harga sewa gedung, antara kedua belah pihak (Direktur BUMDES dan Yayasan).

Dalam pantauan awak media, gedung aset BUMDESMA Jaya Mandiri saat ini terpantau aktivitas atau kegiatan pendistribusian Makan Bergizi Gratis dengan penerima manfaat sudah mencapai ribuan dari berbagai sekolah dari tingkat Sekolah Dasar hingga SMA.

Sebagai informasi tambahan, Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Bersama yang tidak transparan bisa terjerat beberapa pelanggaran hukum, terutama jika terbukti adanya penyalahgunaan wewenang dan merugikan keuangan negara atau desa.
Pelanggaran pidana
Pengelola BUMDES Bersama yang tidak transparan dan melakukan penyelewengan dana dapat dijerat pasal-pasal tindak pidana korupsi.
Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (yang diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001). Pasal ini menjerat setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain dan dapat merugikan keuangan negara.
Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 (sebagaimana diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001). Pasal ini menjerat setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan atau jabatan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yang dapat merugikan keuangan negara.
Ancaman sanksi bagi pelaku tindak pidana korupsi ini bisa berupa hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp 1 miliar.
Pelanggaran administrasi dan perdata
Selain pidana, pengelola BUMDES Bersama yang tidak transparan dan akuntabel juga dapat dikenakan sanksi di luar ranah pidana.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Related post
DPRD Jatim Gelar Rapat Paripurna, Bahas Evaluasi Kinerja Pemprov dan Dua Raperda Strategis

Redaksi

12 May 2026

Surabaya, vokalpublika.com– DPRD Provinsi Jawa Timur menggelar rapat paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur dengan agenda penyampaian rekomendasi strategis terhadap pelaksanaan program pembangunan dan kinerja Pemerintah Provinsi Jawa Timur selama Tahun Anggaran 2025. Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, jajaran kepala …

Tingkatkan Soliditas Se-Jateng, Satpol PP dan Damkar Pemalang Siap Wujudkan Transformasi Pelayanan Modern

Alwi Assagaf

12 May 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Pemalang menghadiri acara Welcome Dinner dalam rangka memperingati HUT Satpol PP ke-76, Satlinmas ke-64, dan Damkar ke-107 di Surakarta, Senin (11/5/2026). ​Acara yang berlangsung khidmat tersebut dihadiri oleh perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Wakil Wali Kota Surakarta, jajaran Satpol PP Provinsi Jawa …

Bupati Vickner Sinaga Tegaskan Dairi Bangkit Bersama Generasi Qur’ani di Pembukaan MTQ ke-51

Clara T S

12 May 2026

Sidikalang //vokalpublika comPembukaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-51 Tingkat Kabupaten Dairi berlangsung khidmat, meriah, dan sarat nuansa religius di Gedung LPTQ, Desa Bintang Mersada, Kecamatan Sidikalang, Selasa (12/5/2026). Kegiatan yang akan berlangsung hingga 13 Mei 2026 tersebut menjadi momentum memperkuat syiar Islam, ukhuwah islamiah, serta pembangunan karakter generasi Qur’ani di Kabupaten Dairi. Kegiatan akbar keagamaan …

FRIC DPW Banten Siap Laporkan Tambang Ilegal Galian C ke Polda Banten dan Mabes Polri

Redaksi

12 May 2026

Tangerang, vokalpublika.com- Menindaklanjuti akan beroperasinya kembali tambang ilegal galian c yang berlokasi di wilayah Kabupaten Tangerang, perkumpulan wartawan Fast Respon Indonesia Center (FRIC) DPW Banten siap untuk melaporkan ke Polda Banten dan Mabes Polri. Ketua FRIC DPW Banten Habibi, yang di dampingi wakil ketua Sopiyan Hadi, Sekretaris Wilayah Nuryadi, Ketua Satgas Adit Batara, Ketua Investigasi …

DPRD Lutra Berdarah! Preman Diduga Suruhan Mafia BBM “Hajar” Aktivis di Dalam Gedung Rakyat

Redaksi

12 May 2026

Luwu utara, vokalpublika.com- Gedung DPRD Luwu Utara yang seharusnya menjadi benteng terakhir aspirasi rakyat berubah menjadi arena kekerasan yang memuakkan. Kehormatan lembaga legislatif tersebut tercoreng setelah seorang aktivis dikeroyok secara brutal oleh kelompok yang diduga kuat merupakan preman suruhan mafia BBM bersubsidi, Senin (11/5/2026). ​Aspirasi Rakyat Dibalas Bogem Mentah ​Insiden berdarah ini bermula saat Aliansi …

Apel Pagi Jadi Momentum Penguatan Disiplin dan Pelayanan Prima di Kantor Pertanahan Dairi

Clara T S

12 May 2026

Sidikalang/vokalpublika.comKantor Pertanahan Kabupaten Dairi kembali melaksanakan kegiatan apel pagi yang diikuti seluruh jajaran pegawai di halaman kantor, sebagai bagian dari upaya membangun budaya kerja yang disiplin, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik. Kegiatan yang berlangsung tertib dan khidmat tersebut menjadi rutinitas penting dalam memperkuat koordinasi internal sekaligus menumbuhkan semangat kerja seluruh pegawai dalam menjalankan tugas …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x