Home » Berita » Soal MPP, PROJO Karimun Tantang DPRD: Jangan Cuma Bicara di Media, Tunjukkan Sikap Lewat Hak Interpelasi atau Angket!

Soal MPP, PROJO Karimun Tantang DPRD: Jangan Cuma Bicara di Media, Tunjukkan Sikap Lewat Hak Interpelasi atau Angket!

admin 06 Jun 2025 602

Karimun, vokalpublika.com – Dewan Pimpinan Cabang PROJO Kabupaten Karimun kembali menegaskan sikap kritisnya terhadap polemik pembangunan Gedung Mall Pelayanan Publik (MPP) yang hingga kini masih menyisakan tanda tanya publik. Setelah sebelumnya melayangkan surat pernyataan sikap resmi kepada Pemerintah Daerah, kini PROJO Karimun menantang DPRD Kabupaten Karimun untuk mengambil langkah tegas melalui penggunaan Hak Interpelasi maupun Hak Angket.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Dalam keterangannya, Ketua DPC PROJO Karimun, Wisnu Hidayatullah, SE, menyatakan bahwa sudah saatnya DPRD tidak hanya menyampaikan komentar di media, tetapi menunjukkan peran nyata sebagai lembaga pengawas pemerintahan.

“Jangan cuma bicara di media. Ini waktunya DPRD bertindak sebagai representasi rakyat. Gunakan hak interpelasi atau bahkan hak angket jika diperlukan. Jangan sampai lembaga legislatif dipandang hanya sebagai komentator politik,” tegas Wisnu.

Baca juga:  Pastikan Program Pemerintah Berjalan Lancar dan Aman, Babinsa Desa Saradan Dampingi Launching Pendistribusian Makan Bergizi Gratis (MBG) SPPG Saradan

Senada dengan itu, Sekretaris DPC PROJO Karimun, Eggy Zullyan Wahyudi, S.Kom, menambahkan bahwa pelaksanaan proyek MPP menyangkut soal akuntabilitas anggaran dan transparansi tata kelola yang tidak bisa dibiarkan berjalan tanpa pengawasan serius.

“Kami sudah menyampaikan pernyataan sikap secara resmi. Sekarang kami dorong DPRD menggunakan hak konstitusionalnya. Jika benar berpihak pada rakyat, panggil kepala daerah dan klarifikasi semua proses penggunaan anggaran yang ada. Ini bukan sekadar proyek, ini soal kejujuran publik,” ujarnya.

DPC PROJO Karimun menyebut bahwa pembiaran tanpa kontrol hanya akan menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola daerah. Jika mekanisme pengawasan tidak dijalankan, mereka khawatir pembangunan yang seharusnya untuk rakyat malah berubah menjadi simbol pengabaian demokrasi.

Baca juga:  Ahmad Doli Kurnia Tanjung: Saatnya Daerah Mandiri, Hentikan Ketergantungan Fiskal ke Pusat

Dorongan Penggunaan Hak Interpelasi: Ini Dasar Hukumnya

DPC PROJO Karimun menegaskan, desakan kepada DPRD bukan tanpa dasar. Hak Interpelasi DPRD sebagai alat pengawasan memiliki landasan hukum yang kuat.

Ketentuan mengenai Hak Interpelasi diatur dalam:

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD; serta
  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Dalam Pasal 379 ayat (1) UU No. 17/2014, disebutkan bahwa usulan penggunaan Hak Interpelasi di DPRD Kabupaten/Kota dilakukan oleh:

  • Paling sedikit 5 orang anggota DPRD dan lebih dari 1 fraksi untuk DPRD yang beranggotakan 20–35 orang;
  • Paling sedikit 7 orang anggota DPRD dan lebih dari 1 fraksi untuk DPRD yang beranggotakan lebih dari 35 orang.
Baca juga:  Menguak Tabir Luwu Raya: Kajian Senyap IPDN Menuju Provinsi Baru

“Artinya, jika DPRD Karimun merasa benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat, maka mereka memiliki dasar hukum yang jelas untuk memanggil Kepala Daerah dan meminta penjelasan resmi terkait proyek MPP. Ini bukan wacana politik, tapi mekanisme konstitusional,” tegas Wisnu menambahkan.

DPC PROJO Karimun memastikan akan terus mengawal isu ini secara terbuka dan konstitusional demi memastikan proses pembangunan di Karimun berjalan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan etika pemerintahan yang benar.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Dukung Penegakan Hukum Adil di Setokok, Ketua GRIB JAYA Kepri: Tanggung Jawab PT. MIG PERKASA INDUSTRI Mutlak — Keluarga Almarhum Mohon Bantuan

Redaksi

20 Sep 2026

Batam, vokalpublika.com— Ketua DPD GRIB JAYA Provinsi Kepulauan Riau, Junaidi Eddy, menyampaikan pernyataan resmi terkait peristiwa pertikaian yang terjadi di kawasan Setokok, Jembatan 2 Barelang, Batam.Ia meminta seluruh pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku secara adil dan tanpa pandang bulu. ADVERTISEMENT “Kami sepenuhnya mendukung sikap dan langkah penanganan hukum …

Aliansi Gunung Ungaran dan Telomoyo Buka Posko Advokasi Geothermal, Kantor Hukum Sugiyono S.E., S.H., M.H. dan Rumah Solusi Turun Gunung – GMOCT: #SaveGunungUngaran

Redaksi

20 Sep 2026

Aliansi Gunung Ungaran dan Telomoyo Buka Posko Advokasi Geothermal, Kantor Hukum Sugiyono S.E., S.H., M.H. dan Rumah Solusi Turun Gunung – GMOCT: #SaveGunungUngaran ADVERTISEMENT SEMARANG, GMOCT 20 September 2026 – Penolakan rencana pengeboran panas bumi (geothermal) di kawasan Gunung Ungaran dan Gunung Telomoyo terus menguat. Kantor Hukum Sugiyono S.E., S.H., M.H. bersama Rumah Solusi nya …

​Dorong Fasilitas Publik Batang, Rizal Bawazier Boyong CSR BNI ke Lapangan Cokronegoro Limpung​

Alwi Assagaf

20 Sep 2026

BATANG, Vokalpublika.com — Anggota DPR RI Komisi VI dari Fraksi PKS, Rizal Bawazier, memfasilitasi pembangunan fasilitas olahraga berupa jogging track sepanjang 400 meter di Lapangan Cokronegoro, Desa Limpung, Kabupaten Batang. Fasilitas tersebut terealisasi berkat program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR) BNI sebagai BUMN mitra kerja Komisi VI. ADVERTISEMENT ​Rizal mengungkapkan bahwa proyek ini merupakan …

Sidang Kasus Penusukan Pekalongan: Advokat Muda Willy Triatama Mendorong Pengujian Unsur Kesengajaan KUHP Baru

Alwi Assagaf

20 Sep 2026

Pekalongan, Vokalpublika.com — Sidang perdana perkara penusukan yang mengakibatkan meninggalnya Muhammad Zuhri alias Mamat Godril dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Pekalongan pada Senin (21/9/2026). Menjelang persidangan, tim kuasa hukum keluarga korban mendorong agar seluruh proses hukum diuji secara cermat, objektif, dan menyeluruh. ADVERTISEMENT ​Advokat muda Adv. Willy Triatama Bandrio, S.H., CMDF., CPLA., dari LBH Setia …

Pemcam Pemalang Bersama Siswa Magang Kerja Bakti Jaga Kebersihan Lingkungan Kantor

Alwi Assagaf

20 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Pemalang menggelar kegiatan Jumat Bersih di lingkungan sekitar kantor kecamatan pada Jumat (18/9/2026). ADVERTISEMENT Aksi kerja bakti ini melibatkan seluruh jajaran pegawai Pemcam Pemalang serta siswa dan mahasiswa yang sedang menjalani program magang. ​Dalam pantauan awak media, kegiatan yang dimulai sejak pagi hari ini bertujuan untuk menjaga kebersihan, kerapian, …

Superindo Bersama Rumah Zakat Bagikan 100 Paket Bingkisan untuk Keluarga Membutuhkan di Bekasi

Redaksi

19 Sep 2026

Bekasi, vokalpublika.com— Superindo bersama Rumah Zakat menyalurkan sebanyak 100 paket bingkisan kepada 100 keluarga yang membutuhkan di Kota Bekasi. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Rumah Zakat Bekasi, Jl. Pahlawan No. 8A, Duren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi. ADVERTISEMENT Kegiatan ini dihadiri oleh Bapak Musthafa Waliyuddin Zakiy selaku perwakilan Superindo Wilayah Bekasi dan Sadam Bustomi selaku …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x