Home » Berita » Soal MPP, PROJO Karimun Tantang DPRD: Jangan Cuma Bicara di Media, Tunjukkan Sikap Lewat Hak Interpelasi atau Angket!

Soal MPP, PROJO Karimun Tantang DPRD: Jangan Cuma Bicara di Media, Tunjukkan Sikap Lewat Hak Interpelasi atau Angket!

EZ W 06 Jun 2025 295

Karimun, vokalpublika.com – Dewan Pimpinan Cabang PROJO Kabupaten Karimun kembali menegaskan sikap kritisnya terhadap polemik pembangunan Gedung Mall Pelayanan Publik (MPP) yang hingga kini masih menyisakan tanda tanya publik. Setelah sebelumnya melayangkan surat pernyataan sikap resmi kepada Pemerintah Daerah, kini PROJO Karimun menantang DPRD Kabupaten Karimun untuk mengambil langkah tegas melalui penggunaan Hak Interpelasi maupun Hak Angket.

Dalam keterangannya, Ketua DPC PROJO Karimun, Wisnu Hidayatullah, SE, menyatakan bahwa sudah saatnya DPRD tidak hanya menyampaikan komentar di media, tetapi menunjukkan peran nyata sebagai lembaga pengawas pemerintahan.

“Jangan cuma bicara di media. Ini waktunya DPRD bertindak sebagai representasi rakyat. Gunakan hak interpelasi atau bahkan hak angket jika diperlukan. Jangan sampai lembaga legislatif dipandang hanya sebagai komentator politik,” tegas Wisnu.

Senada dengan itu, Sekretaris DPC PROJO Karimun, Eggy Zullyan Wahyudi, S.Kom, menambahkan bahwa pelaksanaan proyek MPP menyangkut soal akuntabilitas anggaran dan transparansi tata kelola yang tidak bisa dibiarkan berjalan tanpa pengawasan serius.

“Kami sudah menyampaikan pernyataan sikap secara resmi. Sekarang kami dorong DPRD menggunakan hak konstitusionalnya. Jika benar berpihak pada rakyat, panggil kepala daerah dan klarifikasi semua proses penggunaan anggaran yang ada. Ini bukan sekadar proyek, ini soal kejujuran publik,” ujarnya.

DPC PROJO Karimun menyebut bahwa pembiaran tanpa kontrol hanya akan menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola daerah. Jika mekanisme pengawasan tidak dijalankan, mereka khawatir pembangunan yang seharusnya untuk rakyat malah berubah menjadi simbol pengabaian demokrasi.

Dorongan Penggunaan Hak Interpelasi: Ini Dasar Hukumnya

DPC PROJO Karimun menegaskan, desakan kepada DPRD bukan tanpa dasar. Hak Interpelasi DPRD sebagai alat pengawasan memiliki landasan hukum yang kuat.

Ketentuan mengenai Hak Interpelasi diatur dalam:

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD; serta
  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Dalam Pasal 379 ayat (1) UU No. 17/2014, disebutkan bahwa usulan penggunaan Hak Interpelasi di DPRD Kabupaten/Kota dilakukan oleh:

  • Paling sedikit 5 orang anggota DPRD dan lebih dari 1 fraksi untuk DPRD yang beranggotakan 20–35 orang;
  • Paling sedikit 7 orang anggota DPRD dan lebih dari 1 fraksi untuk DPRD yang beranggotakan lebih dari 35 orang.

“Artinya, jika DPRD Karimun merasa benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat, maka mereka memiliki dasar hukum yang jelas untuk memanggil Kepala Daerah dan meminta penjelasan resmi terkait proyek MPP. Ini bukan wacana politik, tapi mekanisme konstitusional,” tegas Wisnu menambahkan.

DPC PROJO Karimun memastikan akan terus mengawal isu ini secara terbuka dan konstitusional demi memastikan proses pembangunan di Karimun berjalan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan etika pemerintahan yang benar.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Sayyidul Ayyam: Memuliakan Jumat, Memuliakan Diri

OI P

20 Jun 2025

Jakarta, vokalpublika.com Hari Jumat disebut sebagai sayyidul ayyam, penghulu segala hari, dan memiliki kedudukan yang agung dalam Islam. Di antara ibadah utama pada hari mulia ini adalah salat Jumat, sebuah kewajiban yang sarat dengan keutamaan dan limpahan rahmat dari Allah SWT. Hukum Salat Jumat Salat Jumat adalah fardhu ‘ain bagi setiap laki-laki muslim yang telah …

“Gaji Sebulan untuk Kafilah”: Amsakar All Out Dukung STQH Batam

OI P

20 Jun 2025

Batam, Vokalpublika.com – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, melepas keberangkatan kafilah Kota Batam menuju ajang Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadits (STQH) XI tingkat Provinsi Kepulauan Riau, yang akan digelar di Tanjungpinang, 22–26 Juni 2025. Dalam kesempatan itu, Amsakar menyatakan dukungan penuh dengan mempersembahkan gaji sebulannya sebesar Rp50 juta sebagai bonus motivasi bagi kafilah. “Sebagai bentuk …

Kemenpar Libatkan Banyak Pihak Susun Panduan Manajemen Risiko Destinasi Wisata

W H

19 Jun 2025

Jakarta, VokalPublika.com — Kementerian Pariwisata (Kemenpar) terus berupaya meningkatkan keamanan dan kenyamanan destinasi wisata di Indonesia. Salah satu langkah konkret dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Penyusunan Petunjuk Teknis (Juknis) Manajemen Risiko Destinasi Pariwisata, yang digelar di The Grand Mansion Menteng by The Crest Collection, Jakarta, Rabu (18/6/2025). Acara ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan …

Korea Utara Kecam AS dan Sekutu: Jangan Perkeruh Konflik Israel-Iran

W H

19 Jun 2025

Pyongyang, VokalPublika.com – Korea Utara mengeluarkan peringatan keras kepada Amerika Serikat dan negara-negara sekutunya untuk tidak ikut campur dalam konflik yang tengah memanas antara Israel dan Iran. Pernyataan itu disampaikan melalui kantor berita pemerintah Korea Utara, KCNA, pada Kamis (19/6/2025). Dalam pernyataannya, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Korea Utara mengecam langkah Washington yang dinilai justru …

SMA N 1 Selat Gelam Kekurangan Guru dan Fasilitas, Hj. Rohani Dorong Percepatan Pembangunan

W H

19 Jun 2025

Karimun, VokalPublika.com – Hampir setahun berdiri, SMA Negeri 1 Selat Gelam di Kabupaten Karimun masih menghadapi berbagai persoalan mendasar. Sekolah yang menjadi satu-satunya SMA di Kecamatan Selat Gelam ini belum memiliki gedung sendiri, kekurangan tenaga pendidik, dan belum memiliki tenaga tata usaha maupun operator. Sekolah ini tercatat secara resmi dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) …

Batam Raih Nilai Tertinggi Nasional, Amsakar: “Pelayanan Publik Harus Makin Responsif

OI P

19 Jun 2025

Batam, Vokalpiblika.com – Kinerja pelayanan publik Kota Batam kembali mendapat pengakuan membanggakan di tingkat nasional. Berdasarkan evaluasi dari Ombudsman Republik Indonesia, Batam berhasil meraih skor 88,73 dalam pengelolaan sistem pengaduan publik SP4N-LAPOR!, menjadikannya salah satu yang terbaik secara nasional dengan kategori A. Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyambut pencapaian ini dengan apresiasi tinggi. Ia menyebut …

x
x