Home » Berita » Pemkab Kepulauan Meranti Klarifikasi: Gugatan Swandi Tidak Dikabulkan, Perkara Belum Inkracht

Pemkab Kepulauan Meranti Klarifikasi: Gugatan Swandi Tidak Dikabulkan, Perkara Belum Inkracht

Redaksi 20 Oct 2025 224

Meranti, vokalpublika.com – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti memberikan klarifikasi resmi terkait sejumlah pemberitaan media daring yang menyebut perkara perdata antara Pemkab Meranti dan Swandi dimenangkan oleh pihak penggugat.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Kepala Bagian Hukum Setdakab Kepulauan Meranti, Maizathul Baizura, SH, MH, Minggu (19/10/2025), menegaskan bahwa putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 143/PDT/2025/PT PBR tanggal 2 Oktober 2025 tidak mengabulkan gugatan Swandi.

“Majelis hakim menyatakan baik gugatan Swandi (konvensi) maupun gugatan balik Pemkab Meranti (rekonvensi) tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) karena alasan formil administratif, bukan karena menang atau kalah secara substansi,” jelas Baizura.

Dengan demikian, menurutnya, tidak ada pihak yang dimenangkan secara hukum. Klaim kemenangan yang disampaikan pihak Swandi di sejumlah media dianggap tidak tepat dan berpotensi menyesatkan opini publik.

Baca juga:  POLDA KEPRI GELAR SHOLAT GHAIB UNTUK ALMARHUM AFFAN KURNIAWAN

Lebih lanjut, Pemkab Meranti melalui kuasa hukumnya, Dr. (c) Yudhia Perdana Sikumbang, S.H., M.H., C.P.L. dari YPS Law Office, telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI pada 14 Oktober 2025.
Langkah hukum itu tercatat dalam Akta Permohonan Kasasi Elektronik Nomor 11/Pdt.G/2025/PN BLS.

“Kami tegaskan, perkara ini belum berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan proses masih berjalan. Upaya kasasi ditempuh untuk memperjelas status kepemilikan tanah yang menjadi objek sengketa,” ujar Baizura.

Baca juga:  Bupati Meranti Minta OPD Jeli Cari Dukungan Pusat: “Ambil Peluang Sekecil Apa Pun”

Menanggapi narasi bahwa pemerintah melawan rakyat, Pemkab Meranti menilai isu tersebut tidak benar dan menyesatkan.
Perkara ini, kata Baizura, justru bermula dari gugatan yang diajukan oleh Swandi terhadap pemerintah daerah, bukan sebaliknya.

“Pemerintah daerah hanya menggunakan hak hukumnya untuk membela diri dan menjaga aset daerah dari klaim sepihak, dengan mengajukan rekonvensi di dalam perkara yang sama,” tegasnya.

Baizura menambahkan, Pemkab Meranti selalu menghormati warga dan menjunjung tinggi prinsip keadilan sosial. Sengketa ini bukan bentuk permusuhan terhadap masyarakat, melainkan bagian dari tanggung jawab pemerintah menjaga aset publik.

Baca juga:  Harumkan Nama Provinsi Jambi di Istana Merdeka, Nindya Eltsani Pulang Tanpa Apresiasi Pemerintah

“Pemkab menempuh jalur hukum justru demi kejelasan hak dan perlindungan kepentingan semua pihak, bukan untuk memperpanjang konflik,” ujarnya.

Pihaknya juga mengimbau seluruh pihak, termasuk media dan organisasi masyarakat, agar tidak menyebarkan informasi keliru dalam menafsirkan putusan pengadilan.

“Pemerintah terbuka terhadap komunikasi dan diskusi terkait pemberitaan, demi menjaga keakuratan informasi di ruang publik. Kami percaya kebenaran hukum akan terungkap sepenuhnya di tingkat kasasi,” tutup Maizathul Baizura.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
ART DIDUGA BUANG JASAD BAYI KE TEMPAT SAMPAH, POLISI UNGKAP DETIK-DETIK PERSALINAN DI KAMAR MANDI

Redaksi

11 Aug 2026

BANDAR LAMPUNG, VOKALPUBLIKA — Kasus penemuan jasad bayi perempuan di tempat pembuangan sampah rumah tangga di Jalan Way Seputih, Kelurahan Pahoman, Kota Bandar Lampung, memasuki babak baru. ADVERTISEMENT Polsek Tanjung Karang Barat (TKB) mengamankan seorang perempuan berinisial S yang diduga kuat berkaitan dengan penemuan jasad bayi tersebut. S diketahui bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) …

Sat Binmas Polresta Tanjungpinang Edukasi Pelajar Sekolah Rakyat Cegah Bullying dan Penyalahgunaan Narkoba

Redaksi

11 Aug 2026

Tanjungpinang, vokalpublika.com– Dalam upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman serta meningkatkan pemahaman generasi muda terhadap bahaya bullying dan penyalahgunaan narkoba, Sat Binmas Polresta Tanjungpinang melaksanakan sosialisasi dan penyuluhan kepada siswa-siswi Sekolah Rakyat Kota Tanjungpinang, Senin (10/08/2026). ADVERTISEMENT Kegiatan tersebut dilaksanakan di Sekolah Rakyat, Jalan Borobudur, Kota Tanjungpinang dipimpin oleh Wakasat Binmas Polresta Tanjungpinang Iptu Helman …

Miris, Bertahun-Tahun Minim Perhatian: “Sekolah Laskar Pelangi” Kubu Raya Viral, Budi Gautama: Jangan Tunggu Bangunan Rapuh Baru Pemerintah Bertindak

Redaksi

11 Aug 2026

KUBU RAYA, KALBAR,vokalpublika.com— Di balik sederhananya bangunan, tersimpan prestasi yang membanggakan. Namun ironi pendidikan justru terlihat di MI Hidayatussibyan, Parit Kapitan, Desa Sungai Ambangah, Kabupaten Kubu Raya. Sekolah yang melahirkan siswa berprestasi hingga tingkat provinsi itu kini menghadapi persoalan kondisi bangunan yang disebut mulai rapuh dimakan usia. ADVERTISEMENT Kisah sekolah yang layak disebut sebagai “Sekolah …

GEDUNG SEDERHANA, PRESTASI LUAR BIASA: “SEKOLAH LASKAR PELANGI” KUBU RAYA TEMBUS JUARA SAINS PROVINSI

Redaksi

11 Aug 2026

KUBU RAYA, KALBAR, vokalpublika.com— Kemegahan gedung bukan satu-satunya ukuran untuk menilai kualitas pendidikan. Di tengah keterbatasan sarana dan prasarana, MI Hidayatussibyan Parit Kapitan, Desa Sungai Ambangah, Kabupaten Kubu Raya, justru mampu membuktikan bahwa semangat belajar dan ketekunan guru dapat melahirkan prestasi hingga tingkat Provinsi Kalimantan Barat. ADVERTISEMENT Madrasah yang didirikan KH. Abd. Hakim pada 1979 …

IAIN Pontianak Selangkah Lagi Jadi UIN, Gubernur Kalbar Nyatakan Dukungan

Redaksi

11 Aug 2026

PONTIANAK, vokalpublika.com— Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, Prof. Dr. H. Wajidi Sayadi, M.Ag., melakukan silaturahmi perdana dengan Gubernur Kalimantan Barat, Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H., Senin (10/8/2026). ADVERTISEMENT Pertemuan yang berlangsung di Masjid An-Na’im, Kantor Gubernur Kalimantan Barat tersebut menjadi bagian dari langkah awal Rektor IAIN Pontianak dalam membangun komunikasi dan sinergi …

​Tambang Lahan Perhutani Pemalang Dibiarkan Rusak, Tanggung Jawab Penambang Dipertanyakan

Alwi Assagaf

11 Aug 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Pengelolaan bekas lahan tambang galian C seluas 5,96 hektar di Desa Pegongsoran, Kecamatan Pemalang, menuai sorotan. Lahan milik Perum Perhutani yang disewa oleh CV Wiwit Kular Sukses tersebut hingga kini belum direklamasi meski aktivitas penambangan telah berhenti lebih dari satu tahun. ADVERTISEMENT ​Seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan menyatakan, pihak pengelola …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x