Home » Berita » Instruksi Presiden Prabowo: Brantas Tambang Ilegal, Saatnya Bintan Jadi Perhatian

Instruksi Presiden Prabowo: Brantas Tambang Ilegal, Saatnya Bintan Jadi Perhatian

Redaksi 18 Oct 2025 253

Bintan, Vokalpublika.com – Instruksi tegas Presiden Prabowo Subianto untuk menutup seluruh aktivitas tambang ilegal di Indonesia kini menjadi sorotan publik, terutama di tengah maraknya kembali tambang pasir tanpa izin di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Dalam pernyataannya pada 29 September 2025, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintah akan menindak siapa pun yang melakukan penambangan tanpa izin resmi.

 “Kita harus brantas tambang ilegal, karena ini bukan hanya merusak lingkungan, tapi juga merampok kekayaan negara,” tegas Presiden Prabowo.

Instruksi tersebut bahkan telah dilaksanakan di Kepulauan Bangka Belitung, di mana 1.000 tambang ilegal berhasil ditutup melalui operasi gabungan TNI, Polri, dan Bea Cukai. Langkah itu menyelamatkan potensi keuangan negara hingga Rp22 triliun dalam empat bulan, dan ditargetkan mencapai Rp45 triliun hingga 2026.

Baca juga:  Dandim Pemalang Pantau Langsung Pembangunan Irigasi Tersier di Desa Penggarit

Namun, di wilayah Kecamatan Galangbatang, Kabupaten Bintan, aktivitas tambang pasir ilegal justru kian marak. Pantauan di lapangan memperlihatkan deretan truk pengangkut pasir keluar masuk lokasi galian di Kampung Jawa dan Misiran, tanpa pengawasan berarti.

Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi, telah mengingatkan bahwa penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana.

 “Kalau ingin menambang, urus perizinannya dulu,” ujarnya.

Sayangnya, peringatan tersebut tidak diindahkan. Warga sekitar mengeluhkan dampak lingkungan dan kerusakan jalan akibat aktivitas tambang ilegal tersebut.

Baca juga:  Berita Yang Dibuat Antek Bupati Pojokkan Kami, Panglima Aliansi Masyarakat Pemalang Bersatu Tegaskan Tujuan Kita Aksi Bukan Anarkis!

“Setiap hari truk pasir hilir-mudik, jalan rusak, dan debu masuk ke rumah. Kami mohon pemerintah pusat turun tangan,” keluh seorang warga.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: kapan instruksi Presiden Prabowo untuk memberantas tambang ilegal diterapkan juga di Bintan?

Sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, penambangan tanpa izin dapat dijerat hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Warga berharap, Presiden Prabowo memerintahkan operasi langsung di Kepulauan Riau sebagaimana yang dilakukan di Bangka Belitung, agar praktik tambang ilegal di Bintan segera dihentikan dan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.

Baca juga:  Kuasa Hukum Zairan-Bambang Persoalkan Dasar Dakwaan Surat Palsu, Minta Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa

 “Kalau Presiden sudah memerintahkan pemberantasan tambang ilegal secara nasional, aparat di daerah wajib tunduk dan melaksanakan,” ujar salah satu aktivis kepulauan Riau

Dengan ketegasan instruksi Presiden Prabowo, masyarakat menanti langkah nyata pemerintah pusat untuk menjadikan Bintan bersih dari tambang pasir ilegal, demi menjaga lingkungan dan menegakkan keadilan hukum di seluruh wilayah Indonesia.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Pemerhati Lingkungan: Reklamasi Kawasan Hutan Kewajiban Mutlak, Sejak Kapan Harus Menunggu Perpanjangan PPKH?

Alwi Assagaf

27 Aug 2026

Pemalang – Polemik pemulihan lingkungan pasca-tambang galian C di kawasan hutan Desa Pegongsoran, Kecamatan Pemalang, memantik reaksi keras dari pemerhati lingkungan setempat, Suripto alias Ripto Anwar. Ia menepis keras dalih pihak pemrakarsa atau pengelola yang dinilai sengaja mengulur kewajiban reklamasi dengan alasan proses administratif. ADVERTISEMENT ​Ripto Anwar menegaskan, argumen yang menyatakan aktivitas reklamasi harus menunggu …

Sungai Suso Dicabik, Forkopimda ‘Dicuekin’Dugaan Uang Ketuk Pintu Bikin PETI Bajo Barat “Aman””

Redaksi

27 Aug 2026

LUWU, volalpublika.com— Surat kesepakatan itu baru berumur empat hari. Bertanggal 22 Agustus 2026, dokumen berkop Bupati Luwu itu ditandatangani delapan pimpinan Forkopimda, termasuk Bupati H. Patahudding dan Kapolres Luwu. Isinya tegas, menolak dan menindak Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Bajo Barat. ADVERTISEMENT Tapi di lapangan, jauh di bantaran Sungai Suso dan lereng-lereng curam …

Jaksa Garda Desa, Diperkuat Kawal Program Prioritas Nasional di Kepri

Redaksi

27 Aug 2026

Tanjungpinang,Vokalpublika.com Kegiatan Optimalisasi Jaga Desa serta Pengukuhan DPD-DPC ABPEDNAS dan Srikandi Jaga Desa se-Provinsi Kepulauan Riau digelar di Ballroom Hotel Bintan Agro Resort, Teluk Bakau, Kecamatan Gunung Kijang, Rabu (26/08/2026). ADVERTISEMENT Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) diperkuat untuk mendukung pengawalan program prioritas nasional, khususnya Jaga Dapur MBG (Makan Bergizi Gratis) dan Jaga Indonesia Pintar. …

Presiden Prabowo Cek Dapur Lapangan Polri dan Water Treatment di Posko Pengungsian Danga

Redaksi

27 Aug 2026

Nagekeo, NTT — Presiden Republik Indonesia Jenderal TNI (Purn.) H. Prabowo Subianto Djojohadikusumo mengunjungi Posko Pengungsian Terpadu di Lapangan Berdikari, Danga, Kabupaten Nagekeo, dalam rangka meninjau secara langsung kondisi masyarakat yang terdampak bencana gempa bumi tektonik berkekuatan 7,7 magnitudo. ADVERTISEMENT Kunjungan Presiden RI tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan penanganan bencana berjalan secara optimal, …

Apel Gebrak, Zulhas Apresiasi Langkah Berani Wali Kota Bekasi dalam Upaya Pengurangan Sampah di Bantargebang.

Redaksi

26 Aug 2026

Bekasi, vokapublika.com- Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Bekasi di bawah kepemimpinan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dalam mempercepat penanganan persoalan sampah melalui pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di kawasan Bantargebang. ADVERTISEMENT Zulhas menilai, groundbreaking pembangunan PSEL menjadi langkah strategis di sisi hilir untuk mengurangi beban pengelolaan sampah …

Kejati Kalbar Klarifikasi Hibah Gedung Parkir, Tegaskan Transparansi dan Kepentingan Masyarakat

Redaksi

26 Aug 2026

Pontianak, vokalpublika.com— Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat memberikan klarifikasi terkait pembangunan gedung parkir dan fasilitas penunjang pelayanan yang bersumber dari hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. ADVERTISEMENT Klarifikasi tersebut disampaikan Kepala Kejati Kalbar, Dr. Emilwan Ridwan, didampingi Koordinator Hendri, SH., MH., menyusul adanya aspirasi masyarakat yang disampaikan Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalimantan Barat. Aspirasi tersebut disampaikan …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x