Home » Berita » Kabid Humas Polda Sumut ‘Naik Suara’ Wartawan Ditegur Rekaman Dilarang Berita Diancam Sanksi Hukum

Kabid Humas Polda Sumut ‘Naik Suara’ Wartawan Ditegur Rekaman Dilarang Berita Diancam Sanksi Hukum

Redaksi 17 Oct 2025 172

MEDAN – vokalpublika.com
Dialog konfirmasi antara jurnalis dan aparat kepolisian di Sumatera Utara memanas. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Ferry Walintukan, diketahui sempat “naik suara” ketika dikonfirmasi wartawan soal dugaan aktivitas perjudian yang masih beroperasi di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Ketegangan bermula ketika wartawan menanyakan tindak lanjut pasca penggerebekan lokasi perjudian di Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam, pada Sabtu (9/8/2025). Meski sempat disegel, lokasi tersebut disebut kembali beroperasi pada malam harinya.

Namun alih-alih memberikan klarifikasi substantif, Kombes Ferry justru menyoroti gaya pemberitaan media. Ia menilai sejumlah wartawan kerap hanya menyoroti sisi negatif kinerja kepolisian.

“Kenapa humas polres itu menjauhi kalian? Karena kalian selalu memberitakan yang jelek saja,” ucap Ferry dengan nada meninggi saat dikonfirmasi, Kamis (16/10/2025).

Perwira menengah itu bahkan menyebut banyak nama wartawan di daftar kontak pribadinya ia beri label “wartawan judi”, karena sering menulis soal praktik perjudian di Sumut.

Baca juga:  Viral di Medsos, Satreskrim Tanjung Perak Tangkap Residivis Curanmor yang Beraksi Saat Sholat Jumat.

Soroti Etika Pers, Tapi Diduga Menyimpang dari Fungsi Kehumasan

Dalam perbincangan yang terekam, Kombes Ferry mencoba mendikte wartawan soal Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Ia menyebut “berimbang” berarti menulis satu berita positif dan satu negatif tentang kepolisian.

“Ngerti nggak kode etik? Berita berimbang itu satu bagus satu jelek. Kalau kalian tulis jelek terus, berarti tidak berimbang,” katanya.

Pernyataan itu dinilai jurnalis sebagai bentuk pemahaman keliru tentang prinsip keberimbangan pers. Sebab, konfirmasi dalam berita bukanlah soal membagi porsi positif-negatif, melainkan memberi ruang kepada semua pihak agar berkomentar atas informasi yang dipersoalkan.

Saat awak media menegaskan tujuan konfirmasi hanyalah untuk memperoleh tanggapan resmi terkait dugaan perjudian yang masih berlangsung, Ferry justru balik mengancam tidak akan menjawab lagi konfirmasi dari media tersebut.

“Habis ini saya sudah tidak menjawab lagi ya bro, cukup saya tanggapi,” ujarnya menutup pembicaraan.

Rekaman Konfirmasi Dipersoalkan, Wartawan Diancam Sanksi Hukum

Baca juga:  Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Liwa Alergi Terhadap Wartawan

Ketika wartawan menyebut bahwa percakapan tersebut direkam sebagai bukti konfirmasi, Ferry kembali berang. Ia memperingatkan agar rekaman tidak dipublikasikan tanpa izin dirinya.

“Kalau mau merekam harus izin dulu. Kalau diupload tanpa izin, siap-siap kena sanksi hukum,” tegasnya.

Ferry mengklaim aturan tersebut merujuk pada ketentuan Dewan Pers, meski sejatinya Dewan Pers tidak mengatur larangan publikasi hasil konfirmasi narasumber selama dilakukan sesuai etika jurnalistik.

Bahkan, Ferry sempat menyoal keanggotaan wartawan dalam organisasi pers dan uji kompetensi.

“Anda sudah UKW? Gabung di PWI atau SMSI? Nanti saya kontak sajalah,” ucapnya tanpa menjelaskan maksud pernyataan tersebut.

Berbanding Terbalik dengan Semangat “Presisi” Kapolri

Sikap Kabid Humas Polda Sumut ini dinilai berlawanan dengan semangat “Polri Presisi” yang digagas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kapolri sebelumnya menekankan pentingnya keterbukaan dan kritik publik sebagai bentuk kontrol sosial terhadap aparat.

“Kami tekankan kepemimpinan yang melayani. Tolong koreksi anak-anak buah kami,” ujar Jenderal Sigit dalam salah satu arahannya.

Namun, di lapangan, semangat transparansi itu tampak belum sepenuhnya diterapkan. Respons emosional dan ancaman terhadap wartawan justru memperlebar jarak antara polisi dan publik yang mestinya dijembatani oleh fungsi kehumasan.

Baca juga:  Aktivis Pemalang Naik Pitam, Pemilik Homestay di Comal Asal Tuduh Sembarangan Terhadap Wartawan

Media memiliki hak konstitusional untuk melakukan kontrol sosial dan menyampaikan informasi publik, termasuk menyoroti dugaan penyimpangan aparat. Prinsip keberimbangan berarti menghadirkan keterangan semua pihak, bukan membagi citra positif-negatif.
Sementara, ancaman pidana terhadap kegiatan jurnalistik yang dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dapat dikategorikan sebagai bentuk intimidasi terhadap kemerdekaan pers.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
​Polres Pemalang Gandeng Pemkab Luncurkan Program Bhabinkamtibmas Tracer TB Paru

Alwi Assagaf

09 Jun 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Polres Pemalang resmi meluncurkan program “Bhabinkamtibmas Tracer Tuberkulosis (TB) Paru” di Pendopo Kabupaten Pemalang, Senin (8/6). Langkah ini merupakan implementasi program “Polda Jateng Peduli Berantas TB Paru” guna mempercepat eliminasi penularan TB di wilayah Jawa Tengah. ADVERTISEMENT ​Acara peluncuran ditandai dengan pemukulan gong oleh Kapolres Pemalang, AKBP Rendy Setia Permana, didampingi Bupati …

Kecamatan Pemalang Bentuk Panitia dan Pengawas Pilkades Lawangrejo

Alwi Assagaf

09 Jun 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Pemerintah Kecamatan Pemalang menggelar sosialisasi sekaligus membentuk Panitia dan Pengawas Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Lawangrejo Tahun 2026, Senin (8/6/2026). Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan pesta demokrasi di tingkat desa berjalan aman, tertib, dan transparan. ADVERTISEMENT ​Kegiatan yang berlangsung di aula pertemuan setempat ini dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan …

Serahkan 1.029 Sertipikat Tanah Wakaf di ICOP 2026, Menteri Nusron Ajak Penerima Jadi Pelopor Percepatan Sertipikasi

Clara T S

09 Jun 2026

Jakarta – vokalpunlika.comMenteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan sebanyak 1.029 sertipikat tanah wakaf dan tiga Sertipikat Hak Milik (SHM) untuk badan hukum keagamaan dalam rangkaian kegiatan International Conference on Pesantren (ICOP) 2026 yang berlangsung di Universitas Darunnajah, Sabtu (6/6/2026). ADVERTISEMENT Penyerahan sertipikat tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mempercepat …

Kepala Kantor Pertanahan Dairi, Sowan ke Pemda, Kejari, dan Polres Perkuat Sinergi Lintas Sektor

Clara T S

09 Jun 2026

SIDIKALANG –vokalpublika.comDalam rangka memastikan keberlanjutan koordinasi dan memperkuat sinergi antarlembaga, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi melaksanakan rangkaian kunjungan silaturahmi ke sejumlah instansi strategis di Kabupaten Dairi, yakni Pemerintah Kabupaten Dairi, Kejaksaan Negeri Dairi, dan Kepolisian Resor Dairi. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari agenda pamitan Kepala Kantor Pertanahan yang lama sekaligus memperkenalkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten …

Vioni Masuk Top 20 Putri Otonomi Indonesia 2026, Harumkan Nama Kabupaten Dairi di Tingkat Nasional

Clara T S

09 Jun 2026

SIDIKALANG – vokalpublika.comKabar membanggakan datang dari Kabupaten Dairi. Vioni, perwakilan Kabupaten Dairi, berhasil menembus Top 20 Pemilihan Putri Otonomi Indonesia 2026, sebuah ajang bergengsi yang menjadi wadah bagi generasi muda perempuan Indonesia untuk menunjukkan kapasitas, prestasi, serta kepedulian terhadap pembangunan daerah. ADVERTISEMENT Keberhasilan tersebut menjadi kebanggaan tersendiri bagi masyarakat Dairi. Capaian Vioni tidak hanya mencerminkan …

DIDUGA DIBORGOL, DIINJAK-INJAK, DAN DIPUKUL BERAMAI-RAMAI, TEGUH RIYANTO MINTA KEADILAN: KASAD DAN PANGLIMA TNI JANGAN CUMA JADI PENONTON

Redaksi

09 Jun 2026

Sragen, vokalpublika.com- Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Teguh Riyanto, meminta perhatian serius dari Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) terhadap laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang dialami kliennya, Teguh Riyanto, seorang warga sipil asal Kabupaten Sragen. ADVERTISEMENT Menurut keterangan yang disampaikan oleh Teguh …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x