Home » Berita » MK Tegaskan Petani Boleh Berkebun di Kawasan Hutan Tanpa Izin, Asalkan Tidak untuk Komersil

MK Tegaskan Petani Boleh Berkebun di Kawasan Hutan Tanpa Izin, Asalkan Tidak untuk Komersil

Redaksi 17 Oct 2025 200

Jakarta, vokalpublika.com — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan masyarakat dapat tetap memanfaatkan kawasan hutan untuk berkebun tanpa harus mengantongi izin pemerintah pusat. Ketentuan ini diputuskan melalui amar putusan atas uji materi terhadap Pasal 26 dan Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Putusan yang dibacakan pada Kamis (16/10/2025) itu memberi ruang bagi warga, terutama masyarakat adat dan petani kecil, untuk mengelola dan memanfaatkan hutan secara tradisional selama kegiatan tersebut tidak bersifat komersial besar-besaran atau merusak fungsi ekologis.

Baca juga:  DPP Rumpun Melanesia Bersatu (RMB) Kepri Apresiasi Pendekatan Humanis Polda Kepri dan BP Batam, Serukan Jaga Persatuan Tanpa Isu SARA

Hakim konstitusi menilai, pembatasan yang terlalu ketat justru mengabaikan hak konstitusional masyarakat adat dan petani yang selama ini bergantung pada hasil hutan untuk bertahan hidup. “Negara harus hadir bukan sebagai penghambat, melainkan pelindung terhadap hak masyarakat dalam mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan,” ujar salah satu hakim dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta.

Putusan ini sekaligus menjadi kritik terhadap kebijakan pemerintah pusat yang selama ini mensyaratkan izin formal bahkan untuk kegiatan subsisten di kawasan hutan. Banyak petani yang sebelumnya dikriminalisasi karena menanam tanaman pangan di area yang secara administratif ditetapkan sebagai kawasan hutan.

Baca juga:  POLRESTA TANJUNGPINANG AMANKAN KUNJUNGAN DUTA BESAR PALESTINA UNTUK INDONESIA DI KOTA TANJUNGPINANG

Sejumlah pemerhati lingkungan menilai keputusan MK ini sebagai langkah maju dalam reformasi tata kelola kehutanan di Indonesia. Namun, mereka menegaskan pemerintah tetap harus memastikan bahwa pemanfaatan kawasan hutan oleh masyarakat dilakukan secara lestari dan adil, tanpa membuka celah baru bagi korporasi atau pihak tertentu untuk menyalahgunakan ruang hukum tersebut

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Sungai Suso Dicabik, Forkopimda ‘Dicuekin’Dugaan Uang Ketuk Pintu Bikin PETI Bajo Barat “Aman””

Redaksi

27 Aug 2026

LUWU, volalpublika.com— Surat kesepakatan itu baru berumur empat hari. Bertanggal 22 Agustus 2026, dokumen berkop Bupati Luwu itu ditandatangani delapan pimpinan Forkopimda, termasuk Bupati H. Patahudding dan Kapolres Luwu. Isinya tegas, menolak dan menindak Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Bajo Barat. ADVERTISEMENT Tapi di lapangan, jauh di bantaran Sungai Suso dan lereng-lereng curam …

Jaksa Garda Desa, Diperkuat Kawal Program Prioritas Nasional di Kepri

Redaksi

27 Aug 2026

Tanjungpinang,Vokalpublika.com Kegiatan Optimalisasi Jaga Desa serta Pengukuhan DPD-DPC ABPEDNAS dan Srikandi Jaga Desa se-Provinsi Kepulauan Riau digelar di Ballroom Hotel Bintan Agro Resort, Teluk Bakau, Kecamatan Gunung Kijang, Rabu (26/08/2026). ADVERTISEMENT Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) diperkuat untuk mendukung pengawalan program prioritas nasional, khususnya Jaga Dapur MBG (Makan Bergizi Gratis) dan Jaga Indonesia Pintar. …

Presiden Prabowo Cek Dapur Lapangan Polri dan Water Treatment di Posko Pengungsian Danga

Redaksi

27 Aug 2026

Nagekeo, NTT — Presiden Republik Indonesia Jenderal TNI (Purn.) H. Prabowo Subianto Djojohadikusumo mengunjungi Posko Pengungsian Terpadu di Lapangan Berdikari, Danga, Kabupaten Nagekeo, dalam rangka meninjau secara langsung kondisi masyarakat yang terdampak bencana gempa bumi tektonik berkekuatan 7,7 magnitudo. ADVERTISEMENT Kunjungan Presiden RI tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan penanganan bencana berjalan secara optimal, …

Apel Gebrak, Zulhas Apresiasi Langkah Berani Wali Kota Bekasi dalam Upaya Pengurangan Sampah di Bantargebang.

Redaksi

26 Aug 2026

Bekasi, vokapublika.com- Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Bekasi di bawah kepemimpinan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dalam mempercepat penanganan persoalan sampah melalui pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di kawasan Bantargebang. ADVERTISEMENT Zulhas menilai, groundbreaking pembangunan PSEL menjadi langkah strategis di sisi hilir untuk mengurangi beban pengelolaan sampah …

Kejati Kalbar Klarifikasi Hibah Gedung Parkir, Tegaskan Transparansi dan Kepentingan Masyarakat

Redaksi

26 Aug 2026

Pontianak, vokalpublika.com— Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat memberikan klarifikasi terkait pembangunan gedung parkir dan fasilitas penunjang pelayanan yang bersumber dari hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. ADVERTISEMENT Klarifikasi tersebut disampaikan Kepala Kejati Kalbar, Dr. Emilwan Ridwan, didampingi Koordinator Hendri, SH., MH., menyusul adanya aspirasi masyarakat yang disampaikan Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalimantan Barat. Aspirasi tersebut disampaikan …

Sambut HUT TNI dan Kodam IV/Diponegoro, Dandim Pemalang Pimpin Karya Bakti Bersama Warga Comal

Alwi Assagaf

26 Aug 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Komandan Kodim (Dandim) 0711/Pemalang, Letkol Inf. Edy Wibowo, memimpin langsung aksi Karya Bakti TNI di Desa Kauman, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Rabu (26/8/2026). Kegiatan gotong royong ini digelar dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) TNI ke-81 dan HUT Kodam IV/Diponegoro ke-76. ADVERTISEMENT ​Letkol Inf. Edy Wibowo menegaskan, aksi bersih …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x