Home » Berita » MK Tegaskan Petani Boleh Berkebun di Kawasan Hutan Tanpa Izin, Asalkan Tidak untuk Komersil

MK Tegaskan Petani Boleh Berkebun di Kawasan Hutan Tanpa Izin, Asalkan Tidak untuk Komersil

Redaksi 17 Oct 2025 73

Jakarta, vokalpublika.com — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan masyarakat dapat tetap memanfaatkan kawasan hutan untuk berkebun tanpa harus mengantongi izin pemerintah pusat. Ketentuan ini diputuskan melalui amar putusan atas uji materi terhadap Pasal 26 dan Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Putusan yang dibacakan pada Kamis (16/10/2025) itu memberi ruang bagi warga, terutama masyarakat adat dan petani kecil, untuk mengelola dan memanfaatkan hutan secara tradisional selama kegiatan tersebut tidak bersifat komersial besar-besaran atau merusak fungsi ekologis.

Baca juga:  Harga Emas Hari Ini 9 Mei 2025 di Jogja Anjlok, Nilai Beragam

Hakim konstitusi menilai, pembatasan yang terlalu ketat justru mengabaikan hak konstitusional masyarakat adat dan petani yang selama ini bergantung pada hasil hutan untuk bertahan hidup. “Negara harus hadir bukan sebagai penghambat, melainkan pelindung terhadap hak masyarakat dalam mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan,” ujar salah satu hakim dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta.

Putusan ini sekaligus menjadi kritik terhadap kebijakan pemerintah pusat yang selama ini mensyaratkan izin formal bahkan untuk kegiatan subsisten di kawasan hutan. Banyak petani yang sebelumnya dikriminalisasi karena menanam tanaman pangan di area yang secara administratif ditetapkan sebagai kawasan hutan.

Baca juga:  Diduga Dibunuh Suami, Jenazah Wanita Ditemukan di Perkebunan Lampung Utara

Sejumlah pemerhati lingkungan menilai keputusan MK ini sebagai langkah maju dalam reformasi tata kelola kehutanan di Indonesia. Namun, mereka menegaskan pemerintah tetap harus memastikan bahwa pemanfaatan kawasan hutan oleh masyarakat dilakukan secara lestari dan adil, tanpa membuka celah baru bagi korporasi atau pihak tertentu untuk menyalahgunakan ruang hukum tersebut

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Related post
Ada Apa di Ampelgading? Satpol PP Pemalang Tertibkan Warung Remang-remang

Alwi Assagaf

14 Jan 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Aktivitas sejumlah warung remang-remang yang diduga beroperasi di balik bangunan liar di wilayah Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang, menjadi sasaran patroli Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemalang. Selasa malam (14/1/2026). Penertiban dilakukan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) serta upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum. Langkah tersebut menandai keseriusan Satpol PP, …

Sejumlah Sekolah Penerima Manfaat Program MBG di Pemalang Keluhkan Hidangan Dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Tidak Layak

Alwi Assagaf

14 Jan 2026

Pemalang, Vokalpublika.com –Keluhan wali murid dan siswa tentang menu Makan Bergizi Gratis (MBG) muncul karena kualitas makanan yang tidak layak, seperti menu yang terlalu sederhana (hanya nasi putih, olahan tempe goreng tepung, bakso, buah klengkeng sebanyak tiga buah dan potongan wortel). Sehingga dinilai oleh sejumlah walimurid, menu tersebut belum memenuhi standar gizi seimbang dan tujuan …

Praktik Terselubung Jual Beli LKS Untuk Siswa Sekolah Dasar di Pemalang Kembali Mencuat: Menimbulkan Konflik Kepentingan!

Alwi Assagaf

13 Jan 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Sejumlah siswa SDN 02 Suru Wanarata, Pemalang, menerima selebaran mengenai buku Lembar Kerja Siswa (LKS) atau Buku Pendamping yang ditawarkan dari pihak luar. Setiap buku dijual Rp 10.000 per judul, dengan total 9 buku, sehingga jika dibeli semua mencapai Rp 90.000 per siswa. Penawaran ini menimbulkan pertanyaan mengenai kebijakan sekolah dan kelengkapan …

PAC Hanura Nongsa Salurkan Bantuan Al-Qur’an dan Yasin di Masjid Jabal Nur

Redaksi

13 Jan 2026

Batam, vokalpublika.com– Pengurus Anak Cabang (PAC) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kecamatan Nongsa, Kota Batam, menggelar kegiatan sosial keagamaan bagi umat Muslim di wilayah Kelurahan Batu Besar, RW 23, pada Selasa (13/1/2026). Kegiatan tersebut diwujudkan melalui penyerahan bantuan berupa buku ayat suci Al-Qur’an, buku Yasin, dan buku Iqro yang dipusatkan di Masjid Jabal Nur Rohanelman, …

Kampanye Kreatif Oleh Babinsa Koramil Comal Kodim Pemalang: Sosialisasi Penerimaan CABA CATA PK Gel. I TA 2026 di SMK Nusantara

Alwi Assagaf

13 Jan 2026

Pemalang – Dalam rangka memberikan sosialisasi serta menumbuhkan minat generasi muda untuk mengabdi kepada bangsa dan negara melalui Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD), Babinsa Koramil 04/Comal Kodim 0711/Pemalang melaksanakan kampanye kreatif penerimaan Calon Bintara (CABA) dan Calon Tamtama Prajurit Karier (CATA PK) Gelombang I Tahun Anggaran 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di SMK Nusantara …

Mengejutkan! Pohon Besar di Jalan KH. Ahmad Dahlan Tumbang Pada Malam Hari, Minim Penerangan

Alwi Assagaf

13 Jan 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Sebuah pohon beserta ranting terlihat tumbang dan berada di area tengah Jalan KH Ahmad Dahlan, Kabupaten Pemalang, pada malam hari. Senin (12/1/2026). Informasi mengenai peristiwa tersebut diketahui dari unggahan foto salah satu pengguna media sosial yang beredar di ruang digital. Dalam foto yang diunggah, tampak batang dan ranting pohon berada di badan …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x