Home » Berita » MK Tegaskan Petani Boleh Berkebun di Kawasan Hutan Tanpa Izin, Asalkan Tidak untuk Komersil

MK Tegaskan Petani Boleh Berkebun di Kawasan Hutan Tanpa Izin, Asalkan Tidak untuk Komersil

Redaksi 17 Oct 2025 107

Jakarta, vokalpublika.com — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan masyarakat dapat tetap memanfaatkan kawasan hutan untuk berkebun tanpa harus mengantongi izin pemerintah pusat. Ketentuan ini diputuskan melalui amar putusan atas uji materi terhadap Pasal 26 dan Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Putusan yang dibacakan pada Kamis (16/10/2025) itu memberi ruang bagi warga, terutama masyarakat adat dan petani kecil, untuk mengelola dan memanfaatkan hutan secara tradisional selama kegiatan tersebut tidak bersifat komersial besar-besaran atau merusak fungsi ekologis.

Baca juga:  Satlantas polres Sampang operasi patuh Semeru 2025 tilang 97 kendaraan Dan bagian Edukasi ke pengendara

Hakim konstitusi menilai, pembatasan yang terlalu ketat justru mengabaikan hak konstitusional masyarakat adat dan petani yang selama ini bergantung pada hasil hutan untuk bertahan hidup. “Negara harus hadir bukan sebagai penghambat, melainkan pelindung terhadap hak masyarakat dalam mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan,” ujar salah satu hakim dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta.

Putusan ini sekaligus menjadi kritik terhadap kebijakan pemerintah pusat yang selama ini mensyaratkan izin formal bahkan untuk kegiatan subsisten di kawasan hutan. Banyak petani yang sebelumnya dikriminalisasi karena menanam tanaman pangan di area yang secara administratif ditetapkan sebagai kawasan hutan.

Baca juga:  Pemkab Pemalang Resmi Launching APBD 2025, Anom Widiyantoro : Ini Launching Bukan Laundry

Sejumlah pemerhati lingkungan menilai keputusan MK ini sebagai langkah maju dalam reformasi tata kelola kehutanan di Indonesia. Namun, mereka menegaskan pemerintah tetap harus memastikan bahwa pemanfaatan kawasan hutan oleh masyarakat dilakukan secara lestari dan adil, tanpa membuka celah baru bagi korporasi atau pihak tertentu untuk menyalahgunakan ruang hukum tersebut

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Related post
Hadirkan Infrastruktur Baru, Dandim Pemalang Tutup TMMD Sengkuyung I di Desa Surajaya

Alwi Assagaf

11 Mar 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com — Komandan Kodim (Dandim) 0711/Pemalang Letkol Inf. Muhammad Arif, S.Hub.Int., secara resmi menutup kegiatan Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung Tahap I Tahun Anggaran 2026. Upacara penutupan berlangsung di Lapangan Sepak Bola Desa Surajaya, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Rabu (11/3/2026). ​Mengangkat tema “TMMD Satukan Langkah, Membangun Negeri dari Desa,” program ini …

​Korban Penipuan Seleksi CPNS Laporkan Kasus ke Polres Pemalang Melalui Kuasa Hukum DS Law Office

Alwi Assagaf

11 Mar 2026

​Pemalang, Vokalpublika.com – Andi Ashadi Haris, didampingi Kuasa Hukum Adv. David Santosa, S.H. dan paralegal Ali Afandi dari DS LAW OFFICE, resmi melayangkan aduan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pemalang atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Aduan tersebut berbunyi pada (HAT) warga Klareyan, Pemalang. ​Perkara ini bermula sekitar tahun 2017-2018, saat pelapor, …

​Ikatan Wartawan Online Indonesia Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Bupati Bekasi

Alwi Assagaf

11 Mar 2026

​BEKASI, Vokalpublika.com – Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menetapkan status tersangka terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam skandal suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Desakan ini muncul setelah daftar penerima aliran dana terungkap dalam persidangan pengusaha Sarjan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 9 Maret 2026. ​Ketua …

Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Pesisir Barat Belum Tetapkan Tersangka, Keluarga Korban Tunggu Kepastian Hukum

Redaksi

11 Mar 2026

Pesisir barat Vokalpublika.com-Penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kabupaten Pesisir Barat menuai sorotan dari pihak keluarga korban. Pelapor yang juga orang tua korban, Edi Pasal, mengaku masih menantikan kepastian hukum dari proses penyidikan yang tengah berjalan di Polres Pesisir Barat. Peristiwa tersebut telah dilaporkan secara resmi melalui Laporan Polisi Nomor: …

Aliansi Wartawan Pantura Bersatu Sayangkan Insiden Penghalangan Tugas Jurnalistik Saat Gubernur Serahkan SK Plt Bupati Pekalongan

Alwi Assagaf

10 Mar 2026

​Pekalongan, Vokalpublika.com – Sejumlah wartawan melakukan aksi protes dengan meletakkan kartu pers di lantai saat acara penyerahan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pekalongan kepada Sukirman, Senin (9/3/2026). Aksi ini dipicu oleh adanya penghalangan akses peliputan bagi awak media oleh petugas di lokasi acara.​Peristiwa bermula saat para jurnalis hendak memasuki ruang acara resmi yang …

​Optimalkan Konektivitas, TNI Hadir dalam Launching 200 Titik Jembatan Garuda di Pemalang

Alwi Assagaf

10 Mar 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Dalam upaya memperkuat infrastruktur dan aksesibilitas masyarakat, Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak meresmikan peluncuran program 200 Titik Jembatan Garuda secara virtual pada Senin 9 Maret 2026. Acara ini diikuti secara serentak oleh satuan TNI di seluruh pelosok tanah air, termasuk Kodim 0711/Pemalang yang menggelar video conference terpusat di …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x