Home » Berita » Kuasa Hukum Ledakkan Fakta di Sidang: Kasus Gordon Silalahi Diduga Dimodifikasi Oknum Penyidik Polresta Barelang

Kuasa Hukum Ledakkan Fakta di Sidang: Kasus Gordon Silalahi Diduga Dimodifikasi Oknum Penyidik Polresta Barelang

Redaksi 16 Oct 2025 176

Batam, vokalpublika.com- Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Batam pada Kamis (16/10/2025) mendadak tegang ketika kuasa hukum wartawan senior Gordon Silalahi, Niko Nixon Situmorang, SH, MH, membacakan pledoi pembelaan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Stuart Vabianes Wattimena. Dalam pembelaannya, Nixon menuding adanya rekayasa penyidikan oleh oknum di Polresta Barelang, yang diduga telah memodifikasi perkara keperdataan menjadi kasus pidana.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Perkara ini bermula dari dugaan penipuan dan penggelapan dengan dakwaan Pasal 372 dan 378 KUHP, di mana Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa empat bulan penjara. Namun, Nixon menilai tuntutan tersebut tidak sejalan dengan fakta hukum dan justru menunjukkan adanya kejanggalan sejak awal penyidikan.

“Kami berkeyakinan penuh, klien kami tidak memiliki niat jahat (mens rea). Tidak ada tipu muslihat, tidak ada perbuatan melawan hukum. Tuduhan ini dipaksakan,” tegas Nixon dalam ruang sidang.

Menurutnya, uang sebesar Rp20 juta yang menjadi pokok perkara bukan hasil kejahatan, melainkan upah kerja yang sah setelah enam bulan bekerja sesuai kesepakatan dengan pihak pelapor.

“Itu adalah hak hasil kerja klien kami. Ada perintah pekerjaan, ada hasil, dan ada pengakuan. Hubungan ini bersifat profesional, bukan kriminal,” jelasnya.

Nixon mengungkapkan bahwa hubungan kerja tersebut bersifat perdata, namun justru dibelokkan ke ranah pidana dengan dugaan manipulasi dalam proses penyidikan.

“Kami melihat adanya indikasi kuat penyidikan di Polresta Barelang dimodifikasi untuk membangun narasi seolah-olah klien kami menipu. Padahal bukti yang ada menunjukkan hubungan kerja yang sah,” tegasnya.

Ia menilai tindakan ini berbahaya karena membuka ruang bagi kriminalisasi hubungan kerja.

“Jika setiap sengketa kerja bisa dijadikan kasus pidana, maka rasa aman dan keadilan masyarakat akan runtuh,” ujar Nixon lantang.

Kuasa hukum tersebut juga menilai tuntutan jaksa tidak berdasar hukum, karena unsur pasal 372 dan 378 KUHP tidak terpenuhi. Semua saksi dan bukti, katanya, justru memperkuat bahwa Gordon Silalahi tidak bersalah.

“Kami mohon majelis hakim melihat dengan hati nurani. Ini bukan tindak pidana, melainkan persoalan perdata yang diseret ke arah kriminal. Jangan biarkan keadilan dicederai oleh rekayasa penyidikan,” seru Nixon.

Di akhir pembelaannya, Nixon dengan tegas memohon putusan bebas murni bagi Gordon Silalahi.

“Tidak ada satu pun bukti menunjukkan adanya niat jahat. Rp20 juta itu adalah hak kerja, bukan hasil kejahatan. Kami percaya majelis hakim akan menegakkan kebenaran materiil,” pungkasnya.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Tanamkan Budaya Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini, Satlantas Polresta Tanjungpinang Sambangi SD Negeri 006 Lewat Police Go To School

Redaksi

05 Aug 2026

Tanjungpinang, vokalpublika.com– Dalam rangka menanamkan budaya tertib berlalu lintas sejak usia dini, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tanjungpinang melaksanakan kegiatan Police Go To School di SD Negeri 006 Tanjungpinang Timur, Senin (03/08/2026). ADVERTISEMENT Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh personel Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polresta Tanjungpinang dengan memberikan sosialisasi keselamatan berlalu lintas kepada para siswa …

​”Bopo Polah, Anak Kepradah”: Ironi Birokrasi Pemalang Pasca-OTT dan Ancaman Demosi ASN

Alwi Assagaf

05 Aug 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – ​Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro kembali mengejutkan publik dan merusak tatanan birokrasi Kabupaten Pemalang. ADVERTISEMENT Kasus yang menyeret dugaan pemerasan terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kontraktor proyek, hingga praktik jual-beli jabatan ini bak dejavu kelam. Pemalang seolah terjebak dalam lingkaran setan korupsi kepemimpinan …

Tim Monitoring DPD ASWIN Kalbar Pantau Langsung Perbaikan Pipa Utama Perumdam Tirta Khatulistiwa, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Optimal

Redaksi

05 Aug 2026

PONTIANAK, vokalpublika.com– Tim Monitoring DPD Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kalimantan Barat melakukan pemantauan langsung terhadap pekerjaan perbaikan kebocoran pipa distribusi utama milik Perumdam Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak di Jalan Perdana, tepatnya di depan Simpang Jalan Reformasi, Senin (3/8/2026). Monitoring dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial guna memastikan proses penanganan gangguan berjalan sesuai prosedur dan pelayanan air …

PT Nusagatra Jaya Primatama ( PT. NJP ) Mengingkari Perjanjian kontrak Kerja PHK 3 karyawan Sebelum Kontrak berakhir.

Redaksi

05 Aug 2026

Probolinggo,-Vokalpublika.com,-Tiga karyawan PT Nusagatra Jaya Primatama salah satu vendor PT Kutai Timber Indonesia KTI, mengadu ke Kantor DPC KSPSI Kota Probolinggo Jawa Timur, terkait nasibnya yang tertimpa Pemutusan Hubungan Kerja PHK yang dinilai tidak jelas. ADVERTISEMENT Tiga karyawan dipekerjakan dengan sistem kerja PKWT perjanjian Kerja waktu tertentu oleh PT Nusagatra Jaya Primatama, dengan masa kontrak …

Selain Rumah Kadinas DPUPR KPK Geledah Rumah Kadinkes Pemalang, Wiji Mulyati: Tak Ada Barang Disita

Alwi Assagaf

05 Aug 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi kediaman pribadi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang, Wiji Mulyati, pada Rabu (5/8/2026). ADVERTISEMENT Selain rumah Wiji, tim penyidik lembaga antirasuah tersebut dilaporkan turut memeriksa rumah pribadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pemalang, Joko Tri Asmoro. ​Saat dikonfirmasi, Wiji Mulyati membenarkan adanya tindakan penggeledahan …

Sidang Pembacaan Dakwaan Atas Dugaan Penggunaan Surat Palsu di Pengadilan Negeri Karimun, Kuasa Hukum Terdakwa Ajukan Eksepsi

Redaksi

05 Aug 2026

Karimun, vokalpublika.com– Sidang perkara dugaan penggunaan surat palsu dengan terdakwa Zairan dan Bambang Suryadi di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Rabu (5/8/2026), ditunda setelah tim penasihat hukum mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). ADVERTISEMENT Majelis Hakim yang memimpin persidangan menerima permohonan tersebut dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Sabtu, 8 …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x