Home » Berita » Gaduh Soal Ujaran Kebencian Oleh TRANS7, Hamu Fauzi Ingatkan APH : Ujaran Kebencian Itu Delik Umum

Gaduh Soal Ujaran Kebencian Oleh TRANS7, Hamu Fauzi Ingatkan APH : Ujaran Kebencian Itu Delik Umum

Alwi Assagaf 15 Oct 2025 793

Pemalang, Vokalpublika.com – Konten narasi yang dibuat dalam kanal Expose Uncensored Trans 7 membuat gaduh masyarakat indonesia, berbagai kecaman disertai boikot serta protes dilayangkan oleh mayoritas santri dan warga nahdhiyin di negri ini. 15 Oktober 2025.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Hamu Fauzi salah satu aktivis sosial pemalang yang memiliki latar belakang sebagai santri juga ikut angkat bicara dengan viralnya persoalan ini, menurutnya konten yang dibuat oleh team dari Expose Uncensored dibahawah Trans Corp jelas-jelas sudah memenuhi pasal ujaran kebencian.

“Itu konten jelas sudah SARA, sudah terang benderang menyudutkan Suku, Ras, Agama dan Golongan tertentu yakni golongan santri atau masyarakat nahdhiyin”. Ujar Hamu.

Baca juga:  Projo Kepri Serahkan Bukti Dugaan Reklamasi Ilegal di Pulau Pial Layang ke Komisi VI DPR RI

Menurut Hamu, konten tersebut jelas dan nyata tanpa tedeng aling-aling melakukan penyalah gunaan informasi atau disinformasi, penggiringan narasi, framing, bahkan doxing dengan mengambil uploadan vidro dari para santri yang kemudian ditransmisikan menjadi konten yang mendiskreditkan banyak pihak.

“Saya mendorong upaya hukum yang sedang ditempuh oleh LBH NU, LBH SARBUMUSI dll, karena ini nyata upaya memcah belah keharmonisan dalam bernegara, Kita juga perlu tau apa motif dari para pelaku ujaran kebencian ini melakukan hal tersebut” Imbuh hamu.

Baca juga:  Aliansi Wartawan Pantura Bersatu Sayangkan Insiden Penghalangan Tugas Jurnalistik Saat Gubernur Serahkan SK Plt Bupati Pekalongan

Hamu juga mengajak pada seluruh santri dimasing-masing daerah untuk menyuarakan persoalan ini agar tidak hanya selesai di maaf-maafan, menurutnya upaya hukum juga harus tuntas, karena tujuan si pembuat video ujaran kebencian ini sudah tercapai.

“Harus ditekan sekeras-kerasnya agar ada konsekuensi hukum juga, karena yang jelas tujuan dari si pembuat video ujaran kebencian itu sudah tercapai, diskursus tentang dunia santri yang di framingkan seperti budaya veodalisme dan perbudakan sudah santer mengudara di jagad media sosial”. Tandas Hamu.

Padahal menurutnya hal-hal yang di framingkan tersebut tidaklah benar dan jelas-jelas merupakan ujaran kebencian terhadap golongan santri nahdhiyin.

Baca juga:  Kuasa Hukum Temukan Kejanggalan dalam Dakwaan Jaksa Terhadap Gordon

Hamu berharap seluruh santri bisa bersatu menyuarakan perlawanan terhadap ujaran kebencian yang di lontarkan oleh Trans Corp perusahaan milik khairul Tanjung ini ditempat masing-masing dengan cara masing-masing agar menjadi tekanan yang masif, agar Aparat Penegak Hukum juga turut memproses ujaran kebencian yang dilakukan oleh Trans7 tersebut. (HF/Mas All)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Pemerhati Lingkungan: Reklamasi Kawasan Hutan Kewajiban Mutlak, Sejak Kapan Harus Menunggu Perpanjangan PPKH?

Alwi Assagaf

27 Aug 2026

Pemalang – Polemik pemulihan lingkungan pasca-tambang galian C di kawasan hutan Desa Pegongsoran, Kecamatan Pemalang, memantik reaksi keras dari pemerhati lingkungan setempat, Suripto alias Ripto Anwar. Ia menepis keras dalih pihak pemrakarsa atau pengelola yang dinilai sengaja mengulur kewajiban reklamasi dengan alasan proses administratif. ADVERTISEMENT ​Ripto Anwar menegaskan, argumen yang menyatakan aktivitas reklamasi harus menunggu …

Sungai Suso Dicabik, Forkopimda ‘Dicuekin’Dugaan Uang Ketuk Pintu Bikin PETI Bajo Barat “Aman””

Redaksi

27 Aug 2026

LUWU, volalpublika.com— Surat kesepakatan itu baru berumur empat hari. Bertanggal 22 Agustus 2026, dokumen berkop Bupati Luwu itu ditandatangani delapan pimpinan Forkopimda, termasuk Bupati H. Patahudding dan Kapolres Luwu. Isinya tegas, menolak dan menindak Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Bajo Barat. ADVERTISEMENT Tapi di lapangan, jauh di bantaran Sungai Suso dan lereng-lereng curam …

Jaksa Garda Desa, Diperkuat Kawal Program Prioritas Nasional di Kepri

Redaksi

27 Aug 2026

Tanjungpinang,Vokalpublika.com Kegiatan Optimalisasi Jaga Desa serta Pengukuhan DPD-DPC ABPEDNAS dan Srikandi Jaga Desa se-Provinsi Kepulauan Riau digelar di Ballroom Hotel Bintan Agro Resort, Teluk Bakau, Kecamatan Gunung Kijang, Rabu (26/08/2026). ADVERTISEMENT Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) diperkuat untuk mendukung pengawalan program prioritas nasional, khususnya Jaga Dapur MBG (Makan Bergizi Gratis) dan Jaga Indonesia Pintar. …

Presiden Prabowo Cek Dapur Lapangan Polri dan Water Treatment di Posko Pengungsian Danga

Redaksi

27 Aug 2026

Nagekeo, NTT — Presiden Republik Indonesia Jenderal TNI (Purn.) H. Prabowo Subianto Djojohadikusumo mengunjungi Posko Pengungsian Terpadu di Lapangan Berdikari, Danga, Kabupaten Nagekeo, dalam rangka meninjau secara langsung kondisi masyarakat yang terdampak bencana gempa bumi tektonik berkekuatan 7,7 magnitudo. ADVERTISEMENT Kunjungan Presiden RI tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan penanganan bencana berjalan secara optimal, …

Apel Gebrak, Zulhas Apresiasi Langkah Berani Wali Kota Bekasi dalam Upaya Pengurangan Sampah di Bantargebang.

Redaksi

26 Aug 2026

Bekasi, vokapublika.com- Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Bekasi di bawah kepemimpinan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dalam mempercepat penanganan persoalan sampah melalui pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di kawasan Bantargebang. ADVERTISEMENT Zulhas menilai, groundbreaking pembangunan PSEL menjadi langkah strategis di sisi hilir untuk mengurangi beban pengelolaan sampah …

Kejati Kalbar Klarifikasi Hibah Gedung Parkir, Tegaskan Transparansi dan Kepentingan Masyarakat

Redaksi

26 Aug 2026

Pontianak, vokalpublika.com— Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat memberikan klarifikasi terkait pembangunan gedung parkir dan fasilitas penunjang pelayanan yang bersumber dari hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. ADVERTISEMENT Klarifikasi tersebut disampaikan Kepala Kejati Kalbar, Dr. Emilwan Ridwan, didampingi Koordinator Hendri, SH., MH., menyusul adanya aspirasi masyarakat yang disampaikan Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalimantan Barat. Aspirasi tersebut disampaikan …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x