Home » Berita » Diduga Timbun Solar Subsidi, Warga Gunung Sari kampar Diciduk Polisi

Diduga Timbun Solar Subsidi, Warga Gunung Sari kampar Diciduk Polisi

Redaksi 09 Oct 2025 222

Kampar,vokalpubika.com. – Upaya Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar memberantas penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial BA (45), warga Desa Gunung Sari, Kecamatan Gunung Sahilan, ditangkap karena diduga menimbun dan memperjualbelikan solar subsidi secara ilegal.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Penangkapan dilakukan pada Senin (6/10) sekitar pukul 17.30 WIB, setelah tim mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar Dusun Sendang Sari. Dari lokasi, polisi menemukan puluhan jeriken berisi BBM jenis solar yang disembunyikan di kios pompa mini dan gudang milik pelaku.

Baca juga:  Upaya Transparansi Publik, Dindikbud Pemalang Gelar Sosialisasi Evaluasi dan Pengelolaan Dana BOS

“Dari hasil penyelidikan, kami mengamankan 26 jeriken berisi solar, masing-masing berkapasitas 30 liter. Totalnya sekitar 780 liter BBM subsidi,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala, Rabu (8/10).

Menurut Gian, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan praktik jual beli BBM yang tidak sesuai ketentuan. Menindaklanjuti informasi itu, tim Unit Tipidter yang dipimpin Iptu Hermoliza langsung melakukan pengecekan di lapangan.

“Awalnya ditemukan 10 jeriken solar di kios pompa mini, dan setelah ditelusuri, kami kembali menemukan 16 jeriken tambahan di gudang dekat rumah pelaku,” jelasnya.

Baca juga:  Mantan Kades Ranteballa Dituntut 8 Tahun Penjara atas Kasus Pungli Pajak Desa

Polisi memastikan seluruh BBM yang disita merupakan milik BA dan digunakan untuk usaha pompa mini miliknya. Kini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar.

“Pompa mini milik pelaku sudah kami pasangi garis polisi. Kasus ini masih terus kami kembangkan,” tambah Gian.

Atas perbuatannya, BA dijerat Pasal 55 atau Pasal 54 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, junto Pasal 55 dan 56 KUHPidana.”

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Dukung Penegakan Hukum Adil di Setokok, Ketua GRIB JAYA Kepri: Tanggung Jawab PT. MIG PERKASA INDUSTRI Mutlak — Keluarga Almarhum Mohon Bantuan

Redaksi

20 Sep 2026

Batam, vokalpublika.com— Ketua DPD GRIB JAYA Provinsi Kepulauan Riau, Junaidi Eddy, menyampaikan pernyataan resmi terkait peristiwa pertikaian yang terjadi di kawasan Setokok, Jembatan 2 Barelang, Batam.Ia meminta seluruh pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku secara adil dan tanpa pandang bulu. ADVERTISEMENT “Kami sepenuhnya mendukung sikap dan langkah penanganan hukum …

Aliansi Gunung Ungaran dan Telomoyo Buka Posko Advokasi Geothermal, Kantor Hukum Sugiyono S.E., S.H., M.H. dan Rumah Solusi Turun Gunung – GMOCT: #SaveGunungUngaran

Redaksi

20 Sep 2026

Aliansi Gunung Ungaran dan Telomoyo Buka Posko Advokasi Geothermal, Kantor Hukum Sugiyono S.E., S.H., M.H. dan Rumah Solusi Turun Gunung – GMOCT: #SaveGunungUngaran ADVERTISEMENT SEMARANG, GMOCT 20 September 2026 – Penolakan rencana pengeboran panas bumi (geothermal) di kawasan Gunung Ungaran dan Gunung Telomoyo terus menguat. Kantor Hukum Sugiyono S.E., S.H., M.H. bersama Rumah Solusi nya …

​Dorong Fasilitas Publik Batang, Rizal Bawazier Boyong CSR BNI ke Lapangan Cokronegoro Limpung​

Alwi Assagaf

20 Sep 2026

BATANG, Vokalpublika.com — Anggota DPR RI Komisi VI dari Fraksi PKS, Rizal Bawazier, memfasilitasi pembangunan fasilitas olahraga berupa jogging track sepanjang 400 meter di Lapangan Cokronegoro, Desa Limpung, Kabupaten Batang. Fasilitas tersebut terealisasi berkat program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR) BNI sebagai BUMN mitra kerja Komisi VI. ADVERTISEMENT ​Rizal mengungkapkan bahwa proyek ini merupakan …

Sidang Kasus Penusukan Pekalongan: Advokat Muda Willy Triatama Mendorong Pengujian Unsur Kesengajaan KUHP Baru

Alwi Assagaf

20 Sep 2026

Pekalongan, Vokalpublika.com — Sidang perdana perkara penusukan yang mengakibatkan meninggalnya Muhammad Zuhri alias Mamat Godril dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Pekalongan pada Senin (21/9/2026). Menjelang persidangan, tim kuasa hukum keluarga korban mendorong agar seluruh proses hukum diuji secara cermat, objektif, dan menyeluruh. ADVERTISEMENT ​Advokat muda Adv. Willy Triatama Bandrio, S.H., CMDF., CPLA., dari LBH Setia …

Pemcam Pemalang Bersama Siswa Magang Kerja Bakti Jaga Kebersihan Lingkungan Kantor

Alwi Assagaf

20 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Pemalang menggelar kegiatan Jumat Bersih di lingkungan sekitar kantor kecamatan pada Jumat (18/9/2026). ADVERTISEMENT Aksi kerja bakti ini melibatkan seluruh jajaran pegawai Pemcam Pemalang serta siswa dan mahasiswa yang sedang menjalani program magang. ​Dalam pantauan awak media, kegiatan yang dimulai sejak pagi hari ini bertujuan untuk menjaga kebersihan, kerapian, …

Superindo Bersama Rumah Zakat Bagikan 100 Paket Bingkisan untuk Keluarga Membutuhkan di Bekasi

Redaksi

19 Sep 2026

Bekasi, vokalpublika.com— Superindo bersama Rumah Zakat menyalurkan sebanyak 100 paket bingkisan kepada 100 keluarga yang membutuhkan di Kota Bekasi. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Rumah Zakat Bekasi, Jl. Pahlawan No. 8A, Duren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi. ADVERTISEMENT Kegiatan ini dihadiri oleh Bapak Musthafa Waliyuddin Zakiy selaku perwakilan Superindo Wilayah Bekasi dan Sadam Bustomi selaku …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x