Home » Berita » Dugaan Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Asahan Tak Sesuai Jam Kerja, Warga Kecewa Berat

Dugaan Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Asahan Tak Sesuai Jam Kerja, Warga Kecewa Berat

Redaksi 24 Sep 2025 396

Asahan, VokalPublika.com – Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan kembali menjadi sorotan publik. Dugaan pelayanan yang tidak sesuai jam operasional resmi memicu kekecewaan masyarakat, setelah seorang warga bernama Hadi mengaku ditolak meskipun jam kerja masih tersisa.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (24/9/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Hadi yang datang untuk mengurus kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan justru mendapat jawaban mengejutkan dari petugas. Dengan enteng, pegawai menyebut bahwa nomor antrean sudah habis dan memintanya datang kembali besok.

“Saya kecewa berat. Jam kerja jelas masih ada, kenapa alasan antrean habis dijadikan dasar menolak pelayanan? Seharusnya aturan jam kerja yang dipatuhi, bukan dalih antrean,” ungkap Hadi dengan nada kesal kepada wartawan VokalPublika.com.

Ia menilai kejadian itu bukan sekadar persoalan teknis, tetapi bentuk nyata ketidakdisiplinan dan pengabaian hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik yang seharusnya dijamin negara. Hadi juga menegaskan bahwa pegawai BPJS Ketenagakerjaan seharusnya bekerja sesuai aturan jam operasional yang berlaku, bukan membatasi masyarakat dengan alasan internal yang tidak bisa diterima.

Baca juga:  Wamen PPPA Veronica Tan: Pekerjaan Perawatan Harus Diakui sebagai Profesi Formal

Kekecewaan ini seakan mewakili keresahan banyak warga yang merasa bahwa pelayanan publik di lembaga negara sering kali tidak sejalan dengan prinsip dasar birokrasi: membantu dan melayani masyarakat. Apalagi, BPJS Ketenagakerjaan merupakan institusi vital yang mengelola jaminan sosial pekerja, menggunakan dana dari iuran masyarakat dan pekerja itu sendiri. Maka sangat tidak masuk akal apabila masyarakat justru dipersulit dengan alasan teknis seperti “antrean habis”.

Masyarakat pun mendesak Pemerintah Kabupaten Asahan untuk segera turun tangan. Namun, desakan tidak berhenti di tingkat daerah saja. Publik juga meminta Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Keuangan selaku pembina dan pengawas BPJS Ketenagakerjaan untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pola pelayanan di daerah. Jika dibiarkan, hal ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi jaminan sosial yang seharusnya menjadi garda depan perlindungan pekerja di Indonesia.

Baca juga:  TEGAS! POLRI TETAPKAN MANTAN JAMPIDSUS FEBRIE ADRIANSYAH SEBAGAI TERSANGKA KORUPSI DAN TPPU

“Pegawai BPJS Ketenagakerjaan itu digaji dengan uang negara dan iuran pekerja. Kalau jam kerja saja tidak dihormati, bagaimana masyarakat bisa percaya? Kami minta Kemenaker dan Kemenkeu turun langsung menertibkan, jangan sampai pegawai seenaknya mempermainkan aturan,” ujar salah satu tokoh masyarakat Asahan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BPJS Ketenagakerjaan Asahan belum memberikan klarifikasi resmi. Publik masih menunggu jawaban apakah benar ada pembatasan pelayanan dengan alasan antrean, meskipun jam operasional masih berjalan. Jika benar, tindakan itu jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menekankan hak masyarakat untuk mendapat pelayanan secara adil, transparan, dan tepat waktu.

Baca juga:  Wakil Bupati Asahan Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional, Tekankan Pentingnya Disiplin ASN

Kasus ini akan terus dikawal, karena menyangkut hajat hidup masyarakat luas. Publik menegaskan bahwa pelayanan publik tidak boleh dibiarkan semena-mena, apalagi oleh lembaga sebesar BPJS Ketenagakerjaan yang langsung berada di bawah naungan kementerian. Publik berhak mendapat jaminan bahwa setiap pegawai menjalankan tugas sesuai aturan, bukan berdasarkan dalih yang dibuat-buat.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
FRIC Jawa Barat Kritik Keras Pernyataan Soal UKW, Tegaskan Tidak Ada Dasar Hukum Wartawan Tanpa UKW Dipidana

Redaksi

13 Jul 2026

Vokalpublika.com – Bogor – 12 Juli 2026, Pernyataan seorang oknum anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor, dalam kegiatan Safari Jurnalistik V di Aula Desa Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Kamis (9/7/2026), memicu polemik di kalangan insan pers. Ucapan yang menyebut bahwa “Bapak Kades atau Kepala Desa tinggal profiling saja medianya. Apakah medianya sudah terverifikasi …

Hotman Paris Puji Ketegasan Prabowo di Kasus Febrie Adriansyah

Redaksi

12 Jul 2026

Vokalpubika.com – JAKARTA – Pengacara Hotman Paris Hxxutapea memuji pembongkaran kasus 3 korupsi yang sebelumnya ditangani Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya. Hotman menyinggung operasi besar-besaran yang dilakukan Polri tersebut tak mungkin dilakukan jika tak ada restu dari Presiden Prabowo Subianto. ADVERTISEMENT “Pertama-tama, Hotman Paris mengucapkan selamat atas ketegasan Bapak Presiden dalam kasus Jampidsus. …

Paguyuban RT/RW Kota Surabaya Bersama Surabaya Digital City dan Shejek Indonesia Gelar Santunan Anak Yatim Piatu “Meraih Berkah dengan Berbagi”

Redaksi

12 Jul 2026

Vokalpublika.com – SURABAYA – Semangat kepedulian sosial kembali ditunjukkan melalui kegiatan santunan anak yatim piatu bertajuk “Meraih Berkah dengan Berbagi” yang diselenggarakan oleh Paguyuban RT/RW Kota Surabaya bersama Surabaya Digital City dan Shejek Indonesia di Jalan Pasar Babaan, Kecamatan Krembangan, Surabaya, Jawa Timur.(12/7/2026) ADVERTISEMENT Kegiatan tersebut menjadi wujud nyata kebersamaan dan kepedulian terhadap anak-anak yatim …

Di Tengah Seruan Efisiensi, Kades Diminta Bayar Rp3 Juta untuk Ikut Bimtek

Redaksi

12 Jul 2026

Vokalpublika.com – Wajo – 12 Juli 2026, Pemerintah terus mendorong efisiensi anggaran di seluruh instansi. Namun di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, para kepala desa justru dihadapkan pada kewajiban membayar kontribusi sebesar Rp3.000.000 per orang untuk mengikuti Bimbingan Teknis. ADVERTISEMENT Berdasarkan undangan yang beredar, kegiatan Bimtek tersebut akan dilaksanakan pada Jumat 10 hingga Senin 13 Juli …

​Resmikan CFD, Camat Ulujami Targetkan Pertumbuhan UMKM

Alwi Assagaf

12 Jul 2026

Pemalang – Camat Ulujami, Waluyo, secara resmi meluncurkan program Car Free Day (CFD) “Kecamatan Berdaya” di Sport Center Lapangan Desa Pagergunung, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, pada Minggu (12/7/2026). Program ini merupakan bagian dari inisiasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk menciptakan ruang publik yang sehat dan produktif. ADVERTISEMENT ​Peluncuran CFD ini disinergikan dengan kegiatan senam sehat …

Eksekusi Lahan PTPN I Pemalang Mandek, Aliansi Warga Endus Dugaan Kebocoran Informasi dan Aliran Atensi

Alwi Assagaf

12 Jul 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Rencana penertiban bangunan liar di atas lahan eks railban milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 3 di Desa Ujunggede, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang, diduga kuat bocor. ADVERTISEMENT Hingga kini, lokasi yang ditengarai melanggar izin dan Peraturan Daerah (Perda) tersebut masih beroperasi normal, memicu spekulasi adanya intervensi oknum yang menerima “atensi” alias …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x