Home » Berita » Perbup Ende Nomor 7 Tahun 2025 Jadi Bukti Komitmen Bupati Yosef Badeoda Dalam Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

Perbup Ende Nomor 7 Tahun 2025 Jadi Bukti Komitmen Bupati Yosef Badeoda Dalam Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

Redaksi 24 Sep 2025 267

vokalpublika.com

Advertisement
ADVERTISEMENT

Penulis : MERIDIAN DEWANTA, SH

Salah satu kendala penyelenggaraan pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat adalah masih minimnya Kepala Daerah yang memiliki komitmen, tanggung jawab dan kepemimpinan yang kuat untuk menyelenggarakan pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Pemerintah Daerah Kabupaten Ende patut diapresiasi karena pada tahun 2017 menerbitkan
PERATURAN DAERAH KABUPATEN ENDE NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG
PENYELENGGARAAN PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN
MASYARAKAT HUKUM ADAT DI KABUPATEN ENDE, lalu disusul pada tahun 2025 Bupati Ende Yosef Benediktus Badeoda, SH.,MH menerbitkan PERATURAN BUPATI ENDE NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG TATA CARA IDENTIFIKASI, VERIFIKASI, VALIDASI, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT.

Walau diapresiasi oleh publik, terbitnya PERATURAN DAERAH KABUPATEN ENDE NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG
PENYELENGGARAAN PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN
MASYARAKAT HUKUM ADAT DI KABUPATEN ENDE itu harus ada peraturan turunan sebagai pedoman teknis pelaksanaannnya agar Perda itu tidak mangkrak, sehingga butuh komitmen mulia Bupati Ende untuk segera menerbitkan Peraturan Bupati.

Baca juga:  Akselerasi Ekonomi Lokal, Camat Pemalang Bidik Potensi Sentra IKM Baru

Sejak terbitnya PERATURAN DAERAH KABUPATEN ENDE NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG
PENYELENGGARAAN PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN
MASYARAKAT HUKUM ADAT DI KABUPATEN ENDE itu, ada 2 Bupati yang memimpin Kabupaten Ende yaitu Ir. Marselinus Y. W. Petu yang meninggal pada tanggal 26 Mei 2019, dan kemudian digantikan oleh wakilnya Drs. Djafar H. Achmad, M.M, yang menjabat sampai 31 Desember 2023.

Namun baru pada masa kepemimpinan Bupati Ende Yosef Benediktus Badeoda, SH.,MH, tepatnya setelah 2 bulan beliau dilantik diterbitkanlah PERATURAN BUPATI ENDE NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG TATA CARA IDENTIFIKASI, VERIFIKASI, VALIDASI, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT.

Kita semua tau bahwa keberadaan Masyarakat Hukum Adat selama ini sangatlah rentan karena belum ada peraturan hukum yang memadai dan tidak ada pengakuan hukum yang kuat dari pemerintah, sehingga sering menyebabkan terjadinya perampasan wilayah adat, konflik agraria, marginalisasi, kriminalisasi dan lain sebagainya.

Oleh karena itu terbitnya
PERATURAN BUPATI ENDE NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG TATA CARA IDENTIFIKASI, VERIFIKASI, VALIDASI, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT adalah wujud komitmen mulia dan kepemimpinan yang tegas dari Bupati Ende Yosef Benediktus Badeoda, SH.,MH untuk mengakui dan melindungi eksistensi Masyarakat Hukum Adat.

Baca juga:  PETI di Napan Kembali Beroperasi Tanpa Tersentuh Hukum, Aph Setempat Jangan Tutup Mata

Komitmen mulia dari Bupati Ende Yosef Benediktus Badeoda, SH.,MH untuk mengakui dan melindungi eksistensi Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Ende tersebut, harus menjadi teladan bagi para Kepala Daerah lainnya di wilayah Provinsi NTT khususnya dan Indonesia pada umumnya untuk segera menerbitkan payung hukum demi pengukuhan Masyarakat Hukum Adat di daerahnya masing-masing.

Kami sudah mengajukan permohonan kepada Bupati Ende Yosef Benediktus Badeoda, SH.,MH untuk melakukan Identifikasi, Verifikasi, Validasi dan Penetapan demi pengakuan serta perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat pada Wilayah Adat Tana Potu Panggo, Ulu Kolo Ndaru, Eko Pu’u Wege di Nualolo dan Nuanelu, Desa Manulondo – Kecamatan Ndona, Kabupaten Ende, dan kami berharap agar komitmen mulia itu menjalar pada kinerja tim bentukan Bupati Ende di lapangan.

Baca juga:  Pemerintah Mulai Serius Tangani Tambang Ilegal

Kami sangat meyakini bahwa terbitnya
PERATURAN BUPATI ENDE NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG TATA CARA IDENTIFIKASI, VERIFIKASI, VALIDASI, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT itu sudah pasti diimbangi dengan adanya Tim Identifikasi, Verifikasi dan Validasi yang piawai dan mumpuni.

Permohonan kami kepada Bupati Ende Yosef Benediktus Badeoda, SH.,MH untuk melakukan Identifikasi, Verifikasi, Validasi dan Penetapan demi pengakuan serta perlindungan Masyarakat Hukum Adat pada Wilayah Adat Tana Potu Panggo, Ulu Kolo Ndaru, Eko Pu’u Wege di Desa Manulondo – Kecamatan Ndona, Kabupaten Ende, dipastikan akan menjadi preseden bagi permintaan pengukuhan Mayarakat Hukum Adat pada wilayah lainnya.

(MERIDIAN DEWANTA, SH – KOORDINATOR TIM PEMBELA DEMOKRASI INDONESIA WILAYAH NTT / TPDI-NTT / ADVOKAT PERADI / KUASA HUKUM LAURENSIUS LAU)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Lori Tanah Roda 10 Diduga Bebas Berdebu di Batam, Keselamatan Warga Terancam, Dugaan Bekingan Oknum Pejabat Diminta Diusut

Redaksi

25 Sep 2026

Batam, vokalpublika.com– Aktivitas dump truck atau lori roda 10 pengangkut tanah yang melintas di jalan umum Kota Batam tanpa penutup muatan memantik persoalan serius. Debu beterbangan, material tanah berpotensi tercecer, dan keselamatan pengguna jalan dipertaruhkan. Jum’at (25/9/2026)‎‎Di tengah kondisi tersebut, pengawasan pemerintah dipertanyakan: mengapa kendaraan pengangkut tanah yang diduga menimbulkan gangguan bagi masyarakat masih dapat …

222 Personel Bergerak Serentak di Kuningan, Bakti PDKB PLN Jaga Listrik Tetap Menyala di Tengah Pemeliharaan

Redaksi

25 Sep 2026

Kuningan, vokalpublika.com– Sebanyak 222 personel dalam 30 tim Pekerjaan Dalam Keadaan Bertegangan (PDKB) PLN bergerak serentak melakukan pemeliharaan di 304 titik jaringan listrik di Kabupaten Kuningan. Dalam Bakti PDKB yang melibatkan personel dari Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Yogyakarta tersebut, pekerjaan dilakukan tanpa menghentikan aliran listrik pada jaringan yang ditangani sehingga aktivitas masyarakat tetap dapat …

Pemkot Bekasi Integrasikan Data Tanah dan Pajak, Dorong Administrasi Lebih Akurat dan Pelayanan Lebih Mudah

Redaksi

25 Sep 2026

TANGERANG SELATAN – Pemerintah Kota Bekasi memperkuat integrasi data pertanahan dan perpajakan melalui pemanfaatan Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak (SISGITA). Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan ketepatan administrasi, mendukung pengelolaan pajak daerah, serta mendorong pelayanan publik yang lebih tertib. ADVERTISEMENT Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama antar daerah dan pemanfaatan aplikasi SISGITA yang …

Satresnarkoba Polres Pemalang Ringkus Pengedar 151 Gram Sabu dan Tembakau Sintetis

Alwi Assagaf

24 Sep 2026

Pemalang— Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Pemalang menggagalkan peredaran narkotika lintas jaringan dengan menyita 151,36 gram sabu dan 62,36 gram tembakau sintetis. Seorang pria berinisial AAS (29) ditangkap tanpa perlawanan di Desa Kebojongan, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang. ADVERTISEMENT ​Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana melalui Kasat Resnarkoba AKP Wahyudi Wibowo menjelaskan, penangkapan dilakukan di rumah …

Posisikan Stasiun Pemantau Land Subsidence, Camat Ulujami dan Badan Geologi Sosialisasi di Blendung

Alwi Assagaf

24 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Pemerintah Kecamatan Ulujami bersama Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menggelar sosialisasi dan survei rencana pembangunan Stasiun Pemantau Penurunan Muka Tanah (land subsidence) di Desa Blendung, Pemalang. ADVERTISEMENT ​Kegiatan yang berlangsung sebelum Musyawarah Desa Rencana Kerja Pemerintah Desa (Musdes RKP Desa) tersebut dipimpin langsung oleh Camat Ulujami, Waluyo. Turut …

Dugaan Rave American Blend Tanpa Pita Cukai di Kepri, Inisial AY dan LC Disorot, Bea Cukai Batam: Jadi Atensi Unit P2

Redaksi

24 Sep 2026

Batam, vokalpublika– Peredaran rokok merek Rave American Blend yang diduga tidak dilengkapi pita cukai kembali menjadi perhatian di Kota Batam dan sejumlah wilayah Kepulauan Riau (Kepri). ADVERTISEMENT Berdasarkan penelusuran redaksi, terdapat informasi mengenai dua orang berinisial AY dan LC yang diduga terkait dengan aktivitas distribusi rokok tersebut. Namun, informasi mengenai keterlibatan keduanya masih memerlukan pendalaman …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x