Home » Berita » Perbup Ende Nomor 7 Tahun 2025 Melandasi Laurensius Lau Ajukan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat ke Bupati Ende

Perbup Ende Nomor 7 Tahun 2025 Melandasi Laurensius Lau Ajukan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat ke Bupati Ende

Admin 20 Sep 2025 356

Ende, vokalpublika.com – Kuasa hukum Laurensius Lau pada 16 September 2025 resmi mengajukan permohonan kepada Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda, SH, MH, agar segera melakukan identifikasi, verifikasi, validasi, dan penetapan terhadap Masyarakat Hukum Adat di wilayah Tana Potu Panggo, Ulu Kolo Ndaru, dan Eko Pu’u Wege, yang terletak di Nualolo dan Nuanelu, Desa Manulondo, Kecamatan Ndona, Kabupaten Ende.

Dalam permohonan tersebut, Laurensius Lau diposisikan sebagai Ata Du’a Ria Nua / Ata Ngara Wata yang memiliki hak-hak adat turun-temurun berdasarkan hukum adat Lio.

Landasan Hukum

Permohonan ini berlandaskan:

Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, khususnya:

Pasal 2: Gubernur dan bupati/wali kota melakukan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.

Pasal 3 ayat (1): Dalam melakukan pengakuan dan perlindungan, bupati/wali kota membentuk Panitia Masyarakat Hukum Adat kabupaten/kota.

Pasal 4: Pengakuan dan perlindungan dilakukan melalui tahapan identifikasi, verifikasi, validasi, dan penetapan.

Selain itu, di Kabupaten Ende juga telah berlaku:

Baca juga:  Aksi Kapolsek Pineleng untuk kegiatan gerakan pangan murah yang di adakan di desa teteli III

Perda Kabupaten Ende Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Perbup Ende Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Cara Identifikasi, Verifikasi, Validasi, Pembinaan, dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Menurut kuasa hukum, hal ini menunjukkan bahwa Bupati Ende sangat peduli terhadap pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Sejarah dan Kedudukan Adat

Laurensius Lau merupakan generasi ke-8 dari leluhur Mamo Wero, yang menerima tanah adat Tana Potu Panggo, Ulu Kolo Ndaru, Eko Pu’u Wege (±4 hektare) dari Mosalaki Ria Bewa Sa’o Mewu bernama Mamo Kebhi. Penyerahan tersebut disaksikan Mosalaki Sa’o Mewu (Mamo Dato Reku), Mosalaki Sa’o Bhula, dan Mosalaki Sa’o Laki.

Selain itu, leluhur Laurensius Lau juga menerima tiga bidang tanah adat lain untuk kebutuhan berkebun:

Tana Podo Lombo dari Mosalaki Sa’o Mewu,

Wolo Nggola dari Mosalaki Sa’o Laki,

Tera Ilu dari Mosalaki Sa’o Bhula.

Sebagai kompensasi, keluarga besar Laurensius Lau secara turun-temurun wajib melaksanakan ritual adat Kuwu Mewu Kanga Kora dan Kodhoko Ragapana di Nuakota.

Baca juga:  Pemerintah Pekon Suka Mulya Melaksanakan Rembuk Stunting

Saat ini, sekitar 70 rumah berada dalam wilayah adat tersebut, dengan izin menetap dari Ata Du’a Ria Nua / Ata Ngara Wata, dan selama ini masyarakat hidup harmonis sesuai hukum adat Lio.

Konflik dengan Pihak Lain

Namun, sejak Oktober 2021, muncul konflik akibat tindakan Thadeus Ngga’a, pendatang dari Sa’o Embu Ndosi, yang tanpa hak mengklaim kedudukan sebagai Ata Du’a Ria Nua / Ata Ngara Wata. Hal ini memicu gugatan perdata di Pengadilan Negeri Ende (Perkara Nomor 3/Pdt G/2022/PN End).

Dalam gugatannya, Laurensius Lau dan Paulus Djago menuntut agar pengadilan menetapkan dirinya sebagai ahli waris sah dan pemegang hak adat atas tanah Tana Potu Panggo, Ulu Kolo Ndaru, Eko Pu’u Wege. Namun, Pengadilan Negeri Ende pada 21 Juni 2022 menolak gugatan tersebut.

PN Ende menilai bahwa pembuktian terkait struktur adat, hierarki, dan pengakuan formal dari pemerintah belum terpenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Putusan PN Ende ini sempat dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Kupang, namun akhirnya dikuatkan kembali oleh Mahkamah Agung RI melalui Putusan Nomor 1073 K/Pdt/2024 (Kasasi) dan Nomor 576 PK/PDT/2025 (Peninjauan Kembali).

Baca juga:  Aksi 25 Agustus Tercerai-berai, Serang Pintu Keluar DPR RI

Langkah Lanjut

Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, kuasa hukum menilai sangat beralasan bila Bupati Ende segera melakukan tahapan identifikasi, verifikasi, validasi, dan penetapan pengakuan Masyarakat Hukum Adat Tana Potu Panggo, Ulu Kolo Ndaru, dan Eko Pu’u Wege, dengan Laurensius Lau diposisikan sebagai Ata Du’a Ria Nua / Ata Ngara Wata.

Laurensius Lau menyatakan siap menghadirkan bukti sejarah, silsilah, batas wilayah, hukum adat, hingga benda-benda adat untuk memperkuat proses pengakuan tersebut.

Penulis: Meridian Dewanta, SH
Koordinator TPDI-NTT / Advokat PERADI
Kuasa Hukum Laurensius Lau

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Related post
Dunia Pendidikan di Pemalang Kembali Dihebohkan Dugaan Kongkalikong Surat Penawaran Sampul dan Map Raport

Alwi Assagaf

04 Oct 2025

Pemalang, Vokalpublika.com – Sebuah kasus dugaan kongkalikong surat sakti untuk meluluskan penawaran sampul dan map raport mencuat ke publik. Surat yang diduga berasal dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang ini diduga digunakan untuk memuluskan praktik penjualan sampul dan map raport di sekolah-sekolah. Menurut sumber yang dekat dengan kasus ini, surat penawaran atau surat rekomendasi …

Dua Kadis Mundur, Projo Karimun : Bukti Lemahnya Kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Karimun

Redaksi

04 Oct 2025

Karimun, vokalpublika.com – Publik Karimun dikejutkan dengan mundurnya dua pejabat eselon II atau Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Daerah Karimun. Pejabat pertama adalah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Fajar Horison Abidin, yang baru sebulan dilantik pada 3 September 2025 lalu setelah sebelumnya menjabat sebagai Kepala Baperlitbang. Disusul kemudian Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan …

Kodim 0711/Pemalang Gelar Doa Bersama Peringati HUT ke-80 Tentara Nasional Indonesia Tahun 2025

Alwi Assagaf

04 Oct 2025

Pemalang,Vokalpublika.com – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI) tahun 2025 yang mengusung tema “TNI Prima, TNI Rakyat, Indonesia Maju”, Kodim 0711/Pemalang menggelar doa bersama di Masjid Al-Ikhlas Makodim 0711/Pemalang, Sabtu (4/10/2025) sore. Kegiatan doa bersama dipimpin oleh Ustadz PNS Wasrun dan diikuti personel Kodim 0711/Pemalang baik militer maupun PNS. …

Warga Optimis Desa Seppong Timur Akan dimekarkan .

Redaksi

04 Oct 2025

Belopa, vokalpublika.com— Warga Desa Seppong Kecamatan Belopa Utara Kab Luwu menggelar Musyawarah Khusus membahas rencana pemekaran wilayah Desa Seppong Timur, Acara yang berlangsung di Mesjid Nurul Auliya Dusun Batu Papang ini menjadi tonggak awal dalam upaya meningkatkan pelayanan dan percepatan pembangunan di wilayah desa. Musyawarah ini dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat, perwakilan masing masing dusun …

Pernyataan KONi Menyesatkan Publik, Exco Askab PSSI Pemalang : Semangat Kami Masih Menyala Untuk Kebangkitan PSIP

Alwi Assagaf

04 Oct 2025

PEMALANG, Vokalpublika.com — Polemik mengenai keikutsertaan PSIP Pemalang dalam kompetisi Liga 4 Jawa Tengah tahun 2025 memanas setelah pernyataan Sekretaris KONI Kabupaten Pemalang, E.K. Nugroho, menyebut bahwa absennya PSIP disebabkan nihilnya dukungan anggaran dari KONI. Namun, pernyataan itu langsung dibantah tegas oleh Asosiasi Kabupaten (Askab) PSSI Pemalang yang menilai informasi tersebut tidak berdasar karena regulasi …

Warga RW 21 Kabil Kecewa, Pasar Malam Dinilai Abaikan RT/RW

Redaksi

04 Oct 2025

Batam, vokalpublika.com – Warga RW 21 Kelurahan Kabil menyampaikan kekecewaannya terhadap pengelola pasar malam yang dinilai tidak menghargai perangkat RT/RW setempat. Pasalnya, izin pelaksanaan kegiatan disebut hanya melalui kelurahan tanpa melibatkan pengurus wilayah di RW 21. Kekecewaan ini mencuat setelah warga mempertanyakan dasar izin pasar malam tersebut. Menurut warga, pihak pengelola bahkan membawa-bawa nama institusi …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x