Home » Berita » Perbup Ende Nomor 7 Tahun 2025 Melandasi Laurensius Lau Ajukan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat ke Bupati Ende

Perbup Ende Nomor 7 Tahun 2025 Melandasi Laurensius Lau Ajukan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat ke Bupati Ende

Admin 20 Sep 2025 496

Ende, vokalpublika.com – Kuasa hukum Laurensius Lau pada 16 September 2025 resmi mengajukan permohonan kepada Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda, SH, MH, agar segera melakukan identifikasi, verifikasi, validasi, dan penetapan terhadap Masyarakat Hukum Adat di wilayah Tana Potu Panggo, Ulu Kolo Ndaru, dan Eko Pu’u Wege, yang terletak di Nualolo dan Nuanelu, Desa Manulondo, Kecamatan Ndona, Kabupaten Ende.

Dalam permohonan tersebut, Laurensius Lau diposisikan sebagai Ata Du’a Ria Nua / Ata Ngara Wata yang memiliki hak-hak adat turun-temurun berdasarkan hukum adat Lio.

Landasan Hukum

Permohonan ini berlandaskan:

Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, khususnya:

Pasal 2: Gubernur dan bupati/wali kota melakukan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.

Pasal 3 ayat (1): Dalam melakukan pengakuan dan perlindungan, bupati/wali kota membentuk Panitia Masyarakat Hukum Adat kabupaten/kota.

Pasal 4: Pengakuan dan perlindungan dilakukan melalui tahapan identifikasi, verifikasi, validasi, dan penetapan.

Selain itu, di Kabupaten Ende juga telah berlaku:

Baca juga:  Penguatan Sinergi Lintas Kementerian, Kemenko Dorong Penyederhanaan Layanan Ekspor-Impor Lewat INSW

Perda Kabupaten Ende Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Perbup Ende Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Cara Identifikasi, Verifikasi, Validasi, Pembinaan, dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Menurut kuasa hukum, hal ini menunjukkan bahwa Bupati Ende sangat peduli terhadap pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Sejarah dan Kedudukan Adat

Laurensius Lau merupakan generasi ke-8 dari leluhur Mamo Wero, yang menerima tanah adat Tana Potu Panggo, Ulu Kolo Ndaru, Eko Pu’u Wege (±4 hektare) dari Mosalaki Ria Bewa Sa’o Mewu bernama Mamo Kebhi. Penyerahan tersebut disaksikan Mosalaki Sa’o Mewu (Mamo Dato Reku), Mosalaki Sa’o Bhula, dan Mosalaki Sa’o Laki.

Selain itu, leluhur Laurensius Lau juga menerima tiga bidang tanah adat lain untuk kebutuhan berkebun:

Tana Podo Lombo dari Mosalaki Sa’o Mewu,

Wolo Nggola dari Mosalaki Sa’o Laki,

Tera Ilu dari Mosalaki Sa’o Bhula.

Sebagai kompensasi, keluarga besar Laurensius Lau secara turun-temurun wajib melaksanakan ritual adat Kuwu Mewu Kanga Kora dan Kodhoko Ragapana di Nuakota.

Baca juga:  NCW Laporkan Korupsi Dana Hibah KONI Kota Bekasi

Saat ini, sekitar 70 rumah berada dalam wilayah adat tersebut, dengan izin menetap dari Ata Du’a Ria Nua / Ata Ngara Wata, dan selama ini masyarakat hidup harmonis sesuai hukum adat Lio.

Konflik dengan Pihak Lain

Namun, sejak Oktober 2021, muncul konflik akibat tindakan Thadeus Ngga’a, pendatang dari Sa’o Embu Ndosi, yang tanpa hak mengklaim kedudukan sebagai Ata Du’a Ria Nua / Ata Ngara Wata. Hal ini memicu gugatan perdata di Pengadilan Negeri Ende (Perkara Nomor 3/Pdt G/2022/PN End).

Dalam gugatannya, Laurensius Lau dan Paulus Djago menuntut agar pengadilan menetapkan dirinya sebagai ahli waris sah dan pemegang hak adat atas tanah Tana Potu Panggo, Ulu Kolo Ndaru, Eko Pu’u Wege. Namun, Pengadilan Negeri Ende pada 21 Juni 2022 menolak gugatan tersebut.

PN Ende menilai bahwa pembuktian terkait struktur adat, hierarki, dan pengakuan formal dari pemerintah belum terpenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Putusan PN Ende ini sempat dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Kupang, namun akhirnya dikuatkan kembali oleh Mahkamah Agung RI melalui Putusan Nomor 1073 K/Pdt/2024 (Kasasi) dan Nomor 576 PK/PDT/2025 (Peninjauan Kembali).

Baca juga:  KPK: Pemanggilan Bobby Nasution Murni Kebutuhan Penyidikan Kasus Suap Jalan di Sumut

Langkah Lanjut

Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, kuasa hukum menilai sangat beralasan bila Bupati Ende segera melakukan tahapan identifikasi, verifikasi, validasi, dan penetapan pengakuan Masyarakat Hukum Adat Tana Potu Panggo, Ulu Kolo Ndaru, dan Eko Pu’u Wege, dengan Laurensius Lau diposisikan sebagai Ata Du’a Ria Nua / Ata Ngara Wata.

Laurensius Lau menyatakan siap menghadirkan bukti sejarah, silsilah, batas wilayah, hukum adat, hingga benda-benda adat untuk memperkuat proses pengakuan tersebut.

Penulis: Meridian Dewanta, SH
Koordinator TPDI-NTT / Advokat PERADI
Kuasa Hukum Laurensius Lau

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Related post
​OPINI: Menyoal Moralitas “Penumpang Gelap” di Balik Karya Jurnalistik

Alwi Assagaf

28 Apr 2026

Oleh: Aliansi Wartawan Pantura Bersatu (AWPB) ​Sebuah karya jurnalistik lahir dari proses yang panjang dan berisiko. Mulai dari menampung laporan masyarakat, melakukan investigasi lapangan, hingga verifikasi data demi mengungkap kebenaran dan menyelamatkan uang negara. Namun, ironi besar kini tengah melanda profesi kita. ​Fakta di lapangan menunjukkan fenomena miris: munculnya oknum-oknum yang mengaku sebagai rekan seprofesi, …

Carut Marut Infrastruktur WiFi di Pemalang: AWPB Soroti Lemahnya Pengawasan dan Potensi Kebocoran PAD

Alwi Assagaf

27 Apr 2026

PEMALANG – Aliansi Wartawan Pantura Bersatu (AWPB) mendesak Pemerintah Kabupaten Pemalang untuk bersikap transparan terkait pemanfaatan Ruang Milik Jalan (Rumija) untuk tiang kabel fiber optik (WiFi). AWPB mengindikasikan adanya praktik bisnis jaringan internet “gelap” yang mengabaikan prosedur perizinan dan merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD). ​Secara regulasi, pemasangan sarana komersial di lahan pemerintah wajib memiliki izin …

​Gotong Royong Kodim Pemalang dan Masyarakat Bangun Jembatan Penghubung Belik-Randudongkal

Alwi Assagaf

27 Apr 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Personel Kodim 0711/Pemalang melalui Koramil 11/Belik bersama warga Desa Sikasur melaksanakan gotong royong pembangunan Jembatan Garuda di atas Sungai Dauan, Senin (27/4/2026). Infrastruktur ini dibangun untuk menghubungkan Desa Sikasur (Kecamatan Belik) dengan Desa Karangmoncol (Kecamatan Randudongkal). Jembatan dengan dimensi panjang 50 meter dan lebar 1,2 meter tersebut saat ini memasuki tahap pengerjaan …

Ketum GHLHI Soroti Menteri Lingkungan Hidup Baru, Desak Penegakan Hukum Tegas di Tengah Krisis Lingkungan Nasional

Redaksi

27 Apr 2026

Jakarta, vokalpublika.com – Ketua Umum DPP Gugus Hukum Lingkungan Hidup Indonesia (GHLHI), Bakti Lubis, menyoroti penunjukan Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup, dengan menekankan pentingnya langkah tegas dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan. Dalam keterangannya, Bakti Lubis menyampaikan ucapan selamat sekaligus harapan besar agar kepemimpinan baru di sektor lingkungan hidup mampu menghadirkan perubahan nyata di …

Mengungkap Tabir Proyek Rp25 Miliar di Pesisir Barat: Dugaan Penyimpangan hingga Minim Pengawasan, Mutu Pendidikan Terancam

Redaksi

27 Apr 2026

Pesisir Barat, Vokalpublik.com – Proyek Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) untuk renovasi dan rehabilitasi madrasah di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, dengan nilai mencapai Rp25,48 miliar, kini menjadi sorotan serius. Program yang digulirkan pemerintah pusat melalui kolaborasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Kementerian Agama Republik Indonesia untuk Tahun Anggaran 2025–2026 itu diduga menyisakan sejumlah …

Iuran Sampah Dipertanyakan Respons Desa Kaduagung Belum Menyeluruh

Redaksi

27 Apr 2026

Kuningan, vokalpublika.com— Polemik pengelolaan sampah di Desa Kaduagung, Kecamatan Karangkancana, Kabupaten Kuningan, masih menyisakan tanda tanya. Selain dugaan praktik pembakaran sampah secara terbuka, transparansi penggunaan iuran kebersihan sebesar Rp10 ribu per rumah tangga juga menjadi sorotan. Permasalahan ini mencuat setelah awak media menerima keluhan warga terkait masih berlangsungnya pembakaran sampah di lingkungan desa, meski masyarakat …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x