Home » Berita » Aktivitas Cut and Fill di Teluk Mata Ikan Batam Dipertanyakan Legalitasnya

Aktivitas Cut and Fill di Teluk Mata Ikan Batam Dipertanyakan Legalitasnya

admin 15 Sep 2025 292

Batam, vokalpublika.com – Aktivitas cut and fill atau pemotongan bukit di kawasan Teluk Mata Ikan, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, kembali menuai sorotan publik. Proyek yang disebut-sebut dikelola PT Seri Indah untuk pembangunan resort ini dipertanyakan legalitasnya oleh masyarakat maupun insan pers.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Warga, khususnya para nelayan, mengeluhkan dampak lingkungan akibat aktivitas tersebut. Setiap kali hujan turun, limbah tanah dari lokasi cut and fill diduga mengalir ke laut dan mencemari ekosistem pesisir. Kondisi ini dinilai mengancam keberlangsungan biota laut yang selama ini menjadi sumber mata pencaharian nelayan setempat.

“Kalau benar ada izin, mestinya ada konsultasi publik. Kami tidak pernah dilibatkan,” ujar seorang warga Teluk Mata Ikan, Jumat (6/9/2025).

Tidak Ada Papan Proyek Resmi

Pantauan di lokasi menunjukkan adanya papan pengawasan dari BP Batam, namun tidak terlihat papan proyek resmi yang mencantumkan izin atau legalitas PT Seri Indah. Lahan yang dikerjakan diperkirakan mencapai puluhan hektare, dan aktivitas cut and fill disebut sudah berlangsung lebih dari satu tahun terakhir.

Baca juga:  Kompak! Bupati, Dandim, Kapolres Kawal Pergantian Malam Tahun Baru 2026 : Pemalang Meriah dan Kondusif

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kota Batam, baik Wali Kota Muhammad Rudi maupun Wakil Wali Kota Amsakar Achmad, belum melakukan peninjauan langsung. Padahal, sebelumnya beberapa titik cut and fill lain seperti di Teluk Tering dan sekitar Hotel Vista pernah disidak langsung oleh jajaran Pemko.

Diduga Tak Kantongi Dokumen Lingkungan

Warga menduga proyek ini tidak mengantongi dokumen lingkungan seperti UKL-UPL, SPPL, maupun AMDAL. Padahal, dokumen tersebut wajib diproses melalui mekanisme konsultasi publik.

“Kami berharap Kapolda Kepri, Irjen Asep, dapat menurunkan tim Ditkrimsus untuk sidak ke lokasi. Begitu juga Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam agar meninjau langsung kegiatan ini,” kata seorang warga lainnya.

Jika dugaan pelanggaran tersebut benar adanya, warga mendesak pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum bertindak tegas. “Kalau pemerintah daerah tidak sanggup menindak, kami minta Mabes Polri turun tangan. Menteri ATR juga harus melihat langsung banyak kegiatan yang diduga dibekingi pihak tertentu, atau bahkan ilegal,” tambahnya.

Baca juga:  Camat Abung Tengah Memberikan Arahan Kepada Perangkat DesaKedaton Agar Roda Pemerintahan Tetap Berjalan .

Regulasi Cut and Fill di Batam

Berdasarkan aturan, setiap aktivitas cut and fill di Batam wajib memiliki izin dari BP Batam sebagai otoritas lahan, serta rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam. Untuk lahan di atas 5 hektare, harus dilengkapi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Sementara untuk lahan lebih kecil, cukup dengan UKL-UPL atau SPPL.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan bahwa kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan wajib melalui kajian dampak serta melibatkan masyarakat terdampak.

Kasus Serupa Pernah Terjadi

Aktivitas cut and fill bukan hal baru di Batam. Pada 2023, Pemko Batam sempat menghentikan kegiatan cut and fill di Teluk Tering karena tidak memiliki dokumen lingkungan lengkap. Hal serupa juga terjadi di sekitar Hotel Vista, yang memicu protes warga akibat banjir lumpur ke jalan raya.

Baca juga:  PT Praba Mas Hill Dukung DPU Kota Semarang, Perbaiki Jalan Dewi Sartika Barat Gunungpati

Laporan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kepulauan Riau menegaskan, lemahnya pengawasan pemerintah daerah dan BP Batam menjadi celah bagi oknum pengusaha melakukan aktivitas cut and fill tanpa prosedur yang jelas.

Media Akan Terus Pantau

Insan pers menegaskan akan terus memantau aktivitas cut and fill di Teluk Mata Ikan. Pemantauan ini termasuk menunggu apakah ada tindakan nyata dari instansi gabungan untuk memastikan legalitas proyek serta dampak lingkungannya.

Masyarakat berharap kasus ini tidak berakhir seperti polemik serupa di lokasi lain, yang kerap berhenti di tengah jalan tanpa kejelasan. Bagi warga, persoalan cut and fill bukan hanya soal tata ruang, tetapi juga menyangkut keberlangsungan hidup nelayan dan kelestarian lingkungan pesisir Batam.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
DPD Hanura Kepri Gelar Pembekalan Politik, Perkuat Konsolidasi Hadapi Verifikasi Partai Menuju Pemilu 2029

Redaksi

29 Jul 2026

Tanjungpinang, vokalpublika.com– Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura Provinsi Kepulauan Riau menggelar rapat pembekalan politik dalam rangka memantapkan persiapan menghadapi proses verifikasi partai politik menuju Pemilu 2029. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu (29/7/2026) pukul 16.00 WIB di Hotel Pelangi KM 6, Kota Tanjungpinang. ADVERTISEMENT Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPD Partai Hanura Kepulauan Riau Drs. …

Kawal Integritas Pilkades Saradan 2026, Kecamatan Pemalang Tekankan Netralitas dan Ketepatan Data

Alwi Assagaf

29 Jul 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Pemerintah Desa Saradan resmi memulai tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 melalui pembentukan Panitia Pemilihan dan Tim Pengawas di Aula Kantor Desa Saradan, Rabu (29/7/2026). ADVERTISEMENT Agenda ini dihadiri Kepala Desa Saradatan H. Heri, Sekcam Pemalang Legiman yang mewakili Camat Pemalang, Kapolsek Pemalang AKP Agus Soleh, BPD, serta tokoh masyarakat setempat. …

Polres Kaur Selidiki Kematian Warga Tanjung Kemuning Diduga Akibat Penganiayaan

Redaksi

29 Jul 2026

Kaur,Vokalpublika com —Polres Kaur saat ini tengah menyelidiki kasus meninggalnya seorang pemuda berinisial DD (23), warga Desa Tinggi Ari, Kecamatan Tanjung Kemuning. Korban diduga kuat menjadi korban tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka fatal. ADVERTISEMENT Berdasarkan keterangan resmi dari Kapolres Kaur AKBP Alam Bawono melalui Humas, korban mengeluh sakit setelah pulang ke rumah pada Rabu …

Mini Kompetisi E-Purchasing di Kota Pontianak Disorot, Ahli Pengadaan Samsul Ramli Ingatkan PPK Cermat Menerapkan SE LKPP Nomor 5 Tahun 2022

Redaksi

29 Jul 2026

Pontianak, vokalpublika.com- Pelaksanaan Mini Kompetisi dalam mekanisme e-Purchasing di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya persyaratan teknis yang dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Surat Edaran LKPP Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penambahan Syarat Kualifikasi dan Syarat Teknis. ADVERTISEMENT Sorotan tersebut mengemuka setelah Ahli Pengadaan Samsul Ramli memberikan penjelasan mengenai penerapan regulasi …

Kecamatan Ulujami Kawal Pembentukan Panitia dan Tim Pengawas Pilkades Serentak 2026

Alwi Assagaf

29 Jul 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Pemerintah Kecamatan Ulujami bergerak aktif memfasilitasi dan mengawal jalannya Musyawarah Desa (Musdes) Pembentukan Panitia Pemilihan serta Tim Pengawas Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026. Langkah ini dilakukan guna memastikan seluruh tahapan awal Pilkades di wilayah Ulujami berjalan jujur, adil, transparan, dan kondusif. ADVERTISEMENT ​Pelaksanaan Musdes ini digelar secara maraton di empat …

Kecamatan Ulujami Kawal Penyusunan RKPDesa 2027 dan Rembug Stunting di Tiga Desa

Alwi Assagaf

29 Jul 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Pemerintah Kecamatan Ulujami terus berkomitmen mengawal transparansi serta efektivitas pembangunan tingkat desa. Hal ini dibuktikan melalui pendampingan aktif dalam rangkaian kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) Perencanaan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) Tahun Anggaran 2027 sekaligus Rembug Stunting Tahun 2026 yang digelar di Desa Ketapang, Desa Blendung, dan Desa Rowosari. ADVERTISEMENT ​Kehadiran jajaran Pemerintah …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x