Home » Berita » Kejari Oku Selatan Resmi Tahan Dua tersangka kasus korupsi Dispora

Kejari Oku Selatan Resmi Tahan Dua tersangka kasus korupsi Dispora

Admin 10 Sep 2025 254

Oku Selatan, Vokalpublika.com –
Kejari OKU Selatan Resmi Tahan Dua Pejabat Dispora kasus peyimpangan pengelolaan anggaran Dispora, Kejari Lakukan penyerahan dan penerimaan Tersangka dan Barang Bukti (BB) (Tahap II) Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) OKU Selatan. Rabu, 10 September 2025.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Diketahui, penahanan terhadap (AN) Kepala Dinas Kepora dan (DI) Kepala Bidang Peningkatan Prestasi pada Dinas Kepora dilakukan berdasarkan Nomor: PR–506/L.6.23/Dti.1/09/2025.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan Beni Putra, SH., MH menyampaikan bahwa Tim Intelijen melakukan siaran pers terkait Pelaksanaan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan kepada Penuntut Umum Tindak Pidana Korupsi pada Kejaksaan Negeri OKU Selatan.

Baca juga:  Tambang PT. Asa Tata Mardivka Disorot, Perusahaan Klarifikasi Perizinan dan Lingkungan

“Ke 2 Tersangka yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Anggaran pada Disdikpora OKU Selatan Tahun Anggaran 2023,” jelasnya.

Dimana, ke 2 Tersangka disangkakan melanggar Pasal Primer Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah sebagaimana dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian, diperkuat dengan Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah sebagaimana dengan UU No 20 Tahun2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca juga:  Keluarga Korban Pemerasan Apresiasi Kinerja Polres Lampung Utara dan Kejaksaan Negeri Kotabumi

“Lebih Subsider Tersangka AI dikenakan Pasal 12 Huruf f Jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah sebagaimana dengan UU No20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.

Sedangkan, kedua TSK mempertanggung jawabkan belanja kegiatan tidak sesuai dengan yang sebenarnya sehingga mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp.913.875.134 (sembilan ratus tiga belas juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu seratus tiga puluh empat rupiah).

“Berdasarkan hasil Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan,” ucapnya.

Baca juga:  KPK Diminta Tidak Bungkam, Dugaan Pemerasan Proyek Jembatan Timbang Siantan Harus Diusut Tuntas Sesuai UU Tipikor

“Kedua TSK ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 10 September 2025 sampai dengan tanggal 29 September 2025 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muaradua yang kemudian akan dilimpahkan,ungkapnya (IF/Red)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Harta Sufmi Dasco Ahmad Tembus Rp81,6 Miliar, Naik 255 Persen dalam 10 Tahun

Redaksi

21 Sep 2026

Jakarta, vokalpublika.com— Harta kekayaan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mengalami peningkatan dalam kurun waktu 10 tahun. ADVERTISEMENT Berdasarkan data LHKPN yang dirujuk dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), total harta Dasco pada 2015 tercatat sebesar Rp22.946.441.418. Sepuluh tahun kemudian, dalam LHKPN periode 2025, total harta …

Kades Bojongsari dan Anggota DPRD Pemalang Akhiri Sengketa Bisnis Sembako, Laporan Segera Dicabut

Alwi Assagaf

21 Sep 2026

Kebumen – Perkara dugaan penipuan cek kosong yang melibatkan Kepala Desa Bojongsari, Edi Iswadi, dan anggota DPRD Pemalang, Heru Kundhimiarso, berujung damai. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan sengketa bisnis sembako tersebut secara kekeluargaan dalam mediasi di Kabupaten Kebumen, Senin (21/9/2026) malam. ADVERTISEMENT ​Dalam mediasi tersebut, Heru Kundhimiarso beriktikad baik untuk mengganti kerugian sesuai kesepakatan. Sementara …

Dukung Arah Pembangunan Desa, Pemcam Pemalang Hadiri Musrenbangdes Surajaya

Alwi Assagaf

21 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Pemalang menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Desa Surajaya pada Senin (21/9/2026). Agenda tahunan ini digelar guna membahas serta menyepakati Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2027 dan Daftar Usulan RKPDes (DU-RKPDes) Tahun 2028. ADVERTISEMENT ​Kehadiran perwakilan Pemcam Pemalang menjadi wujud pengawasan, pendampingan, sekaligus komitmen pemerintah kecamatan dalam memastikan …

​Dugaan Bisnis Parkir Gelap Oknum ASN di PT Shinsung Ancam Keselamatan Pengguna Jalan Pantura Pemalang​

Alwi Assagaf

21 Sep 2026

Pemalang — Parkir ratusan kendaraan roda dua milik karyawan PT Shinsung Grand Indonesia (PT Shinsung Pemalang) di Desa Kalirandu, Petarukan, meluber hingga ke bahu Jalan Nasional Pantura. Selain mengancam keselamatan lalu lintas, kondisi ini diduga kuat dipicu oleh praktik bisnis parkir ilegal yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan oknum manajemen perusahaan. ADVERTISEMENT ​Warga …

Petani dan Nelayan Luwu Keluhkan Distribusi Barcode BBM Bersubsidi, Desak Transparansi Penyaluran

Redaksi

21 Sep 2026

LUWU, vokalpublika.com— Kebijakan penyaluran BBM bersubsidi di Kabupaten Luwu menuai sorotan tajam. ADVERTISEMENT Sejumlah petani dan nelayan dilaporkan mengeluhkan kejanggalan dalam penerbitan barcode BBM bersubsidi yang dinilai tidak merata dan kerap memicu kelangkaan di tingkat bawah. ​Mantan Ketua Umum BEM Ilmu Komunikasi yang juga merupakan pemuda asli Kabupaten Luwu, Bahrun, angkat bicara mengenai persoalan tersebut. …

Satlantas Polresta Tanjungpinang Gelar Razia Gabungan Bersama Polisi Militer, Dispenda, dan Jasa Raharja

Redaksi

21 Sep 2026

Tanjungpinang, vokalpublika.com– Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tanjungpinang melaksanakan kegiatan razia gabungan bersama Polisi Militer, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Tanjungpinang, dan Jasa Raharja Kota Tanjungpinang, Kamis (17/9/2026). ADVERTISEMENT Kegiatan tersebut dilaksanakan di Jalan D.I. Panjaitan, Kota Tanjungpinang, dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus memberikan edukasi dan imbauan kepada para pengguna jalan. …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x