Home » Berita » Gugatan Yayasan Wahana Sinergi Nusantara Terhadap Lahan H. Bistamam Kandas di PN Rohil

Gugatan Yayasan Wahana Sinergi Nusantara Terhadap Lahan H. Bistamam Kandas di PN Rohil

Redaksi 22 Aug 2025 442

Rokan Hilir Vokalpublika.com – Gugatan Terhadap Aktivis Lingkungan Hidup yang diajukan Yayasan Wahana Sinergi Nusantara kurang lebih satu tahun lamanya terhadap lahan H. Bistamam (Bupati Rohil) akhirnya kandas usai putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Dikutip dari siaran perss PH Citra Handika Siregar SH MH Jumat (22/8)

Dalam Putusan Majelis hakim PN Rohil ,Kamis 21 Agustus 2025. DALAM KONVENSI Dalam Provisi – Menolak tuntutan provisi Penggugat: Dalam Eksepsi – Mengabulkan eksepsi Tergugat, Dalam Pokok Perkara – Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.

DALAM REKONVENSI

  • Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah):
Baca juga:  Polres Probolinggo Amankan Aksi Damai Ribuan Santri di Kantor DPRD dengan Humanis.

Gugatan dengan nomor 2/Pdt.Sus-LH/2025/PN Rhl dengan Tergugat 1 Bistamam (Bupati Rohil) didampingi Kuasa Hukum Cutra Andika Siregar SH MH & DKK dan Tergugat II Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Sementara Yayasan Wahana Sinergi Nusantara dalam perkara tersebut sebagai Pihak Penggugat.

Sebelumnya Wasinus selaku pihak Yayasan Wahana Sinergi Nusantara menggugat Bistamam (Bupati Rohil) ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir pada 2 Januari 2025 terkait penguasaan lahan seluas ± 892 hektare oleh Bistamam, yang sejak 2011 mulai mengalihkan kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit.

Selanjutnya Wasinus memberikan komentar dimedia dirinya meminta pengadilan menghukum Bupati Rohil, Bistaman membayar biaya reboisasi yang diperkirakan mencapai Rp89,5 miliar dan uang paksa sebesar Rp10 juta per hari jika tidak melaksanakan putusan tersebut.

Baca juga:  Giliran Istri Seorang Letjen TNI Widi Prasetijono Diperiksa Hakim Tipikor Terkait Aliran Dana Miliaran

Menurut Wasinus, dia diduga melakukan perusakan kawasan hutan yang terletak di Kepenghuluan Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Namun apa dikata Gugatan yang diajukan tersebut tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim PN Rohil.

Kuasa Hukum H. Bistamam (Bupati Rohil), Cutra Andika Siregar SH MH membenarkan terkait putusan Hakim PN Rohil yang menyatakan gugatan Penggugat (Yayasan Wahana Sinergi Nusantara) terhadap kliennya tidak dapat diterima. Kata Cutra , Jum’at 22 Agustus 2025.

Jauh-jauh sebelumnya sudah kami sampaikan bahwa materi gugatan Yayasan Wahana Sinergi Nusantara cacat formil alias kurang pihak. Apalagi terkait penguasaan lahan 889 hektar itu bukan penguasaan kliennya akan tetapi ada juga dikelola oleh masyarakat dan pihak lain. Kliennya hanya menguasai 6 hektare dari total luas dimaksud.

Baca juga:  Balita 2 Tahun di Karimun Tewas Diduga Dianiaya Pacar Ibunya, Pelaku Masih Buron

Dalam jawaban atas pokok perkara, kuasa hukum memaparkan riwayat lahan yang mereka klaim telah dikelola masyarakat setempat sejak 1930 secara turun-temurun.
Tanah itu, menurut mereka, memiliki alas hak yang dikeluarkan Penghulu Rantau Bais pada 1981 dan 1983.

Bistamam sendiri, menurut pengacara, baru mengelola lahan seluas 6 hektare pada 1992, lalu mengurus alas haknya secara resmi pada 2018.”Tidak ada niat jahat atau perampasan lahan di sini. Klien kami mengelola dengan itikad baik,” Pungkasnya Cutra.(Red)
Reporter. M Harahap.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Hadiri Gerakan Nasional “AYO Muliakan Sungai”, Wamen Ossy: Memuliakan Sungai Berarti Memuliakan Negara

Clara T S

23 Jun 2026

Kabupaten Bogor – vokalpublika.comWakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menegaskan bahwa menjaga dan memuliakan sungai merupakan bagian penting dalam menjaga keberlanjutan bangsa dan negara. Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri Gerakan Nasional “AYO Muliakan Sungai” yang digelar di Yayasan Pesantren Pengrajin Bambu, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat (19/06/2026). …

PADEPOKAN SKM ( SPRITUAL KUMBANG EMAS) NGANJUK MILAD KE 14 MENEBAR BERKAH MEMBERKAHI & MENGGELAR PENTAS BUDAYA DI LERENG GUNUNG.

Redaksi

23 Jun 2026

VokalPublika com Nganjuk, Senin 22 Juni 2026. Padepokan Spritual Kumbang Emas ( SKM ) yang berada di lereng Gunung Wilis, di dusun Mberan, Desa Swaru, Kab. Ngajuk Jawa Timur, keberadaannya terpencil dan bersebelahan hutan jati perhutani, merayakan ulang tahunnya ke 14 th, menggetarkan Bumi Nganjuk. ADVERTISEMENT Menurut Ambran Maulana , salah seorang anggota Padepokan, di …

Menyikapi Video Viral Konflik Agraria SPP di Tasikmalaya, Advokat Rikha Permatasari Minta Semua Pihak Kedepankan Fakta dan Hukum

Redaksi

23 Jun 2026

Vokalpublika.com – TASIKMALAYA – 23 Juni 2026, Beredarnya video viral di berbagai platform media sosial yang menampilkan dugaan intimidasi terhadap petani yang tergabung dalam Serikat Petani Pasundan (SPP) di lahan eks HGU PT Wiria Cakra, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, memicu beragam reaksi publik dan perdebatan di ruang digital. ADVERTISEMENT Menanggapi polemik tersebut, praktisi hukum dan …

Bersama Advokat Rikha Permatasari Frizon Minta Penyidik Hadirkan Terlapor Pemberian Keterangan Palsu Fitria dan Danny

Redaksi

23 Jun 2026

Vokalpublika.com – SURABAYA, iNFONews.ID – Perkara dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah yang dilaporkan Frizon Parsaoran Sitanggang terhadap Fitria Rahmawati dan Danny Leonardo Pardede tengah berproses di Polsek Sawahan, Surabaya. ADVERTISEMENT Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/380/XI/2023/SPKT/Polsek Sawahan/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim tertanggal 29 November 2023. Frizon Parsaoran Sitanggang, didampingi tim kuasa hukumnya yang dipimpin Adv. …

FRIC Soroti Pemberitaan Dugaan Pungli Samsat Kuningan, Ajukan Klarifikasi Resmi ke Redaksi NetraPramanaNews.id

Redaksi

22 Jun 2026

Vokalpublika.com – KUNINGAN, 22 Juni 2026 — Pemberitaan terkait dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan layanan administrasi kendaraan bermotor di Samsat Kabupaten Kuningan kembali menjadi sorotan. Kali ini, Fast Respon Indonesia Center (Fast Respon Indonesia Center) melalui jajaran pengurusnya di Jawa Barat dan Kabupaten Kuningan menyampaikan sikap resmi berupa permohonan klarifikasi kepada redaksi media yang …

Aipda Ferry Ardilesmana Jadi Satu-satunya Juri Polisi di Lomba Stand Up Comedy Hari Bhayangkara ke-80 Polda Jabar

Redaksi

22 Jun 2026

Vokalpublika.com – Jabar – Sosok Aipda Ferry Ardilesmana menjadi perhatian dalam gelaran Lomba Stand Up Comedy Polda Jawa Barat yang diselenggarakan dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80 di Aula Moeryono Polda Jabar, Senin (22/6/2026). ADVERTISEMENT Anggota Polri yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas Desa Pagelaran, Polsek Ciomas, Polres Bogor itu menjadi satu-satunya juri dari unsur kepolisian dalam kompetisi …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x