- BeritaDunia Pendidikan di Pemalang Kembali Dihebohkan Dugaan Kongkalikong Surat Penawaran Sampul dan Map Raport
- BeritaDua Kadis Mundur, Projo Karimun : Bukti Lemahnya Kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Karimun
- BeritaKodim 0711/Pemalang Gelar Doa Bersama Peringati HUT ke-80 Tentara Nasional Indonesia Tahun 2025
- BeritaWarga Optimis Desa Seppong Timur Akan dimekarkan .
- BeritaPernyataan KONi Menyesatkan Publik, Exco Askab PSSI Pemalang : Semangat Kami Masih Menyala Untuk Kebangkitan PSIP
- BeritaWarga RW 21 Kabil Kecewa, Pasar Malam Dinilai Abaikan RT/RW

Divonis Bersalah, Mochamad Arifin Mantan Kades Kelangdepok di Penjara 4 Tahun
Pemalang, Jawa Tengah, Vocalpublika.com – Mantan Kepala Desa Kelangdepok, Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Mochamad Arifin Bin Suharto, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Putusan ini dibacakan pada Selasa, 29 Juli 2025, setelah serangkaian persidangan yang dipimpin oleh Jaksa Penuntut Umum, Bruriyanto Sukahar, S.H.
Dirilis dari laman :
https://sipp.pn-semarangkota.go.id/index.php/list_perkara
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Mochamad Arifin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair. Namun, majelis hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut dan menyatakan Mochamad Arifin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut, sesuai dengan Dakwaan Subsidair.
Hukuman yang dijatuhkan mencakup pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Jika denda tersebut tidak dibayarkan, terdakwa akan menjalani hukuman kurungan pengganti selama 3 bulan. Tidak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp339.070.149,78 (tiga ratus tiga puluh sembilan juta tujuh puluh ribu seratus empat puluh sembilan koma tujuh puluh delapan rupiah). Jika terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berhak menyita dan melelang harta bendanya. Apabila harta benda tidak mencukupi, terdakwa akan dijatuhi pidana penjara tambahan selama 1 tahun 6 bulan.
Hakim juga menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Mochamad Arifin pun ditetapkan untuk tetap ditahan.
Adapun barang bukti berupa satu bendel surat keputusan Bupati Pemalang Nomor 141/435/TAHUN 2022 tentang pemberhentian kepala desa dan satu bendel Berita Acara Perubahan Kegiatan Nomor 005/ IX / Bumdes Maju/ 2021 dikembalikan kepada Heru Haryanto Bin Wijiyanto, selaku Sekretaris Desa Kelangdepok.
Terdakwa juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). Putusan ini menegaskan komitmen penegakan hukum dalam memberantas praktik korupsi, khususnya di lingkungan pemerintahan desa. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi para pejabat publik mengenai tanggung jawab dan akuntabilitas dalam mengelola keuangan negara.(***)
Share this:

Alwi Assagaf
04 Oct 2025
Pemalang, Vokalpublika.com – Sebuah kasus dugaan kongkalikong surat sakti untuk meluluskan penawaran sampul dan map raport mencuat ke publik. Surat yang diduga berasal dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang ini diduga digunakan untuk memuluskan praktik penjualan sampul dan map raport di sekolah-sekolah. Menurut sumber yang dekat dengan kasus ini, surat penawaran atau surat rekomendasi …
Redaksi
04 Oct 2025
Karimun, vokalpublika.com – Publik Karimun dikejutkan dengan mundurnya dua pejabat eselon II atau Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Daerah Karimun. Pejabat pertama adalah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Fajar Horison Abidin, yang baru sebulan dilantik pada 3 September 2025 lalu setelah sebelumnya menjabat sebagai Kepala Baperlitbang. Disusul kemudian Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan …
Alwi Assagaf
04 Oct 2025
Pemalang,Vokalpublika.com – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI) tahun 2025 yang mengusung tema “TNI Prima, TNI Rakyat, Indonesia Maju”, Kodim 0711/Pemalang menggelar doa bersama di Masjid Al-Ikhlas Makodim 0711/Pemalang, Sabtu (4/10/2025) sore. Kegiatan doa bersama dipimpin oleh Ustadz PNS Wasrun dan diikuti personel Kodim 0711/Pemalang baik militer maupun PNS. …
Redaksi
04 Oct 2025
Belopa, vokalpublika.com— Warga Desa Seppong Kecamatan Belopa Utara Kab Luwu menggelar Musyawarah Khusus membahas rencana pemekaran wilayah Desa Seppong Timur, Acara yang berlangsung di Mesjid Nurul Auliya Dusun Batu Papang ini menjadi tonggak awal dalam upaya meningkatkan pelayanan dan percepatan pembangunan di wilayah desa. Musyawarah ini dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat, perwakilan masing masing dusun …
Alwi Assagaf
04 Oct 2025
PEMALANG, Vokalpublika.com — Polemik mengenai keikutsertaan PSIP Pemalang dalam kompetisi Liga 4 Jawa Tengah tahun 2025 memanas setelah pernyataan Sekretaris KONI Kabupaten Pemalang, E.K. Nugroho, menyebut bahwa absennya PSIP disebabkan nihilnya dukungan anggaran dari KONI. Namun, pernyataan itu langsung dibantah tegas oleh Asosiasi Kabupaten (Askab) PSSI Pemalang yang menilai informasi tersebut tidak berdasar karena regulasi …
Redaksi
04 Oct 2025
Batam, vokalpublika.com – Warga RW 21 Kelurahan Kabil menyampaikan kekecewaannya terhadap pengelola pasar malam yang dinilai tidak menghargai perangkat RT/RW setempat. Pasalnya, izin pelaksanaan kegiatan disebut hanya melalui kelurahan tanpa melibatkan pengurus wilayah di RW 21. Kekecewaan ini mencuat setelah warga mempertanyakan dasar izin pasar malam tersebut. Menurut warga, pihak pengelola bahkan membawa-bawa nama institusi …

17 Sep 2025 3.868 views
Humbang Hasundutan, vokalpublika.com – Jadi Pertanyaan di tengah-tengah masyarakat pasalnya tiba-tiba 4 (empat) Kepala Dinas Dan 1 (satu) Asisten di pemerintahan Bupati Humbang Hasundutan Dr Oloan Paniaran Nababan SH, MH. Secara kompak mengundurkan diri. Dari Pantauan awak media ke 4 (empat) Kepala Dinas dan 1 (satu) Asisten yang mengundurkan diri yaitu, Frans Judika Pasaribu Kadis …
05 Aug 2025 2.548 views
Bulukumba, Vokalpublika.com -Aksi protes tidak biasa mengguncang Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba pada Selasa (5/8). Sejumlah warga bersama keluarga korban kecelakaan lalu lintas melakukan aksi simbolik dengan menggantungkan celana dalam dan bra di pagar kantor Kejari. Aksi ini merupakan bentuk kekecewaan mendalam terhadap penanganan perkara yang dinilai jauh dari rasa keadilan. Perkara kecelakaan maut tersebut …
05 Aug 2025 2.466 views
Bulukumba,Vokalpublika.com – Ratusan warga yang tergabung dalam aksi unjuk rasa melampiaskan kekecewaan mereka terhadap Kejaksaan Negeri Bulukumba dengan melempari kantor kejaksaan menggunakan telur dan kotoran sapi. Selasa, 5 Agustus 2025. Aksi ini merupakan bentuk protes atas penanganan perkara kecelakaan lalu lintas yang dinilai tidak adil dan tidak transparan. Perkara kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada …
22 May 2025 2.069 views
Tanjungpinang, 22 Mei 2025 – Kasus penyelundupan narkotika kembali mengguncang perairan Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Dalam dua pekan terakhir, aparat gabungan berhasil menggagalkan dua aksi penyelundupan sabu-sabu dengan total berat hampir 4 ton dari dua kapal berbeda di wilayah laut Karimun. Kapal pertama, berbendera Thailand, diamankan TNI AL pada 13 Mei 2025 di Selat Durian, …
14 May 2025 1.933 views
KARIMUN – DPC PROJO Kabupaten Karimun menyoroti langkah PT Anva Gemilang Bersama (AGB) yang meminta Pemerintah Kabupaten Karimun menerbitkan surat edaran resmi terkait jadwal pembuangan sampah. Permintaan tersebut dinilai tidak semestinya datang dari pihak ketiga yang hanya berperan sebagai pelaksana teknis. Sebelumnya, Manajer Operasional PT AGB menyampaikan kepada media bahwa pihaknya mengusulkan agar warga membuang …
28 Jul 2025 1.637 views
Nias Selatan, VokalPublika.com – Dugaan korupsi Dana Desa di Desa Caritas Sogawunasi, Kecamatan Lolomatua, Kabupaten Nias Selatan kembali mencuat. Kepala Desa (Kades) Faona Lala Giawa kini menjadi sorotan setelah warga melaporkan adanya penyimpangan pengelolaan dana dari tahun 2020 hingga 2024. Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa bantuan seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), …
25 Jun 2025 1.546 views
Karimun, vokalpublika.com – Seorang pria bernama Jantro Butar–Butar dilaporkan ke Polres Karimun atas dugaan menyalahgunakan profesi sebagai pengacara atau advokat tanpa legalitas resmi. Laporan ini dilayangkan oleh Ronald Reagan Baringbing, S.H. bersama rekannya Patas Sulaiman Rambe, S.H., yang merupakan kuasa hukum dari Joni alias Acun, korban dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan. Perkara ini bermula …