Home » Berita » Divonis Bersalah, Mochamad Arifin Mantan Kades Kelangdepok di Penjara 4 Tahun

Divonis Bersalah, Mochamad Arifin Mantan Kades Kelangdepok di Penjara 4 Tahun

Admin 08 Aug 2025 506

Pemalang, Jawa Tengah, Vocalpublika.com – Mantan Kepala Desa Kelangdepok, Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Mochamad Arifin Bin Suharto, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Putusan ini dibacakan pada Selasa, 29 Juli 2025, setelah serangkaian persidangan yang dipimpin oleh Jaksa Penuntut Umum, Bruriyanto Sukahar, S.H.
Dirilis dari laman :
https://sipp.pn-semarangkota.go.id/index.php/list_perkara

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Mochamad Arifin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair. Namun, majelis hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut dan menyatakan Mochamad Arifin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut, sesuai dengan Dakwaan Subsidair.

Baca juga:  Aksi Sejuta Buruh Dilakukan di Jalan Merdeka Selatan, Buruh Siap Berperang Ke Palestina

Hukuman yang dijatuhkan mencakup pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Jika denda tersebut tidak dibayarkan, terdakwa akan menjalani hukuman kurungan pengganti selama 3 bulan. Tidak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp339.070.149,78 (tiga ratus tiga puluh sembilan juta tujuh puluh ribu seratus empat puluh sembilan koma tujuh puluh delapan rupiah). Jika terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berhak menyita dan melelang harta bendanya. Apabila harta benda tidak mencukupi, terdakwa akan dijatuhi pidana penjara tambahan selama 1 tahun 6 bulan.

Baca juga:  Massa Aksi Tuntut Walikota Bekasi Diperiksa Kejaksaan, Membentangkan Spanduk di Pintu Tol Barat

Hakim juga menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Mochamad Arifin pun ditetapkan untuk tetap ditahan.

Adapun barang bukti berupa satu bendel surat keputusan Bupati Pemalang Nomor 141/435/TAHUN 2022 tentang pemberhentian kepala desa dan satu bendel Berita Acara Perubahan Kegiatan Nomor 005/ IX / Bumdes Maju/ 2021 dikembalikan kepada Heru Haryanto Bin Wijiyanto, selaku Sekretaris Desa Kelangdepok.

Terdakwa juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). Putusan ini menegaskan komitmen penegakan hukum dalam memberantas praktik korupsi, khususnya di lingkungan pemerintahan desa. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi para pejabat publik mengenai tanggung jawab dan akuntabilitas dalam mengelola keuangan negara.(***)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Related post
Imam Hanafi Pimpin Konsolidasi Dakwah Lampung, Lampung Utara Jadi Wilayah Strategis

Redaksi

28 Apr 2026

Lampung Utara, vokalpublika.com– Gerakan dakwah di Provinsi Lampung memasuki babak baru pasca pelantikan pengurus Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia kabupaten/kota se-Lampung masa khidmat 2026–2030. Kegiatan yang berlangsung di Gedung Pusiban, Sabtu (25/4/2026), menjadi momentum penting dalam memperkuat arah dan sinergi dakwah di tingkat daerah.Dalam agenda tersebut, Imam Hanafi resmi dilantik sebagai Ketua Dewan Da’wah Kabupaten Lampung …

Meresahkan! Tempat Hiburan Malam Diduga Milik Oknum Aparat di Sifalaete Tabaloho Beroperasi Hingga Pagi

Redaksi

28 Apr 2026

Gunungsitoli, vokalpublika.com- Aktivitas tempat hiburan malam di Desa Sifalaete Tabaloho, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, menuai keresahan serius dari masyarakat sekitar.Lokasi yang berada di Dusun II tersebut disebut-sebut beroperasi tanpa batas waktu. Musik keras terdengar hingga dini hari, bahkan kerap berlangsung sampai pagi, mengganggu ketenangan warga yang tinggal di sekitar area tersebut.Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 …

Polrestabes Surabaya Siapkan 22 Titik Kanalisasi Untuk Pelayanan

Redaksi

28 Apr 2026

SURABAYA, vokalpublika.com- Menjelang momentum Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 Polrestabes Surabaya merancang strategi rekayasa lalu lintas berbasis kanalisasi di 22 titik krusial, terutama di persimpangan padat dan lokasi putar balik (U-turn). Langkah ini demi kelancaran, keamanan dan kenyamanan masyarakat pada momen peringatan May Day ‘26 Dngan pendekatan dan pelayanan pengamanan yang lebih sistematis …

Skandal Pungli Lapas Blitar Meledak: Napi Korupsi Diperas Ratusan Juta, AMI Ultimatum Copot Kalapas

Redaksi

28 Apr 2026

Blitar, vokalpublika.com- Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Lapas Kelas IIB Blitar memicu kegaduhan serius. Narapidana kasus korupsi diduga menjadi korban pemerasan dengan nominal fantastis, berkisar antara Rp60 juta hingga Rp100 juta, demi mendapatkan fasilitas kamar “istimewa” di dalam penjara. Informasi yang dihimpun menyebutkan dua warga binaan berinisial GA dan IK menjadi korban. Uang diduga …

​OPINI: Menyoal Moralitas “Penumpang Gelap” di Balik Karya Jurnalistik

Alwi Assagaf

28 Apr 2026

Oleh: Aliansi Wartawan Pantura Bersatu (AWPB) ​Sebuah karya jurnalistik lahir dari proses yang panjang dan berisiko. Mulai dari menampung laporan masyarakat, melakukan investigasi lapangan, hingga verifikasi data demi mengungkap kebenaran dan menyelamatkan uang negara. Namun, ironi besar kini tengah melanda profesi kita. ​Fakta di lapangan menunjukkan fenomena miris: munculnya oknum-oknum yang mengaku sebagai rekan seprofesi, …

Carut Marut Infrastruktur WiFi di Pemalang: AWPB Soroti Lemahnya Pengawasan dan Potensi Kebocoran PAD

Alwi Assagaf

27 Apr 2026

PEMALANG – Aliansi Wartawan Pantura Bersatu (AWPB) mendesak Pemerintah Kabupaten Pemalang untuk bersikap transparan terkait pemanfaatan Ruang Milik Jalan (Rumija) untuk tiang kabel fiber optik (WiFi). AWPB mengindikasikan adanya praktik bisnis jaringan internet “gelap” yang mengabaikan prosedur perizinan dan merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD). ​Secara regulasi, pemasangan sarana komersial di lahan pemerintah wajib memiliki izin …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x