Home » Berita » Pemkab Pemalang Dinilai Gagal Atasi Darurat Sampah, Penimbunan di Desa Surajaya Berlanjut dan Berpotensi Pidana

Pemkab Pemalang Dinilai Gagal Atasi Darurat Sampah, Penimbunan di Desa Surajaya Berlanjut dan Berpotensi Pidana

Redaksi 26 Jul 2025 262

Pemalang, Jawa Tengah, vokalpublika.com- Pemerintah Kabupaten Pemalang dinilai gagal dalam mengatasi persoalan darurat sampah pasca di tutupnya Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Dukuh Pesalakan, Desa Pegongsoran, Kecamatan Pemalang.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Dari informasi yang berhasil dihimpun awak media, Pemkab Pemalang atau dinas terkait (DLH), sejak lebih kurang empat bulan terakhir menyewa lahan milik aset Desa Surajaya yang berlokasi di Dukuh Silarang untuk menimbun sampah.

Keputusan Dinas Lingkungan Kabupaten Pemalang, dengan menimbun sampah di wilayah Desa Surajaya, bukan solusi tepat dan bukan untuk jangka panjang. Justru praktik penanganan darurat sampah yang dinilai gagal dan praktik pembuangan sampah sembarangan oleh pemerintah daerah atau dinas lingkungan hidup dapat dikenai sanksi pidana.

Sanksi tersebut diatur dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) serta peraturan daerah terkait pengelolaan sampah.
Sanksi Pidana untuk Pemerintah Daerah/Dinas Lingkungan Hidup:
Jika pemerintah daerah atau dinas lingkungan hidup terbukti lalai dalam menangani sampah dan menyebabkan pencemaran lingkungan, mereka dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang PPLH, terutama Pasal 104 yang mengatur tentang dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Baca juga:  ​Bangkit dari Banjir Bandang: Dispantarik Pemalang Salurkan Bantuan Modal Ternak dan Perikanan Untuk Warga Penakir

Pasal 104 UU PPLH:
Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah). Selain itu, sanksi pidana juga dapat dikenakan bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan, termasuk pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan sampah di wilayah tersebut.

Menanggapi ketidakbecusan Pemkab Pemalang maupun dinas terkait mengatasi persoalan sampah. M Taufik mengajak para aktivis atau pegiat lingkungan agar lebih pro aktif mendesak pemerintah daerah segera mencari solusi cepat dan tepat. Termasuk persoalan sisa sampah yang ada di lokasi TPA Pesalakan agar segera diatasi ataupun diolah. Menurut M Taufik, warga Dukuh Pesalakan mempunyai hak yang sama, hidup sehat dengan lingkungan yang bersih.

“Saya katakan, DLH Gagal atasi persoalan sampah. Sudah berapa anggaran yang pemerintah gelontorkan guna perpanjangan sewa lahan untuk menimbun sampah di Desa Surajaya,” kata M Taufik, Sabtu 26 Juli 2025.

Baca juga:  Sambut HUT ke-80 TNI dan HUT ke-75 Kodam IV/Diponegoro, Kodim 0711/Pemalang Gelar Bakti Teritorial Prima

“Kalau cara pemerintah daerah atau DLH sembarangan dalam melakukan pembuangan sampah (menimbun sampah), itu dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku loh,” lanjutnya.

Lanjut, Ketua Umum Jatramas berharap, jangan ada lagi penimbunan sampah oleh Pemkab maupun DLH. Menurut M Taufik, selain itu sangat membahayakan kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat, prakti seperti itu bisa masuk ranah pidana.

“DLH stop timbun sampah di Desa Surajaya, karena hal tersebut sangat berdampak buruk bagi lingkungan dan berdampak buruk bagi kesehatan manusia kedepan. Jangan dianggap sepele, karena perbuatan tersebut bukan solusi dan berpotensi pidana. Kalau seperti ini terus cara mengatasi sampah, sama saja seperti menyimpan bom waktu,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, diketahui bahwa kontrak kerjasama pembuangan sampah telah berakhir pada 25 Juli 2025 kemarin. Menurut informasi, bahwa kontrak lahan belum ada perpanjangan sewa.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon, Kepala Desa Surajaya mengatakan belum ada kontrak baru dengan pihak DLH terkair sewa lahan untuk penimbunan sampah di Dusun Silarang. Bahkan pihaknya menyatakan bahwa selama berbulan – bulan sudah sangat membantu DLH dan Pemerintah daerah ketika kesulitan mencari lahan untuk mengurai persoalan darurat sampah yang terjadi.

Baca juga:  Dirikan Hiburan Malam Tak Berijin Muhamad Ilyas.SH Akan Segera Kirimkan Somasi Kepada Pemiliknya

“Selesai sewa atau kontrak lahan untuk membuang/menimbun sampah terhitung sejak kemarin, Jumat 25 Juli 2025, namun sampai hari ini belum ada komunikasi dengan pihak DLH untuk pembahasan sewa lahan selanjutnya,” beber Wasno.

“Sehari dua hari ini masih kami kasih toleransi. Selama ini kami sudah berupaya membantu dalam mengatasi soal darurat sampah. Mestinya pihak DLH harus gerak cepat mencari solusi yang tepat. Menimbun sampah diwilayah kami ini kan sifatnya hanya sementara saja,” pungkasnya.

Sampai berita ini tayang, pihak DLH Kabupaten Pemalang belum merespon saat dikonfirmasi melalui pesan singkat oleh Vocalpublika.com. (AL)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Proyek PSU Perkim Kota Pontianak TA 2026 Disorot, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi Teknis; Dinas Perkim Turun Evaluasi Usai Temuan Media

Redaksi

13 Jul 2026

Pontianak, vokalpublika.com– Proyek Program Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pontianak Tahun Anggaran 2026 kembali menjadi sorotan publik. Hasil investigasi lapangan yang dilakukan awak media menemukan sejumlah dugaan ketidaksesuaian pada pekerjaan pembangunan saluran pembuangan pasang surut di Jalan Danau Sentarum, Gang Budi Mulia, Kecamatan Pontianak Kota. ADVERTISEMENT Temuan …

Gelap Mata, Menantu di Kuningan Mengamuk dan Bacok Mertua Pakai Golok

Redaksi

13 Jul 2026

Vokalpublika.com – KUNINGAN – Aksi penganiayaan sadis menantu terhadap mertua dan kerabat istrinya terjadi di Dusun III, Desa Bunigeulis, Kecamatan Cigandamekar, Kabupaten Kuningan. Pelaku berinisial SR (33), seorang buruh harian lepas asal Citapen, nekat mengamuk dan membacok mertuanya sendiri, Rasana (56), serta seorang kerabat keluarga bernama Lukman menggunakan sebilah golok. ADVERTISEMENT Peristiwa mencekam itu terjadi …

Diduga Lakukan Pengancaman dan Penganiayaan Tamu Hotel dengan Brass Knuckle, Pria Asal Depok Yang Mengaku Wartawan Diamankan Polsek Kuta

Redaksi

13 Jul 2026

BADUNG – Polsek Kuta, Polresta Denpasar, menangani kasus dugaan tindak pidana pengancaman dan penganiayaan yang terjadi di Bali Sun Tropical Hotel & Spa, Jalan Lebak Bene, Legian, Kuta, Badung, pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 21.30 Wita. ADVERTISEMENT Peristiwa tersebut melibatkan dua tamu hotel, yakni Aji Amil Arief Yusman (36), warga Jakarta Barat, bersama rekannya Fadel …

​Optimalkan CFD Ulujami, Kecamatan Ulujami Dorong Integrasi Layanan Samsat Budiman dan Pemberdayaan UMKM BUMDes Parikesit

Alwi Assagaf

13 Jul 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Area Car Free Day (CFD) Kecamatan Ulujami yang berpusat di Sport Center Lapangan Desa Pagergunung dioptimalkan menjadi hub pelayanan publik terpadu pada Minggu (12/7). Langkah strategis ini ditandai dengan hadirnya layanan jemput bola inovatif “Samsat Budiman” yang diinisiasi oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Parikesit Desa Pagergunung guna mendekatkan akses pembayaran pajak …

FRIC Jawa Barat Kritik Keras Pernyataan Soal UKW, Tegaskan Tidak Ada Dasar Hukum Wartawan Tanpa UKW Dipidana

Redaksi

13 Jul 2026

Vokalpublika.com – Bogor – 12 Juli 2026, Pernyataan seorang oknum anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor, dalam kegiatan Safari Jurnalistik V di Aula Desa Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Kamis (9/7/2026), memicu polemik di kalangan insan pers. Ucapan yang menyebut bahwa “Bapak Kades atau Kepala Desa tinggal profiling saja medianya. Apakah medianya sudah terverifikasi …

Hotman Paris Puji Ketegasan Prabowo di Kasus Febrie Adriansyah

Redaksi

12 Jul 2026

Vokalpubika.com – JAKARTA – Pengacara Hotman Paris Hxxutapea memuji pembongkaran kasus 3 korupsi yang sebelumnya ditangani Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya. Hotman menyinggung operasi besar-besaran yang dilakukan Polri tersebut tak mungkin dilakukan jika tak ada restu dari Presiden Prabowo Subianto. ADVERTISEMENT “Pertama-tama, Hotman Paris mengucapkan selamat atas ketegasan Bapak Presiden dalam kasus Jampidsus. …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x