Home » Berita » Pemkab Pemalang Dinilai Gagal Atasi Darurat Sampah, Penimbunan di Desa Surajaya Berlanjut dan Berpotensi Pidana

Pemkab Pemalang Dinilai Gagal Atasi Darurat Sampah, Penimbunan di Desa Surajaya Berlanjut dan Berpotensi Pidana

Redaksi 26 Jul 2025 236

Pemalang, Jawa Tengah, vokalpublika.com- Pemerintah Kabupaten Pemalang dinilai gagal dalam mengatasi persoalan darurat sampah pasca di tutupnya Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Dukuh Pesalakan, Desa Pegongsoran, Kecamatan Pemalang.

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Dari informasi yang berhasil dihimpun awak media, Pemkab Pemalang atau dinas terkait (DLH), sejak lebih kurang empat bulan terakhir menyewa lahan milik aset Desa Surajaya yang berlokasi di Dukuh Silarang untuk menimbun sampah.

Keputusan Dinas Lingkungan Kabupaten Pemalang, dengan menimbun sampah di wilayah Desa Surajaya, bukan solusi tepat dan bukan untuk jangka panjang. Justru praktik penanganan darurat sampah yang dinilai gagal dan praktik pembuangan sampah sembarangan oleh pemerintah daerah atau dinas lingkungan hidup dapat dikenai sanksi pidana.

Sanksi tersebut diatur dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) serta peraturan daerah terkait pengelolaan sampah.
Sanksi Pidana untuk Pemerintah Daerah/Dinas Lingkungan Hidup:
Jika pemerintah daerah atau dinas lingkungan hidup terbukti lalai dalam menangani sampah dan menyebabkan pencemaran lingkungan, mereka dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang PPLH, terutama Pasal 104 yang mengatur tentang dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Baca juga:  Serka Sumanto Babinsa Koramil Watukumpul Kodim 0711 Pemalang Dampingi Penyaluran Bantuan Pangan di Desa Jojogan

Pasal 104 UU PPLH:
Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah). Selain itu, sanksi pidana juga dapat dikenakan bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan, termasuk pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan sampah di wilayah tersebut.

Menanggapi ketidakbecusan Pemkab Pemalang maupun dinas terkait mengatasi persoalan sampah. M Taufik mengajak para aktivis atau pegiat lingkungan agar lebih pro aktif mendesak pemerintah daerah segera mencari solusi cepat dan tepat. Termasuk persoalan sisa sampah yang ada di lokasi TPA Pesalakan agar segera diatasi ataupun diolah. Menurut M Taufik, warga Dukuh Pesalakan mempunyai hak yang sama, hidup sehat dengan lingkungan yang bersih.

“Saya katakan, DLH Gagal atasi persoalan sampah. Sudah berapa anggaran yang pemerintah gelontorkan guna perpanjangan sewa lahan untuk menimbun sampah di Desa Surajaya,” kata M Taufik, Sabtu 26 Juli 2025.

Baca juga:  SMPN 2 Pemalang Kembali Torehkan Prestasi, Enam Siswa Borong Medali di Kejuaraan Pencak Silat Tingkat Nasional

“Kalau cara pemerintah daerah atau DLH sembarangan dalam melakukan pembuangan sampah (menimbun sampah), itu dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku loh,” lanjutnya.

Lanjut, Ketua Umum Jatramas berharap, jangan ada lagi penimbunan sampah oleh Pemkab maupun DLH. Menurut M Taufik, selain itu sangat membahayakan kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat, prakti seperti itu bisa masuk ranah pidana.

“DLH stop timbun sampah di Desa Surajaya, karena hal tersebut sangat berdampak buruk bagi lingkungan dan berdampak buruk bagi kesehatan manusia kedepan. Jangan dianggap sepele, karena perbuatan tersebut bukan solusi dan berpotensi pidana. Kalau seperti ini terus cara mengatasi sampah, sama saja seperti menyimpan bom waktu,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, diketahui bahwa kontrak kerjasama pembuangan sampah telah berakhir pada 25 Juli 2025 kemarin. Menurut informasi, bahwa kontrak lahan belum ada perpanjangan sewa.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon, Kepala Desa Surajaya mengatakan belum ada kontrak baru dengan pihak DLH terkair sewa lahan untuk penimbunan sampah di Dusun Silarang. Bahkan pihaknya menyatakan bahwa selama berbulan – bulan sudah sangat membantu DLH dan Pemerintah daerah ketika kesulitan mencari lahan untuk mengurai persoalan darurat sampah yang terjadi.

Baca juga:  Luncurkan E-Katalog Outsourcing, Pemda Gelontorkan Anggaran 9,6 Milyar, Kundhi: Sampai Tega Korbankan ratusan Honorer, Kebijakan Dzolim Harus Dilawan!

“Selesai sewa atau kontrak lahan untuk membuang/menimbun sampah terhitung sejak kemarin, Jumat 25 Juli 2025, namun sampai hari ini belum ada komunikasi dengan pihak DLH untuk pembahasan sewa lahan selanjutnya,” beber Wasno.

“Sehari dua hari ini masih kami kasih toleransi. Selama ini kami sudah berupaya membantu dalam mengatasi soal darurat sampah. Mestinya pihak DLH harus gerak cepat mencari solusi yang tepat. Menimbun sampah diwilayah kami ini kan sifatnya hanya sementara saja,” pungkasnya.

Sampai berita ini tayang, pihak DLH Kabupaten Pemalang belum merespon saat dikonfirmasi melalui pesan singkat oleh Vocalpublika.com. (AL)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Related post
PWMOI Riau dan DNT Tour and Travel Sembelih 4 Ekor Sapi

Redaksi

28 May 2026

Pekanbaru, vokalpublika.com- Dalam memupuk rasa persaudaraan serta meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah, Perkumupulan Wartawan Media Online Indinesia (PWMOI) Provinsi Riau bekerjasama dengan DNT Tour and Travel melakukan penyembelihan hewan qurban di SDIT Milatul Khoir, Kelurahan Sungai Sibam, Kecamatan Bina Widya Pekanbaru, Kamis (28/5/2026) FIFA World Cup 2026 Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika …

Tower Internet Roboh Diterjang Angin Ribut, Timpa Kantor Desa Lubuk

Redaksi

28 May 2026

Karimun – vokalpublika.com Hujan deras disertai angin kencang Kamis pagi ( 28/05 ) mengakibatkan tower jaringan internet milik Pemdes Lubuk roboh dan menimpa bangunan Kantor Desa, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, FIFA World Cup 2026 Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat 0 Hari 0 Jam 0 Menit 0 Detik 48 Negara …

Tower Internet Roboh Diterjang Angin Ribut, Timpa Kantor Desa Lubuk

Redaksi

28 May 2026

Karimun – vokalpublika.com Hujan deras disertai angin kencang Kamis pagi ( 28/05 ) mengakibatkan tower jaringan internet milik Pemdes Lubuk roboh dan menimpa bangunan Kantor Desa, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, FIFA World Cup 2026 Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat 0 Hari 0 Jam 0 Menit 0 Detik 48 Negara …

SUGIYAMTO S.H.; M.H. KETUA KOMISI IV DPRD SRAGEN ANTI MOENEY POLITIK, DI DAPILNYA DIPILIH SUARA TERBANYAK.

Redaksi

28 May 2026

Sragen, 28 Mei 2026. Siang suasana Hari Raya Idul Adha 1447 H Sugiyamto SH; MH.ketua komisi IV DPRD. Kab. Sragen sedang menikmati hari libur panjang yang ditetapkan pemerintah. FIFA World Cup 2026 Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat 0 Hari 0 Jam 0 Menit 0 Detik 48 Negara | 11 Juni – 19 …

Bupati dan Wakil Bupati Dairi Serahkan Hewan Kurban untuk Jemaah Masjid Al-Ikhlas Alur Subur

Clara T S

28 May 2026

DAIRI,vokalpublika.comDalam rangka menyambut dan memperingati Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah/2026 Masehi, Bupati Dairi Ir. Vickner Sinaga bersama Wakil Bupati Dairi Wahyu Daniel Sagala menyerahkan seekor sapi kurban kepada jemaah Masjid Al-Ikhlas Alur Subur, Desa Alur Subur, Kecamatan Tanah Pinem, Rabu (27/5/2026). FIFA World Cup 2026 Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat 0 …

Bupati dan Wakil Bupati Dairi Serahkan Hewan Kurban untuk Jemaah Masjid Al-Ikhlas Alur Subur

Clara T S

28 May 2026

DAIRI_vokalpublika comDalam rangka menyambut dan memperingati Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah/2026 Masehi, Bupati Dairi Ir. Vickner Sinaga bersama Wakil Bupati Dairi Wahyu Daniel Sagala menyerahkan seekor sapi kurban kepada jemaah Masjid Al-Ikhlas Alur Subur, Desa Alur Subur, Kecamatan Tanah Pinem, Rabu (27/5/2026). FIFA World Cup 2026 Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x