Home » Berita » Hutan Mangrove Rusak, Dr. Hofi LAW: Penegakan Hukum Tidak Bisa Menunggu Delik Aduan

Hutan Mangrove Rusak, Dr. Hofi LAW: Penegakan Hukum Tidak Bisa Menunggu Delik Aduan

Admin 21 Jul 2025 113

Jakarta, Vokalpublika.Com – Hutan mangrove bukan sekadar kawasan hijau pesisir, melainkan garda terdepan dalam melindungi daratan dari abrasi, banjir rob, dan perubahan iklim. Mangrove juga merupakan ekosistem penting bagi biota laut serta penopang ekonomi masyarakat pesisir, khususnya nelayan.

Namun, kerusakan hutan mangrove terus terjadi akibat pembabatan liar oleh pihak-pihak yang mengabaikan hukum dan kepentingan lingkungan.

Menanggapi fenomena ini, pakar hukum dan kebijakan publik Dr. Herman Hofi Munawar menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap perusakan mangrove tidak bisa bergantung pada laporan masyarakat.

“Pembabatan hutan mangrove secara ilegal bukan hanya persoalan lingkungan, tapi juga pelanggaran hukum yang serius. Ini bukan delik aduan. Aparat hukum tidak bisa diam menunggu laporan masyarakat. Negara wajib hadir dan bertindak,” tegas Dr. Hofi, pada 23 April 2025.

Dr. Hofi menjelaskan bahwa hutan mangrove merupakan objek hukum yang dilindungi secara tegas oleh peraturan perundang-undangan, seperti:

Baca juga:  Kota Bekasi akan Meneruskan Kegiatan Modernisasi Angkutan Umum

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

Ia menekankan Pasal 98 dan 99 UU No. 32/2009 yang menyatakan bahwa perusakan lingkungan yang melebihi baku kerusakan dapat dipidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. Sanksi ini berlaku bagi individu maupun korporasi.

“Perlindungan hukum terhadap hutan mangrove tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mencakup aspek pidana dan perdata. Tidak ada alasan bagi aparat hukum untuk membiarkan pelanggaran lingkungan hidup berlangsung tanpa tindakan,” tambahnya.

Lebih jauh, ia menyampaikan bahwa kerusakan mangrove bukan hanya merusak ekosistem, tetapi juga mengancam penghidupan ribuan nelayan dan ekonomi lokal.

“Kalau hutan mangrove rusak, bukan hanya ekosistem yang hancur. Tapi juga kehidupan ribuan nelayan yang menggantungkan penghidupan pada wilayah pesisir.”

Untuk itu, Dr. Hofi mendesak pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten, agar mengambil langkah nyata dalam menjaga dan melestarikan hutan mangrove.

“Kebijakan perlindungan mangrove bukan sekadar wacana. Ini mandat konstitusi dan amanat undang-undang. Pembiaran terhadap kerusakan hutan mangrove bisa dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hukum oleh negara.”

Terakhir, ia mendorong keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat, akademisi, dan aparat penegak hukum untuk bersama-sama menjaga ekosistem mangrove.

“Melindungi hutan mangrove adalah menjaga masa depan pesisir dan generasi mendatang.”

Narasumber: Dr. Herman Hofi Munawar, Pakar Hukum dan Kebijakan Publik
Media: Reportase Jakarta

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Related post
Ada Apa di Ampelgading? Satpol PP Pemalang Tertibkan Warung Remang-remang

Alwi Assagaf

14 Jan 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Aktivitas sejumlah warung remang-remang yang diduga beroperasi di balik bangunan liar di wilayah Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang, menjadi sasaran patroli Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemalang. Selasa malam (14/1/2026). Penertiban dilakukan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) serta upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum. Langkah tersebut menandai keseriusan Satpol PP, …

Sejumlah Sekolah Penerima Manfaat Program MBG di Pemalang Keluhkan Hidangan Dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Tidak Layak

Alwi Assagaf

14 Jan 2026

Pemalang, Vokalpublika.com –Keluhan wali murid dan siswa tentang menu Makan Bergizi Gratis (MBG) muncul karena kualitas makanan yang tidak layak, seperti menu yang terlalu sederhana (hanya nasi putih, olahan tempe goreng tepung, bakso, buah klengkeng sebanyak tiga buah dan potongan wortel). Sehingga dinilai oleh sejumlah walimurid, menu tersebut belum memenuhi standar gizi seimbang dan tujuan …

Praktik Terselubung Jual Beli LKS Untuk Siswa Sekolah Dasar di Pemalang Kembali Mencuat: Menimbulkan Konflik Kepentingan!

Alwi Assagaf

13 Jan 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Sejumlah siswa SDN 02 Suru Wanarata, Pemalang, menerima selebaran mengenai buku Lembar Kerja Siswa (LKS) atau Buku Pendamping yang ditawarkan dari pihak luar. Setiap buku dijual Rp 10.000 per judul, dengan total 9 buku, sehingga jika dibeli semua mencapai Rp 90.000 per siswa. Penawaran ini menimbulkan pertanyaan mengenai kebijakan sekolah dan kelengkapan …

PAC Hanura Nongsa Salurkan Bantuan Al-Qur’an dan Yasin di Masjid Jabal Nur

Redaksi

13 Jan 2026

Batam, vokalpublika.com– Pengurus Anak Cabang (PAC) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kecamatan Nongsa, Kota Batam, menggelar kegiatan sosial keagamaan bagi umat Muslim di wilayah Kelurahan Batu Besar, RW 23, pada Selasa (13/1/2026). Kegiatan tersebut diwujudkan melalui penyerahan bantuan berupa buku ayat suci Al-Qur’an, buku Yasin, dan buku Iqro yang dipusatkan di Masjid Jabal Nur Rohanelman, …

Kampanye Kreatif Oleh Babinsa Koramil Comal Kodim Pemalang: Sosialisasi Penerimaan CABA CATA PK Gel. I TA 2026 di SMK Nusantara

Alwi Assagaf

13 Jan 2026

Pemalang – Dalam rangka memberikan sosialisasi serta menumbuhkan minat generasi muda untuk mengabdi kepada bangsa dan negara melalui Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD), Babinsa Koramil 04/Comal Kodim 0711/Pemalang melaksanakan kampanye kreatif penerimaan Calon Bintara (CABA) dan Calon Tamtama Prajurit Karier (CATA PK) Gelombang I Tahun Anggaran 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di SMK Nusantara …

Mengejutkan! Pohon Besar di Jalan KH. Ahmad Dahlan Tumbang Pada Malam Hari, Minim Penerangan

Alwi Assagaf

13 Jan 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Sebuah pohon beserta ranting terlihat tumbang dan berada di area tengah Jalan KH Ahmad Dahlan, Kabupaten Pemalang, pada malam hari. Senin (12/1/2026). Informasi mengenai peristiwa tersebut diketahui dari unggahan foto salah satu pengguna media sosial yang beredar di ruang digital. Dalam foto yang diunggah, tampak batang dan ranting pohon berada di badan …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x