Home » Berita » KLH Segel Tungku Baja Xin Yuan Steel: “Emisinya Sebar Langsung ke Lingkungan”

KLH Segel Tungku Baja Xin Yuan Steel: “Emisinya Sebar Langsung ke Lingkungan”

Admin 21 Jul 2025 342

Jakarta, Vokalpublika.com – Langit Balaraja kembali bernafas lega. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menghentikan operasional tungku pembakaran milik PT Xin Yuan Steel Indonesia di Kabupaten Tangerang, Banten. Penyegelan dilakukan usai ditemukan pelanggaran berat terkait pencemaran udara dan pengelolaan limbah berbahaya.

Advertisement
ADVERTISEMENT

“Pencemar udara terancam pidana penjara 12 tahun dan denda Rp12 miliar,” ujar Rizal Irawan, Deputi Penegakan Hukum KLHK dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 20 Juli 2025. “Jika dilakukan oleh korporasi, dapat dikenakan pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan pemulihan lingkungan,” tambah Rizal.

Baca juga:  Dunia Pendidikan di Pemalang Kembali Dihebohkan Dugaan Kongkalikong Surat Penawaran Sampul dan Map Raport

Dari hasil pendalaman KLHK, emisi dari tungku pembakaran baja milik perusahaan asal Tiongkok itu diketahui langsung tersebar ke lingkungan tanpa melalui sistem pengendalian emisi yang memadai. Tak hanya itu, satu tungku juga diketahui tak memiliki dokumen lingkungan yang sah—pelanggaran yang langsung memicu sanksi tegas.

Lebih parah, perusahaan kedapatan menimbun limbah steel slag di area terbuka tanpa izin pengelolaan limbah B3. “Penimbunan tersebut berpotensi mencemari tanah serta sumber air di sekitarnya,” kata Rizal.

Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup KLHK, Ardyanto Nugroho, menyatakan bahwa timnya telah mengambil sampel limbah untuk diuji di laboratorium. Jika terbukti mencemari, perusahaan wajib melakukan pemulihan sesuai ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca juga:  Pernyataan KONi Menyesatkan Publik, Exco Askab PSSI Pemalang : Semangat Kami Masih Menyala Untuk Kebangkitan PSIP

“Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap usaha atau kegiatan yang telah menyebabkan penurunan kualitas udara dan melanggar peraturan lingkungan,” ujar Ardy. Ia juga mengingatkan industri agar tidak main-main dalam pengelolaan limbah dan pengendalian emisi. “KLHK mengimbau pelaku industri untuk mematuhi seluruh ketentuan dalam dokumen lingkungan, memastikan alat pengendali emisi berfungsi dengan baik, dan mengelola limbah industri sesuai standar.”

Penyegelan PT Xin Yuan Steel menambah daftar panjang industri yang kini berada di bawah sorotan pemerintah karena lalai dalam menjaga kualitas udara dan lingkungan. KLHK menegaskan, penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen negara melindungi hak masyarakat atas udara bersih dan lingkungan yang sehat.

Baca juga:  GAMNR Tanjungpinang Tolak Hilangnya Identitas Melayu dalam Pembangunan Pos Gurindam 12

Sumber: Kompas.com

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Lomba Bertutur Tingkat SD/MI se-Kabupaten Dairi Berakhir, SD Negeri 037994 Juma Borno Raih Juara I

Clara T S

13 Jun 2026

DAIRI – vokalpublika.comPemerintah Kabupaten Dairi melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sukses menyelenggarakan Lomba Bertutur Tingkat Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) se-Kabupaten Dairi yang berlangsung selama tiga hari, mulai 10 hingga 12 Juni 2026, di Gedung Perpustakaan Raja Naga Jambe, Taman Rekreasi Sidikalang. ADVERTISEMENT Kegiatan yang diikuti oleh 125 peserta dari berbagai sekolah dasar dan madrasah ibtidaiyah …

DPRD Dairi Sahkan RTRW 2026–2046, Perkuat Fondasi Pembangunan dan Investasi Daerah

Clara T S

13 Jun 2026

DAIRI –vokalpublika.comPemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi bersama DPRD Kabupaten Dairi resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Dairi Tahun 2026–2046 dalam Sidang Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Dairi, Kamis (11/6/2026). ADVERTISEMENT Sidang paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Dairi Sabam Sibarani didampingi Wakil Ketua DPRD Wanseptember Situmorang, …

Dairi Raih Penghargaan Menteri Hukum RI, Sukses Bentuk 169 Posbankum hingga Tingkat Desa dan Kelurahan

Clara T S

13 Jun 2026

MEDAN –vokalpublika.comPemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi kembali menorehkan prestasi di tingkat provinsi. Kali ini, Kabupaten Dairi menerima penghargaan dari Menteri Hukum Republik Indonesia atas komitmennya dalam membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dan kelurahan sebagai upaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat. ADVERTISEMENT Penghargaan tersebut diserahkan pada acara Peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan se-Provinsi …

Cegah Sengketa Hukum, Forkopimcam Randudongkal Kawal Sosialisasi Pilkades Semaya

Alwi Assagaf

13 Jun 2026

PEMALANG, Vokalpblika.com — Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Pemalang Tahun 2026 resmi bergulir di tingkat desa. Guna memastikan proses berjalan sesuai regulasi, Camat Randudongkal, Agus Mulyadi, S.I.P., M.M., memimpin langsung Sosialisasi Pilkades di Balai Desa Semaya, Sabtu (13/6/2026). ADVERTISEMENT ​Langkah proaktif ini bertujuan memperkuat pemahaman hukum penyelenggara desa sekaligus memetakan potensi kerawanan konflik …

Pangdam IV/Diponegoro Dampingi Irjen TNI Tinjau KDKMP di Magelang dan Purworejo

Alwi Assagaf

13 Jun 2026

YOGYAKARTA, Vokalpublika.com — Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Achiruddin, S.E., M.Han., mendampingi Irjen TNI Laksdya TNI Hersan, S.H., M.Si., M.Tr.Opsla., melaksanakan peninjauan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di sejumlah wilayah Magelang dan Purworejo, Kamis (11/6/2026). ADVERTISEMENT ​Kunjungan kerja ini diawali dengan penyambutan Wakil Panglima (Wapang) TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R., S.Sos., M.Si., beserta rombongan di …

Advokat Ingatkan Masyarakat: Viral Bukan Putusan Hakim, Pahami Hukum Lewat Kasus yang Sedang Ramai

Redaksi

13 Jun 2026

JAKARTA, 13 Juni 2026* – Media sosial belakangan dipenuhi kasus-kasus viral mulai dari dugaan korupsi Chromebook triliunan, kekerasan pada anak, pelecehan seksual di kampus, sampai penipuan online. Melihat fenomena itu, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., mengajak masyarakat tidak hanya jadi penonton, tapi juga paham hukum. ADVERTISEMENT “Viral bukanlah putusan hukum, dan opini …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x