Home » Berita » Eks Galian C di Kawasan Hutan: Reklamasi Tak Cukup Jika Ada Dugaan Kejahatan Lingkungan

Eks Galian C di Kawasan Hutan: Reklamasi Tak Cukup Jika Ada Dugaan Kejahatan Lingkungan

Alwi Assagaf 14 Sep 2026 16

Pemalang, Vokalpublika.com — Pemulihan atau reklamasi lahan pasca-kegiatan Galian C di kawasan hutan tidak serta-merta menghapus dugaan pelanggaran hukum apabila dalam proses kegiatan tersebut ditemukan indikasi tindak pidana atau pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup dan kehutanan.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Pelaku usaha yang memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) tetap wajib menjalankan seluruh kewajiban sesuai perizinan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Legalitas penggunaan kawasan hutan bukan berarti memberikan kebebasan untuk melakukan kegiatan di luar batas izin, merusak lingkungan, atau mengabaikan kewajiban pemulihan.

“Kalau memang ditemukan unsur kejahatan lingkungan atau pelanggaran terhadap kawasan hutan, reklamasi saja tidak cukup. Harus dilihat secara menyeluruh apakah terdapat perbuatan melawan hukum dan siapa yang harus bertanggung jawab,” ujar Adv. Kuswanto, S.H., selaku praktisi hukum dan pemerhati persoalan aset serta lingkungan, Senin 14 September 2026.

Baca juga:  DLH Pemalang Mulai Mobilisasi Alat Berat, Sampah di TPS Mengori Segera Dieksekusi

Menurutnya, kawasan hutan merupakan aset negara yang memiliki fungsi ekologis dan sosial yang sangat penting. Kerusakan kawasan hutan tidak hanya berdampak terhadap lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan bagi masyarakat di sekitar lokasi.

Karena itu, apabila terdapat laporan atau informasi mengenai dugaan kerusakan kawasan hutan akibat kegiatan eks Galian C, aparat penegak hukum dan instansi teknis perlu melakukan pemeriksaan secara objektif dan menyeluruh.

Pemeriksaan tersebut antara lain perlu memastikan status kawasan, dasar perizinan, batas dan luas area yang diperbolehkan untuk digunakan, kesesuaian kegiatan dengan PPKH, dokumen lingkungan, kewajiban reklamasi dan rehabilitasi, serta kondisi aktual kawasan setelah kegiatan berlangsung.

Baca juga:  Layanan Roya 5 Menit di Semarang, Bukti Nyata Transformasi Pelayanan ATR/BPN Semakin Cepat dan Transparan

“Yang harus dibuktikan adalah apakah kerusakan tersebut semata-mata merupakan dampak kegiatan yang masih berada dalam koridor izin, atau justru terdapat kegiatan di luar izin maupun pelanggaran terhadap kewajiban hukum. Itu harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan dokumen, bukan sekadar asumsi,” tegasnya.

Ia juga mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada aspek reklamasi semata. Pemulihan lingkungan memang penting, tetapi apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan unsur pidana, maka aspek pertanggungjawaban hukum juga harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengawasan dari pemerintah pusat maupun daerah juga dinilai perlu diperkuat. Kegiatan pemanfaatan kawasan hutan harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, terutama ketika menyangkut sumber daya alam dan aset negara.

Baca juga:  Audiensi dengan Pemprov Sumbar, KWSB Sampaikan Sejumlah Usulan Strategis kepada Gubernur

“Jangan sampai muncul anggapan bahwa setiap kerusakan kawasan hutan cukup diselesaikan dengan reklamasi atau pembayaran kewajiban tertentu. Jika ditemukan dugaan tindak pidana, maka pertanggungjawaban pidananya harus tetap diuji melalui proses hukum,” ujarnya.

Penegakan hukum yang transparan dan akuntabel diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah terjadinya kerusakan lingkungan berulang.

Pada akhirnya, reklamasi adalah bagian dari kewajiban pemulihan lingkungan. Namun apabila ditemukan dugaan pelanggaran atau tindak pidana, pemulihan lingkungan dan pertanggungjawaban hukum merupakan dua hal yang harus dilihat secara terpisah dan proporsional. (Alwi)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Kodaeral XII Amankan 23,681 Juta Batang Rokok Diduga Ilegal di Pelabuhan Dwikora

Redaksi

14 Sep 2026

PONTIANAK,vokalpublika.com— Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Kodaeral) XII mengamankan 23.681.000 batang rokok yang diduga bermasalah dari sisi ketentuan cukai di kawasan Pelabuhan Dwikora, Pontianak, Kalimantan Barat. ADVERTISEMENT Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Tim Quick Response Kodaeral XII setelah menerima informasi mengenai dugaan pengiriman rokok menggunakan sejumlah truk dari Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, menuju Pelabuhan Dwikora Pontianak. …

Perkuat Sinergi Pemerintah dan Ormas, GMBI DPD Jakarta Selatan Audiensi dengan Kesbangpol

Redaksi

14 Sep 2026

JAKARTA SELATAN — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Jakarta Selatan menggelar audiensi dan silaturahmi dalam rangka memperkuat sinergitas dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Administrasi Jakarta Selatan, Senin (14/9/2026). ADVERTISEMENT Pertemuan tersebut menjadi ruang komunikasi antara organisasi kemasyarakatan dengan pemerintah daerah untuk membangun hubungan kelembagaan …

Atlet RGP Fighter Club Sabet Emas Kejurnas Panglima 2026, Rizki Pawang Perpanjang Tren Juara SMPN 2 Pemalang

Alwi Assagaf

14 Sep 2026

SURAKARTA, Vokalpublika.com — Atlet muda asal Pemalang, Rizki Pawang Setiawan, kembali menambah catatan prestasinya di tingkat nasional. Siswa SMP Negeri 2 Pemalang ini berhasil meraih medali emas pada Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Pencak Silat Piala Panglima 2026 yang berlangsung di GOR Manahan, Surakarta, 11–13 September 2026. ADVERTISEMENT ​Bertanding membela RGP Fighter Club, Rizki tampil dominan di …

Perumda Tirta Mulia Pemalang Perbaiki Pipa 12 Inci di Sirandu, Distribusi Air Sembilan Wilayah Terganggu

Alwi Assagaf

14 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Perumda Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang bergerak cepat menangani kebocoran pipa jaringan utama jenis PVC berukuran 12 inci di kawasan Perempatan Lampu Merah Sirandu, Senin (14/9/2026). Perbaikan dimulai pukul 09.00 WIB guna menjaga keandalan pasokan air bersih kepada masyarakat. ADVERTISEMENT ​Pekerjaan perbaikan ini berdampak pada penurunan tekanan hingga penghentian sementara aliran …

​Rilis Resmi Pemcam Pemalang: 47 Bakal Calon Siap Bertarung di Pilkades Serentak 2026

Alwi Assagaf

13 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026 di Kecamatan Pemalang mulai memasuki tahapan pendaftaran bakal calon. Sejumlah desa telah memiliki beberapa nama yang mendaftarkan diri untuk mengikuti kontestasi pemilihan kepala desa. ADVERTISEMENT Berdasarkan rilis resmi dari Pemerintah Kecamatan Pemalang diumumkan, Desa Banjarmulya memiliki empat bakal calon, yakni Daristo, Supardi, M. Abdul …

Pilkades 2026: Risyanto Siap Membawa Perubahan Untuk Sewaka Lebih Maju

Alwi Assagaf

13 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Bursa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 di Desa Sewaka, Kecamatan Pemalang, mulai menghangat. Salah satu figur menonjol yang resmi mendaftar sebagai Bakal Calon Kepala Desa (Bakal Kades) adalah Risyanto. ADVERTISEMENT ​Langkah putra daerah ini didasari komitmen kuat untuk mengabdi di tanah kelahiran. Berbekal rekam jejak kepemimpinan, kedisiplinan, dan pengalaman pengayoman di …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x