Home » Berita » KKP Segel Tiga Pulau Kecil di Kepri: Diduga Langgar Aturan dan Timbulkan Kerusakan Lingkungan

KKP Segel Tiga Pulau Kecil di Kepri: Diduga Langgar Aturan dan Timbulkan Kerusakan Lingkungan

Admin 20 Jul 2025 1.023

Kepulauan Riau, Vokalpublika.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel aktivitas pemanfaatan di tiga pulau kecil di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan. Pulau ketiga tersebut adalah Pulau Citlim di Kabupaten Karimun, serta Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil di Kota Batam.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Penyegelan dilakukan melalui pemasangan papan segel oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), yang dipimpin langsung oleh Dirjen PSDKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk). Tindakan ini merupakan bentuk respons cepat atas laporan masyarakat mengenai dugaan pencemaran dan kerusakan sumber daya kelautan yang terjadi di kawasan tersebut.

Di Pulau Citlim, aktivitas pertambangan pasir darat oleh PT. JPS disegel karena tidak memiliki rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dari KKP. Sementara itu, di Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil, usaha yang dijalankan oleh PT. DCK juga disegel karena tidak mengantongi sejumlah izin penting, antara lain rekomendasi pemanfaatan pulau kecil, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), serta izin reklamasi.

Baca juga:  Danareksa dan KKP Perkuat Ekonomi Biru dan Kawasan Industri Pesisir

“Upaya ini merupakan wujud kehadiran negara dalam merespons pengaduan masyarakat atas kegiatan yang tidak sesuai aturan, serta menimbulkan dugaan kerusakan lingkungan laut dan perikanan,” tegas Ipunk dalam keterangannya, Sabtu (19/7).

Ia menjelaskan, penghentian sementara ini didasarkan pada hasil pengawasan awal oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K), yang menemukan indikasi pelanggaran serius terhadap ketentuan pemanfaatan ruang laut dan pulau kecil.

Penindakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 30 Tahun 2021 yang memberikan kewenangan kepada Polsus PWP3K untuk melakukan penghentian sementara aktivitas yang melanggar. Selain itu, sesuai Permen KP Nomor 10 Tahun 2024, pemanfaatan pulau-pulau kecil harus terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari KKP. Kegiatan reklamasi juga wajib memiliki PKKPRL dan izin reklamasi sebagaimana diatur dalam Permen KP Nomor 28 Tahun 2021 dan diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Baca juga:  6 Minimarket Modern Menjamur di Ponrang Selatan, Pedagang Lokal Merintih

“Kami akan mendalami lebih lanjut temuan ini dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ini merupakan komitmen KKP untuk menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan nasional,” ujar Ipunk.

Terkait temuan di Pulau Citlim, KKP juga akan bersinergi dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, serta sejumlah OPD teknis di Provinsi Kepulauan Riau seperti Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu.

Sumber: Humas Ditjen PSDKP – KKP

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Proyek PSU Perkim Kota Pontianak TA 2026 Disorot, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi Teknis; Dinas Perkim Turun Evaluasi Usai Temuan Media

Redaksi

13 Jul 2026

Pontianak, vokalpublika.com– Proyek Program Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pontianak Tahun Anggaran 2026 kembali menjadi sorotan publik. Hasil investigasi lapangan yang dilakukan awak media menemukan sejumlah dugaan ketidaksesuaian pada pekerjaan pembangunan saluran pembuangan pasang surut di Jalan Danau Sentarum, Gang Budi Mulia, Kecamatan Pontianak Kota. ADVERTISEMENT Temuan …

Gelap Mata, Menantu di Kuningan Mengamuk dan Bacok Mertua Pakai Golok

Redaksi

13 Jul 2026

Vokalpublika.com – KUNINGAN – Aksi penganiayaan sadis menantu terhadap mertua dan kerabat istrinya terjadi di Dusun III, Desa Bunigeulis, Kecamatan Cigandamekar, Kabupaten Kuningan. Pelaku berinisial SR (33), seorang buruh harian lepas asal Citapen, nekat mengamuk dan membacok mertuanya sendiri, Rasana (56), serta seorang kerabat keluarga bernama Lukman menggunakan sebilah golok. ADVERTISEMENT Peristiwa mencekam itu terjadi …

Diduga Lakukan Pengancaman dan Penganiayaan Tamu Hotel dengan Brass Knuckle, Pria Asal Depok Yang Mengaku Wartawan Diamankan Polsek Kuta

Redaksi

13 Jul 2026

BADUNG – Polsek Kuta, Polresta Denpasar, menangani kasus dugaan tindak pidana pengancaman dan penganiayaan yang terjadi di Bali Sun Tropical Hotel & Spa, Jalan Lebak Bene, Legian, Kuta, Badung, pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 21.30 Wita. ADVERTISEMENT Peristiwa tersebut melibatkan dua tamu hotel, yakni Aji Amil Arief Yusman (36), warga Jakarta Barat, bersama rekannya Fadel …

​Optimalkan CFD Ulujami, Kecamatan Ulujami Dorong Integrasi Layanan Samsat Budiman dan Pemberdayaan UMKM BUMDes Parikesit

Alwi Assagaf

13 Jul 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Area Car Free Day (CFD) Kecamatan Ulujami yang berpusat di Sport Center Lapangan Desa Pagergunung dioptimalkan menjadi hub pelayanan publik terpadu pada Minggu (12/7). Langkah strategis ini ditandai dengan hadirnya layanan jemput bola inovatif “Samsat Budiman” yang diinisiasi oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Parikesit Desa Pagergunung guna mendekatkan akses pembayaran pajak …

FRIC Jawa Barat Kritik Keras Pernyataan Soal UKW, Tegaskan Tidak Ada Dasar Hukum Wartawan Tanpa UKW Dipidana

Redaksi

13 Jul 2026

Vokalpublika.com – Bogor – 12 Juli 2026, Pernyataan seorang oknum anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor, dalam kegiatan Safari Jurnalistik V di Aula Desa Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Kamis (9/7/2026), memicu polemik di kalangan insan pers. Ucapan yang menyebut bahwa “Bapak Kades atau Kepala Desa tinggal profiling saja medianya. Apakah medianya sudah terverifikasi …

Hotman Paris Puji Ketegasan Prabowo di Kasus Febrie Adriansyah

Redaksi

12 Jul 2026

Vokalpubika.com – JAKARTA – Pengacara Hotman Paris Hxxutapea memuji pembongkaran kasus 3 korupsi yang sebelumnya ditangani Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya. Hotman menyinggung operasi besar-besaran yang dilakukan Polri tersebut tak mungkin dilakukan jika tak ada restu dari Presiden Prabowo Subianto. ADVERTISEMENT “Pertama-tama, Hotman Paris mengucapkan selamat atas ketegasan Bapak Presiden dalam kasus Jampidsus. …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x