Home » Uncategorized » Sudah Beli Tanah, tetapi Nama di Sertipikat Masih Penjual? Segera Urus Peralihan Hak

Sudah Beli Tanah, tetapi Nama di Sertipikat Masih Penjual? Segera Urus Peralihan Hak

Clara T S 03 Sep 2026 8

JAKARTA —vokalpublika com
Membeli tanah, membayar lunas, hingga menandatangani Akta Jual Beli (AJB) belum berarti nama pembeli otomatis tercatat sebagai pemegang hak atas tanah. Setelah transaksi jual beli selesai, pemilik baru tetap perlu mendaftarkan Peralihan Hak di Kantor Pertanahan agar data pada sertipikat sesuai dengan kondisi kepemilikan terkini.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Direktur Hubungan Kelembagaan dan Pengaturan Layanan Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hiskia Simarmata, menjelaskan bahwa jual beli tanah dan pendaftaran peralihan hak merupakan dua proses yang berbeda.

“Jual beli dan pendaftaran Peralihan Hak merupakan dua hal yang perlu dipahami secara berbeda. Setelah transaksi jual beli dilakukan sesuai ketentuan dan dituangkan dalam Akta PPAT, Peralihan Hak tersebut tetap perlu didaftarkan agar data pendaftaran tanah dapat diperbarui,” ujar Hiskia dalam keterangannya, Selasa (1/9/2026).

Baca juga:  Pagar Nusa Kota Semarang Minta Kasus Tewasnya Anggota Akibat Kekerasan Jalanan Diusut Tuntas

Menurutnya, AJB merupakan bukti telah dilaksanakannya perbuatan hukum jual beli yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang. Sementara itu, sertipikat merupakan tanda bukti hak atas tanah yang diterbitkan dan diakui negara.

Karena itu, pemilik baru tidak disarankan berhenti pada tahap penandatanganan AJB. Proses selanjutnya adalah mendaftarkan peralihan hak agar perubahan pemegang hak tercatat secara resmi dalam administrasi pertanahan.

Ketentuan tersebut antara lain merujuk pada Pasal 37 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang mengatur bahwa peralihan hak karena jual beli hanya dapat didaftarkan apabila dibuktikan dengan AJB yang dibuat oleh PPAT yang berwenang. Pengaturan pendaftaran tanah kemudian diperkuat melalui berbagai regulasi, termasuk PP Nomor 18 Tahun 2021.

Setelah AJB beserta dokumen persyaratan diajukan, Kantor Pertanahan akan melakukan pemeriksaan dan pencatatan peralihan hak. Jika seluruh persyaratan telah terpenuhi, perubahan nama pemegang hak akan dicatat pada Buku Tanah dan sertipikat.

Baca juga:  Kementerian ATR/BPN Kembali Raih Opini WTP dari BPK RI, Bukti Konsistensi Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel

Hiskia mengingatkan masyarakat agar memastikan data kepemilikan dalam sertipikat selalu sesuai dengan kondisi hukum terkini.

“Pastikan data pertanahan dalam sertipikat sudah sesuai dengan kondisi terkini sehingga tanah bisa digunakan untuk kebutuhan lain jika diperlukan, seperti dijual kembali, dijadikan jaminan, maupun kebutuhan administrasi lainnya,” katanya.

Layanan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari

Untuk memberikan kepastian waktu pelayanan, Kementerian ATR/BPN juga menghadirkan Layanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian paling lama 10 hari pada Kantor Pertanahan yang ditunjuk sebagai lokasi pilot project.

Saat ini layanan tersebut tersedia di 17 Kantor Pertanahan. Selanjutnya, pada 24 September 2026 bertepatan dengan Hari Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), layanan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari direncanakan diperluas menjadi 24 Kantor Pertanahan.

Baca juga:  Gotong Royong Pemerintah Bersama Warga Sumbul, Perbaiki Infrastruktur Desa

Layanan tersebut akan terus diperluas secara bertahap ke seluruh Kantor Pertanahan sebagai bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan dan memberikan kepastian waktu kepada masyarakat.

Namun, target waktu layanan tetap bergantung pada terpenuhinya seluruh persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, masyarakat yang telah membeli tanah sebaiknya tidak menunda proses peralihan hak. AJB menjadi dasar penting dalam transaksi jual beli, sedangkan pendaftaran peralihan hak memastikan perubahan kepemilikan tersebut tercatat dalam administrasi pertanahan negara.(clara(

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Kementerian ATR/BPN Fokuskan Anggaran 2027 untuk Ketahanan Pangan hingga Sertipikasi Tanah MBR

Clara T S

03 Sep 2026

JAKARTA — vokalpublika.comKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyiapkan program dan anggaran Tahun Anggaran (TA) 2027 dengan fokus mendukung sejumlah Program Kerja Prioritas Nasional, mulai dari penguatan ketahanan pangan, Reforma Agraria, hingga percepatan sertipikasi tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). ADVERTISEMENT Komitmen tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, dalam …

Ketahui Kewajiban BPHTB dan PPh dalam Jual Beli Tanah, Jangan Sampai Menghambat Peralihan Hak

Clara T S

03 Sep 2026

JAKARTA — vokalpublika.comMasyarakat yang melakukan transaksi jual beli tanah atau bangunan perlu memahami kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi sebelum proses peralihan hak dilakukan. Dalam transaksi tersebut, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi kewajiban pembeli, sedangkan Pajak Penghasilan (PPh) menjadi kewajiban penjual. ADVERTISEMENT Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan bahwa …

Kantor Pertanahan Dairi Perkuat Sinergi Reforma Agraria melalui Rakor Awal GTRA Sumut 2026

Clara T S

03 Sep 2026

MEDAN — vokalpublika.comKantor Pertanahan Kabupaten Dairi turut berpartisipasi dalam Rapat Koordinasi Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara. ADVERTISEMENT Keikutsertaan tersebut menjadi bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi dalam memperkuat koordinasi dan sinergi lintas sektor guna mendukung pelaksanaan …

Cakupan JKN Dairi Capai 97,86 Persen, Pemkab Perkuat SDM dan Layanan Kesehatan

Clara T S

02 Sep 2026

DAIRI — vokalpublika.com ADVERTISEMENT Cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Dairi terus menunjukkan peningkatan. Hingga 1 Agustus 2026, kepesertaan BPJS Kesehatan telah mencapai 97,86 persen, dengan tambahan sebanyak 2.670 jiwa pada awal September. Meski demikian, masih terdapat sekitar 2.270 jiwa yang menjadi gap proyeksi hingga akhir 2026 dan perlu didorong agar seluruhnya terdaftar …

PD Pasar Dairi Gencarkan Kebersihan di Empat Pasar, Ciptakan Area Berdagang yang Nyaman

Clara T S

02 Sep 2026

DAIRI — vokalpublika.comPerusahaan Daerah (PD) Pasar Dairi terus menggencarkan kegiatan kebersihan di sejumlah pasar sebagai upaya menciptakan lingkungan berdagang yang bersih, tertib, dan nyaman bagi pedagang maupun masyarakat. ADVERTISEMENT Kegiatan kebersihan yang dilaksanakan pada Rabu (2/9/2026) menyasar empat lokasi pasar, yakni Pasar Sumbul, Pasar Tigabaru, Pasar Sitinjo, dan Pasar Sigalingging. Kasubdiv Kebersihan PD Pasar Dairi, …

Rabu Tertib di Pasar Sidikalang, Penertiban PD Pasar Berdampak pada Kelancaran Aktivitas Pedagang dan Masyarakat

Clara T S

02 Sep 2026

DAIRI —vokalpublika.comAktivitas perdagangan di kawasan Pasar Sidikalang, Rabu (2/9/2026), berlangsung lebih tertib setelah jajaran PD Pasar Dairi bersama Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Dairi turun langsung melakukan penertiban. Kehadiran tim gabungan tersebut berdampak pada semakin teraturnya aktivitas pedagang, kelancaran akses masyarakat serta terciptanya lingkungan pasar yang lebih nyaman dan bersih. …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x