Home » Berita » BOS PENGEMPUL EMAS ILEGAL DI BENGKAYANG DIDUGA BERINISIAL M DAN S, BENARKAH KEBAL HUKUM?

BOS PENGEMPUL EMAS ILEGAL DI BENGKAYANG DIDUGA BERINISIAL M DAN S, BENARKAH KEBAL HUKUM?

Redaksi 29 Aug 2026 26

BENGKAYANG, KALBAR, vokalpublika.com- Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, kembali menjadi sorotan. Di balik aktivitas tambang ilegal tersebut, muncul dugaan adanya jaringan pengumpul atau pengepul emas yang berperan menampung hasil tambang sebelum didistribusikan ke jaringan perdagangan yang lebih luas.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Dalam penelusuran informasi yang berkembang di lapangan, dua nama berinisial M dan S disebut-sebut sebagai pihak yang diduga memiliki peran dalam jaringan pengepulan emas hasil PETI di Bengkayang.

Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pendalaman, verifikasi, serta pembuktian oleh aparat penegak hukum. Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Bukan Sekadar Penambang, Siapa di Balik Jaringan Pengepul?

Persoalan PETI tidak semata-mata berkaitan dengan pekerja tambang di lapangan. Dalam perspektif investigasi, mata rantai kegiatan tersebut juga perlu ditelusuri hingga kepada pemodal, penyedia alat berat, penampung hasil tambang, pengangkut, pengolah, hingga pihak yang diduga menikmati keuntungan dari perdagangan emas tersebut.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas PETI di sejumlah wilayah Kalimantan Barat diduga menggunakan alat berat seperti ekskavator dan berlangsung pada lokasi yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.

Pertanyaan besarnya kemudian bukan hanya “siapa yang menambang?”, tetapi juga:

Siapa pemodalnya? Siapa yang menyediakan alat berat? Siapa penampung emasnya? Ke mana hasil emas tersebut dipasarkan? Dan apakah seluruh transaksi tersebut tercatat serta memiliki dasar hukum yang sah?

Dugaan Jaringan Lintas Wilayah Perlu Diusut

Muncul pula informasi mengenai dugaan jalur distribusi emas dari wilayah pedalaman Kalimantan Barat menuju kawasan perbatasan. Sejumlah jalur seperti Entikong maupun kawasan perbatasan Aruk disebut dalam informasi yang beredar.

Baca juga:  Jaringan Mafia Sembako Cekik Karimun: Harga Naik, Barang Langka, Rakyat Dikorbankan

Namun, informasi mengenai adanya penyelundupan emas lintas negara harus dibuktikan melalui data penegakan hukum, pemeriksaan kepabeanan, transaksi keuangan, serta bukti lainnya.

Jika benar terdapat pengiriman emas yang berasal dari aktivitas pertambangan ilegal ke luar negeri, persoalannya tidak lagi sebatas pelanggaran pertambangan. Aparat dapat menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran kepabeanan, tindak pidana asal, hingga dugaan pencucian uang, apabila unsur-unsurnya terpenuhi.

UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang memang menyediakan kerangka hukum untuk menelusuri serta mengembalikan harta kekayaan yang berkaitan dengan tindak pidana.

“Kebal Hukum” Harus Dibuktikan, Bukan Sekadar Dituduhkan

Istilah “kebal hukum” yang berkembang di tengah masyarakat perlu diuji melalui fakta dan proses hukum.

Karena itu, pertanyaan publik kepada aparat penegak hukum menjadi penting:

Apakah benar jaringan pengepul besar sulit disentuh hukum?

Jika penertiban hanya berhenti pada pekerja lapangan, sementara pihak yang diduga menjadi pemodal, penyandang dana, penyedia alat berat, maupun penampung hasil tambang tidak tersentuh, maka publik wajar mempertanyakan efektivitas penegakan hukum.

Namun, pertanyaan tersebut harus dijawab melalui investigasi profesional, bukan asumsi.

Budi Gautama: Jangan Hanya Kejar Pekerja Lapangan

Ketua DPD Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kalimantan Barat, Budi Gautama, mendorong aparat penegak hukum melakukan pengusutan secara menyeluruh terhadap mata rantai PETI di Bengkayang.

Menurutnya, pemberantasan PETI harus dilakukan dari hulu sampai hilir.

“Kalau benar ada jaringan pengepul besar, pemodal dan pihak yang membiayai aktivitas PETI, jangan hanya pekerja di lapangan yang ditindak. Aparat harus berani menelusuri siapa yang berada di balik rantai bisnisnya,” tegas Budi.

Budi menilai, investigasi harus diarahkan pada aliran uang, kepemilikan dan penggunaan alat berat, lokasi penambangan, sumber emas, transaksi jual beli, serta pihak-pihak yang diduga menjadi penampung.

Baca juga:  Polres Pesisir Barat Laksanakan Pengecekan Senpi dan Kendaraan Dinas Bersama Rolog Polda Lampung

“Kalau ditemukan bukti adanya keterlibatan pihak tertentu, proses hukum harus dilakukan berdasarkan alat bukti. Jangan sampai masyarakat melihat ada kesan hukum hanya tajam kepada pelaku kecil, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan aktor yang lebih besar,” ujarnya.

Regulasi Minerba dan Lingkungan Menjadi Dasar

Secara hukum, kegiatan pertambangan mineral dan batubara diatur antara lain melalui UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui UU Nomor 2 Tahun 2025. UU Nomor 2 Tahun 2025 tercatat berlaku sejak 19 Maret 2025.

Selain aspek pertambangan, dugaan kerusakan lingkungan akibat PETI juga perlu dilihat berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah mengalami perubahan melalui regulasi terkait Cipta Kerja. Undang-undang tersebut mencakup pengawasan, penyidikan, pembuktian, hingga ketentuan pidana lingkungan.

Apabila ditemukan dugaan pengiriman atau pemasukan barang secara ilegal melalui wilayah perbatasan, aspek kepabeanan juga patut ditelusuri berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006.

Sementara apabila terdapat indikasi penyamaran atau penggunaan hasil tindak pidana melalui transaksi keuangan, aparat dapat menelusuri ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU sesuai unsur dan alat bukti yang ditemukan.

ASWIN: APH Harus Buka Terang

Baca juga:  Pembukaan Geren Opening Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Prov, Sumsel Tahun 2025

Budi Gautama menegaskan, ASWIN Kalbar mendorong Polri, Kejaksaan, PPATK, Bea Cukai, serta instansi terkait untuk membangun koordinasi apabila memang ditemukan indikasi jaringan PETI yang terorganisasi.

“Yang harus dibongkar bukan hanya lubang tambangnya, tetapi juga rantai bisnisnya. Siapa pemodalnya, siapa penampungnya, bagaimana aliran dananya, dan ke mana emas tersebut bergerak. Semua harus terang berdasarkan fakta dan alat bukti,” kata Budi.

Ia juga meminta agar aparat tidak ragu menindak siapa pun apabila bukti hukum terpenuhi.

“Hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan. Kalau ada aktor intelektual, pemodal atau jaringan perdagangan yang terbukti terlibat, proses hukum harus menyentuh sampai ke sana. Tetapi semua harus berdasarkan bukti, bukan fitnah atau penghakiman,” tegasnya.

Budi juga mengingatkan bahwa kerja jurnalistik harus tetap berpegang pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk kewajiban menjaga prinsip jurnalistik dan melakukan verifikasi terhadap informasi yang menyangkut seseorang. UU Pers tersebut masih berstatus berlaku.

Kini publik menunggu: apakah dugaan jaringan pengepul emas PETI di Bengkayang akan benar-benar dibongkar sampai ke aktor di baliknya, atau kembali berhenti pada pekerja tambang di lapangan? (Tim)

Catatan redaksi: Inisial M dan S dalam naskah ini ditempatkan sebagai dugaan berdasarkan informasi yang perlu diverifikasi, bukan sebagai penetapan bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana. Pihak yang disebut berhak memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan pers.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
​Polemik Bekas Tambang di Kawasan Hutan Pemalang ‘Mangkrak’, Ketum Yayasan Gugus Hukum Lingkungan Hidup Indonesia Sebut Perusakan Lingkungan Wajib Ditindak Tanpa Aduan

Alwi Assagaf

29 Aug 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Terbengkalainya bekas lahan tambang galian C seluas 5,96 hektar di kawasan hutan Desa Pegongsoran, Kecamatan Pemalang, memicu desakan penegakan hukum secara terbuka. ADVERTISEMENT Lahan milik Perum Perhutani yang disewa CV Wiwit Kular Sukses tersebut belum tersentuh reklamasi meski aktivitas penambangan telah terhenti lebih dari satu tahun. ​Ketua Umum Yayasan Gugus Hukum Lingkungan …

Sinergi Kodim Pemalang, Tim Gabungan Berhasil Padamkan Karhutla 3,1 Hektare di Belik

Alwi Assagaf

29 Aug 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Aksi cepat tanggap gabungan yang melibatkan Kodim 0711/Pemalang, Petugas Pemadam Kebakaran (Damkar), Perhutani, relawan, serta masyarakat setempat berhasil memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Simpur, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang, Jumat (28/8/2026) malam. ADVERTISEMENT ​Kebakaran melanda semak belukar seluas 3,1 hektare di kawasan hutan produksi Perhutani Petak 7F2 KPH Pekalongan Timur, …

PPKO BEM Polibatam Hadirkan Teknologi Tepat Guna dan Program Pemberdayaan bagi Warga Batu Legong

Redaksi

29 Aug 2026

Batam, vokalpublika.com— Program Penguatan Kapasitas Organisasi Kemahasiswaan (PPK Ormawa) BEM Politeknik Negeri Batam (Polibatam) resmi ditutup pada Selasa (25/8/2026) di Kelurahan Batu Legong. Program yang melibatkan mahasiswa dan masyarakat tersebut menghadirkan berbagai inovasi berbasis kebutuhan warga, mulai dari teknologi tepat guna hingga program pemberdayaan di bidang kesehatan, lingkungan, dan ketahanan pangan.Penutupan program menjadi momentum untuk …

DLH Kota Bekasi Gandeng KP2C dan Marinir TNI AL Susur Kali Bekasi, Tak Temukan Pipa Limbah Industri

Redaksi

29 Aug 2026

BEKASI,vokalpublika.com— Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi bersama Komunitas Peduli Sungai Cileungsi dan Cikeas (KP2C) serta Tim Marinir TNI AL melakukan penyusuran Daerah Aliran Sungai (DAS) Kali Bekasi, Kamis (27/8/2026). ADVERTISEMENT Kegiatan ini dilakukan untuk memantau kondisi lingkungan sekaligus menelusuri potensi sumber pencemar yang masuk ke aliran Kali Bekasi. Penyusuran dilakukan menggunakan empat perahu dengan …

Kerja Pengawas di SPBU,RS Nyambi Jual Sabu, AKP Sofyan Rida; BB 17,78 Gram

Redaksi

29 Aug 2026

Tanjungpinang,vokalpublika Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Tanjungpinang, kembali mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kota Tanjungpinang, Rabu (26/08/2026). ADVERTISEMENT Hal itu dibenarkan oleh Kasat Res Narkoba, AKP Sofyan Rida, kepada awak media ini, Jumat (28/08/2026). “Kita kembali berhasil mengamankan satu orang lagi yang diduga sebagai pengedar sabu,” katanya. AKP Sofyan, menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi …

Peduli Korban Gempa Flores, Anak Yacob Nuwa Wea Salurkan Bantuan untuk Warga Tonggurambang

Redaksi

29 Aug 2026

NAGEKEO, vokalpublika— Kepedulian terhadap warga terdampak bencana gempa bumi di Kabupaten Nagekeo, Flores, terus berdatangan. Kali ini, bantuan kemanusiaan disalurkan oleh Andi Gani Nani Wea, putra dari Yacob Nuwa Wea, untuk membantu masyarakat Desa Tonggurambang yang terdampak gempa bumi. ADVERTISEMENT Bantuan tersebut diserahkan secara langsung oleh Wiliam Nuwa Wea bersama istrinya kepada warga Desa Tonggurambang. …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x