Home » Berita » Terhitung 18 Agustus 2026, Rikha & Partners Tak Lagi Bertindak sebagai Kuasa Hukum Teguh Riyanto

Terhitung 18 Agustus 2026, Rikha & Partners Tak Lagi Bertindak sebagai Kuasa Hukum Teguh Riyanto

Redaksi 24 Aug 2026 13

Vokalpublika.com – MOJOKERTO, 24 Agustus 2026 — Kantor Hukum Rikha & Partners Law Office, melalui Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. bersama tim kuasa hukum, secara resmi menyampaikan bahwa hubungan kuasa hukum dengan Teguh Riyanto telah berakhir terhitung sejak 18 Agustus 2026.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Pengakhiran tersebut dituangkan dalam Surat Pencabutan Kuasa/Pengunduran Diri sebagai Kuasa Hukum Nomor 115.A/SK/RIKHA&PARTNERS/VIII/2026 tertanggal 18 Agustus 2026.

Sebelumnya, Rikha & Partners Law Office menerima kuasa berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 115/SK/RIKHA&PARTNERS/V/2026 tertanggal 31 Mei 2026 untuk memberikan pendampingan hukum secara gratis atau pro bono, termasuk mewakili, membela, mengurus, serta melakukan tindakan hukum bagi kepentingan klien.

Keputusan Berdasarkan Pertimbangan Profesional

Menurut Rikha & Partners, keputusan mengakhiri hubungan kuasa tidak diambil secara tiba-tiba. Keputusan tersebut merupakan hasil pertimbangan terhadap pelaksanaan hubungan profesional antara Advokat dan Klien.

Dalam proses pendampingan hukum, komunikasi, koordinasi, keterbukaan informasi, kepercayaan, serta kerja sama antara klien dan kuasa hukum menjadi bagian penting agar langkah-langkah hukum dapat dilakukan secara tepat dan bertanggung jawab.

Namun, dalam perkembangannya, komunikasi dengan klien disebut tidak dapat berjalan secara efektif karena yang bersangkutan sulit dihubungi. Kondisi tersebut turut memengaruhi proses koordinasi dan penyampaian informasi yang dibutuhkan tim kuasa hukum.

Rikha & Partners menyatakan bahwa keadaan tersebut menyebabkan tim advokat mengalami kendala dalam memperoleh informasi, konfirmasi, maupun instruksi yang diperlukan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Atas pertimbangan tersebut, kantor hukum menilai hubungan profesional antara kuasa hukum dan klien tidak dapat dilanjutkan secara efektif sebagaimana mestinya.

Baca juga:  Gandeng "Pahlawan Pangan", Polres Kuningan Kawal Ketat Swasembada dan Amankan Rantai Pasok Daerah

Pendampingan Hukum Membutuhkan Kerja Sama Dua Arah

Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Permatasari menegaskan bahwa pendampingan hukum merupakan hubungan profesional yang membutuhkan komunikasi dan kerja sama dari kedua belah pihak.

“Kami telah berusaha memberikan pendampingan hukum secara profesional dan bahkan secara pro bono. Namun, suatu pendampingan hukum membutuhkan komunikasi dan kerja sama dua arah. Ketika komunikasi dan koordinasi tidak lagi dapat berjalan secara efektif, Kuasa Hukum tidak dapat mengambil langkah hukum tanpa informasi, konfirmasi maupun instruksi yang memadai dari Klien,” tegas Rikha Permatasari.

Ia menambahkan, keputusan tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab profesional advokat agar setiap tindakan hukum yang dilakukan tetap memiliki dasar kewenangan, informasi, serta komunikasi yang jelas dengan klien.

“Profesi Advokat adalah profesi yang terhormat. Karena itu kami tidak ingin mengambil atau melanjutkan tindakan hukum atas nama seseorang ketika hubungan komunikasi dan koordinasi profesional sudah tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Kuasa Berakhir Sejak 18 Agustus 2026

Dengan diterbitkannya surat pengakhiran kuasa tersebut, Surat Kuasa Khusus Nomor 115/SK/RIKHA&PARTNERS/V/2026 tertanggal 31 Mei 2026 dinyatakan berakhir sejak 18 Agustus 2026.

Dengan demikian, para advokat yang sebelumnya menerima kuasa tidak lagi bertindak sebagai Kuasa Hukum Teguh Riyanto untuk tindakan hukum berikutnya, kecuali tindakan administratif yang diperlukan untuk memberitahukan berakhirnya hubungan kuasa kepada pihak atau instansi terkait.

Rikha & Partners juga menegaskan bahwa setiap tindakan, pernyataan, keputusan maupun perbuatan hukum yang dilakukan Teguh Riyanto setelah berakhirnya hubungan kuasa merupakan tanggung jawab yang bersangkutan dan bukan tindakan dari mantan kuasa hukum maupun Kantor Hukum Rikha & Partners.

Baca juga:  Update Laka Laut di Pasuruan: Tim SAR Ditpolairud Polda Jatim Kembali Berhasil Evakuasi 2 Korban Meninggal di Perairan Lekok

Nama, identitas, kedudukan maupun representasi Rikha & Partners Law Office dan para advokatnya juga tidak diperkenankan digunakan untuk tindakan hukum baru atas nama Teguh Riyanto tanpa persetujuan tertulis dari advokat yang bersangkutan.

Kerahasiaan Klien Tetap Dijaga

Meskipun hubungan kuasa telah berakhir, Rikha & Partners menegaskan komitmennya untuk tetap menjaga kerahasiaan informasi klien yang diperoleh selama berlangsungnya hubungan profesional, sesuai ketentuan hukum dan kode etik profesi Advokat.

Pengakhiran hubungan profesional tersebut juga tidak dimaksudkan untuk membuka atau menyebarluaskan komunikasi maupun informasi yang bersifat rahasia antara advokat dan mantan klien.

Rikha & Partners tetap menghormati hak Teguh Riyanto untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk apabila memilih menunjuk advokat atau kuasa hukum lain.

Pemberitahuan kepada Institusi Terkait

Surat pengakhiran kuasa tersebut sekaligus menjadi pemberitahuan resmi mengenai berakhirnya hubungan kuasa hukum kepada pihak-pihak terkait sepanjang diperlukan, antara lain:

Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Polda Jawa Tengah;
Polres Sragen;
Kejaksaan;
Pengadilan;
Institusi TNI/Polisi Militer; dan
Instansi atau lembaga terkait lainnya.

Pemberitahuan tersebut dilakukan untuk menghindari kesalahpahaman mengenai status representasi hukum Teguh Riyanto setelah tanggal 18 Agustus 2026.

Delapan Advokat Mengakhiri Kuasa

Adapun delapan advokat yang mengakhiri penerimaan kuasa dan mengundurkan diri sebagai Kuasa Hukum Teguh Riyanto adalah:

Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.;
Adv. Slamet Kardiwan, S.H., M.H.;
Adv. Nurul Hudah, S.E., S.H., M.H.;
Adv. Yoga Hendriyanto, S.Gz., S.H., M.M.;
Adv. Cosmas Jo Oko, S.H.;
Adv. Jondri Linome, S.H.;
Adv. Inuar Epindi, S.H.; dan
Adv. Taslim Wirawan, S.H.

Baca juga:  Aksi Jumat Bersih Kodim 0711/Pemalang Bersama Dinas Instansi Terkait dan Elemen Masyarakat

Seluruhnya merupakan Advokat/Kuasa Hukum pada Kantor Hukum Rikha & Partners Law Office.

Profesionalitas dan Integritas Tetap Menjadi Prinsip

Rikha Permatasari menegaskan bahwa berakhirnya hubungan kuasa tersebut merupakan keputusan profesional dan tidak mengurangi komitmen Rikha & Partners Law Office dalam memberikan pelayanan serta pendampingan hukum kepada masyarakat.

“Kami menghormati setiap Klien yang memberikan kepercayaan kepada kami. Tetapi kepercayaan harus berjalan dua arah. Advokat membutuhkan komunikasi, keterbukaan dan kerja sama Klien agar dapat menjalankan mandat hukum secara profesional, terukur dan bertanggung jawab,” ungkapnya.

Ia menegaskan, Rikha & Partners tetap berpegang pada prinsip integritas, independensi, profesionalitas, serta kehormatan profesi Advokat.

“Membela kepentingan hukum Klien harus dilakukan dengan sungguh-sungguh, tetapi setiap langkah hukum juga harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, etik dan moral,” tegas Rikha.

Rikha & Partners Law Office selanjutnya meminta seluruh pihak, termasuk media massa dan instansi terkait, untuk tidak lagi mengaitkan tindakan hukum baru, pernyataan maupun keputusan Teguh Riyanto setelah 18 Agustus 2026 sebagai tindakan atau sikap resmi Rikha & Partners Law Office maupun para advokat yang sebelumnya menjadi kuasa hukumnya.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
​Langkah Pemcam Pemalang Tingkatkan Efektivitas Pelayanan Publik Lewat Forum Konsultasi Bersama

Alwi Assagaf

24 Aug 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Pemalang terus berupaya meningkatkan mutu dan efektivitas pelayanan bagi masyarakat. Hal ini ditunjukkan melalui penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik (FKP) dalam rangka mengulas kembali (mereviu) Standar Pelayanan Kecamatan Pemalang Tahun 2026. ADVERTISEMENT Kegiatan yang digelar di Pendopo Kecamatan Pemalang pada Senin (24/8/2026) ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas arahan Pemerintah …

Polres Pemalang Ungkap Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Randudongkal, Tetapkan 1 Anak Berkonflik dengan Hukum

Alwi Assagaf

24 Aug 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pemalang telah mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak, yang terjadi di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang. ADVERTISEMENT Dalam penanganan perkara tersebut, Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana mengatakan, Polres Pemalang telah menetapkan satu orang Anak yang Berkonflik dengan Hukum …

HUT ke-12 Projo: Budi Arie Tegaskan Dukungan ke Prabowo-Gibran, Kader Diminta Kawal hingga Berani Kritik

Redaksi

23 Aug 2026

JAKARTA , vokalpublika.com— Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-12 Pro Jokowi (Projo) di Jakarta, Minggu (23/8/2026), menjadi momentum penting untuk menegaskan perubahan sekaligus kesinambungan arah politik organisasi relawan tersebut. ADVERTISEMENT Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi secara terbuka menegaskan dukungan organisasi terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Namun, dukungan itu …

Jalan Santai Kubu Dalam Parak Karakah Meriah, 54 RT Berebut Piala Wali Kota

Redaksi

23 Aug 2026

PADANG, Vokalpublika.com – Suasana kebersamaan dan semangat gotong royong masyarakat mewarnai kegiatan Jalan Santai se-Kelurahan Kubu Dalam Parak Karakah, Kecamatan Padang Timur, Minggu (23/8/2026). ADVERTISEMENT Kegiatan yang dipusatkan di Lapangan RW 05 tersebut dihadiri Wali Kota Padang Fadly Amran, Anggota DPRD Kota Padang Rafly Boy, Camat Padang Timur Aidil, unsur Forkopimca Padang Timur serta sejumlah …

Semarak HUT ke-81 RI di Jawa Gadut, Wali Kota Fadly Amran Ajak Warga Isi Kemerdekaan dengan Hal Positif

Redaksi

23 Aug 2026

PADANG, Vokalpublika.com – Semangat kebersamaan dan kreativitas warga mewarnai malam puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Jalan Jawa Gadut RT 01 RW 03, Kelurahan Limau Manis, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Sabtu (22/8/2026) malam. ADVERTISEMENT Kemeriahan semakin terasa dengan kehadiran Wali Kota Padang Fadly Amran yang disambut antusias oleh masyarakat. Turut …

GNPK-RI Kalbar Adukan Dugaan Pemberian Bantuan APBD Rp19,09 Miliar untuk Pembangunan Gedung Parkir Kejati Kalbar ke KPK

Redaksi

23 Aug 2026

PONTIANAK, KALBAR,vokalpublika.com— Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Provinsi Kalimantan Barat melayangkan pengaduan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pelanggaran dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Barat untuk pembangunan Gedung Parkir Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. ADVERTISEMENT Pengaduan tersebut tertuang dalam surat Nomor 16/GNPK-RI/KB-VIII/2026 tertanggal 21 Agustus 2026. …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x