Home » Advertorial » Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan Pastikan Penanganan Kasus Penganiayaan Maut Berjalan Transparan dan Profesional

Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan Pastikan Penanganan Kasus Penganiayaan Maut Berjalan Transparan dan Profesional

Clara T S 06 Aug 2026 137

DAIRI –vokalpublika.com
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dairi menetapkan seorang pria berinisial CT (51), pemilik sebuah kafe di Desa Kuta Buluh, Kecamatan Tanah Pinem, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan Satreskrim Polres Dairi atas laporan yang diterima pada 4 Agustus 2026. Kasus ini dipersangkakan dengan Pasal 458 ayat (1) dan Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Korban diketahui berinisial KG (42), seorang petani yang berdomisili di Desa Lau Gunung, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi.

Untuk menjamin keterbukaan informasi kepada masyarakat, Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan menggelar konferensi pers di Mapolres Dairi, Kamis (6/8/2026). Dalam kesempatan tersebut, Kapolres memaparkan kronologi kejadian, perkembangan hasil penyidikan, penetapan tersangka, serta barang bukti yang berhasil diamankan penyidik.

Kapolres menegaskan, konferensi pers tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Dairi dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum, sekaligus memberikan informasi yang benar kepada masyarakat agar tidak berkembang berbagai spekulasi maupun informasi yang menyesatkan terkait perkara tersebut.

Baca juga:  Wujudkan Lingkungan Kerja Asri, Kecamatan Pemalang Budayakan Gerakan Jumat Bersih

Berdasarkan kronologi yang dihimpun penyidik, peristiwa bermula pada Senin malam, 3 Agustus 2026, sekitar pukul 22.00 WIB. Korban datang ke kafe milik tersangka bersama seorang saksi dan mengonsumsi minuman beralkohol.

Beberapa jam kemudian, saksi meninggalkan lokasi lebih dahulu. Sekitar pukul 01.30 WIB pada Selasa dini hari, ketika kafe hendak tutup, seorang pelayan meminta korban untuk menyelesaikan pembayaran minuman. Namun korban yang diduga sudah dalam keadaan mabuk berat tidak memberikan tanggapan.

Pelayan kemudian menyampaikan persoalan tersebut kepada tersangka CT. Tersangka lantas menghampiri korban dan meminta agar pembayaran segera diselesaikan. Permintaan itu justru memicu adu mulut. Korban disebut menolak membayar dan mengeluarkan kata-kata kasar yang memancing emosi tersangka.

Perselisihan kemudian berlanjut ke luar kafe. Menurut hasil penyidikan, korban sempat menarik kerah baju tersangka dan mendorongnya. Tersangka yang emosi kemudian diduga melakukan pemukulan berulang kali ke arah wajah, dada, perut, dan bagian tubuh korban hingga korban terjatuh ke tanah.

Baca juga:  Gagal Curi Motor di Kebalen Wetan, Warga Pegirian Ditangkap Polisi

Meski sempat berusaha dilerai oleh istrinya, tersangka diduga tetap melanjutkan penganiayaan terhadap korban.

Setelah korban tidak lagi melakukan perlawanan, tersangka kemudian membawa korban menggunakan sepeda motor menuju sebuah tempat singgah (mess). Di lokasi tersebut, tersangka membangunkan dua orang penghuni mess dan meminta agar korban diizinkan beristirahat karena dianggap hanya dalam kondisi mabuk.

Korban kemudian ditidurkan di atas tikar sebelum tersangka meninggalkan lokasi dan kembali ke kafenya.

Keesokan paginya, sekitar pukul 08.00 WIB, istri tersangka memberitahukan bahwa lokasi tempat korban ditinggalkan telah ramai karena ditemukan seorang pria meninggal dunia.

Mendengar informasi tersebut, tersangka bersiap mendatangi kantor polisi untuk memberikan keterangan. Namun sebelum tiba, ia dipanggil personel Polsek Tanah Pinem dan dibawa ke Satreskrim Polres Dairi untuk dimintai keterangan.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui sebelumnya telah melakukan penganiayaan terhadap korban.

Dari hasil penyidikan sementara, polisi menduga motif kejadian dipicu persoalan pembayaran minuman di kafe milik tersangka.

Baca juga:  Musda IV Hanura Kepri Siap Digelar, Putra Caesar Odang Jadi Calon Ketua Tunggal

Korban disebut kerap mengonsumsi minuman di kafe tersebut, namun sering kali hanya membayar sebagian dari total tagihan, bahkan terkadang tidak melunasi pesanan. Selain itu, korban juga disebut beberapa kali membuat keributan di lokasi usaha milik tersangka.

Saat ini, tersangka telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Dairi. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Dairi untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Dairi menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia memastikan setiap tahapan penanganan perkara akan dilaksanakan secara transparan hingga proses persidangan, sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

(Clara)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Bambang Diminta Cari Pembeli, Dapat Imbalan Tanah, Mengapa Terseret Kasus Surat Palsu?

Redaksi

22 Sep 2026

Karimun, vokalpublika.com- Peran Bambang Suryadi alias Andi dalam perkara dugaan penggunaan surat palsu kembali terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Selasa (22/9/2026), dengan agenda keterangan terdakwa. ADVERTISEMENT Dalam keterangannya, terdakwa Zairan menjelaskan bahwa Bambang pada awalnya hanya diminta membantu mencarikan pembeli atas sebidang tanah. Menurut Zairan, sekitar 2013 dirinya membutuhkan dana untuk …


Diduga Lapak Solar Ilegal untuk Kebutuhan Alat Berat di Batukuda Mancak Dibekingi Oknum Berseragam Disorot,Ketum GWI Minta Pihak Berwenang Bertindak Tegas

Redaksi

22 Sep 2026

SERANG — Dugaan penggunaan dan penampungan solar yang tidak sesuai ketentuan kembali menjadi sorotan di Kabupaten Serang. Sebuah lapak di Desa Batukuda, Kecamatan Mancak, diduga menjadi lokasi penyediaan solar untuk kebutuhan operasional alat berat. ADVERTISEMENT Sorotan tersebut mendapat perhatian Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gabungnya Wartawan Indonesia (DPP GWI), Syamsul Bahri. Ia meminta dugaan aktivitas …

DPRD Luwu Minta Proyek PSN KNMP Taati SOP: Jangan Sampai Bermasalah Hukum

Redaksi

22 Sep 2026

LUWU,vokalpublika.com— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu melayangkan peringatan keras terkait pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Nelayan Modern dan Produktif (KNMP) di Desa Karang-karangan. ADVERTISEMENT Pelaksana proyek diingatkan untuk bekerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) serta taat regulasi agar tidak tersandung masalah hukum di kemudian hari. ​Sorotan ini mengemuka setelah proyek KNMP disinyalir …

Pastikan Kesiapan Menghadapi Cuaca Ekstrem, Polresta Tanjungpinang Periksa Sarana dan Perlengkapan Dinas

Redaksi

22 Sep 2026

Tanjungpinang ,vokalpublika.com– Polresta Tanjungpinang melakukan pengecekan sarana dan perlengkapan dinas sebagai langkah kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi cuaca ekstrem di wilayah Kota Tanjungpinang.Senin (22/09/2026) ADVERTISEMENT Pemeriksaan meliputi sejumlah sarana pendukung tugas kepolisian, di antaranya kendaraan roda dua, kendaraan roda empat, serta senjata api beserta amunisinya. Untuk memastikan kesiapan perlengkapan, pemeriksaan dilakukan secara langsung terhadap kondisi kendaraan …

Ketika Hujan Masuk ke Tenda Pengungsi, Korban Gempa Menanti Hunian yang Layak

Redaksi

22 Sep 2026

MBAY, Nagekeo — Malam seharusnya menjadi waktu untuk beristirahat. Namun bagi warga yang kehilangan rumah akibat gempa bumi berkekuatan Magnitudo 7,7, malam justru menjadi waktu untuk kembali bertahan. ADVERTISEMENT Di bawah tenda-tenda darurat yang mereka bangun sendiri, mereka mencoba memejamkan mata dengan beralaskan karpet dan terpal yang terbentang langsung di atas tanah. Pada Minggu malam, …

Harta Sufmi Dasco Ahmad Tembus Rp81,6 Miliar, Naik 255 Persen dalam 10 Tahun

Redaksi

21 Sep 2026

Jakarta, vokalpublika.com— Harta kekayaan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mengalami peningkatan dalam kurun waktu 10 tahun. ADVERTISEMENT Berdasarkan data LHKPN yang dirujuk dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), total harta Dasco pada 2015 tercatat sebesar Rp22.946.441.418. Sepuluh tahun kemudian, dalam LHKPN periode 2025, total harta …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x