Home » Berita » ​”Bopo Polah, Anak Kepradah”: Ironi Birokrasi Pemalang Pasca-OTT dan Ancaman Demosi ASN

​”Bopo Polah, Anak Kepradah”: Ironi Birokrasi Pemalang Pasca-OTT dan Ancaman Demosi ASN

Alwi Assagaf 05 Aug 2026 70

Pemalang, Vokalpublika.com – ​Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro kembali mengejutkan publik dan merusak tatanan birokrasi Kabupaten Pemalang.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Kasus yang menyeret dugaan pemerasan terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kontraktor proyek, hingga praktik jual-beli jabatan ini bak dejavu kelam. Pemalang seolah terjebak dalam lingkaran setan korupsi kepemimpinan yang terus berulang.

​Secara filosofis, budaya Jawa mengenal peribahasa “Anak polah bopo kepradah” yang bermakna tingkah laku anak yang tidak baik akan membawa kesulitan atau beban bagi orang tuanya. Namun, fakta yang terjadi di Pemalang justru menunjukkan dinamika yang berbalik: “Bopo polah, anak kepradah”. Ketika pimpinan atau pemegang kekuasaan tertinggi di daerah bertindak menyimpang, para bawahan dan jajaran ASN di bawahnya yang harus menanggung akibat, ketidakpastian, hingga trauma birokrasi.

Baca juga:  Krisis Sampah Ciputat Bongkar Dugaan Salah Urus Anggaran: Pemkot Tangsel Dianggap Lebih Prioritaskan Biaya Rapat, Suvenir, dan Dinas Luar Kota daripada Sanitasi Publik

​Skandal ini tidak hanya merusak integritas tata kelola pemerintahan daerah, tetapi juga menyebarkan kecemasan mendalam di jajaran Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemalang.

Pertanyaan mendasar yang kini membayangi koridor-koridor dinas adalah: akankah gelombang demosi kembali menimpa ASN Pemalang sebagaimana terjadi pada era Bupati Mukti Agung Wibowo (MAW)?

​Pada era MAW, skandal transaksi jabatan yang dibongkar KPK menyisakan kemelut administratif berkepanjangan. Ketika suatu posisi didapat melalui jalur non-prosedural seperti suap atau pemerasan, legitimasi pejabat yang dilantik secara otomatis gugur, baik secara moral maupun hukum.

Baca juga:  400 Takjil, Dibagikan Polres Probolinggo Kota di Depan Mako dan Alun-Alun

Langkah tegas dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) kala itu berupa pembatalan promosi, pengembalian posisi, hingga demosi massal bagi ASN yang terbukti terlibat.

​Pola korupsi yang disangkakan dalam kasus Anom Widiyantoro memiliki kemiripan substansial, yakni eksploitasi kewenangan atas struktur ASN dan proyek daerah. Jika penyidikan KPK mengonfirmasi adanya praktik transaksi tunai dalam pergeseran atau promosi jabatan, gelombang penataan ulang dan demosi birokrasi tidak akan terhindarkan.

Para ASN di Pemalang kini kembali berada dalam posisi rentan—menjadi korban dari keputusan dan tindakan fatal sang kepala daerah.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Tanamkan Budaya Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini, Satlantas Polresta Tanjungpinang Sambangi SD Negeri 006 Lewat Police Go To School

Redaksi

05 Aug 2026

Tanjungpinang, vokalpublika.com– Dalam rangka menanamkan budaya tertib berlalu lintas sejak usia dini, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tanjungpinang melaksanakan kegiatan Police Go To School di SD Negeri 006 Tanjungpinang Timur, Senin (03/08/2026). ADVERTISEMENT Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh personel Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polresta Tanjungpinang dengan memberikan sosialisasi keselamatan berlalu lintas kepada para siswa …

Tim Monitoring DPD ASWIN Kalbar Pantau Langsung Perbaikan Pipa Utama Perumdam Tirta Khatulistiwa, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Optimal

Redaksi

05 Aug 2026

PONTIANAK, vokalpublika.com– Tim Monitoring DPD Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kalimantan Barat melakukan pemantauan langsung terhadap pekerjaan perbaikan kebocoran pipa distribusi utama milik Perumdam Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak di Jalan Perdana, tepatnya di depan Simpang Jalan Reformasi, Senin (3/8/2026). Monitoring dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial guna memastikan proses penanganan gangguan berjalan sesuai prosedur dan pelayanan air …

PT Nusagatra Jaya Primatama ( PT. NJP ) Mengingkari Perjanjian kontrak Kerja PHK 3 karyawan Sebelum Kontrak berakhir.

Redaksi

05 Aug 2026

Probolinggo,-Vokalpublika.com,-Tiga karyawan PT Nusagatra Jaya Primatama salah satu vendor PT Kutai Timber Indonesia KTI, mengadu ke Kantor DPC KSPSI Kota Probolinggo Jawa Timur, terkait nasibnya yang tertimpa Pemutusan Hubungan Kerja PHK yang dinilai tidak jelas. ADVERTISEMENT Tiga karyawan dipekerjakan dengan sistem kerja PKWT perjanjian Kerja waktu tertentu oleh PT Nusagatra Jaya Primatama, dengan masa kontrak …

Selain Rumah Kadinas DPUPR KPK Geledah Rumah Kadinkes Pemalang, Wiji Mulyati: Tak Ada Barang Disita

Alwi Assagaf

05 Aug 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi kediaman pribadi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang, Wiji Mulyati, pada Rabu (5/8/2026). ADVERTISEMENT Selain rumah Wiji, tim penyidik lembaga antirasuah tersebut dilaporkan turut memeriksa rumah pribadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pemalang, Joko Tri Asmoro. ​Saat dikonfirmasi, Wiji Mulyati membenarkan adanya tindakan penggeledahan …

Sidang Pembacaan Dakwaan Atas Dugaan Penggunaan Surat Palsu di Pengadilan Negeri Karimun, Kuasa Hukum Terdakwa Ajukan Eksepsi

Redaksi

05 Aug 2026

Karimun, vokalpublika.com– Sidang perkara dugaan penggunaan surat palsu dengan terdakwa Zairan dan Bambang Suryadi di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Rabu (5/8/2026), ditunda setelah tim penasihat hukum mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). ADVERTISEMENT Majelis Hakim yang memimpin persidangan menerima permohonan tersebut dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Sabtu, 8 …

YLPK PERARI dan Gabungan Ormas Desak Polres Lampung Tengah Segera Tindaklanjuti Laporan Slamet Riyadi Putra Dugaan Pelanggaran UU ITE

Redaksi

05 Aug 2026

Lampung Tengah VOKALPUBLIKA.COM– Gabungan organisasi kemasyarakatan yang terdiri dari YLPK PERARI Provinsi Lampung, Laskar Merah Putih, LSM GMBI, Bravo 5, LSM GIB, Laskar NKRI, dan LSM PKAN-RI mendesak Polres Lampung Tengah agar segera menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dilaporkan oleh Slamet Riyadi Putra pada 4 Juli …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x