Home » Berita » Dr.(c) Advokat Rikha Permatasari Kecam Dugaan Tindak Kejahatan Berulang terhadap Anak: Kesepakatan Damai Bukan Sekadar Formalitas

Dr.(c) Advokat Rikha Permatasari Kecam Dugaan Tindak Kejahatan Berulang terhadap Anak: Kesepakatan Damai Bukan Sekadar Formalitas

Redaksi 26 Jul 2026 87

Vokalpublika.com – Mojokerto – 26 Juli 2026 – Advokat Dr. (c) Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. mengecam keras setiap dugaan tindak pidana yang dilakukan terhadap anak, terlebih apabila sebelumnya telah dibuat Surat Pernyataan dan Permohonan Maaf yang berisi komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan serupa, namun dugaan pelanggaran kembali terjadi.

Advertisement
ADVERTISEMENT


Berdasarkan dokumen yang ditunjukkan, para pihak telah menandatangani surat pernyataan pada 3 Juni 2026 di Polsek Puri, Mojokerto. Dokumen tersebut pada pokoknya memuat permohonan maaf serta komitmen untuk tidak lagi melakukan tindakan seperti intimidasi, perundungan (bullying), penghinaan, ancaman, memasuki pekarangan tanpa izin, maupun perbuatan lain yang berpotensi melanggar hukum, Dokumen itu juga memuat pernyataan bahwa apabila perbuatan serupa kembali dilakukan, pihak yang bersangkutan bersedia diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga:  Polsek Tanjungpinang Barat Respon Cepat Penemuan Mayat Laki-Laki di Bukit Cermin


“Apabila benar setelah adanya kesepakatan damai dan surat pernyataan tersebut masih terjadi pengulangan perbuatan yang merugikan anak, maka hal itu patut disesalkan. Kesepakatan damai tidak boleh dijadikan formalitas semata, tetapi harus dihormati sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum,” tegas Advokat Rikha Permatasari.


Menurut Rikha Permatasari, setiap dugaan kekerasan, intimidasi, maupun perundungan terhadap anak harus dipandang sebagai persoalan serius karena dapat berdampak pada kondisi psikologis, tumbuh kembang, rasa aman, dan masa depan anak.


Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mewajibkan setiap orang untuk melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi, ancaman, maupun perlakuan yang merendahkan martabat anak.

Baca juga:  Kapolda Jabar Tinjau Langsung Pelayanan dan Pengamanan Markas Komando Polda Jabar


Selain itu, apabila terdapat dugaan perbuatan pidana yang berulang, aparat penegak hukum diharapkan melakukan pemeriksaan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP, tanpa mengabaikan kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of the child).


“Negara tidak boleh kalah terhadap pelaku yang mengulangi perbuatannya. Anak adalah kelompok yang harus mendapatkan perlindungan maksimal. Setiap dugaan tindak pidana terhadap anak wajib ditindaklanjuti secara serius sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Rikha.

Baca juga:  Sambut HUT ke-79, BNI Hadirkan Promo Serba 79 dan Undian Spektakuler untuk Nasabah


Advokat Rikha Permatasari juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum, menghindari tindakan main hakim sendiri, serta mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak anak sebagai amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan.


“Tidak ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan, intimidasi, maupun perundungan terhadap anak. Apabila benar telah terjadi pengulangan setelah adanya surat pernyataan, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.” Pungkasnya.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Tumpahan Solar di Jalan dr. Cipto Mangunkusumo Pemalang Pemicu Kecelakaan, Sejumlah Pemotor Luka-luka

Alwi Assagaf

23 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Tumpahan bahan bakar minyak jenis solar di Jalan dr. Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Mulyoharjo, Kecamatan Pemalang, memicu rentetan kecelakaan lalu lintas pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 23.50 WIB. Akibat peristiwa ini, sejumlah pengendara sepeda motor terjatuh dan mengalami luka-luka. ADVERTISEMENT ​Ceceran solar yang membasahi badan jalan membuat kondisi permukaan menjadi sangat licin. Sejumlah …

Bambang Diminta Cari Pembeli, Dapat Imbalan Tanah, Mengapa Terseret Kasus Surat Palsu?

Redaksi

22 Sep 2026

Karimun, vokalpublika.com- Peran Bambang Suryadi alias Andi dalam perkara dugaan penggunaan surat palsu kembali terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Selasa (22/9/2026), dengan agenda keterangan terdakwa. ADVERTISEMENT Dalam keterangannya, terdakwa Zairan menjelaskan bahwa Bambang pada awalnya hanya diminta membantu mencarikan pembeli atas sebidang tanah. Menurut Zairan, sekitar 2013 dirinya membutuhkan dana untuk …


Diduga Lapak Solar Ilegal untuk Kebutuhan Alat Berat di Batukuda Mancak Dibekingi Oknum Berseragam Disorot,Ketum GWI Minta Pihak Berwenang Bertindak Tegas

Redaksi

22 Sep 2026

SERANG — Dugaan penggunaan dan penampungan solar yang tidak sesuai ketentuan kembali menjadi sorotan di Kabupaten Serang. Sebuah lapak di Desa Batukuda, Kecamatan Mancak, diduga menjadi lokasi penyediaan solar untuk kebutuhan operasional alat berat. ADVERTISEMENT Sorotan tersebut mendapat perhatian Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gabungnya Wartawan Indonesia (DPP GWI), Syamsul Bahri. Ia meminta dugaan aktivitas …

DPRD Luwu Minta Proyek PSN KNMP Taati SOP: Jangan Sampai Bermasalah Hukum

Redaksi

22 Sep 2026

LUWU,vokalpublika.com— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu melayangkan peringatan keras terkait pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Nelayan Modern dan Produktif (KNMP) di Desa Karang-karangan. ADVERTISEMENT Pelaksana proyek diingatkan untuk bekerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) serta taat regulasi agar tidak tersandung masalah hukum di kemudian hari. ​Sorotan ini mengemuka setelah proyek KNMP disinyalir …

Pastikan Kesiapan Menghadapi Cuaca Ekstrem, Polresta Tanjungpinang Periksa Sarana dan Perlengkapan Dinas

Redaksi

22 Sep 2026

Tanjungpinang ,vokalpublika.com– Polresta Tanjungpinang melakukan pengecekan sarana dan perlengkapan dinas sebagai langkah kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi cuaca ekstrem di wilayah Kota Tanjungpinang.Senin (22/09/2026) ADVERTISEMENT Pemeriksaan meliputi sejumlah sarana pendukung tugas kepolisian, di antaranya kendaraan roda dua, kendaraan roda empat, serta senjata api beserta amunisinya. Untuk memastikan kesiapan perlengkapan, pemeriksaan dilakukan secara langsung terhadap kondisi kendaraan …

Ketika Hujan Masuk ke Tenda Pengungsi, Korban Gempa Menanti Hunian yang Layak

Redaksi

22 Sep 2026

MBAY, Nagekeo — Malam seharusnya menjadi waktu untuk beristirahat. Namun bagi warga yang kehilangan rumah akibat gempa bumi berkekuatan Magnitudo 7,7, malam justru menjadi waktu untuk kembali bertahan. ADVERTISEMENT Di bawah tenda-tenda darurat yang mereka bangun sendiri, mereka mencoba memejamkan mata dengan beralaskan karpet dan terpal yang terbentang langsung di atas tanah. Pada Minggu malam, …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x