Home » Berita » DPD ASWIN KALIMANTAN BARAT DESAK APARAT USUT DUGAAN KETERLIBATAN KADES KAMPAR SEBOMBAN DALAM USAHA PERTAMBANGAN, BUPATI DIMINTA TEGAKKAN REGULASI

DPD ASWIN KALIMANTAN BARAT DESAK APARAT USUT DUGAAN KETERLIBATAN KADES KAMPAR SEBOMBAN DALAM USAHA PERTAMBANGAN, BUPATI DIMINTA TEGAKKAN REGULASI

Redaksi 28 Jun 2026 24

Ketapang ,vokalpublika.com– Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kalimantan Barat mendesak aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta instansi terkait untuk mengusut secara profesional dan transparan dugaan keterlibatan Kepala Desa Kampar Sebomban beserta Sekretaris Desa dalam kegiatan usaha pertambangan.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Permintaan tersebut muncul menyusul berkembangnya informasi di tengah masyarakat mengenai dugaan keterlibatan kepala desa dan sekretaris desa dalam pembentukan perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan. Selain itu, sebelumnya juga sempat mencuat dugaan pembohongan publik yang menjadi perhatian masyarakat.

Ketua DPD ASWIN Kalimantan Barat, Budi Gautama, menegaskan bahwa seluruh informasi yang berkembang harus diuji melalui proses hukum yang objektif, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Baca juga:  Promensisko 2025 Diluncurkan: Pemerintah Perkuat Perang Melawan Judi Online dan Kejahatan Siber

«”Apabila benar terdapat kepala desa maupun perangkat desa yang terlibat dalam usaha pertambangan, maka seluruh aspek legalitas perusahaan, proses perizinan, potensi konflik kepentingan, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan wajib diperiksa secara menyeluruh dan transparan,” tegas Budi Gautama.»

Menurutnya, kepala desa dan perangkat desa merupakan penyelenggara pemerintahan yang wajib menjaga integritas, independensi, serta menghindari benturan kepentingan dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

DPD ASWIN Kalimantan Barat juga meminta Bupati Ketapang agar mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran yang memenuhi syarat untuk dikenakan tindakan administratif.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta ketentuan pelaksanaannya, kepala desa maupun perangkat desa wajib menaati larangan jabatan, menjaga etika penyelenggaraan pemerintahan desa, dan dapat dikenai sanksi administratif hingga pemberhentian apabila terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila terdapat proses hukum yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam regulasi, pemerintah daerah dapat mengambil langkah pemberhentian sementara sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Baca juga:  Pengambilan Sumpah PNS dan Pelantikan Pejabat Fungsional Perkuat Profesionalisme ASN di Lingkungan ATR/BPN

ASWIN menegaskan bahwa pemberhentian atau penonaktifan tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan dugaan semata, melainkan harus mengacu pada prosedur hukum, hasil pemeriksaan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

DPD ASWIN Kalimantan Barat juga meminta aparat penegak hukum, Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta pemerintah daerah untuk melakukan klarifikasi, penyelidikan, dan pemeriksaan secara profesional terhadap seluruh informasi yang berkembang. Jika nantinya ditemukan adanya unsur tindak pidana atau pelanggaran administrasi, proses penegakan hukum dan pemberian sanksi harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu. Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara terbuka kepada publik demi menjamin kepastian hukum, transparansi, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

Baca juga:  Dugaan Pemotongan Dana Reses Kembali Mencuat, Kegiatan Anggota DPRD Surabaya Jadi Sorotan Warga

(Tim-007)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Kasat Reskrim Mewakili Kapolresta Jambi Serahkan Piala dan Hadiah Bagi Pemenang E-Sports Tournament Piala Kapolresta Jambi CUP 2026

Redaksi

28 Jun 2026

Vokalpublika.com – Kota Jambi – Seru dan semangat para peserta E-Sport Tournament memperebutkan Piala Kapolresta Jambi CUP 2026 rangkaian Hari Bhayangkara Ke-80 .Selaku Panitia Satreskrim Polresta Jambi perlombaan E-Sport Tournament . Yang diselenggarakan Polresta Jambi ADVERTISEMENT Lomba tersebut dilaksanakan di Gedung Serba Guna Wira Pratama Polresta Jambi. Panitia lomba Kasat Reskrim AKP Husni Abda menyampaikan …

Dekati Masyarakat di CFD Dago, Polda Jabar Hadirkan Layanan SIM Keliling dan Sapa Warga

Redaksi

28 Jun 2026

Vokalpublika.com – Suasana Car Free Day (CFD) di kawasan Dago Cikapayang, Kota Bandung, tampak lebih semarak dan dinamis dari biasanya pada akhir pekan ini. Di tengah hilir mudik warga yang sedang berolahraga dan menikmati udara segar, Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) hadir langsung di tengah- tengah publik. Kehadiran institusi kepolisian ini tidak hanya untuk …

Polda Jabar Meriahkan Opening Ceremony Pekan Olahraga Polri 2026, Polisi Satwa Jadi Daya Tarik Masyarakat

Redaksi

28 Jun 2026

Vokalpublika.com – Bandung – Kepolisian Daerah Jawa Barat turut berpartisipasi dalam Opening Ceremony Pekan Olahraga Polri (Kapolri Cup) 2026 yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026. ADVERTISEMENT Kegiatan pembukaan dipusatkan di Taman Dago Cikapayang, Kota Bandung, dan dirangkaikan dengan pelaksanaan Car Free Day serta olahraga bersama masyarakat …

Survei Litbang Kompas 2026: Kepercayaan Publik terhadap Polri Meningkat, Bukti Pelayanan Presisi Semakin Dirasakan Masyarakat

Redaksi

28 Jun 2026

Jakarta , 28 Juni 2026 – Hasil Survei Litbang Kompas Tahun 2026 menunjukkan tren positif terhadap tingkat kepercayaan masyarakat kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Dibandingkan tahun sebelumnya, persepsi publik terhadap institusi Polri mengalami peningkatan yang mencerminkan semakin kuatnya kepercayaan masyarakat terhadap kinerja dan pelayanan kepolisian. ADVERTISEMENT Survei yang dilaksanakan Litbang Kompas pada 9–18 April …

Ketua IMM Kota Batam Zulkarnain: Jika Pemko Hanya Fasilitator, Mengapa Nilai CSR Engku Putri Tidak Dibuka?

Redaksi

27 Jun 2026

Batam, vokalpublika.com– Penjelasan Pemerintah Kota Batam melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Rudi Panjaitan, yang menyatakan bahwa pemerintah tidak mengelola dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan justru memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat. ADVERTISEMENT Ketua Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Batam, Zulkarnain, menegaskan bahwa substansi yang dipersoalkan bukanlah apakah dana CSR masuk ke rekening pemerintah …

Jadi Narasumber Kehormatan HANI 2026, AKP Adik Agus Putrawan Paparkan Rahasia Sukses Ungkap 600 Kasus Narkoba

Redaksi

27 Jun 2026

Vokalpublika.com – SURABAYA – Dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026, Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., didapuk sebagai narasumber sekaligus tamu kehormatan pada kegiatan Talk Show HANI 2026 yang mengusung tema “Kesehatan untuk Keadilan dan Keadilan untuk Kesehatan.” ADVERTISEMENT Kegiatan yang berlangsung penuh antusias tersebut juga …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x