Home » Berita » DPD ASWIN KALIMANTAN BARAT DESAK APARAT USUT DUGAAN KETERLIBATAN KADES KAMPAR SEBOMBAN DALAM USAHA PERTAMBANGAN, BUPATI DIMINTA TEGAKKAN REGULASI

DPD ASWIN KALIMANTAN BARAT DESAK APARAT USUT DUGAAN KETERLIBATAN KADES KAMPAR SEBOMBAN DALAM USAHA PERTAMBANGAN, BUPATI DIMINTA TEGAKKAN REGULASI

Redaksi 28 Jun 2026 115

Ketapang ,vokalpublika.com– Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kalimantan Barat mendesak aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta instansi terkait untuk mengusut secara profesional dan transparan dugaan keterlibatan Kepala Desa Kampar Sebomban beserta Sekretaris Desa dalam kegiatan usaha pertambangan.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Permintaan tersebut muncul menyusul berkembangnya informasi di tengah masyarakat mengenai dugaan keterlibatan kepala desa dan sekretaris desa dalam pembentukan perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan. Selain itu, sebelumnya juga sempat mencuat dugaan pembohongan publik yang menjadi perhatian masyarakat.

Ketua DPD ASWIN Kalimantan Barat, Budi Gautama, menegaskan bahwa seluruh informasi yang berkembang harus diuji melalui proses hukum yang objektif, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Baca juga:  PC PMII Bulukumba Hadiri Undangan Diskusi Bersama OPD Bahas Industri Porang

«”Apabila benar terdapat kepala desa maupun perangkat desa yang terlibat dalam usaha pertambangan, maka seluruh aspek legalitas perusahaan, proses perizinan, potensi konflik kepentingan, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan wajib diperiksa secara menyeluruh dan transparan,” tegas Budi Gautama.»

Menurutnya, kepala desa dan perangkat desa merupakan penyelenggara pemerintahan yang wajib menjaga integritas, independensi, serta menghindari benturan kepentingan dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

DPD ASWIN Kalimantan Barat juga meminta Bupati Ketapang agar mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran yang memenuhi syarat untuk dikenakan tindakan administratif.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta ketentuan pelaksanaannya, kepala desa maupun perangkat desa wajib menaati larangan jabatan, menjaga etika penyelenggaraan pemerintahan desa, dan dapat dikenai sanksi administratif hingga pemberhentian apabila terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila terdapat proses hukum yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam regulasi, pemerintah daerah dapat mengambil langkah pemberhentian sementara sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Baca juga:  302 PMI DIPULANGKAN DARI MALAYSIA, SATGAS TPPO KEPRI BERI TRAUMA HEALING DAN PEMERIKSAAN KESEHATAN

ASWIN menegaskan bahwa pemberhentian atau penonaktifan tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan dugaan semata, melainkan harus mengacu pada prosedur hukum, hasil pemeriksaan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

DPD ASWIN Kalimantan Barat juga meminta aparat penegak hukum, Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta pemerintah daerah untuk melakukan klarifikasi, penyelidikan, dan pemeriksaan secara profesional terhadap seluruh informasi yang berkembang. Jika nantinya ditemukan adanya unsur tindak pidana atau pelanggaran administrasi, proses penegakan hukum dan pemberian sanksi harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu. Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara terbuka kepada publik demi menjamin kepastian hukum, transparansi, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

Baca juga:  Polres Pemalang Ungkap 40 Kasus Kriminal dan Narkoba Sepanjang Semester I 2026

(Tim-007)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Berantas Narkobanya, Jangan Matikan Ekonomi Batam: PSI Lubuk Baja Dorong Penindakan Tegas dan Kepastian Usaha

Redaksi

25 Aug 2026

Vokalpublika.com— Penindakan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri terhadap sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kota Batam dalam beberapa pekan terakhir menjadi perhatian publik. ADVERTISEMENT Menyikapi hal tersebut, Ketua PSI Lubuk Baja Edy Putra menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkotika harus didukung penuh. Namun, penegakan hukum juga perlu dilakukan secara proporsional dan terukur agar tidak menimbulkan …

Polri Bersama Tim SAR Cari Tiga Wisatawan yang Terseret Arus di Karangpapak

Redaksi

25 Aug 2026

Vokalpublika.com – BANDUNG – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Garut bersama anggota Polsek Cikelet, Balawista, nelayan, serta masyarakat melaksanakan Search and Rescue (SAR) terhadap tiga wisatawan yang terseret arus di perairan Pantai Karangpapak, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, Selasa (25/8/2026). ADVERTISEMENT Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 11.45 WIB. Ketiga wisatawan tersebut diketahui sedang berenang …

Polda Jabar Imbau Masyarakat Tak Termakan Ajakan Mobilisasi Demo 27 Agustus 2026

Redaksi

25 Aug 2026

BANDUNG, (FRIC) – Rencana aksi unjuk rasa pada 27 Agustus 2026, Polda Jawa Barat mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh berbagai informasi maupun ajakan mobilisasi yang beredar di media sosial. ADVERTISEMENT Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H. mengingatkan masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, …

Tekan Penggunaan Knalpot Brong, Satlantas Polres Kuningan Gencarkan Edukasi Tertib Berlalu Lintas

Redaksi

25 Aug 2026

KUNINGAN, 25 Agustus 2026 — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kuningan terus mengintensifkan langkah preemtif dan preventif guna menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), khususnya di wilayah Kecamatan Ciawigebang. ADVERTISEMENT Salah satu perhatian utama kepolisian adalah masih adanya potensi pelanggaran lalu lintas, termasuk penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis atau …

Kapolresta Tanjungpinang Pimpin Sertijab Kapolsek Kawasan Bandara RHF Polresta Tanjungpinang

Redaksi

25 Aug 2026

Vokalpublika.comTanjungpinang – Kapolresta Tanjungpinang memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kapolsek Kawasan Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Polresta Tanjungpinang yang dilaksanakan di Lapangan Bhayangkara Polresta Tanjungpinang, Senin (24/08/2026). ADVERTISEMENT Dalam upacara tersebut, jabatan Kapolsek Kawasan Bandara RHF diserahterimakan dari pejabat lama Iptu Florensia Nirmala Widya Pertiwi, S.Tr.K. kepada pejabat baru Ipda Nelly Novianti Br Simatupang, …

Buntut Dugaan Pungli dan PKL di Plaza Patriot Semrawut, 5 Pejabat Pemkot Bekasi Dinonaktifkan

Redaksi

25 Aug 2026

BEKASI, vokalpublika.com– Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengambil langkah tegas menyikapi dugaan pungutan liar (pungli) dan semrawutnya penataan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Taman Plaza Patriot Chandrabhaga. ADVERTISEMENT Lima pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk sementara dinonaktifkan dari tugasnya. Kebijakan tersebut diambil setelah Walikota melakukan sidak pada Sabtu (22/8) malam di …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x