Home » Berita » DPD ASWIN KALIMANTAN BARAT DESAK APARAT USUT DUGAAN KETERLIBATAN KADES KAMPAR SEBOMBAN DALAM USAHA PERTAMBANGAN, BUPATI DIMINTA TEGAKKAN REGULASI

DPD ASWIN KALIMANTAN BARAT DESAK APARAT USUT DUGAAN KETERLIBATAN KADES KAMPAR SEBOMBAN DALAM USAHA PERTAMBANGAN, BUPATI DIMINTA TEGAKKAN REGULASI

Redaksi 28 Jun 2026 63

Ketapang ,vokalpublika.com– Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kalimantan Barat mendesak aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta instansi terkait untuk mengusut secara profesional dan transparan dugaan keterlibatan Kepala Desa Kampar Sebomban beserta Sekretaris Desa dalam kegiatan usaha pertambangan.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Permintaan tersebut muncul menyusul berkembangnya informasi di tengah masyarakat mengenai dugaan keterlibatan kepala desa dan sekretaris desa dalam pembentukan perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan. Selain itu, sebelumnya juga sempat mencuat dugaan pembohongan publik yang menjadi perhatian masyarakat.

Ketua DPD ASWIN Kalimantan Barat, Budi Gautama, menegaskan bahwa seluruh informasi yang berkembang harus diuji melalui proses hukum yang objektif, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Baca juga:  Prabowo Tunjuk Sugiono Gantikan Ahmad Muzani Sebagai Sekjen Partai Gerindra

«”Apabila benar terdapat kepala desa maupun perangkat desa yang terlibat dalam usaha pertambangan, maka seluruh aspek legalitas perusahaan, proses perizinan, potensi konflik kepentingan, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan wajib diperiksa secara menyeluruh dan transparan,” tegas Budi Gautama.»

Menurutnya, kepala desa dan perangkat desa merupakan penyelenggara pemerintahan yang wajib menjaga integritas, independensi, serta menghindari benturan kepentingan dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

DPD ASWIN Kalimantan Barat juga meminta Bupati Ketapang agar mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran yang memenuhi syarat untuk dikenakan tindakan administratif.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta ketentuan pelaksanaannya, kepala desa maupun perangkat desa wajib menaati larangan jabatan, menjaga etika penyelenggaraan pemerintahan desa, dan dapat dikenai sanksi administratif hingga pemberhentian apabila terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila terdapat proses hukum yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam regulasi, pemerintah daerah dapat mengambil langkah pemberhentian sementara sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Baca juga:  "Tuding ‘Rakus dan Kampungan’, Arlinda Dikecam Lewat Aksi Demo di Tanjung Balai"

ASWIN menegaskan bahwa pemberhentian atau penonaktifan tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan dugaan semata, melainkan harus mengacu pada prosedur hukum, hasil pemeriksaan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

DPD ASWIN Kalimantan Barat juga meminta aparat penegak hukum, Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta pemerintah daerah untuk melakukan klarifikasi, penyelidikan, dan pemeriksaan secara profesional terhadap seluruh informasi yang berkembang. Jika nantinya ditemukan adanya unsur tindak pidana atau pelanggaran administrasi, proses penegakan hukum dan pemberian sanksi harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu. Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara terbuka kepada publik demi menjamin kepastian hukum, transparansi, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

Baca juga:  Aksi Rapat Dengar Pendapat Warga dilakukan BEM UI di Gerbang Gedung DPR RI

(Tim-007)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Proyek PSU Perkim Kota Pontianak TA 2026 Disorot, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi Teknis; Dinas Perkim Turun Evaluasi Usai Temuan Media

Redaksi

13 Jul 2026

Pontianak, vokalpublika.com– Proyek Program Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pontianak Tahun Anggaran 2026 kembali menjadi sorotan publik. Hasil investigasi lapangan yang dilakukan awak media menemukan sejumlah dugaan ketidaksesuaian pada pekerjaan pembangunan saluran pembuangan pasang surut di Jalan Danau Sentarum, Gang Budi Mulia, Kecamatan Pontianak Kota. ADVERTISEMENT Temuan …

Gelap Mata, Menantu di Kuningan Mengamuk dan Bacok Mertua Pakai Golok

Redaksi

13 Jul 2026

Vokalpublika.com – KUNINGAN – Aksi penganiayaan sadis menantu terhadap mertua dan kerabat istrinya terjadi di Dusun III, Desa Bunigeulis, Kecamatan Cigandamekar, Kabupaten Kuningan. Pelaku berinisial SR (33), seorang buruh harian lepas asal Citapen, nekat mengamuk dan membacok mertuanya sendiri, Rasana (56), serta seorang kerabat keluarga bernama Lukman menggunakan sebilah golok. ADVERTISEMENT Peristiwa mencekam itu terjadi …

Diduga Lakukan Pengancaman dan Penganiayaan Tamu Hotel dengan Brass Knuckle, Pria Asal Depok Yang Mengaku Wartawan Diamankan Polsek Kuta

Redaksi

13 Jul 2026

BADUNG – Polsek Kuta, Polresta Denpasar, menangani kasus dugaan tindak pidana pengancaman dan penganiayaan yang terjadi di Bali Sun Tropical Hotel & Spa, Jalan Lebak Bene, Legian, Kuta, Badung, pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 21.30 Wita. ADVERTISEMENT Peristiwa tersebut melibatkan dua tamu hotel, yakni Aji Amil Arief Yusman (36), warga Jakarta Barat, bersama rekannya Fadel …

​Optimalkan CFD Ulujami, Kecamatan Ulujami Dorong Integrasi Layanan Samsat Budiman dan Pemberdayaan UMKM BUMDes Parikesit

Alwi Assagaf

13 Jul 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Area Car Free Day (CFD) Kecamatan Ulujami yang berpusat di Sport Center Lapangan Desa Pagergunung dioptimalkan menjadi hub pelayanan publik terpadu pada Minggu (12/7). Langkah strategis ini ditandai dengan hadirnya layanan jemput bola inovatif “Samsat Budiman” yang diinisiasi oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Parikesit Desa Pagergunung guna mendekatkan akses pembayaran pajak …

FRIC Jawa Barat Kritik Keras Pernyataan Soal UKW, Tegaskan Tidak Ada Dasar Hukum Wartawan Tanpa UKW Dipidana

Redaksi

13 Jul 2026

Vokalpublika.com – Bogor – 12 Juli 2026, Pernyataan seorang oknum anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor, dalam kegiatan Safari Jurnalistik V di Aula Desa Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Kamis (9/7/2026), memicu polemik di kalangan insan pers. Ucapan yang menyebut bahwa “Bapak Kades atau Kepala Desa tinggal profiling saja medianya. Apakah medianya sudah terverifikasi …

Hotman Paris Puji Ketegasan Prabowo di Kasus Febrie Adriansyah

Redaksi

12 Jul 2026

Vokalpubika.com – JAKARTA – Pengacara Hotman Paris Hxxutapea memuji pembongkaran kasus 3 korupsi yang sebelumnya ditangani Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya. Hotman menyinggung operasi besar-besaran yang dilakukan Polri tersebut tak mungkin dilakukan jika tak ada restu dari Presiden Prabowo Subianto. ADVERTISEMENT “Pertama-tama, Hotman Paris mengucapkan selamat atas ketegasan Bapak Presiden dalam kasus Jampidsus. …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x