Home » Berita » KADES DAN SEKDES DIDUGA TERLIBAT PENDIRIAN PERUSAHAAN SAAT MENJABAT, AKTIVITAS PT PANG KAMPAR JAYA DALAM RANTAI BISNIS BAUKSIT JADI SOROTAN

KADES DAN SEKDES DIDUGA TERLIBAT PENDIRIAN PERUSAHAAN SAAT MENJABAT, AKTIVITAS PT PANG KAMPAR JAYA DALAM RANTAI BISNIS BAUKSIT JADI SOROTAN

Redaksi 20 Jun 2026 204

Potensi Konflik Kepentingan, Legalitas Usaha, hingga Penggunaan Infrastruktur Negara Perlu Ditelusuri dan Diaudit Secara Menyeluruh

Advertisement
ADVERTISEMENT

KETAPANG, vokalpublika.com– Tata kelola sektor pertambangan di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, kembali menjadi perhatian publik. Kali ini sorotan mengarah kepada PT Pang Kampar Jaya, perusahaan yang berdasarkan sejumlah dokumen dan data yang diperoleh tim investigasi diduga didirikan ketika para pendirinya masih aktif menjabat sebagai Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kampar Sebomban, Kecamatan Simpang Dua.

Temuan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan terkait potensi konflik kepentingan, kepatuhan terhadap regulasi pemerintahan desa, serta keterkaitan perusahaan dengan aktivitas jasa pendukung pertambangan dan pengangkutan hasil tambang bauksit di wilayah Ketapang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim investigasi, PT Pang Kampar Jaya diduga bergerak dalam bidang jasa yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan. Namun hingga laporan ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak perusahaan mengenai ruang lingkup usaha yang dijalankan, legalitas operasional, maupun kesesuaian kegiatan usaha dengan perizinan dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dimiliki.

Dugaan Konflik Kepentingan Pejabat Desa

Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah dugaan keterlibatan pejabat desa aktif dalam pendirian dan kepengurusan badan usaha yang beroperasi di sektor yang memiliki nilai ekonomi tinggi.

Dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik, keterlibatan pejabat publik dalam aktivitas korporasi yang berpotensi memperoleh keuntungan dari kegiatan usaha di wilayah kewenangannya dapat menimbulkan konflik kepentingan apabila tidak dikelola secara transparan dan sesuai ketentuan hukum.

Baca juga:  Ormas Silu Raya Hadiri Pelantikan DPC APDESI Luwu, Tegaskan Dukungan untuk Kepala Desa

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 menegaskan bahwa kepala desa wajib menjalankan pemerintahan secara profesional, akuntabel, transparan, serta mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juga mengatur larangan penyalahgunaan wewenang dan tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Karena itu, sejumlah kalangan menilai diperlukan audit administrasi dan pemeriksaan etik guna memastikan tidak terdapat pelanggaran terhadap prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Legalitas Usaha dan Kesesuaian Perizinan

Aspek lain yang menjadi sorotan adalah legalitas kegiatan usaha yang dijalankan PT Pang Kampar Jaya apabila benar terlibat dalam jasa kontraktor pertambangan maupun pengangkutan hasil tambang.

Dalam sistem perizinan berbasis risiko yang berlaku saat ini, setiap badan usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), KBLI yang sesuai dengan kegiatan usaha, serta memenuhi seluruh persyaratan sektoral yang ditentukan oleh pemerintah.

Apabila terdapat kegiatan operasional yang tidak sesuai dengan izin atau ruang lingkup usaha yang tercantum dalam dokumen perusahaan, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk itu, diperlukan verifikasi terhadap dokumen pendirian perusahaan, data Administrasi Hukum Umum (AHU), NIB OSS, KBLI yang digunakan, serta hubungan kontraktual dengan perusahaan pemegang izin usaha pertambangan yang menggunakan jasa perusahaan tersebut.

Baca juga:  Polwan Polres Nganjuk Rayakan Hari Jadi ke-77 dengan Bansos 80 Paket Sembako

Pengangkutan Bauksit dan Penggunaan Infrastruktur Negara

Investigasi juga menyoroti dugaan penggunaan jalan dan jembatan yang dibangun menggunakan anggaran negara untuk mobilisasi hasil tambang bauksit.

Berdasarkan informasi yang berkembang di lapangan, kendaraan pengangkut hasil tambang diduga melintasi sejumlah ruas jalan dan jembatan yang dibangun melalui APBN maupun APBD.

Secara hukum, penggunaan fasilitas publik oleh kendaraan tambang tidak serta-merta melanggar ketentuan. Namun penggunaan tersebut harus memperhatikan kelas jalan, kapasitas beban kendaraan, keselamatan lalu lintas, serta ketentuan teknis lainnya.

Potensi pelanggaran dapat muncul apabila kendaraan yang beroperasi melebihi batas Muatan Sumbu Terberat (MST), menyebabkan kerusakan infrastruktur, atau menggunakan jalan yang tidak diperuntukkan bagi aktivitas angkutan tambang.

Karena itu, instansi teknis terkait dinilai perlu melakukan pengawasan dan pemeriksaan guna memastikan seluruh aktivitas angkutan berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

Keterkaitan dengan Perusahaan Tambang yang Pernah Dijatuhi Sanksi

Perhatian terhadap aktivitas perusahaan semakin menguat setelah terbitnya Surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 tanggal 18 September 2025.

Dalam surat tersebut, PT Barata Guna Perkasa tercantum sebagai salah satu perusahaan yang dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan karena belum memenuhi kewajiban penempatan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang.

Sanksi tersebut menjadi bagian dari fakta administratif yang perlu diperhatikan dalam menilai aktivitas pertambangan yang berkaitan dengan perusahaan tersebut maupun pihak ketiga yang terlibat dalam rantai operasionalnya.

Baca juga:  Menjadi Prajurit TNI Adalah Pengabdian: Koramil Ulujami, Kodim Pemalang Kampanye Kreatif Penerimaan CABA dan CATA PK Gelombang I TA 2026

Apabila setelah pemberlakuan sanksi masih terdapat aktivitas produksi, pemuatan, pengangkutan, maupun mobilisasi hasil tambang, maka diperlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Kementerian ESDM, Inspektur Tambang, aparat pengawas, serta instansi berwenang lainnya untuk memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Audit Menyeluruh Dinilai Mendesak

Sejumlah pihak mendorong agar dilakukan audit menyeluruh oleh Inspektorat Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Dinas ESDM, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), serta aparat penegak hukum terhadap sejumlah aspek, antara lain:

  1. Status dan struktur kepengurusan PT Pang Kampar Jaya;
  2. Waktu pendirian perusahaan dibandingkan dengan masa jabatan pejabat desa yang terlibat;
  3. Kesesuaian KBLI dengan aktivitas usaha yang dijalankan;
  4. Legalitas kontrak jasa pertambangan dan pengangkutan;
  5. Penggunaan jalan dan jembatan negara untuk aktivitas angkutan tambang;
  6. Kepatuhan terhadap kewajiban lingkungan hidup, reklamasi, dan pascatambang;
  7. Potensi konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Pang Kampar Jaya, Kepala Desa Kampar Sebomban, maupun Sekretaris Desa Kampar Sebomban belum memberikan klarifikasi resmi terkait berbagai informasi yang berkembang.(Tim-Red)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Dukung Penegakan Hukum Adil di Setokok, Ketua GRIB JAYA Kepri: Tanggung Jawab PT. MIG PERKASA INDUSTRI Mutlak — Keluarga Almarhum Mohon Bantuan

Redaksi

20 Sep 2026

Batam, vokalpublika.com— Ketua DPD GRIB JAYA Provinsi Kepulauan Riau, Junaidi Eddy, menyampaikan pernyataan resmi terkait peristiwa pertikaian yang terjadi di kawasan Setokok, Jembatan 2 Barelang, Batam.Ia meminta seluruh pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku secara adil dan tanpa pandang bulu. ADVERTISEMENT “Kami sepenuhnya mendukung sikap dan langkah penanganan hukum …

Aliansi Gunung Ungaran dan Telomoyo Buka Posko Advokasi Geothermal, Kantor Hukum Sugiyono S.E., S.H., M.H. dan Rumah Solusi Turun Gunung – GMOCT: #SaveGunungUngaran

Redaksi

20 Sep 2026

Aliansi Gunung Ungaran dan Telomoyo Buka Posko Advokasi Geothermal, Kantor Hukum Sugiyono S.E., S.H., M.H. dan Rumah Solusi Turun Gunung – GMOCT: #SaveGunungUngaran ADVERTISEMENT SEMARANG, GMOCT 20 September 2026 – Penolakan rencana pengeboran panas bumi (geothermal) di kawasan Gunung Ungaran dan Gunung Telomoyo terus menguat. Kantor Hukum Sugiyono S.E., S.H., M.H. bersama Rumah Solusi nya …

​Dorong Fasilitas Publik Batang, Rizal Bawazier Boyong CSR BNI ke Lapangan Cokronegoro Limpung​

Alwi Assagaf

20 Sep 2026

BATANG, Vokalpublika.com — Anggota DPR RI Komisi VI dari Fraksi PKS, Rizal Bawazier, memfasilitasi pembangunan fasilitas olahraga berupa jogging track sepanjang 400 meter di Lapangan Cokronegoro, Desa Limpung, Kabupaten Batang. Fasilitas tersebut terealisasi berkat program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR) BNI sebagai BUMN mitra kerja Komisi VI. ADVERTISEMENT ​Rizal mengungkapkan bahwa proyek ini merupakan …

Sidang Kasus Penusukan Pekalongan: Advokat Muda Willy Triatama Mendorong Pengujian Unsur Kesengajaan KUHP Baru

Alwi Assagaf

20 Sep 2026

Pekalongan, Vokalpublika.com — Sidang perdana perkara penusukan yang mengakibatkan meninggalnya Muhammad Zuhri alias Mamat Godril dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Pekalongan pada Senin (21/9/2026). Menjelang persidangan, tim kuasa hukum keluarga korban mendorong agar seluruh proses hukum diuji secara cermat, objektif, dan menyeluruh. ADVERTISEMENT ​Advokat muda Adv. Willy Triatama Bandrio, S.H., CMDF., CPLA., dari LBH Setia …

Pemcam Pemalang Bersama Siswa Magang Kerja Bakti Jaga Kebersihan Lingkungan Kantor

Alwi Assagaf

20 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Pemalang menggelar kegiatan Jumat Bersih di lingkungan sekitar kantor kecamatan pada Jumat (18/9/2026). ADVERTISEMENT Aksi kerja bakti ini melibatkan seluruh jajaran pegawai Pemcam Pemalang serta siswa dan mahasiswa yang sedang menjalani program magang. ​Dalam pantauan awak media, kegiatan yang dimulai sejak pagi hari ini bertujuan untuk menjaga kebersihan, kerapian, …

Superindo Bersama Rumah Zakat Bagikan 100 Paket Bingkisan untuk Keluarga Membutuhkan di Bekasi

Redaksi

19 Sep 2026

Bekasi, vokalpublika.com— Superindo bersama Rumah Zakat menyalurkan sebanyak 100 paket bingkisan kepada 100 keluarga yang membutuhkan di Kota Bekasi. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Rumah Zakat Bekasi, Jl. Pahlawan No. 8A, Duren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi. ADVERTISEMENT Kegiatan ini dihadiri oleh Bapak Musthafa Waliyuddin Zakiy selaku perwakilan Superindo Wilayah Bekasi dan Sadam Bustomi selaku …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x