Home » Berita » Massa Main Hakim Sendiri terhadap Anak Terduga Pencuri di Pemalang Terancam Pidana

Massa Main Hakim Sendiri terhadap Anak Terduga Pencuri di Pemalang Terancam Pidana

Alwi Assagaf 15 Jun 2026 149

PEMALANG, Vokalpublika.com – Hukum Indonesia dengan tegas melarang aksi main hakim sendiri, termasuk terhadap anak yang diduga melakukan tindak pidana. Aksi kekerasan massal (pengeroyokan) justru menempatkan pelakunya pada risiko jerat pidana berat.

Advertisement
ADVERTISEMENT

​Polsek Comal, Polres Pemalang, sebelumnya telah mengamankan seorang anak laki-laki berusia 16 tahun yang diduga mencuri sepeda motor di halaman kos Desa Pecangakan, Kecamatan Comal, Minggu (14/6/2026). Namun, penanganan kasus ini diwarnai sorotan terkait perlindungan anak.

​Masyarakat yang terlibat dalam aksi main hakim sendiri dapat dijerat pasal berlapis:

Baca juga:  Polresta Tanjungpinang Gelar Upacara Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI

​Pasal 170 KUHP (Pengeroyokan): Pelaku penganiayaan secara bersama-sama dapat dipidana hingga belasan tahun penjara jika menyebabkan luka berat atau kematian.

​Pasal 80 UU Perlindungan Anak: Karena terduga pelaku masih berusia di bawah 18 tahun, pelaku pengeroyokan terancam sanksi tambahan atas kekerasan terhadap anak.

​Secara hukum, dugaan tindak pidana yang dilakukan anak di bawah umur wajib diproses melalui Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Mekanisme ini tidak menghapus hak anak untuk melaporkan penganiayaan yang dialaminya.

Baca juga:  Grand Opening Dealer DFSK Batam, Majesty Auto Prima Perkuat Layanan Otomotif Modern dan Kendaraan Energi Baru di Kepulauan Riau

​Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Dinsos KBPP Kabupaten Pemalang, Triyatno Yuliharso, S.IP., memperingatkan warga untuk menyerahkan seluruh proses hukum kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

​”Masyarakat tidak boleh main hakim sendiri. Penanganan hukum adalah kewenangan APH. Hak anak yang bersifat melekat tetap harus dilindungi dan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegas Triyatno melalui pesan singkat, Senin (15/6/2026).***

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Pemkot Bekasi Integrasikan Data Tanah dan Pajak, Dorong Administrasi Lebih Akurat dan Pelayanan Lebih Mudah

Redaksi

25 Sep 2026

TANGERANG SELATAN – Pemerintah Kota Bekasi memperkuat integrasi data pertanahan dan perpajakan melalui pemanfaatan Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak (SISGITA). Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan ketepatan administrasi, mendukung pengelolaan pajak daerah, serta mendorong pelayanan publik yang lebih tertib. ADVERTISEMENT Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama antar daerah dan pemanfaatan aplikasi SISGITA yang …

Satresnarkoba Polres Pemalang Ringkus Pengedar 151 Gram Sabu dan Tembakau Sintetis

Alwi Assagaf

24 Sep 2026

Pemalang— Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Pemalang menggagalkan peredaran narkotika lintas jaringan dengan menyita 151,36 gram sabu dan 62,36 gram tembakau sintetis. Seorang pria berinisial AAS (29) ditangkap tanpa perlawanan di Desa Kebojongan, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang. ADVERTISEMENT ​Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana melalui Kasat Resnarkoba AKP Wahyudi Wibowo menjelaskan, penangkapan dilakukan di rumah …

Posisikan Stasiun Pemantau Land Subsidence, Camat Ulujami dan Badan Geologi Sosialisasi di Blendung

Alwi Assagaf

24 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Pemerintah Kecamatan Ulujami bersama Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menggelar sosialisasi dan survei rencana pembangunan Stasiun Pemantau Penurunan Muka Tanah (land subsidence) di Desa Blendung, Pemalang. ADVERTISEMENT ​Kegiatan yang berlangsung sebelum Musyawarah Desa Rencana Kerja Pemerintah Desa (Musdes RKP Desa) tersebut dipimpin langsung oleh Camat Ulujami, Waluyo. Turut …

Dugaan Rave American Blend Tanpa Pita Cukai di Kepri, Inisial AY dan LC Disorot, Bea Cukai Batam: Jadi Atensi Unit P2

Redaksi

24 Sep 2026

Batam, vokalpublika– Peredaran rokok merek Rave American Blend yang diduga tidak dilengkapi pita cukai kembali menjadi perhatian di Kota Batam dan sejumlah wilayah Kepulauan Riau (Kepri). ADVERTISEMENT Berdasarkan penelusuran redaksi, terdapat informasi mengenai dua orang berinisial AY dan LC yang diduga terkait dengan aktivitas distribusi rokok tersebut. Namun, informasi mengenai keterlibatan keduanya masih memerlukan pendalaman …

Camat Ulujami Pemalang Sosialisasi Tahapan Pengisian BPD bagi 17 Desa di Pemalang

Alwi Assagaf

24 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Pemerintah Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, menggelar sosialisasi tahapan pengisian Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bagi 17 desa yang masa jabatannya akan berakhir pada tahun 2026. ADVERTISEMENT Kegiatan tersebut berlangsung di Pendopo Kecamatan Ulujami pada Rabu (23/9/2026) siang, dan dihadiri oleh seluruh kepala desa serta anggota BPD se-Kecamatan Ulujami. Camat Ulujami, Waluyo, menegaskan bahwa …

Aliran Air Kembali Lancar, Warga GMP Tahap 2 Apresiasi Respons BP Batam

Redaksi

24 Sep 2026

Batam, vokalpublika.com— Aliran air bersih di Perumahan GMP Tahap 2, Tanjung Sengkuang, Kota Batam, kembali berjalan lancar. Kondisi tersebut disambut lega oleh warga yang sebelumnya harus mengandalkan pasokan air melalui mobil tangki, bahkan hingga malam hari. ADVERTISEMENT Warga pun menyampaikan apresiasi kepada Badan Pengusahaan (BP) Batam atas membaiknya layanan air di kawasan permukiman tersebut. Salah …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x