Home » Berita » Puluhan Buruh Mengaku Belum Digaji Lebih Dua Bulan, PT RETM Diminta Segera Selesaikan Hak Pekerja

Puluhan Buruh Mengaku Belum Digaji Lebih Dua Bulan, PT RETM Diminta Segera Selesaikan Hak Pekerja

Redaksi 10 Jun 2026 12



‎Batam, vokalpublika.com– Jerih payah puluhan pekerja proyek pembangunan kapal tongkang di kawasan galangan kapal Bintan diduga belum dibayar hingga lebih dari dua bulan. Mereka mengaku telah menyelesaikan pekerjaan sesuai tugas yang diberikan, namun hak berupa upah yang menjadi tumpuan hidup keluarga hingga kini belum juga diterima.

‎Kondisi tersebut memicu kekecewaan dan kemarahan para pekerja yang mengaku direkrut melalui PT Rodo Eleska Teknik Mandiri (RETM). Mereka menilai perusahaan tidak boleh lepas tangan terhadap nasib para buruh yang telah mengorbankan tenaga, waktu, bahkan kebutuhan keluarga demi menyelesaikan proyek.

‎” Kami hanya meminta hak atas pekerjaan yang sudah kami selesaikan. Kami bekerja bukan untuk diberi janji, tetapi untuk mendapatkan upah,” ujar salah seorang pekerja kepada awak media, Rabu (10/6/2026) sore.

‎Keluhan para pekerja merujuk pada Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 001/SPK/RETM/IV/2026 tertanggal 22 April 2026 yang diterbitkan PT Rodo Eleska Teknik Mandiri.

‎Dalam dokumen tersebut, Wakil Direktur PT Rodo Eleska Teknik Mandiri, Dimas Agung Alfandy, menunjuk Dody Setia Frengky H dan Hendrik Kurniansyah sebagai pelaksana pekerjaan pembangunan satu unit kapal tongkang berukuran 270 x 80 x 16.

‎Pekerjaan itu disebut berlangsung sejak 23 April 2026 hingga paling lambat 1 Juli 2026 dengan ruang lingkup pekerjaan meliputi fabrikasi, marking, cutting, bending, hingga edge preparation.

‎Namun di balik target progres proyek, para pekerja mengaku justru menghadapi kenyataan pahit. Upah yang seharusnya menjadi hak mereka belum dibayarkan, sementara kebutuhan hidup terus berjalan.

‎”Untuk pekerja harian sekitar 40 orang, sedangkan pekerja borongan sekitar 20 orang. Sudah lebih dari dua bulan kami belum menerima gaji. Ada yang harus bayar kontrakan, biaya sekolah anak, cicilan, dan kebutuhan makan sehari-hari,” ungkap pekerja lainnya.

‎Menurut mereka, situasi semakin tidak menentu setelah kontrak kerja sama antara perusahaan utama dan subkontraktor disebut telah berakhir. Putusnya hubungan kerja itu justru membuat para pekerja merasa menjadi pihak yang paling dirugikan.

‎”Kami seperti dioper ke sana kemari tanpa kepastian. Ketika proyek berjalan, tenaga kami dibutuhkan. Tetapi ketika muncul persoalan pembayaran, nasib kami seolah tidak lagi menjadi prioritas,” katanya.

‎Para pekerja juga mengaku berpegang pada Surat Perjanjian Pembuatan Kapal Tongkang tertanggal 22 April 2026 yang memuat kesepakatan kerja sama antara pemilik proyek dan pelaksana pekerjaan. Dalam perjanjian tersebut disebutkan adanya kesepakatan untuk melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi, target progres, serta evaluasi berkala.

‎Bagi para pekerja, seluruh dokumen tersebut menjadi dasar bahwa pekerjaan memang dijalankan sebagaimana mestinya. Karena itu, mereka mempertanyakan mengapa hak atas upah justru belum diselesaikan.

‎Kasus ini pun memunculkan pertanyaan serius mengenai perlindungan terhadap tenaga kerja pada proyek-proyek subkontrak. Jangan sampai pekerja hanya dijadikan alat untuk mengejar target produksi, tetapi ditinggalkan ketika tiba waktunya perusahaan memenuhi kewajiban membayar upah.

‎”Kalau benar ada persoalan bisnis antarperusahaan, jangan buruh yang dijadikan korban. Kami hanya ingin hak kami dibayar. Kami tidak akan tinggal diam sampai persoalan ini mendapat penyelesaian,” tegas salah seorang pekerja.

‎Para pekerja berharap pihak terkait segera turun tangan memediasi dan memastikan hak-hak mereka dipenuhi. Sebab, upah bukan sekadar angka dalam pembukuan perusahaan, melainkan sumber penghidupan puluhan kepala keluarga yang menggantungkan harapan dari keringat mereka di atas proyek tersebut.

‎Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dan tanggapan resmi dari pihak PT Rodo Eleska Teknik Mandiri maupun pihak-pihak terkait lainnya mengenai keluhan para pekerja tersebut.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Pemkot Bekasi Tegaskan Kebijakan PPPK dan Belanja Pegawai Mengacu Regulasi Pemerintah Pusat

Redaksi

10 Jun 2026

KOTA BEKASI, vokalpublika.com— Pemerintah Kota Bekasi menegaskan bahwa kebijakan mengenai batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan ketentuan yang ditetapkan Pemerintah Pusat dan berlaku secara nasional, bukan kebijakan yang ditentukan oleh pemerintah daerah. ADVERTISEMENT Penegasan tersebut disampaikan menyusul hasil Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II …

Tolak Pembangunan Gardu Induk, Warga Tunggul Pandean Jepara Layangkan Gugatan Hukum

Alwi Assagaf

10 Jun 2026

Jepara, Vokalpublika.com – warga Tunggul Pandean di dampingi Kuasa Hukum dari ADH end partner, mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jepara menolak dan dampak pembangunan Gardu Induk dan pemasangan Tiang listrik di depan rumah warga pada tanggal 9/6/2026 , pukul 13.11 wib . ADVERTISEMENT Salah satu Tim Kuasa Hukum warga, ADH end partner mengutarakan warga menolak …

Polres Pemalang dan Bank BPD Jateng Perkuat Sinergi, Teken Perjanjian Kerja Sama Strategis

Alwi Assagaf

10 Jun 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Polres Pemalang bersama Bank BPD Jateng Cabang Pemalang resmi menandatangani Naskah Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai bentuk komitmen memperkuat sinergi antarinstansi dalam mendukung pelayanan publik dan pengelolaan layanan keuangan yang lebih optimal. ADVERTISEMENT Kegiatan yang berlangsung di Aula Polres Pemalang tersebut dihadiri oleh Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana, jajaran pejabat utama …

Akselerasi Ekonomi Lokal, Camat Pemalang Bidik Potensi Sentra IKM Baru

Alwi Assagaf

10 Jun 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Pemerintah Kecamatan Pemalang mempercepat penguatan ekonomi kerakyatan melalui pengembangan Industri Kecil dan Menengah (IKM). Langkah ini diawali dengan menggelar Monitoring dan Evaluasi (Monev) Calon Sentra IKM di wilayah setempat pada Rabu (10/6/2026). ADVERTISEMENT ​Kegiatan turun lapangan ini bertujuan memetakan potensi usaha, mengidentifikasi kendala pelaku usaha, serta mengumpulkan data akurat. Hasil data tersebut …

Rutan Kelas IIB Sidikalang Gandeng RSUD Sidikalang, Perkuat Layanan Kesehatan bagi Warga Binaan

Clara T S

10 Jun 2026

SIDIKALANG –vokalpublika.comRumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sidikalang menjalin kerja sama strategis dengan RSUD Sidikalang dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama yang berlangsung secara resmi pada Rabu (10/6/2026). ADVERTISEMENT Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Rutan Kelas IIB Sidikalang, Lofiga Sembiring, bersama Direktur RSUD …

Dari Kampung Lalang ke Senayan: Masyarakat Teluk Radang Sampaikan Penolakan Tambang Pasir kepada BAP DPD RI

Redaksi

10 Jun 2026

JAKARTA,vokalpublika.com– Suara penolakan terhadap rencana aktivitas pertambangan pasir di Desa Teluk Radang, Kecamatan Kundur Utara, Kabupaten Karimun, akhirnya sampai ke Senayan. Masyarakat Desa Teluk Radang mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Akuntabilitas Publik Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BAP DPD RI) yang digelar di Gedung B DPD RI, Lantai 3, Ruang Rapat Kutai, …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x