Home » Uncategorized » Perlindungan Hukum bagi Masyarakat Adat Papua atas Tanah Leluhur

Perlindungan Hukum bagi Masyarakat Adat Papua atas Tanah Leluhur

Redaksi 22 May 2026 129

Oleh: Advokat Rikha Permatasari

Advertisement
ADVERTISEMENT

Vokalpublika.com- Tindakan perampasan tanah adat di Papua bukan hanya persoalan agraria, tetapi menyangkut hak hidup, identitas budaya, martabat masyarakat adat, dan keadilan konstitusional yang dijamin oleh negara.

Menurut saya, tanah adat bagi masyarakat Papua bukan sekadar objek ekonomi atau aset semata, melainkan bagian dari sejarah leluhur, ruang hidup, sumber penghidupan, dan simbol kehormatan masyarakat adat yang wajib dihormati oleh siapa pun.

Negara Indonesia adalah negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Oleh karena itu, setiap penguasaan, pengambilalihan, atau eksploitasi tanah adat yang dilakukan tanpa persetujuan masyarakat adat dan tanpa mekanisme hukum yang adil dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak konstitusional masyarakat adat.

Baca juga:  Aksi di Mapolres Dairi, Massa Soroti Mandeknya Penegakan Hukum: “Kami Menolak Ketidakadilan”

Perlindungan terhadap hak masyarakat hukum adat secara tegas telah diakui dalam:

  1. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945
    Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat.
  2. Pasal 28I ayat (3) UUD 1945
    Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
  3. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012
    Yang menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi hutan negara, melainkan milik masyarakat hukum adat.
  4. Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960
    Yang mengakui adanya hak ulayat masyarakat adat sepanjang masih hidup dan dipraktikkan.

Saya menilai bahwa konflik tanah adat di Papua harus diselesaikan dengan pendekatan hukum, dialog, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, bukan melalui tekanan, intimidasi, kriminalisasi, ataupun pendekatan represif.

Baca juga:  H. Dian Surahman Tegaskan Wartawan Harus Menulis Berdasarkan Fakta, Data, dan Bukti

Masyarakat adat tidak boleh diposisikan sebagai penghalang pembangunan. Justru pembangunan yang baik harus melibatkan persetujuan masyarakat adat, menjunjung prinsip keadilan sosial, dan memastikan tidak ada hak rakyat yang dirampas secara sepihak.

Karena itu saya mendorong beberapa langkah penting:

  1. Audit menyeluruh terhadap izin-izin perusahaan yang berdiri di atas wilayah adat.
  2. Penguatan pengakuan hukum terhadap wilayah adat masyarakat Papua.
  3. Pendampingan hukum bagi masyarakat adat yang mengalami intimidasi atau kehilangan hak atas tanahnya.
  4. Penghentian segala bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang memperjuangkan tanah leluhur mereka secara damai.
  5. Mengedepankan mediasi dan musyawarah yang setara antara masyarakat adat, pemerintah, dan pihak perusahaan.
Baca juga:  Lantik 130 Pejabat, Menteri ATR/Kepala BPN Tekankan Pelayanan Cepat, Adil, dan Berkualitas bagi Masyarakat

Hukum harus hadir melindungi yang lemah, bukan menjadi alat legitimasi bagi pihak yang memiliki kekuasaan dan modal semata.

Papua adalah bagian sah dari Indonesia, dan masyarakat adat Papua adalah warga negara yang memiliki hak yang sama untuk memperoleh keadilan, perlindungan hukum, dan penghormatan atas tanah leluhur mereka.

Jangan biarkan tanah adat dirampas atas nama pembangunan, tetapi pastikan pembangunan berjalan dengan menghormati hak, kemanusiaan, dan keadilan bagi masyarakat adat Papua.

Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Kasat Binmas Polres Dairi Edukasi Siswa SMAN 2 Sidikalang, Perkuat Disiplin dan Cegah Kenakalan Remaja

Clara T S

16 Jul 2026

DAIRI –vokalpublika comDalam upaya membentuk generasi muda yang berkarakter, disiplin, serta memiliki kesadaran hukum sejak dini, Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres Dairi melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pembinaan kepada para pelajar di SMAN 2 Negeri Sidikalang, Kelurahan Batang Beruh, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Rabu (15/7/2026). ADVERTISEMENT Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Binmas Polres Dairi, …

Bupati Dairi Hadiri Sidang Paripurna Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi DPRD atas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Clara T S

16 Jul 2026

SIDIKALANG – Vokalpublika.comBupati Dairi, Ir. Vickner Sinaga, M.M., menghadiri Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Dairi dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Dairi, Selasa (14/7/2026). ADVERTISEMENT Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Dairi, Sabam …

Bupati Dairi Serahkan SK Plt Kadis P3AP2KB kepada dr. Erna Marpaung, Tegaskan Perlindungan Perempuan dan Anak Jadi Prioritas

Clara T S

16 Jul 2026

DAIRI –vokalpublika.comBupati Dairi, Ir. Vickner Sinaga, M.M., secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Dairi kepada dr. Erna Marpaung, Kamis (16/7/2026), di Pendopo Bupati Dairi. ADVERTISEMENT Penyerahan SK tersebut menandai estafet kepemimpinan dari dr. Nitawaty Sitohang kepada dr. Erna Marpaung, …

Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi Ikuti Rapat Evaluasi Kinerja Triwulan II Tahun 2026

Clara T S

16 Jul 2026

Sidikalang – vokalpublika comKepala Subbagian Tata Usaha beserta jajaran staf Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi mengikuti Rapat Evaluasi Kinerja, Program, dan Rencana Aksi Triwulan II Tahun 2026 yang diselenggarakan secara daring. Kegiatan ini merupakan agenda strategis dalam rangka mengevaluasi pelaksanaan program kerja sekaligus menyusun langkah-langkah perbaikan untuk meningkatkan capaian kinerja pada triwulan berikutnya. ADVERTISEMENT Rapat evaluasi …

Dokumen Wakaf Hilang Bukan Halangan, Menteri ATR/BPN Tegaskan Tanah Wakaf Tetap Bisa Disertipikatkan

Clara T S

16 Jul 2026

Jakarta – Vokalpublika.comMenteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa hilangnya dokumen atau tidak lengkapnya administrasi tanah wakaf bukan berarti tanah tersebut tidak dapat disertipikatkan. Pemerintah telah menyediakan mekanisme hukum melalui proses isbat wakaf untuk memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ADVERTISEMENT Pernyataan tersebut disampaikan …

Terima Kajian Komnas HAM, Kementerian ATR/BPN Perkuat Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis Hak Asasi manusia

Clara T S

16 Jul 2026

Jakarta –Vokalpublika.comKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima hasil kajian Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) yang disusun oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Kajian tersebut menjadi masukan strategis bagi pemerintah dalam memperkuat penyelesaian konflik agraria melalui penyempurnaan kebijakan, penguatan koordinasi lintas sektor, serta penerapan pendekatan yang …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x