Home » Berita » Kemenangan Penuh, PT. Puri Triniti Batam Buktikan Kebenaran Dalam Gugatan

Kemenangan Penuh, PT. Puri Triniti Batam Buktikan Kebenaran Dalam Gugatan

Redaksi 01 May 2026 197

Batam, vokalpublika.com – PT Puri Triniti Batam (PTB) berhasil memenangkan perkara perdata yang diajukan oleh Oktavianus Tjoea dan Yenyen di Pengadilan Negeri Batam. Dalam putusan Nomor 381/Pdt.G/2025/PN.BTM tertanggal 29 April 2026, majelis hakim menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO).
Selain itu, pengadilan juga menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.429.000.

Advertisement
ADVERTISEMENT


Perkara ini sebelumnya diajukan oleh Oktavianus Tjoea dan Yenyen melalui kuasa hukum Tantimin, SH, terkait dugaan wanprestasi atas pembelian unit rumah di kawasan Glenn The Hive dan ruko shophouse yang dikembangkan PT Puri Triniti Batam di Pasir Putih, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Dalam gugatan tersebut, penggugat menuntut ganti rugi hingga Rp7 miliar.

Baca juga:  Rodiansyah Terpilih Secara Aklamasi Pimpin DPC Hanura Karimun, Siap Perkuat Konsolidasi Partai


Kuasa hukum PT PTB, Hendy Amerta, SH dari Kantor Hukum Hendie Devitra & Rekan, menegaskan bahwa gugatan tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan, termasuk nilai kerugian yang dinilai tidak rasional.
Menurut Hendy, para penggugat baru membayar uang muka sebesar Rp251.468.000 untuk unit ruko dan Rp57.411.750 untuk unit rumah. Bahkan, perusahaan telah memberikan subsidi sebesar Rp473.100.000 untuk ruko dan Rp55.653.250 untuk rumah. Sementara itu, sebagian besar pembayaran dilakukan melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Bank UOB Indonesia yang turut menjadi pihak dalam perkara.
“Sekitar 80 persen pembayaran unit berasal dari fasilitas KPR, bukan dari dana pribadi penggugat. Selain itu, kewajiban cicilan KPR juga masih berjalan,” jelasnya.
Terkait tuduhan bahwa pembangunan unit belum selesai, Hendy membantah keras. Ia menyebutkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan setempat oleh Pengadilan Negeri Batam, seluruh unit yang disengketakan telah selesai dibangun.
Ia juga menambahkan bahwa dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), penggugat telah menyetujui pembelian unit dalam kondisi indent (under construction), termasuk memahami risiko keterlambatan pembangunan.

Baca juga:  Melanie Subono Kembali Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Nagekeo di Desa Tonggurambang.


“PT Puri Triniti Batam adalah developer yang berkomitmen menjaga kepercayaan konsumen dan menyelesaikan pembangunan sesuai perjanjian,” tegasnya.
Dengan putusan tersebut, PT PTB menilai bahwa dalil gugatan penggugat tidak terbukti dan bertentangan dengan fakta hukum.
Pasca putusan, PT PTB telah mengundang Oktavianus Tjoea dan Yenyen untuk melakukan serah terima unit yang telah selesai 100 persen. Proses serah terima dijadwalkan berlangsung pada 6 Mei 2026.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Dukung Penegakan Hukum Adil di Setokok, Ketua GRIB JAYA Kepri: Tanggung Jawab PT. MIG PERKASA INDUSTRI Mutlak — Keluarga Almarhum Mohon Bantuan

Redaksi

20 Sep 2026

Batam, vokalpublika.com— Ketua DPD GRIB JAYA Provinsi Kepulauan Riau, Junaidi Eddy, menyampaikan pernyataan resmi terkait peristiwa pertikaian yang terjadi di kawasan Setokok, Jembatan 2 Barelang, Batam.Ia meminta seluruh pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku secara adil dan tanpa pandang bulu. ADVERTISEMENT “Kami sepenuhnya mendukung sikap dan langkah penanganan hukum …

Aliansi Gunung Ungaran dan Telomoyo Buka Posko Advokasi Geothermal, Kantor Hukum Sugiyono S.E., S.H., M.H. dan Rumah Solusi Turun Gunung – GMOCT: #SaveGunungUngaran

Redaksi

20 Sep 2026

Aliansi Gunung Ungaran dan Telomoyo Buka Posko Advokasi Geothermal, Kantor Hukum Sugiyono S.E., S.H., M.H. dan Rumah Solusi Turun Gunung – GMOCT: #SaveGunungUngaran ADVERTISEMENT SEMARANG, GMOCT 20 September 2026 – Penolakan rencana pengeboran panas bumi (geothermal) di kawasan Gunung Ungaran dan Gunung Telomoyo terus menguat. Kantor Hukum Sugiyono S.E., S.H., M.H. bersama Rumah Solusi nya …

​Dorong Fasilitas Publik Batang, Rizal Bawazier Boyong CSR BNI ke Lapangan Cokronegoro Limpung​

Alwi Assagaf

20 Sep 2026

BATANG, Vokalpublika.com — Anggota DPR RI Komisi VI dari Fraksi PKS, Rizal Bawazier, memfasilitasi pembangunan fasilitas olahraga berupa jogging track sepanjang 400 meter di Lapangan Cokronegoro, Desa Limpung, Kabupaten Batang. Fasilitas tersebut terealisasi berkat program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR) BNI sebagai BUMN mitra kerja Komisi VI. ADVERTISEMENT ​Rizal mengungkapkan bahwa proyek ini merupakan …

Sidang Kasus Penusukan Pekalongan: Advokat Muda Willy Triatama Mendorong Pengujian Unsur Kesengajaan KUHP Baru

Alwi Assagaf

20 Sep 2026

Pekalongan, Vokalpublika.com — Sidang perdana perkara penusukan yang mengakibatkan meninggalnya Muhammad Zuhri alias Mamat Godril dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Pekalongan pada Senin (21/9/2026). Menjelang persidangan, tim kuasa hukum keluarga korban mendorong agar seluruh proses hukum diuji secara cermat, objektif, dan menyeluruh. ADVERTISEMENT ​Advokat muda Adv. Willy Triatama Bandrio, S.H., CMDF., CPLA., dari LBH Setia …

Pemcam Pemalang Bersama Siswa Magang Kerja Bakti Jaga Kebersihan Lingkungan Kantor

Alwi Assagaf

20 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Pemalang menggelar kegiatan Jumat Bersih di lingkungan sekitar kantor kecamatan pada Jumat (18/9/2026). ADVERTISEMENT Aksi kerja bakti ini melibatkan seluruh jajaran pegawai Pemcam Pemalang serta siswa dan mahasiswa yang sedang menjalani program magang. ​Dalam pantauan awak media, kegiatan yang dimulai sejak pagi hari ini bertujuan untuk menjaga kebersihan, kerapian, …

Superindo Bersama Rumah Zakat Bagikan 100 Paket Bingkisan untuk Keluarga Membutuhkan di Bekasi

Redaksi

19 Sep 2026

Bekasi, vokalpublika.com— Superindo bersama Rumah Zakat menyalurkan sebanyak 100 paket bingkisan kepada 100 keluarga yang membutuhkan di Kota Bekasi. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Rumah Zakat Bekasi, Jl. Pahlawan No. 8A, Duren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi. ADVERTISEMENT Kegiatan ini dihadiri oleh Bapak Musthafa Waliyuddin Zakiy selaku perwakilan Superindo Wilayah Bekasi dan Sadam Bustomi selaku …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x