Home » Berita » Kemenangan Penuh, PT. Puri Triniti Batam Buktikan Kebenaran Dalam Gugatan

Kemenangan Penuh, PT. Puri Triniti Batam Buktikan Kebenaran Dalam Gugatan

Redaksi 01 May 2026 28

Batam, vokalpublika.com – PT Puri Triniti Batam (PTB) berhasil memenangkan perkara perdata yang diajukan oleh Oktavianus Tjoea dan Yenyen di Pengadilan Negeri Batam. Dalam putusan Nomor 381/Pdt.G/2025/PN.BTM tertanggal 29 April 2026, majelis hakim menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO).
Selain itu, pengadilan juga menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.429.000.


Perkara ini sebelumnya diajukan oleh Oktavianus Tjoea dan Yenyen melalui kuasa hukum Tantimin, SH, terkait dugaan wanprestasi atas pembelian unit rumah di kawasan Glenn The Hive dan ruko shophouse yang dikembangkan PT Puri Triniti Batam di Pasir Putih, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Dalam gugatan tersebut, penggugat menuntut ganti rugi hingga Rp7 miliar.

Baca juga:  Kapolres Aceh Tengah Bersama Personel Turun Langsung Kelokasi Banjir dan Longsor


Kuasa hukum PT PTB, Hendy Amerta, SH dari Kantor Hukum Hendie Devitra & Rekan, menegaskan bahwa gugatan tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan, termasuk nilai kerugian yang dinilai tidak rasional.
Menurut Hendy, para penggugat baru membayar uang muka sebesar Rp251.468.000 untuk unit ruko dan Rp57.411.750 untuk unit rumah. Bahkan, perusahaan telah memberikan subsidi sebesar Rp473.100.000 untuk ruko dan Rp55.653.250 untuk rumah. Sementara itu, sebagian besar pembayaran dilakukan melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Bank UOB Indonesia yang turut menjadi pihak dalam perkara.
“Sekitar 80 persen pembayaran unit berasal dari fasilitas KPR, bukan dari dana pribadi penggugat. Selain itu, kewajiban cicilan KPR juga masih berjalan,” jelasnya.
Terkait tuduhan bahwa pembangunan unit belum selesai, Hendy membantah keras. Ia menyebutkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan setempat oleh Pengadilan Negeri Batam, seluruh unit yang disengketakan telah selesai dibangun.
Ia juga menambahkan bahwa dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), penggugat telah menyetujui pembelian unit dalam kondisi indent (under construction), termasuk memahami risiko keterlambatan pembangunan.

Baca juga:  Aktivitas Cut and Fill di Teluk Mata Ikan Batam Dipertanyakan Legalitasnya


“PT Puri Triniti Batam adalah developer yang berkomitmen menjaga kepercayaan konsumen dan menyelesaikan pembangunan sesuai perjanjian,” tegasnya.
Dengan putusan tersebut, PT PTB menilai bahwa dalil gugatan penggugat tidak terbukti dan bertentangan dengan fakta hukum.
Pasca putusan, PT PTB telah mengundang Oktavianus Tjoea dan Yenyen untuk melakukan serah terima unit yang telah selesai 100 persen. Proses serah terima dijadwalkan berlangsung pada 6 Mei 2026.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Related post
KWSB Jalin Kolaborasi dengan DPRD Sumbar, Dorong Program Digitalisasi hingga Keterbukaan Informasi

Redaksi

02 May 2026

Padang, Vokalpublika.com – Kolaborasi Wartawan Sumatera Barat (KWSB) terus memperluas jejaring komunikasi dengan para pemangku kebijakan di daerah. Setelah sebelumnya beraudiensi dengan Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman, KWSB kembali melakukan pertemuan dengan Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Muhammad Iqra Chissa Putra, pada Kamis (30/4/2026). Audiensi yang berlangsung dalam suasana hangat dan …

DPC KSPSI Kota Probolinggo Gelar Tasyakuran Hari Buruh Sedunia MayDay 2026, Satu Tekad Wujudkan Kesejahteraan.

Redaksi

02 May 2026

Probolinggo,-Vokalpublika.com,-Hari Buruh Sedunia MayDay 2026 yang digelar oleh SPSI Kota Probolinggo, mengusung tema Satu Tekad Satu Tujuan Sejahtera Bersama. Kegiatan yang digelar di Kantor DPC KSPSI ini berlangsung sederhana namun sarat makna, menjadi ruang temu yang teduh antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah, Jum’at 1 Mei 2026 sore. Hadir dalam kesempatan tersebut Wali Kota Probolinggo dr …

AABB Tegaskan Pelengseran Kepala Daerah di Luar Prosedur Hukum Ilegal dan Berpotensi pidana

Redaksi

01 May 2026

BANYUWANGI, vokalpublika.com- Advokat Banyuwangi Bersatu (AABB) menyampaikan pernyataan sikap tegas menyikapi meningkatnya eskalasi aksi massa yang menuntut pengunduran diri Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi. AABB menilai, upaya pelengseran kepala daerah tanpa melalui mekanisme hukum yang sah merupakan tindakan inkonstitusional dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, baik pidana maupun perdata. Pernyataan sikap tersebut dibacakan oleh perwakilan AABB, …

OPENING CEREMONY INTERNATIONAL JAZZ DAY BATAM 2026

Redaksi

01 May 2026

BATAM – Dunia kembali bersatu dalam irama musik pada Rabu, 30 April 2026, dalam peringatan International Jazz Day. Tahun ini menjadi momen istimewa karena perayaan global yang diprakarsai UNESCO tersebut memasuki tahun ke-15, dengan kota Chicago, Amerika Serikat, sebagai tuan rumah utama dunia. Di Kota Batam, semangat yang sama digelorakan dengan hangat di tengah pusat …

Peringati Hari Buruh, Serikat Buruh dan LSM di Nganjuk Ziarah ke Makam Marsinah

Redaksi

01 May 2026

Nganjuk (Jatim), Vokalpublika Com.Dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional (May Day), sejumlah elemen serikat buruh, LSM, dan komunitas masyarakat di Kabupaten Nganjuk menggelar kegiatan ziarah dan tabur bunga di makam pahlawan buruh, Marsinah, pada Kamis (1/5/2026). Kegiatan yang berlangsung di wilayah Nglundo, Kecamatan Sukomoro tersebut diikuti oleh berbagai organisasi, di antaranya KSBSI, Grib Jaya, Hukatan, …

Sinergi Kodim 0711/Pemalang – Warga Desa Sikasur Percepat Pembangunan Jembatan Garuda

Alwi Assagaf

01 May 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Personel Kodim 0711/Pemalang melalui Koramil 11/Belik bersama warga Desa Sikasur terus memacu pembangunan Jembatan Garuda yang melintasi Sungai Dauan. Memasuki awal Mei 2026, progres pengerjaan kini difokuskan pada tahap krusial, yakni pengecoran dan pemasangan tiang pylon. ​Detail Infrastruktur​Jembatan yang terletak di RT 04 RW 02 Desa Sikasur ini dirancang dengan spesifikasi:​Panjang: 50 …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x