Home » Berita » Kemenangan Penuh, PT. Puri Triniti Batam Buktikan Kebenaran Dalam Gugatan

Kemenangan Penuh, PT. Puri Triniti Batam Buktikan Kebenaran Dalam Gugatan

Redaksi 01 May 2026 155

Batam, vokalpublika.com – PT Puri Triniti Batam (PTB) berhasil memenangkan perkara perdata yang diajukan oleh Oktavianus Tjoea dan Yenyen di Pengadilan Negeri Batam. Dalam putusan Nomor 381/Pdt.G/2025/PN.BTM tertanggal 29 April 2026, majelis hakim menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO).
Selain itu, pengadilan juga menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.429.000.

Advertisement
ADVERTISEMENT


Perkara ini sebelumnya diajukan oleh Oktavianus Tjoea dan Yenyen melalui kuasa hukum Tantimin, SH, terkait dugaan wanprestasi atas pembelian unit rumah di kawasan Glenn The Hive dan ruko shophouse yang dikembangkan PT Puri Triniti Batam di Pasir Putih, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Dalam gugatan tersebut, penggugat menuntut ganti rugi hingga Rp7 miliar.

Baca juga:  Luncurkan E-Katalog Outsourcing, Pemda Gelontorkan Anggaran 9,6 Milyar, Kundhi: Sampai Tega Korbankan ratusan Honorer, Kebijakan Dzolim Harus Dilawan!


Kuasa hukum PT PTB, Hendy Amerta, SH dari Kantor Hukum Hendie Devitra & Rekan, menegaskan bahwa gugatan tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan, termasuk nilai kerugian yang dinilai tidak rasional.
Menurut Hendy, para penggugat baru membayar uang muka sebesar Rp251.468.000 untuk unit ruko dan Rp57.411.750 untuk unit rumah. Bahkan, perusahaan telah memberikan subsidi sebesar Rp473.100.000 untuk ruko dan Rp55.653.250 untuk rumah. Sementara itu, sebagian besar pembayaran dilakukan melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Bank UOB Indonesia yang turut menjadi pihak dalam perkara.
“Sekitar 80 persen pembayaran unit berasal dari fasilitas KPR, bukan dari dana pribadi penggugat. Selain itu, kewajiban cicilan KPR juga masih berjalan,” jelasnya.
Terkait tuduhan bahwa pembangunan unit belum selesai, Hendy membantah keras. Ia menyebutkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan setempat oleh Pengadilan Negeri Batam, seluruh unit yang disengketakan telah selesai dibangun.
Ia juga menambahkan bahwa dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), penggugat telah menyetujui pembelian unit dalam kondisi indent (under construction), termasuk memahami risiko keterlambatan pembangunan.

Baca juga:  LSM Aliansi Masyarakat Peduli Probolinggo (AMPP) tetap menjunjung tinggi praduga tak bersalah dengan hati.


“PT Puri Triniti Batam adalah developer yang berkomitmen menjaga kepercayaan konsumen dan menyelesaikan pembangunan sesuai perjanjian,” tegasnya.
Dengan putusan tersebut, PT PTB menilai bahwa dalil gugatan penggugat tidak terbukti dan bertentangan dengan fakta hukum.
Pasca putusan, PT PTB telah mengundang Oktavianus Tjoea dan Yenyen untuk melakukan serah terima unit yang telah selesai 100 persen. Proses serah terima dijadwalkan berlangsung pada 6 Mei 2026.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
YLPK PERARI dan Gabungan Ormas Desak Polres Lampung Tengah Segera Tindaklanjuti Laporan Slamet Riyadi Putra Dugaan Pelanggaran UU ITE

Redaksi

05 Aug 2026

Lampung Tengah VOKALPUBLIKA.COM– Gabungan organisasi kemasyarakatan yang terdiri dari YLPK PERARI Provinsi Lampung, Laskar Merah Putih, LSM GMBI, Bravo 5, LSM GIB, Laskar NKRI, dan LSM PKAN-RI mendesak Polres Lampung Tengah agar segera menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dilaporkan oleh Slamet Riyadi Putra pada 4 Juli …

PT Fashawa Teknindo Berkah, Perusahaan Fabrikasi Asal Batam yang Dipercaya Industri Nasional dan Multinasional

Redaksi

05 Aug 2026

Batam,vokalpublika.com– Di tengah pesatnya pertumbuhan sektor industri di Kota Batam sebagai salah satu kawasan manufaktur terbesar di Indonesia, PT Fashawa Teknindo Berkah terus menunjukkan eksistensinya sebagai perusahaan engineering dan fabrikasi yang mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional. Berdiri sejak tahun 2011, perusahaan yang berkantor pusat di Batam ini telah berkembang menjadi salah satu penyedia …

Polresta Tanjungpinang Musnahkan Hampir 2,9 Kg Sabu, Selamatkan Hingga 24 Ribu Jiwa dari Bahaya Narkotika

Redaksi

05 Aug 2026

Tanjungpinang,vokalpublika.com– Polresta Tanjungpinang melalui Satuan Reserse Narkoba melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu. Kegiatan ini merupakan bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Rabu (05/08/2026) ADVERTISEMENT Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih 2.973,54 gram. Dari jumlah tersebut 94,43 gram disisihkan …

Gerak Cepat Satpolairud Polresta Tanjungpinang Tangani Kecelakaan Laut, Seluruh Penumpang Berhasil Diselamatkan

Redaksi

05 Aug 2026

Tanjungpinang, Vokalpublika.com, Tanjungpinang – Kesigapan personel Satpolairud Polresta Tanjungpinang kembali ditunjukkan dalam penanganan kecelakaan laut yang terjadi di perairan Kolam Bandar, Kelurahan Tanjungpinang Kota, Selasa (04/08/2026) sekitar pukul 13.50 WIB. Sebuah pompong kayu yang mengangkut tujuh orang penumpang terbalik sesaat setelah bertolak dari Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP). ADVERTISEMENT Mendapatkan informasi kejadian tersebut, Satpolairud Polresta …

ASWIN Kalbar Soroti Kendaraan Tambang dan Perkebunan Berpelat Luar Daerah, Dukung Langkah Wagub Selamatkan Potensi PAD

Redaksi

05 Aug 2026

PONTIANAK, vokalpublika.com– DPD Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kalimantan Barat menilai pernyataan Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, terkait masih beroperasinya kendaraan perusahaan perkebunan dan pertambangan yang menggunakan pelat nomor luar daerah merupakan persoalan strategis yang perlu segera ditindaklanjuti melalui langkah konkret lintas instansi demi mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). ADVERTISEMENT Ketua DPD ASWIN Kalbar, Budi …

Kawal Akuntabilitas Pilkades, Pemerintah Kecamatan Pemalang Gelar Rakor Tindak Lanjut LHP AMJ dan Rekomendasi Camat

Alwi Assagaf

05 Aug 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Pemerintah Kecamatan Pemalang memperkuat fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap tata kelola pemerintahan desa dengan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Akhir Masa Jabatan (LHP AMJ) Kepala Desa, Rabu (5/8/2026). ADVERTISEMENT ​Rakor yang berlangsung di Kantor Kecamatan Pemalang tersebut dipimpin langsung oleh jajaran Pemerintah Kecamatan. Forum ini diselenggarakan guna membahas …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x