Home » Berita » Iuran Sampah Dipertanyakan Respons Desa Kaduagung Belum Menyeluruh

Iuran Sampah Dipertanyakan Respons Desa Kaduagung Belum Menyeluruh

Redaksi 27 Apr 2026 155

Kuningan, vokalpublika.com— Polemik pengelolaan sampah di Desa Kaduagung, Kecamatan Karangkancana, Kabupaten Kuningan, masih menyisakan tanda tanya. Selain dugaan praktik pembakaran sampah secara terbuka, transparansi penggunaan iuran kebersihan sebesar Rp10 ribu per rumah tangga juga menjadi sorotan.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Permasalahan ini mencuat setelah awak media menerima keluhan warga terkait masih berlangsungnya pembakaran sampah di lingkungan desa, meski masyarakat telah rutin membayar iuran bulanan. Kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip pengelolaan sampah yang ramah lingkungan.

Sebagai bagian dari upaya pemberitaan berimbang, awak media telah mengirimkan surat konfirmasi kepada Kepala Desa Kaduagung pada 30 Maret 2026. Konfirmasi tersebut memuat sejumlah pertanyaan, mulai dari kebenaran praktik pembakaran sampah, penggunaan dana iuran, hingga langkah penanganan ke depan.

Baca juga:  Dapur Umum dan Tagana Siaga! Dinsos Padang Ambil Peran Aktif di Simulasi Tsunami Drill 2025

Namun hingga berita awal diterbitkan pada 31 Maret 2026, pihak desa belum memberikan tanggapan resmi. Pesan konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp diketahui telah dibaca, tetapi tidak dibalas.

Selanjutnya, laporan resmi diajukan melalui kanal “Lapor Kuningan Melesat” pada 13 April 2026 dengan nomor INF-2604HTS0077. Respons baru diterima pada 27 April 2026 dengan status laporan “Selesai”.

Dalam keterangan tersebut, disebutkan bahwa telah dilakukan musyawarah dengan pihak desa. Hasilnya, desa berencana menghentikan pembakaran sampah terbuka serta mendorong pemilahan sampah dari rumah tangga. Selain itu, terdapat rencana pembentukan bank sampah sebagai solusi jangka panjang.

Baca juga:  Walikota Ajak Purna Paskibraka Bersinergi Menuju Indonesia Emas 2045.

Meski demikian, jawaban tersebut dinilai belum menyentuh persoalan utama terkait kejelasan penggunaan iuran Rp10 ribu yang dibayarkan warga. Hingga kini, belum ada penjelasan rinci mengenai alokasi dana maupun fasilitas yang disediakan dari pungutan tersebut.

Sejumlah warga mengaku berharap adanya keterbukaan dari pemerintah desa. Mereka menilai, iuran yang dipungut seharusnya diiringi dengan sistem pengelolaan yang jelas dan tidak lagi mengandalkan pembakaran sampah.

Secara regulasi, pengelolaan sampah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, yang menekankan pentingnya pengelolaan ramah lingkungan dan melarang praktik yang berpotensi mencemari lingkungan.

Rencana pemilahan sampah dan pembentukan bank sampah dinilai sebagai langkah positif, namun efektivitasnya bergantung pada realisasi di lapangan. Tanpa pelaksanaan yang nyata, rencana tersebut berpotensi tidak menjawab persoalan yang ada.

Baca juga:  SPBU Tugu BI Sintang Terbakar Saat Layani Jeriken BBM Subsidi, Dugaan Praktik Ilegal Terbongkar

Hingga saat ini, belum ada klarifikasi lanjutan dari Kepala Desa Kaduagung terkait penggunaan dana iuran maupun strategi pengelolaan sampah secara menyeluruh.

Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari pemerintah desa, khususnya dalam menghentikan pembakaran sampah dan memastikan pengelolaan yang transparan. Awak media akan terus memantau perkembangan ini guna menghadirkan informasi yang akurat dan berimbang dan bertanggung jawab.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Selain Rumah Kadinas DPUPR KPK Geledah Rumah Kadinkes Pemalang, Wiji Mulyati: Tak Ada Barang Disita

Alwi Assagaf

05 Aug 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi kediaman pribadi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang, Wiji Mulyati, pada Rabu (5/8/2026). ADVERTISEMENT Selain rumah Wiji, tim penyidik lembaga antirasuah tersebut dilaporkan turut memeriksa rumah pribadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pemalang, Joko Tri Asmoro. ​Saat dikonfirmasi, Wiji Mulyati membenarkan adanya tindakan penggeledahan …

Sidang Pembacaan Dakwaan Atas Dugaan Penggunaan Surat Palsu di Pengadilan Negeri Karimun, Kuasa Hukum Terdakwa Ajukan Eksepsi

Redaksi

05 Aug 2026

Karimun, vokalpublika.com– Sidang perkara dugaan penggunaan surat palsu dengan terdakwa Zairan dan Bambang Suryadi di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Rabu (5/8/2026), ditunda setelah tim penasihat hukum mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). ADVERTISEMENT Majelis Hakim yang memimpin persidangan menerima permohonan tersebut dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Sabtu, 8 …

YLPK PERARI dan Gabungan Ormas Desak Polres Lampung Tengah Segera Tindaklanjuti Laporan Slamet Riyadi Putra Dugaan Pelanggaran UU ITE

Redaksi

05 Aug 2026

Lampung Tengah VOKALPUBLIKA.COM– Gabungan organisasi kemasyarakatan yang terdiri dari YLPK PERARI Provinsi Lampung, Laskar Merah Putih, LSM GMBI, Bravo 5, LSM GIB, Laskar NKRI, dan LSM PKAN-RI mendesak Polres Lampung Tengah agar segera menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dilaporkan oleh Slamet Riyadi Putra pada 4 Juli …

PT Fashawa Teknindo Berkah, Perusahaan Fabrikasi Asal Batam yang Dipercaya Industri Nasional dan Multinasional

Redaksi

05 Aug 2026

Batam,vokalpublika.com– Di tengah pesatnya pertumbuhan sektor industri di Kota Batam sebagai salah satu kawasan manufaktur terbesar di Indonesia, PT Fashawa Teknindo Berkah terus menunjukkan eksistensinya sebagai perusahaan engineering dan fabrikasi yang mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional. Berdiri sejak tahun 2011, perusahaan yang berkantor pusat di Batam ini telah berkembang menjadi salah satu penyedia …

Polresta Tanjungpinang Musnahkan Hampir 2,9 Kg Sabu, Selamatkan Hingga 24 Ribu Jiwa dari Bahaya Narkotika

Redaksi

05 Aug 2026

Tanjungpinang,vokalpublika.com– Polresta Tanjungpinang melalui Satuan Reserse Narkoba melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu. Kegiatan ini merupakan bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Rabu (05/08/2026) ADVERTISEMENT Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih 2.973,54 gram. Dari jumlah tersebut 94,43 gram disisihkan …

Gerak Cepat Satpolairud Polresta Tanjungpinang Tangani Kecelakaan Laut, Seluruh Penumpang Berhasil Diselamatkan

Redaksi

05 Aug 2026

Tanjungpinang, Vokalpublika.com, Tanjungpinang – Kesigapan personel Satpolairud Polresta Tanjungpinang kembali ditunjukkan dalam penanganan kecelakaan laut yang terjadi di perairan Kolam Bandar, Kelurahan Tanjungpinang Kota, Selasa (04/08/2026) sekitar pukul 13.50 WIB. Sebuah pompong kayu yang mengangkut tujuh orang penumpang terbalik sesaat setelah bertolak dari Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP). ADVERTISEMENT Mendapatkan informasi kejadian tersebut, Satpolairud Polresta …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x