Home » Berita » Iuran Sampah Dipertanyakan Respons Desa Kaduagung Belum Menyeluruh

Iuran Sampah Dipertanyakan Respons Desa Kaduagung Belum Menyeluruh

Redaksi 27 Apr 2026 211

Kuningan, vokalpublika.com— Polemik pengelolaan sampah di Desa Kaduagung, Kecamatan Karangkancana, Kabupaten Kuningan, masih menyisakan tanda tanya. Selain dugaan praktik pembakaran sampah secara terbuka, transparansi penggunaan iuran kebersihan sebesar Rp10 ribu per rumah tangga juga menjadi sorotan.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Permasalahan ini mencuat setelah awak media menerima keluhan warga terkait masih berlangsungnya pembakaran sampah di lingkungan desa, meski masyarakat telah rutin membayar iuran bulanan. Kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip pengelolaan sampah yang ramah lingkungan.

Sebagai bagian dari upaya pemberitaan berimbang, awak media telah mengirimkan surat konfirmasi kepada Kepala Desa Kaduagung pada 30 Maret 2026. Konfirmasi tersebut memuat sejumlah pertanyaan, mulai dari kebenaran praktik pembakaran sampah, penggunaan dana iuran, hingga langkah penanganan ke depan.

Baca juga:  Gudang “Kencing” CPO di Mempawah Terbongkar, Mafia Sawit Diduga Jarah Muatan Tangki Secara Sistematis

Namun hingga berita awal diterbitkan pada 31 Maret 2026, pihak desa belum memberikan tanggapan resmi. Pesan konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp diketahui telah dibaca, tetapi tidak dibalas.

Selanjutnya, laporan resmi diajukan melalui kanal “Lapor Kuningan Melesat” pada 13 April 2026 dengan nomor INF-2604HTS0077. Respons baru diterima pada 27 April 2026 dengan status laporan “Selesai”.

Dalam keterangan tersebut, disebutkan bahwa telah dilakukan musyawarah dengan pihak desa. Hasilnya, desa berencana menghentikan pembakaran sampah terbuka serta mendorong pemilahan sampah dari rumah tangga. Selain itu, terdapat rencana pembentukan bank sampah sebagai solusi jangka panjang.

Baca juga:  Dari Iklan ke Konten Viral Objektifikasi Perempuan di Media Digital

Meski demikian, jawaban tersebut dinilai belum menyentuh persoalan utama terkait kejelasan penggunaan iuran Rp10 ribu yang dibayarkan warga. Hingga kini, belum ada penjelasan rinci mengenai alokasi dana maupun fasilitas yang disediakan dari pungutan tersebut.

Sejumlah warga mengaku berharap adanya keterbukaan dari pemerintah desa. Mereka menilai, iuran yang dipungut seharusnya diiringi dengan sistem pengelolaan yang jelas dan tidak lagi mengandalkan pembakaran sampah.

Secara regulasi, pengelolaan sampah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, yang menekankan pentingnya pengelolaan ramah lingkungan dan melarang praktik yang berpotensi mencemari lingkungan.

Rencana pemilahan sampah dan pembentukan bank sampah dinilai sebagai langkah positif, namun efektivitasnya bergantung pada realisasi di lapangan. Tanpa pelaksanaan yang nyata, rencana tersebut berpotensi tidak menjawab persoalan yang ada.

Baca juga:  Mafia Bansos Pemalang Rundag! BNI Serahkan Data ke Tipikor dan Inspektorat Setelah diancam Aksi Demonstrasi oleh Aliansi Kesetiakawanan Sosial

Hingga saat ini, belum ada klarifikasi lanjutan dari Kepala Desa Kaduagung terkait penggunaan dana iuran maupun strategi pengelolaan sampah secara menyeluruh.

Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari pemerintah desa, khususnya dalam menghentikan pembakaran sampah dan memastikan pengelolaan yang transparan. Awak media akan terus memantau perkembangan ini guna menghadirkan informasi yang akurat dan berimbang dan bertanggung jawab.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Satresnarkoba Polres Pemalang Ringkus Pengedar 151 Gram Sabu dan Tembakau Sintetis

Alwi Assagaf

24 Sep 2026

Pemalang— Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Pemalang menggagalkan peredaran narkotika lintas jaringan dengan menyita 151,36 gram sabu dan 62,36 gram tembakau sintetis. Seorang pria berinisial AAS (29) ditangkap tanpa perlawanan di Desa Kebojongan, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang. ADVERTISEMENT ​Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana melalui Kasat Resnarkoba AKP Wahyudi Wibowo menjelaskan, penangkapan dilakukan di rumah …

Posisikan Stasiun Pemantau Land Subsidence, Camat Ulujami dan Badan Geologi Sosialisasi di Blendung

Alwi Assagaf

24 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Pemerintah Kecamatan Ulujami bersama Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menggelar sosialisasi dan survei rencana pembangunan Stasiun Pemantau Penurunan Muka Tanah (land subsidence) di Desa Blendung, Pemalang. ADVERTISEMENT ​Kegiatan yang berlangsung sebelum Musyawarah Desa Rencana Kerja Pemerintah Desa (Musdes RKP Desa) tersebut dipimpin langsung oleh Camat Ulujami, Waluyo. Turut …

Dugaan Rave American Blend Tanpa Pita Cukai di Kepri, Inisial AY dan LC Disorot, Bea Cukai Batam: Jadi Atensi Unit P2

Redaksi

24 Sep 2026

Batam, vokalpublika– Peredaran rokok merek Rave American Blend yang diduga tidak dilengkapi pita cukai kembali menjadi perhatian di Kota Batam dan sejumlah wilayah Kepulauan Riau (Kepri). ADVERTISEMENT Berdasarkan penelusuran redaksi, terdapat informasi mengenai dua orang berinisial AY dan LC yang diduga terkait dengan aktivitas distribusi rokok tersebut. Namun, informasi mengenai keterlibatan keduanya masih memerlukan pendalaman …

Camat Ulujami Pemalang Sosialisasi Tahapan Pengisian BPD bagi 17 Desa di Pemalang

Alwi Assagaf

24 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Pemerintah Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, menggelar sosialisasi tahapan pengisian Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bagi 17 desa yang masa jabatannya akan berakhir pada tahun 2026. ADVERTISEMENT Kegiatan tersebut berlangsung di Pendopo Kecamatan Ulujami pada Rabu (23/9/2026) siang, dan dihadiri oleh seluruh kepala desa serta anggota BPD se-Kecamatan Ulujami. Camat Ulujami, Waluyo, menegaskan bahwa …

Aliran Air Kembali Lancar, Warga GMP Tahap 2 Apresiasi Respons BP Batam

Redaksi

24 Sep 2026

Batam, vokalpublika.com— Aliran air bersih di Perumahan GMP Tahap 2, Tanjung Sengkuang, Kota Batam, kembali berjalan lancar. Kondisi tersebut disambut lega oleh warga yang sebelumnya harus mengandalkan pasokan air melalui mobil tangki, bahkan hingga malam hari. ADVERTISEMENT Warga pun menyampaikan apresiasi kepada Badan Pengusahaan (BP) Batam atas membaiknya layanan air di kawasan permukiman tersebut. Salah …

Polresta Tanjungpinang Perkuat Pelayanan Publik melalui Evaluasi PEKPPP Tahun 2026

Redaksi

23 Sep 2026

Tanjungpinang, vokalpublika.com– Polresta Tanjungpinang mengikuti kegiatan Verifikasi Lapangan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2026 yang dilaksanakan di Ruang Command Centre Polresta Tanjungpinang, Rabu (23/09/2026) ADVERTISEMENT Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kabagjianalis Biro RBP Stamarena Polri Kombes Pol. drh. Irene Ayu Anggraini S., Wakapolresta Tanjungpinang AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K., Kabag Ren Polresta …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x