Home » Berita » GIAS Kepri: Transparansi Bea Cukai Batam Terbitkan SPPB Jadi Penopang Stabilitas Industri

GIAS Kepri: Transparansi Bea Cukai Batam Terbitkan SPPB Jadi Penopang Stabilitas Industri

Redaksi 20 Apr 2026 15

Batam, vokalpublika.com – Komitmen Bea Cukai Batam dalam menjaga tata kelola kepabeanan yang profesional dan transparan kembali ditegaskan melalui penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) terhadap ratusan kontainer bahan baku elektronik impor di Terminal Peti Kemas Batu Ampar. Kebijakan ini tidak hanya menjadi bagian dari fungsi pengawasan, tetapi juga mencerminkan upaya menjaga stabilitas investasi dan keberlangsungan industri di kawasan perdagangan bebas Batam.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Setiawan Rosyidi, menegaskan bahwa penerbitan SPPB dilakukan melalui proses berlapis yang ketat dan terukur. Ia menjelaskan bahwa setiap barang impor, khususnya yang masuk jalur merah, wajib melalui pemeriksaan fisik serta penelitian dokumen secara menyeluruh untuk memastikan kesesuaian antara dokumen dan kondisi barang di lapangan.

“SPPB bukan sekadar dokumen administratif, melainkan hasil dari serangkaian proses pengawasan yang mencakup pemeriksaan fisik hingga verifikasi perizinan dari instansi terkait,” ujarnya.

Baca juga:  Dua Kadis Mundur, Projo Karimun : Bukti Lemahnya Kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Karimun

Lebih jauh, sistem pengawasan yang diterapkan tidak berdiri sendiri, melainkan terintegrasi melalui platform digital nasional seperti Indonesia National Single Window (INSW) dan CEISA. Melalui sistem ini, seluruh proses menjadi lebih transparan, akuntabel, serta dapat ditelusuri secara real time, sehingga meminimalisir potensi penyimpangan.

Setiawan menambahkan, penerbitan SPPB hanya dapat dilakukan setelah seluruh persyaratan dipenuhi, termasuk izin dari instansi teknis seperti BP Batam dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), khususnya untuk barang yang masuk kategori larangan dan pembatasan (lartas). Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 serta diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 yang menegaskan peran BP Batam dalam penerbitan izin terkait.

“Bea Cukai menjalankan fungsi sebagai pelaksana regulasi. Kami memastikan seluruh prosedur dipatuhi, sementara substansi izin merupakan kewenangan instansi teknis,” tegasnya.

Pernyataan ini sekaligus menjadi jawaban atas berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat, dengan menegaskan bahwa seluruh proses telah berjalan sesuai koridor hukum dan prinsip tata kelola yang baik.

Baca juga:  Usaha Keras Polres Pesisir Barat Membuahkan hasil

Di sisi lain, Ketua DPW Gerakan Indonesia Adil Sejahtera Kepri, Wisnu Hidayatullah, menilai penerbitan SPPB terhadap ratusan kontainer tersebut mencerminkan keseimbangan kebijakan pemerintah antara pengawasan ketat dan kepastian berusaha. Menurutnya, langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa iklim investasi di Batam tetap kondusif dan terjaga.

Ia menekankan bahwa kelancaran arus bahan baku impor memiliki peran strategis dalam menjaga operasional industri, khususnya sektor manufaktur dan daur ulang yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.

“Dengan tetap berjalannya aktivitas industri, ribuan karyawan dapat mempertahankan mata pencaharian mereka. Kebijakan ini tidak hanya berorientasi administratif, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial ekonomi secara luas,” ujarnya.

Lebih lanjut, kepastian hukum dalam proses impor dinilai memberikan rasa aman bagi pelaku usaha untuk terus mengembangkan investasi di Batam. Stabilitas tersebut menjadi faktor penting dalam menarik investor baru sekaligus menjaga kepercayaan investor lama yang telah berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

Baca juga:  Pembangunan dan Rehab Saluran Drainase Desa Saradan Jadi Sorotan, Camat Pemalang: Akan Kami Koreksi Bersama

Pada akhirnya, sinergi antara pengawasan ketat dan dukungan terhadap dunia usaha menjadi fondasi utama dalam menciptakan ekosistem ekonomi yang sehat. Kebijakan yang dijalankan tidak hanya memastikan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga menjaga keberlangsungan industri tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat luas.

Terakhir menurutnya, pendekatan yang menyeimbangkan aspek kepatuhan, kepastian hukum, dan keberlanjutan usaha menjadi kunci dalam mewujudkan prinsip “adil dan sejahtera” bagi para karyawan.

“Dalam konteks ini, kebijakan penerbitan SPPB tidak hanya menjaga ritme industri tetap berjalan, tetapi juga memastikan bahwa ribuan pekerja tetap memiliki kepastian penghasilan, perlindungan pekerjaan, serta harapan atas masa depan ekonomi yang lebih stabil dan berkeadilan”. Tutupnya.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Related post
Polres Bondowoso Amankan Dua Tersangka Penimbun 1 Ton BBM

Redaksi

20 Apr 2026

BONDOWOSO, vokalpublika.com – Polres Bondowoso Polda Jatim melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Dalam pengungkapan tersebut, Satreskrim Polres Bondowoso menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni MAM (54) dan M ( 63 ) yang merupakan warga Bondowoso. Dari pengungkapan ini pula Polisi mengamankan BBM jenis Pertalite sebanyak 1,015 …

​Percepat Konektivitas, Kodim 0711/Pemalang Intensifkan Pembangunan Jembatan Gantung Garuda Sungai Comal

Alwi Assagaf

20 Apr 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Personil Kodim 0711/Pemalang bersama warga Desa Blimbing, Kecamatan Ampelgading, terus mengebut pembangunan Jembatan Gantung Garuda yang membentang di atas Sungai Comal, Senin (20/4/2026). Infrastruktur ini diproyeksikan menjadi jalur logistik dan aksesibilitas vital bagi masyarakat di dua kecamatan. ​Jembatan dengan spesifikasi panjang 120 meter dan lebar 1,2 meter tersebut akan menghubungkan Desa Blimbing …

​Soroti Beban Wali Murid, 234SC Desak Pemkab Pemalang Larang Study Tour Secara Total​

Alwi Assagaf

20 Apr 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Polemik kegiatan study tour di Kabupaten Pemalang memasuki babak baru. Pasca terbitnya Surat Dindikpora Nomor: 400.3/2724/Dindikpora/2026 terkait penundaan kegiatan, Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) 234SC DPC Pemalang mendesak pemerintah daerah untuk mengambil langkah yang lebih ekstrem dan final: Pelarangan Total. Ormas 234SC menilai Surat Dindikpora tertanggal 13 April 2026 tersebut masih bersifat normatif. Mereka …

GP Ansor Nagekeo Beri Apresiasi atas Keberhasilan Cetak Sawah di Rendu Wawo Aesesa Selatan: “Wujud Nyata Kedaulatan Pangan”

Redaksi

20 Apr 2026

NAGEKEO, vokalpublika.com– Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Nagekeo menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Nagekeo, melalui Bupati dan Wakil Bupati, Dinas Pertanian Nagekeo, atas keberhasilan program pencetakan sawah baru di Desa Rendu Wawo Kecamatan Aesesa Selatan. Program tersebut berhasil mencetak 28 hektar sawah beberapa waktu lalu,lahan yang dicetak sebelumnya merupakan lahan tidur yang …

Semarak Dairi Merlojang II, 732 Pelajar Adu Cepat di Sitinjo: Bupati Tekankan Sportivitas dan Lahirnya Bibit Atlet

Clara T S

19 Apr 2026

DAIRI/vokalpublika.comAjang lomba lari pelajar Dairi Merlojang Tahun 2026 kembali digelar dengan semarak dan antusiasme tinggi. Memasuki tahun kedua pelaksanaannya, event ini sukses menarik 732 peserta dari tingkat SMP dan SMA, Minggu (19/4/2026), dengan titik start dan finish di Taman Wisata Iman, Kecamatan Sitinjo. Kegiatan yang diinisiasi oleh Dairi Merlojang (DM) Community ini tidak hanya diikuti …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x