Home » Berita » Polres Bondowoso Amankan Dua Tersangka Penimbun 1 Ton BBM

Polres Bondowoso Amankan Dua Tersangka Penimbun 1 Ton BBM

Redaksi 20 Apr 2026 8

BONDOWOSO, vokalpublika.com – Polres Bondowoso Polda Jatim melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Dalam pengungkapan tersebut, Satreskrim Polres Bondowoso menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni MAM (54) dan M ( 63 ) yang merupakan warga Bondowoso.

Dari pengungkapan ini pula Polisi mengamankan BBM jenis Pertalite sebanyak 1,015 Ton yang akan dijual ke kios – kios dengan harga yang lebih mahal.

Kapolres Bondowoso, AKBP Aryo Dwi Wibowo melalui Kasatreskrim, Iptu Wawan Triono mengatakan kedua tersangka diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.

Baca juga:  Polres Nganjuk Gelar Gerakan Pangan Murah untuk Warga Sekitar Mako

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup dari hasil penyelidikan mendalam sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Iptu Wawan, Senin(20/4/26).

Kasatreskrim Polres Bondowoso menyampaikan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius yang merugikan negara dan masyarakat.

“Praktik ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat distribusi BBM bagi masyarakat yang benar benar membutuhkan,” ujar Iptu Wawan.

Ia juga menegaskan, kepolisian akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran terkait distribusi BBM bersubsidi.

Baca juga:  Upaya Hukum Laurensius Lau Bukan Untuk Menyingkirkan Para Warga di Tana Potu Panggo, Ulu Kolo Ndaru, Eko Pu’u Wege

“Kami berkomitmen menjaga hak masyarakat serta memastikan penyaluran BBM berjalan sesuai aturan,” tegasnya.

Menurutnya penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak luas.

Selain merugikan keuangan negara, praktik ini menyebabkan kelangkaan BBM di tingkat masyarakat, memicu antrean panjang di SPBU, serta berpotensi meningkatkan biaya operasional sektor usaha kecil dan transportasi.

Kondisi tersebut pada akhirnya berdampak pada stabilitas ekonomi masyarakat, khususnya kelompok yang bergantung pada BBM bersubsidi untuk menunjang aktivitas sehari hari.

Baca juga:  Dandim 0711/Pemalang Hadiri Kunjungan Kerja Menko Pangan RI, Menteri KKP dan Menteri LH di Desa Kelangdepok

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 40 Angka 9 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022.

“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar,” pungkas Iptu Wawan. (Kaperwil Andri.p)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Related post
GIAS Kepri: Transparansi Bea Cukai Batam Terbitkan SPPB Jadi Penopang Stabilitas Industri

Redaksi

20 Apr 2026

Batam, vokalpublika.com – Komitmen Bea Cukai Batam dalam menjaga tata kelola kepabeanan yang profesional dan transparan kembali ditegaskan melalui penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) terhadap ratusan kontainer bahan baku elektronik impor di Terminal Peti Kemas Batu Ampar. Kebijakan ini tidak hanya menjadi bagian dari fungsi pengawasan, tetapi juga mencerminkan upaya menjaga stabilitas investasi dan …

​Percepat Konektivitas, Kodim 0711/Pemalang Intensifkan Pembangunan Jembatan Gantung Garuda Sungai Comal

Alwi Assagaf

20 Apr 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Personil Kodim 0711/Pemalang bersama warga Desa Blimbing, Kecamatan Ampelgading, terus mengebut pembangunan Jembatan Gantung Garuda yang membentang di atas Sungai Comal, Senin (20/4/2026). Infrastruktur ini diproyeksikan menjadi jalur logistik dan aksesibilitas vital bagi masyarakat di dua kecamatan. ​Jembatan dengan spesifikasi panjang 120 meter dan lebar 1,2 meter tersebut akan menghubungkan Desa Blimbing …

​Soroti Beban Wali Murid, 234SC Desak Pemkab Pemalang Larang Study Tour Secara Total​

Alwi Assagaf

20 Apr 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Polemik kegiatan study tour di Kabupaten Pemalang memasuki babak baru. Pasca terbitnya Surat Dindikpora Nomor: 400.3/2724/Dindikpora/2026 terkait penundaan kegiatan, Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) 234SC DPC Pemalang mendesak pemerintah daerah untuk mengambil langkah yang lebih ekstrem dan final: Pelarangan Total. Ormas 234SC menilai Surat Dindikpora tertanggal 13 April 2026 tersebut masih bersifat normatif. Mereka …

GP Ansor Nagekeo Beri Apresiasi atas Keberhasilan Cetak Sawah di Rendu Wawo Aesesa Selatan: “Wujud Nyata Kedaulatan Pangan”

Redaksi

20 Apr 2026

NAGEKEO, vokalpublika.com– Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Nagekeo menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Nagekeo, melalui Bupati dan Wakil Bupati, Dinas Pertanian Nagekeo, atas keberhasilan program pencetakan sawah baru di Desa Rendu Wawo Kecamatan Aesesa Selatan. Program tersebut berhasil mencetak 28 hektar sawah beberapa waktu lalu,lahan yang dicetak sebelumnya merupakan lahan tidur yang …

Semarak Dairi Merlojang II, 732 Pelajar Adu Cepat di Sitinjo: Bupati Tekankan Sportivitas dan Lahirnya Bibit Atlet

Clara T S

19 Apr 2026

DAIRI/vokalpublika.comAjang lomba lari pelajar Dairi Merlojang Tahun 2026 kembali digelar dengan semarak dan antusiasme tinggi. Memasuki tahun kedua pelaksanaannya, event ini sukses menarik 732 peserta dari tingkat SMP dan SMA, Minggu (19/4/2026), dengan titik start dan finish di Taman Wisata Iman, Kecamatan Sitinjo. Kegiatan yang diinisiasi oleh Dairi Merlojang (DM) Community ini tidak hanya diikuti …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x