Home » Berita » Polres Bondowoso Amankan Dua Tersangka Penimbun 1 Ton BBM

Polres Bondowoso Amankan Dua Tersangka Penimbun 1 Ton BBM

Redaksi 20 Apr 2026 259

BONDOWOSO, vokalpublika.com – Polres Bondowoso Polda Jatim melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Dalam pengungkapan tersebut, Satreskrim Polres Bondowoso menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni MAM (54) dan M ( 63 ) yang merupakan warga Bondowoso.

Dari pengungkapan ini pula Polisi mengamankan BBM jenis Pertalite sebanyak 1,015 Ton yang akan dijual ke kios – kios dengan harga yang lebih mahal.

Kapolres Bondowoso, AKBP Aryo Dwi Wibowo melalui Kasatreskrim, Iptu Wawan Triono mengatakan kedua tersangka diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.

Baca juga:  ​Wakili Bupati Pemalang, Kadis PUPR Resmikan Jembatan Perintis Garuda Sikasur

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup dari hasil penyelidikan mendalam sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Iptu Wawan, Senin(20/4/26).

Kasatreskrim Polres Bondowoso menyampaikan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius yang merugikan negara dan masyarakat.

“Praktik ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat distribusi BBM bagi masyarakat yang benar benar membutuhkan,” ujar Iptu Wawan.

Ia juga menegaskan, kepolisian akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran terkait distribusi BBM bersubsidi.

Baca juga:  Bersama Advokat Rikha Permatasari Frizon Minta Penyidik Hadirkan Terlapor Pemberian Keterangan Palsu Fitria dan Danny

“Kami berkomitmen menjaga hak masyarakat serta memastikan penyaluran BBM berjalan sesuai aturan,” tegasnya.

Menurutnya penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak luas.

Selain merugikan keuangan negara, praktik ini menyebabkan kelangkaan BBM di tingkat masyarakat, memicu antrean panjang di SPBU, serta berpotensi meningkatkan biaya operasional sektor usaha kecil dan transportasi.

Kondisi tersebut pada akhirnya berdampak pada stabilitas ekonomi masyarakat, khususnya kelompok yang bergantung pada BBM bersubsidi untuk menunjang aktivitas sehari hari.

Baca juga:  Mini Kompetisi E-Purchasing di Kota Pontianak Disorot, Ahli Pengadaan Samsul Ramli Ingatkan PPK Cermat Menerapkan SE LKPP Nomor 5 Tahun 2022

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 40 Angka 9 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022.

“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar,” pungkas Iptu Wawan. (Kaperwil Andri.p)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Camat Ulujami Pemalang Sosialisasi Tahapan Pengisian BPD bagi 17 Desa di Pemalang

Alwi Assagaf

24 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Pemerintah Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, menggelar sosialisasi tahapan pengisian Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bagi 17 desa yang masa jabatannya akan berakhir pada tahun 2026. ADVERTISEMENT Kegiatan tersebut berlangsung di Pendopo Kecamatan Ulujami pada Rabu (23/9/2026) siang, dan dihadiri oleh seluruh kepala desa serta anggota BPD se-Kecamatan Ulujami. Camat Ulujami, Waluyo, menegaskan bahwa …

Aliran Air Kembali Lancar, Warga GMP Tahap 2 Apresiasi Respons BP Batam

Redaksi

24 Sep 2026

Batam, vokalpublika.com— Aliran air bersih di Perumahan GMP Tahap 2, Tanjung Sengkuang, Kota Batam, kembali berjalan lancar. Kondisi tersebut disambut lega oleh warga yang sebelumnya harus mengandalkan pasokan air melalui mobil tangki, bahkan hingga malam hari. ADVERTISEMENT Warga pun menyampaikan apresiasi kepada Badan Pengusahaan (BP) Batam atas membaiknya layanan air di kawasan permukiman tersebut. Salah …

Polresta Tanjungpinang Perkuat Pelayanan Publik melalui Evaluasi PEKPPP Tahun 2026

Redaksi

23 Sep 2026

Tanjungpinang, vokalpublika.com– Polresta Tanjungpinang mengikuti kegiatan Verifikasi Lapangan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2026 yang dilaksanakan di Ruang Command Centre Polresta Tanjungpinang, Rabu (23/09/2026) ADVERTISEMENT Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kabagjianalis Biro RBP Stamarena Polri Kombes Pol. drh. Irene Ayu Anggraini S., Wakapolresta Tanjungpinang AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K., Kabag Ren Polresta …

Peradi Run 2026 Bidik 2.000 Peserta, Pemko Padang Siap Dukung Sport Tourism di Kota Padang

Redaksi

23 Sep 2026

Padang, Vokalpublika.com – Pemerintah Kota (Pemko) Padang menyatakan dukungan terhadap pelaksanaan Peradi Run 2026 yang digelar Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Padang pada 13 Desember 2026. ADVERTISEMENT Ajang lari yang mengusung konsep sport tourism tersebut dinilai tidak hanya menjadi wadah bagi masyarakat untuk berolahraga, tetapi juga berpotensi menggerakkan sektor pariwisata dan perekonomian …

Layanan Mobil Siaga Desa Kebandungan Bertarif: Fasilitas Publik atau Beban Baru Warga?

Alwi Assagaf

23 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Penetapan tarif penggunaan Mobil Siaga di Desa Kebandungan, Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang, memicu sorotan publik. Fasilitas yang ditujukan untuk membantu mobilitas warga tersebut kini dinilai berpotensi menjadi beban baru akibat besaran biaya yang dibebankan. ADVERTISEMENT ​Berdasarkan informasi yang dihimpun, penentuan tarif disesuaikan dengan rute dan jenis layanan: ​Rute Bodeh–Kesesi: Rp35.000 (antar) dan …

Rokok Rave Tanpa Pita Cukai Diduga Beredar di Kepri, Jalur Laut Jadi Sorotan

Redaksi

23 Sep 2026

BATAM, vokalpublika.com— Rokok merek Rave American Blend yang diduga tidak dilengkapi pita cukai disebut beredar di sejumlah wilayah Kepulauan Riau (Kepri), termasuk Kota Batam. ADVERTISEMENT Informasi mengenai peredaran rokok tersebut menjadi perhatian karena produk yang beredar tanpa pita cukai, apabila terbukti, dapat berkaitan dengan pelanggaran ketentuan di bidang cukai serta berpotensi berdampak terhadap penerimaan negara. …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x