Home » Berita » Diduga Galian C Ilegal di Desa Silom Lom Kebal Hukum, Warga Desak Aparat Tegakkan Aturan

Diduga Galian C Ilegal di Desa Silom Lom Kebal Hukum, Warga Desak Aparat Tegakkan Aturan

Redaksi 04 Mar 2026 162

Asahan, vokalpublika.com – Aktivitas galian C yang diduga tidak memiliki izin resmi di Desa Silom Lom, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, kian meresahkan masyarakat. Kegiatan penambangan tanah tersebut disebut berdampak langsung terhadap warga Desa Teluk Dalam dan Desa Anjung Ganjang, terutama akibat lalu lalang truk pengangkut material yang melintasi jalan desa setiap hari.
Selasa (03/03/2026), sejumlah warga mengeluhkan kondisi jalan yang dipenuhi debu serta kendaraan berat yang melaju dengan kecepatan tinggi. Selain mengganggu kenyamanan, aktivitas tersebut dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan, termasuk anak-anak dan warga yang beraktivitas di sekitar badan jalan.
Debu yang berterbangan disebut semakin parah saat cuaca panas. Warga mengaku mengalami gangguan pernapasan ringan hingga batuk-batuk, terlebih di bulan suci Ramadan, di mana aktivitas jual beli takjil dan kebutuhan berbuka puasa meningkat.
“Saat Ramadan ini kami sangat terganggu. Truk pengangkut tanah menyebabkan debu berterbangan, dagangan kami jadi sepi. Kami minta bapak Kapolres Asahan bisa mengambil tindakan tegas,” ujar salah seorang warga Desa Teluk Dalam yang enggan disebutkan namanya kepada awak media.
Diduga Tak Kantongi Izin Resmi
Warga menduga aktivitas galian C tersebut tidak mengantongi izin usaha pertambangan yang sah. Mereka menilai, jika benar tidak berizin, maka kegiatan tersebut telah melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Merujuk pada:
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah.
Pasal 158 UU Minerba menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur bahwa setiap kegiatan usaha yang berdampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki dokumen lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL).
Selain itu, aktivitas angkutan yang melebihi kapasitas jalan dapat melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Apabila benar tidak mengantongi izin resmi serta dokumen lingkungan, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar hukum secara administratif maupun pidana.
Infrastruktur Jalan Terancam Rusak
Selain dampak kesehatan, masyarakat juga mengkhawatirkan kondisi infrastruktur jalan desa yang berpotensi rusak akibat tonase kendaraan berat yang melebihi kapasitas. Beberapa titik jalan dilaporkan mulai berlubang dan retak.
Warga berharap Pemerintah Kabupaten Asahan bersama aparat penegak hukum segera melakukan inspeksi lapangan untuk memastikan legalitas usaha tersebut. Mereka juga meminta agar dilakukan penertiban terhadap truk pengangkut yang melaju ugal-ugalan dan tidak memperhatikan keselamatan warga.
“Kalau memang ada izinnya, tolong ditunjukkan secara terbuka. Kalau tidak ada, kami minta dihentikan. Jangan sampai masyarakat jadi korban,” tegas warga lainnya.
Polisi Diminta Bertindak Tegas
Masyarakat mendesak Kapolres Asahan untuk turun langsung meninjau lokasi dan melakukan penindakan apabila ditemukan pelanggaran hukum. Mereka berharap tidak ada kesan pembiaran terhadap dugaan aktivitas tambang ilegal yang merugikan masyarakat dan lingkungan.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak pengelola galian C serta instansi terkait guna memperoleh klarifikasi dan keterangan resmi.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Related post
Projo Salurkan Kurma, Takjil dan Sembako untuk Jamaah Masjid di Bulan Ramadhan

admin

09 Mar 2026

Karimun, Vokalpublika.com – Semangat berbagi di bulan suci Ramadhan kembali ditunjukkan oleh relawan Projo. Pada Senin, 9 Maret 2026, jajaran DPD Projo Kepulauan Riau bersama DPC Projo Karimun melaksanakan kegiatan sosial berupa pembagian kurma, takjil, serta paket sembako kepada masyarakat dan jamaah masjid di sejumlah titik di Kabupaten Karimun. Salah satu lokasi utama kegiatan tersebut …

Tanpa Migas Batam Tetap Tancap Gas: Ekonomi Tumbuh 6,76%, Tertinggi di Kepri dan Lampaui Nasional

Redaksi

09 Mar 2026

Batam, vokalpublika.com— Perekonomian Kota Batam menunjukkan kinerja yang semakin solid sepanjang tahun 2025. Tanpa bergantung pada sektor minyak dan gas, Batam berhasil mencatat pertumbuhan ekonomi sebesar 6,76 persen (year-on-year), menjadikannya yang tertinggi di Provinsi Kepulauan Riau sekaligus melampaui rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi dan nasional. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi Provinsi Kepulauan Riau …

Merasa Disudutkan, Gafur dan Mazlan Beri Penjelasan Terkait Pemberitaan Dana Hantu

Redaksi

09 Mar 2026

Meranti,vokalpublika.com – terkait pemberitaan disalah satu Portal Media Online yang terkesan menyudutkan 2 (Dua) Pejabat di Kabupaten Kepulauan Meranti dengan judul “MISTERI “DANA HANTU” 854 JUTA SEKWAN MERANTI: MAZLAN & GAPUR SALING TUDUH, GOHUKRIM TELUSURI DOKUMEN SPPD DAN BELANJA OPERASIONAL TA 2024” ini langsung direspon dengan cepat oleh yang bersangkutan. Pemberitaan dinilai tidak professional dan …

Dharma Wanita Kecamatan Pemalang Bagikan 200 Takjil di Depan Kantor Kecamatan, Wujud Kepedulian Ramadan

Alwi Assagaf

08 Mar 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Lalu lintas di depan Kantor Kecamatan Pemalang pada Minggu sore tampak sedikit melambat. Beberapa pengendara yang melintas dihentikan sejenak oleh ibu-ibu Dharma Wanita yang berdiri di tepi jalan.Bukan razia, melainkan aksi berbagi takjil untuk mereka yang masih berada di perjalanan menjelang waktu berbuka puasa. Sekitar 200 paket takjil dibagikan kepada pengguna jalan …

Aliansi Wartawan Pantura Bersatu Gelar HPN dan Buka Puasa Bersama Anak – Anak Istimewa di Pendopo Kecamatan Pemalang

Alwi Assagaf

08 Mar 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Aliansi Wartawan Pantura Bersatu (AWPB) menggelar kegiatan santunan anak yatim dan piatu serta buka puasa bersama di Pendopo Kecamatan Pemalang, Minggu (8/3/2026). Kegiatan tersebut dihadiri unsur Forkopimcam, tokoh masyarakat, serta insan pers Kabupaten Pemalang. Pada kegiatan tersebut, sebanyak 27 anak yatim dan piatu menerima santunan serta bingkisan secara simbolis dari panitia AWPB. …

Pesan Imam Subiyanto Dalam Acara HPN Yang Digelar Oleh Aliansi Wartawan Pantura Bersatu: Jurnalis Harus Punya Kepekaan Sosial dan Profesional

Alwi Assagaf

08 Mar 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Aliansi Wartawan Pantura Bersatu (AWPB) menggelar kegiatan santunan berbagi ceria kepada adek – adek istimewa di Pendopo Kecamatan Pemalang, Minggu (8/3/2026) sore. Kegiatan ini merupakan wujud kepedulian sosial di bulan suci Ramadan 1447 Hijriah sekaligus bagian dari rangkaian peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026. Acara tersebut dihadiri oleh jajaran Forkopimcam Pemalang (Camat, …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x