Home » Berita » Diduga Galian C Ilegal di Desa Silom Lom Kebal Hukum, Warga Desak Aparat Tegakkan Aturan

Diduga Galian C Ilegal di Desa Silom Lom Kebal Hukum, Warga Desak Aparat Tegakkan Aturan

Redaksi 04 Mar 2026 531

Asahan, vokalpublika.com – Aktivitas galian C yang diduga tidak memiliki izin resmi di Desa Silom Lom, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, kian meresahkan masyarakat. Kegiatan penambangan tanah tersebut disebut berdampak langsung terhadap warga Desa Teluk Dalam dan Desa Anjung Ganjang, terutama akibat lalu lalang truk pengangkut material yang melintasi jalan desa setiap hari.
Selasa (03/03/2026), sejumlah warga mengeluhkan kondisi jalan yang dipenuhi debu serta kendaraan berat yang melaju dengan kecepatan tinggi. Selain mengganggu kenyamanan, aktivitas tersebut dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan, termasuk anak-anak dan warga yang beraktivitas di sekitar badan jalan.
Debu yang berterbangan disebut semakin parah saat cuaca panas. Warga mengaku mengalami gangguan pernapasan ringan hingga batuk-batuk, terlebih di bulan suci Ramadan, di mana aktivitas jual beli takjil dan kebutuhan berbuka puasa meningkat.
“Saat Ramadan ini kami sangat terganggu. Truk pengangkut tanah menyebabkan debu berterbangan, dagangan kami jadi sepi. Kami minta bapak Kapolres Asahan bisa mengambil tindakan tegas,” ujar salah seorang warga Desa Teluk Dalam yang enggan disebutkan namanya kepada awak media.
Diduga Tak Kantongi Izin Resmi
Warga menduga aktivitas galian C tersebut tidak mengantongi izin usaha pertambangan yang sah. Mereka menilai, jika benar tidak berizin, maka kegiatan tersebut telah melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Merujuk pada:
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah.
Pasal 158 UU Minerba menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur bahwa setiap kegiatan usaha yang berdampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki dokumen lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL).
Selain itu, aktivitas angkutan yang melebihi kapasitas jalan dapat melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Apabila benar tidak mengantongi izin resmi serta dokumen lingkungan, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar hukum secara administratif maupun pidana.
Infrastruktur Jalan Terancam Rusak
Selain dampak kesehatan, masyarakat juga mengkhawatirkan kondisi infrastruktur jalan desa yang berpotensi rusak akibat tonase kendaraan berat yang melebihi kapasitas. Beberapa titik jalan dilaporkan mulai berlubang dan retak.
Warga berharap Pemerintah Kabupaten Asahan bersama aparat penegak hukum segera melakukan inspeksi lapangan untuk memastikan legalitas usaha tersebut. Mereka juga meminta agar dilakukan penertiban terhadap truk pengangkut yang melaju ugal-ugalan dan tidak memperhatikan keselamatan warga.
“Kalau memang ada izinnya, tolong ditunjukkan secara terbuka. Kalau tidak ada, kami minta dihentikan. Jangan sampai masyarakat jadi korban,” tegas warga lainnya.
Polisi Diminta Bertindak Tegas
Masyarakat mendesak Kapolres Asahan untuk turun langsung meninjau lokasi dan melakukan penindakan apabila ditemukan pelanggaran hukum. Mereka berharap tidak ada kesan pembiaran terhadap dugaan aktivitas tambang ilegal yang merugikan masyarakat dan lingkungan.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak pengelola galian C serta instansi terkait guna memperoleh klarifikasi dan keterangan resmi.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Dukung Penegakan Hukum Adil di Setokok, Ketua GRIB JAYA Kepri: Tanggung Jawab PT. MIG PERKASA INDUSTRI Mutlak — Keluarga Almarhum Mohon Bantuan

Redaksi

20 Sep 2026

Batam, vokalpublika.com— Ketua DPD GRIB JAYA Provinsi Kepulauan Riau, Junaidi Eddy, menyampaikan pernyataan resmi terkait peristiwa pertikaian yang terjadi di kawasan Setokok, Jembatan 2 Barelang, Batam.Ia meminta seluruh pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku secara adil dan tanpa pandang bulu. ADVERTISEMENT “Kami sepenuhnya mendukung sikap dan langkah penanganan hukum …

Aliansi Gunung Ungaran dan Telomoyo Buka Posko Advokasi Geothermal, Kantor Hukum Sugiyono S.E., S.H., M.H. dan Rumah Solusi Turun Gunung – GMOCT: #SaveGunungUngaran

Redaksi

20 Sep 2026

Aliansi Gunung Ungaran dan Telomoyo Buka Posko Advokasi Geothermal, Kantor Hukum Sugiyono S.E., S.H., M.H. dan Rumah Solusi Turun Gunung – GMOCT: #SaveGunungUngaran ADVERTISEMENT SEMARANG, GMOCT 20 September 2026 – Penolakan rencana pengeboran panas bumi (geothermal) di kawasan Gunung Ungaran dan Gunung Telomoyo terus menguat. Kantor Hukum Sugiyono S.E., S.H., M.H. bersama Rumah Solusi nya …

​Dorong Fasilitas Publik Batang, Rizal Bawazier Boyong CSR BNI ke Lapangan Cokronegoro Limpung​

Alwi Assagaf

20 Sep 2026

BATANG, Vokalpublika.com — Anggota DPR RI Komisi VI dari Fraksi PKS, Rizal Bawazier, memfasilitasi pembangunan fasilitas olahraga berupa jogging track sepanjang 400 meter di Lapangan Cokronegoro, Desa Limpung, Kabupaten Batang. Fasilitas tersebut terealisasi berkat program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR) BNI sebagai BUMN mitra kerja Komisi VI. ADVERTISEMENT ​Rizal mengungkapkan bahwa proyek ini merupakan …

Sidang Kasus Penusukan Pekalongan: Advokat Muda Willy Triatama Mendorong Pengujian Unsur Kesengajaan KUHP Baru

Alwi Assagaf

20 Sep 2026

Pekalongan, Vokalpublika.com — Sidang perdana perkara penusukan yang mengakibatkan meninggalnya Muhammad Zuhri alias Mamat Godril dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Pekalongan pada Senin (21/9/2026). Menjelang persidangan, tim kuasa hukum keluarga korban mendorong agar seluruh proses hukum diuji secara cermat, objektif, dan menyeluruh. ADVERTISEMENT ​Advokat muda Adv. Willy Triatama Bandrio, S.H., CMDF., CPLA., dari LBH Setia …

Pemcam Pemalang Bersama Siswa Magang Kerja Bakti Jaga Kebersihan Lingkungan Kantor

Alwi Assagaf

20 Sep 2026

Pemalang, Vokalpublika.com — Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Pemalang menggelar kegiatan Jumat Bersih di lingkungan sekitar kantor kecamatan pada Jumat (18/9/2026). ADVERTISEMENT Aksi kerja bakti ini melibatkan seluruh jajaran pegawai Pemcam Pemalang serta siswa dan mahasiswa yang sedang menjalani program magang. ​Dalam pantauan awak media, kegiatan yang dimulai sejak pagi hari ini bertujuan untuk menjaga kebersihan, kerapian, …

Superindo Bersama Rumah Zakat Bagikan 100 Paket Bingkisan untuk Keluarga Membutuhkan di Bekasi

Redaksi

19 Sep 2026

Bekasi, vokalpublika.com— Superindo bersama Rumah Zakat menyalurkan sebanyak 100 paket bingkisan kepada 100 keluarga yang membutuhkan di Kota Bekasi. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Rumah Zakat Bekasi, Jl. Pahlawan No. 8A, Duren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi. ADVERTISEMENT Kegiatan ini dihadiri oleh Bapak Musthafa Waliyuddin Zakiy selaku perwakilan Superindo Wilayah Bekasi dan Sadam Bustomi selaku …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x