Home » Berita » Diduga Galian C Ilegal di Desa Silom Lom Kebal Hukum, Warga Desak Aparat Tegakkan Aturan

Diduga Galian C Ilegal di Desa Silom Lom Kebal Hukum, Warga Desak Aparat Tegakkan Aturan

Redaksi 04 Mar 2026 256

Asahan, vokalpublika.com – Aktivitas galian C yang diduga tidak memiliki izin resmi di Desa Silom Lom, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, kian meresahkan masyarakat. Kegiatan penambangan tanah tersebut disebut berdampak langsung terhadap warga Desa Teluk Dalam dan Desa Anjung Ganjang, terutama akibat lalu lalang truk pengangkut material yang melintasi jalan desa setiap hari.
Selasa (03/03/2026), sejumlah warga mengeluhkan kondisi jalan yang dipenuhi debu serta kendaraan berat yang melaju dengan kecepatan tinggi. Selain mengganggu kenyamanan, aktivitas tersebut dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan, termasuk anak-anak dan warga yang beraktivitas di sekitar badan jalan.
Debu yang berterbangan disebut semakin parah saat cuaca panas. Warga mengaku mengalami gangguan pernapasan ringan hingga batuk-batuk, terlebih di bulan suci Ramadan, di mana aktivitas jual beli takjil dan kebutuhan berbuka puasa meningkat.
“Saat Ramadan ini kami sangat terganggu. Truk pengangkut tanah menyebabkan debu berterbangan, dagangan kami jadi sepi. Kami minta bapak Kapolres Asahan bisa mengambil tindakan tegas,” ujar salah seorang warga Desa Teluk Dalam yang enggan disebutkan namanya kepada awak media.
Diduga Tak Kantongi Izin Resmi
Warga menduga aktivitas galian C tersebut tidak mengantongi izin usaha pertambangan yang sah. Mereka menilai, jika benar tidak berizin, maka kegiatan tersebut telah melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Merujuk pada:
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah.
Pasal 158 UU Minerba menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur bahwa setiap kegiatan usaha yang berdampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki dokumen lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL).
Selain itu, aktivitas angkutan yang melebihi kapasitas jalan dapat melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Apabila benar tidak mengantongi izin resmi serta dokumen lingkungan, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar hukum secara administratif maupun pidana.
Infrastruktur Jalan Terancam Rusak
Selain dampak kesehatan, masyarakat juga mengkhawatirkan kondisi infrastruktur jalan desa yang berpotensi rusak akibat tonase kendaraan berat yang melebihi kapasitas. Beberapa titik jalan dilaporkan mulai berlubang dan retak.
Warga berharap Pemerintah Kabupaten Asahan bersama aparat penegak hukum segera melakukan inspeksi lapangan untuk memastikan legalitas usaha tersebut. Mereka juga meminta agar dilakukan penertiban terhadap truk pengangkut yang melaju ugal-ugalan dan tidak memperhatikan keselamatan warga.
“Kalau memang ada izinnya, tolong ditunjukkan secara terbuka. Kalau tidak ada, kami minta dihentikan. Jangan sampai masyarakat jadi korban,” tegas warga lainnya.
Polisi Diminta Bertindak Tegas
Masyarakat mendesak Kapolres Asahan untuk turun langsung meninjau lokasi dan melakukan penindakan apabila ditemukan pelanggaran hukum. Mereka berharap tidak ada kesan pembiaran terhadap dugaan aktivitas tambang ilegal yang merugikan masyarakat dan lingkungan.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak pengelola galian C serta instansi terkait guna memperoleh klarifikasi dan keterangan resmi.

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Related post
Carut Marut Infrastruktur WiFi di Pemalang: AWPB Soroti Lemahnya Pengawasan dan Potensi Kebocoran PAD

Alwi Assagaf

27 Apr 2026

PEMALANG – Aliansi Wartawan Pantura Bersatu (AWPB) mendesak Pemerintah Kabupaten Pemalang untuk bersikap transparan terkait pemanfaatan Ruang Milik Jalan (Rumija) untuk tiang kabel fiber optik (WiFi). AWPB mengindikasikan adanya praktik bisnis jaringan internet “gelap” yang mengabaikan prosedur perizinan dan merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD). ​Secara regulasi, pemasangan sarana komersial di lahan pemerintah wajib memiliki izin …

​Gotong Royong Kodim Pemalang dan Masyarakat Bangun Jembatan Penghubung Belik-Randudongkal

Alwi Assagaf

27 Apr 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Personel Kodim 0711/Pemalang melalui Koramil 11/Belik bersama warga Desa Sikasur melaksanakan gotong royong pembangunan Jembatan Garuda di atas Sungai Dauan, Senin (27/4/2026). Infrastruktur ini dibangun untuk menghubungkan Desa Sikasur (Kecamatan Belik) dengan Desa Karangmoncol (Kecamatan Randudongkal). Jembatan dengan dimensi panjang 50 meter dan lebar 1,2 meter tersebut saat ini memasuki tahap pengerjaan …

Ketum GHLHI Soroti Menteri Lingkungan Hidup Baru, Desak Penegakan Hukum Tegas di Tengah Krisis Lingkungan Nasional

Redaksi

27 Apr 2026

Jakarta, vokalpublika.com – Ketua Umum DPP Gugus Hukum Lingkungan Hidup Indonesia (GHLHI), Bakti Lubis, menyoroti penunjukan Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup, dengan menekankan pentingnya langkah tegas dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan. Dalam keterangannya, Bakti Lubis menyampaikan ucapan selamat sekaligus harapan besar agar kepemimpinan baru di sektor lingkungan hidup mampu menghadirkan perubahan nyata di …

Mengungkap Tabir Proyek Rp25 Miliar di Pesisir Barat: Dugaan Penyimpangan hingga Minim Pengawasan, Mutu Pendidikan Terancam

Redaksi

27 Apr 2026

Pesisir Barat, Vokalpublik.com – Proyek Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) untuk renovasi dan rehabilitasi madrasah di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, dengan nilai mencapai Rp25,48 miliar, kini menjadi sorotan serius. Program yang digulirkan pemerintah pusat melalui kolaborasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Kementerian Agama Republik Indonesia untuk Tahun Anggaran 2025–2026 itu diduga menyisakan sejumlah …

Iuran Sampah Dipertanyakan Respons Desa Kaduagung Belum Menyeluruh

Redaksi

27 Apr 2026

Kuningan, vokalpublika.com— Polemik pengelolaan sampah di Desa Kaduagung, Kecamatan Karangkancana, Kabupaten Kuningan, masih menyisakan tanda tanya. Selain dugaan praktik pembakaran sampah secara terbuka, transparansi penggunaan iuran kebersihan sebesar Rp10 ribu per rumah tangga juga menjadi sorotan. Permasalahan ini mencuat setelah awak media menerima keluhan warga terkait masih berlangsungnya pembakaran sampah di lingkungan desa, meski masyarakat …

​Pegiringan Berbenah: Inilah Misi Strategis Widiyana Aji Setiantoko, Transparansi Untuk Desa Sejahtera

Alwi Assagaf

27 Apr 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Mengusung semangat perubahan dengan jargon “Pegiringan Berbenah”, Widiyana Aji Setiantoko, S.Pd., secara resmi memaparkan visi dan misinya untuk membangun Desa Pegiringan menjadi wilayah yang lebih maju dan mandiri. ​Dalam keterangannya, Widiyana menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah desa dan masyarakat. Visi utamanya adalah mewujudkan Desa Pegiringan yang Maju, Mandiri, Religius, dan Sejahtera Bersama.​Untuk …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x