Home » Berita » DPD GRANAT Kepri Kutuk Penyelundupan 2 Ton Sabu, Dukung Majelis Hakim Jatuhkan Vonis Seberat-Beratnya

DPD GRANAT Kepri Kutuk Penyelundupan 2 Ton Sabu, Dukung Majelis Hakim Jatuhkan Vonis Seberat-Beratnya

Redaksi 23 Feb 2026 298

vokalpublika.com, Batam – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Provinsi Kepulauan Riau menyatakan sikap tegas terhadap perkara dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat kurang lebih dua ton yang saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Batam.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Dalam pernyataan resminya, GRANAT Kepri mengecam keras segala bentuk tindak pidana narkotika, termasuk penyelundupan yang diduga dilakukan oleh jaringan dan sindikat narkotika lintas negara.

“Kejahatan narkotika merupakan kejahatan luar biasa yang menghancurkan generasi bangsa. Ini bukan sekadar tindak pidana biasa, tetapi ancaman serius terhadap masa depan negara,” tegas Syamsul Paloh Ketua DPD GRANAT Kepri (23/2).

Baca juga:  Kodim Pemalang Ikuti Video Conference TNI Manunggal Air Pertanian Bersama Kasad Guna Dukung Swasembada Pangan Nasional Dari Berbagai Daerah

Menurutnya, peredaran dan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar menunjukkan adanya jaringan terorganisir yang harus ditindak secara tegas dan tanpa kompromi.

Sehubungan dengan proses hukum yang sedang berjalan, GRANAT Kepri menyatakan dukungan moral kepada seluruh aparat penegak hukum, mulai dari tingkat penyidikan, penuntutan, hingga persidangan.

Secara khusus, organisasi Nasional tersebut juga memberikan dukungan moral kepada majelis hakim yang menangani perkara ini sebagai benteng terakhir penegakan hukum agar menjatuhkan putusan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Baca juga:  Ulang Tahun ke-57, Amsakar Achmad Dikenang Sebagai Sosok Pemimpin Penuh Dedikasi

“Ini bukan bentuk intervensi terhadap proses peradilan. Kami menghormati independensi hakim. Namun sebagai mitra aparat penegak hukum dalam pemberantasan narkotika, kami mendukung agar putusan dijatuhkan secara tegas dan seberat-beratnya sesuai fakta hukum,” lanjutnya.

GRANAT Kepri menilai, apabila para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, maka hukuman maksimal perlu dijatuhkan guna memberikan efek jera dan menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan narkotika lainnya.

Bahkan, apabila sesuai dengan ketentuan hukum dan fakta persidangan, hukuman mati dinilai sebagai salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan dalam rangka memberikan deterrent effect terhadap kejahatan narkotika skala besar.

Baca juga:  Tim Penjelajah Alam Eksplorasi Gua Batu Berlubang : Destinasi Wisata Baru di Batam

GRANAT Kepri menegaskan komitmennya untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kepulauan Riau demi menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman bahaya narkoba serta meminta Aparat Penegak Hukum (APH) turut mengungkap siapa bandar serta dalang atau aktor itelektual di balik ini semua. (Merah/*)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Petani dan Nelayan Luwu Keluhkan Distribusi Barcode BBM Bersubsidi, Desak Transparansi Penyaluran

Redaksi

21 Sep 2026

LUWU, vokalpublika.com— Kebijakan penyaluran BBM bersubsidi di Kabupaten Luwu menuai sorotan tajam. ADVERTISEMENT Sejumlah petani dan nelayan dilaporkan mengeluhkan kejanggalan dalam penerbitan barcode BBM bersubsidi yang dinilai tidak merata dan kerap memicu kelangkaan di tingkat bawah. ​Mantan Ketua Umum BEM Ilmu Komunikasi yang juga merupakan pemuda asli Kabupaten Luwu, Bahrun, angkat bicara mengenai persoalan tersebut. …

Satlantas Polresta Tanjungpinang Gelar Razia Gabungan Bersama Polisi Militer, Dispenda, dan Jasa Raharja

Redaksi

21 Sep 2026

Tanjungpinang, vokalpublika.com– Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tanjungpinang melaksanakan kegiatan razia gabungan bersama Polisi Militer, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Tanjungpinang, dan Jasa Raharja Kota Tanjungpinang, Kamis (17/9/2026). ADVERTISEMENT Kegiatan tersebut dilaksanakan di Jalan D.I. Panjaitan, Kota Tanjungpinang, dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus memberikan edukasi dan imbauan kepada para pengguna jalan. …

Dukung Penegakan Hukum Adil di Setokok, Ketua GRIB JAYA Kepri: Tanggung Jawab PT. MIG PERKASA INDUSTRI Mutlak — Keluarga Almarhum Mohon Bantuan

Redaksi

20 Sep 2026

Batam, vokalpublika.com— Ketua DPD GRIB JAYA Provinsi Kepulauan Riau, Junaidi Eddy, menyampaikan pernyataan resmi terkait peristiwa pertikaian yang terjadi di kawasan Setokok, Jembatan 2 Barelang, Batam.Ia meminta seluruh pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku secara adil dan tanpa pandang bulu. ADVERTISEMENT “Kami sepenuhnya mendukung sikap dan langkah penanganan hukum …

Aliansi Gunung Ungaran dan Telomoyo Buka Posko Advokasi Geothermal, Kantor Hukum Sugiyono S.E., S.H., M.H. dan Rumah Solusi Turun Gunung – GMOCT: #SaveGunungUngaran

Redaksi

20 Sep 2026

Aliansi Gunung Ungaran dan Telomoyo Buka Posko Advokasi Geothermal, Kantor Hukum Sugiyono S.E., S.H., M.H. dan Rumah Solusi Turun Gunung – GMOCT: #SaveGunungUngaran ADVERTISEMENT SEMARANG, GMOCT 20 September 2026 – Penolakan rencana pengeboran panas bumi (geothermal) di kawasan Gunung Ungaran dan Gunung Telomoyo terus menguat. Kantor Hukum Sugiyono S.E., S.H., M.H. bersama Rumah Solusi nya …

​Dorong Fasilitas Publik Batang, Rizal Bawazier Boyong CSR BNI ke Lapangan Cokronegoro Limpung​

Alwi Assagaf

20 Sep 2026

BATANG, Vokalpublika.com — Anggota DPR RI Komisi VI dari Fraksi PKS, Rizal Bawazier, memfasilitasi pembangunan fasilitas olahraga berupa jogging track sepanjang 400 meter di Lapangan Cokronegoro, Desa Limpung, Kabupaten Batang. Fasilitas tersebut terealisasi berkat program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR) BNI sebagai BUMN mitra kerja Komisi VI. ADVERTISEMENT ​Rizal mengungkapkan bahwa proyek ini merupakan …

Sidang Kasus Penusukan Pekalongan: Advokat Muda Willy Triatama Mendorong Pengujian Unsur Kesengajaan KUHP Baru

Alwi Assagaf

20 Sep 2026

Pekalongan, Vokalpublika.com — Sidang perdana perkara penusukan yang mengakibatkan meninggalnya Muhammad Zuhri alias Mamat Godril dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Pekalongan pada Senin (21/9/2026). Menjelang persidangan, tim kuasa hukum keluarga korban mendorong agar seluruh proses hukum diuji secara cermat, objektif, dan menyeluruh. ADVERTISEMENT ​Advokat muda Adv. Willy Triatama Bandrio, S.H., CMDF., CPLA., dari LBH Setia …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x