Home » Berita » Dugaan Pungli Mencuat: Pengelolaan Pasar Rakyat Bukateja Disorot, Dugaan Pungutan Ganda Bebani Pedagang Kecil

Dugaan Pungli Mencuat: Pengelolaan Pasar Rakyat Bukateja Disorot, Dugaan Pungutan Ganda Bebani Pedagang Kecil

Alwi Assagaf 14 Feb 2026 301

BUKATEJA – Pengelolaan Pasar Rakyat Bukateja menjadi sorotan tajam setelah muncul dugaan pungutan ganda yang dinilai memberatkan pedagang. Selain retribusi resmi dari pemerintah daerah, pedagang juga mengaku masih dikenai iuran tambahan oleh paguyuban, memunculkan pertanyaan serius soal transparansi, legalitas, dan akuntabilitas pengelolaan dana di pasar tersebut.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Sejumlah pedagang menyebut setiap hari harus membayar dua jenis pungutan. Retribusi resmi sebesar Rp900 per lapak disetorkan kepada pengelola pasar. Namun, di luar itu, ada iuran paguyuban yang disebut mencapai Rp1.000 per lapak per hari. Jika dijumlah, total pungutan harian bisa menembus Rp1.900 per lapak.

“Setiap hari ada dua tarikan. Kami sudah bayar retribusi resmi, tapi masih ada iuran lagi. Tidak jelas peruntukannya,” ujar salah satu pedagang yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Bagi pedagang kecil, nominal tersebut dinilai tidak ringan. Dalam sebulan, akumulasi pungutan bisa mencapai puluhan ribu rupiah per lapak—angka yang cukup signifikan di tengah kondisi ekonomi yang fluktuatif dan daya beli yang belum sepenuhnya pulih.

Kepala Pasar Bukateja, Somikhin, menegaskan retribusi resmi sebesar Rp900 per hari seharusnya sudah mencakup fasilitas lapak, kebersihan, dan keamanan pasar.

Baca juga:  Rektor UMB Palopo Jalin Kerja Sama Internasional Bidang Kesehatan di Australia

“Retribusi itu sudah termasuk kebersihan dan keamanan. Kami memiliki lima petugas kebersihan dan empat petugas keamanan yang bekerja setiap hari,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan dasar penarikan iuran tambahan oleh paguyuban yang disebut telah berlangsung sejak November 2022.

“Kalau kebersihan dan keamanan sudah ditanggung dari retribusi resmi, lalu iuran harian paguyuban itu untuk apa dan ke mana alirannya? Ini harus jelas,” tegas Somikhin.

Di sisi lain, Ketua Paguyuban Pedagang, Ali, membantah adanya iuran Rp1.000 per lapak. Ia mengklaim iuran yang ditarik hanya Rp500 per hari dan digunakan untuk kepentingan operasional pedagang.

“Bukan seribu, tapi Rp500 per lapak per hari. Dana itu untuk kebutuhan bersama seperti beli sapu, perbaikan kecil, dan operasional,” katanya.

Menurut Ali, dana iuran juga dipakai untuk membayar sopir Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang mengangkut sampah setiap Selasa sekitar Rp200–300 ribu per minggu, pembelian speaker, pemasangan CCTV, serta honor pekerja. Paguyuban beralasan iuran diperlukan karena proses pengajuan perbaikan fasilitas ke pemerintah dinilai memakan waktu lama.

Baca juga:  SAPMA PP Pemalang Desak Pemkab Segera Tertibkan Prostitusi, Karaoke dan Mihol Ilegal: Tegakkan Perda Tanpa Pandang Bulu

“Kami tidak bisa menunggu lama. Kalau ada kerusakan, harus segera ditangani,” ujar Sekretaris Paguyuban.

Namun, keterangan berbeda justru datang dari Khodir, petugas yang menarik iuran ke pedagang. Ia menyebut iuran yang ditarik sebesar Rp1.000 per pedagang per hari dengan jumlah pedagang sekitar 500 orang.

“Dulu bisa terkumpul sekitar Rp400 ribu per hari, sekarang naik turun karena ada pedagang yang tidak berjualan atau tidak memberi iuran. Dari dana itu kami sudah beli pengeras suara, memperbaiki pipa air, membayar sopir truk sampah. Untuk tenaga kebersihan yang digaji dinas, bukan dari paguyuban,” jelasnya.

Perbedaan keterangan antar-pihak ini memperkuat dugaan adanya ketidaksinkronan dalam pengelolaan pasar. Pemerintah memungut retribusi resmi yang diklaim telah mencakup layanan dasar, sementara paguyuban menarik iuran dengan alasan kebutuhan operasional yang sebagian bersinggungan dengan fungsi yang sama.

Situasi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: apakah iuran paguyuban memiliki dasar hukum formal? Apakah ada kesepakatan tertulis dengan pemerintah daerah? Bagaimana mekanisme pelaporan, pencatatan, dan audit dana yang telah dipungut selama ini?

Baca juga:  YLPK PERARI dan Gabungan Ormas Desak Polres Lampung Tengah Segera Tindaklanjuti Laporan Slamet Riyadi Putra Dugaan Pelanggaran UU ITE

Pengamat hukum publik, Rasmono, menilai persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut karena berpotensi memicu konflik kepentingan dan dugaan maladministrasi.

“Jika ada dua pihak sama-sama memungut dana tanpa regulasi dan mekanisme pengawasan yang jelas, itu rawan konflik dan potensi penyimpangan. Harus ada audit terbuka serta kejelasan kewenangan,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pemerintah daerah terkait legalitas iuran paguyuban maupun mekanisme pengawasan dana yang telah dipungut sejak 2022.

Polemik pungutan ganda di Pasar Rakyat Bukateja bukan sekadar persoalan administrasi. Isu ini menyangkut kepercayaan publik, perlindungan pedagang kecil, serta tata kelola aset daerah. Transparansi, audit menyeluruh, dan kejelasan regulasi menjadi langkah mendesak agar polemik tidak semakin melebar dan merugikan pelaku ekonomi rakyat.***

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Petani dan Nelayan Luwu Keluhkan Distribusi Barcode BBM Bersubsidi, Desak Transparansi Penyaluran

Redaksi

21 Sep 2026

LUWU, vokalpublika.com— Kebijakan penyaluran BBM bersubsidi di Kabupaten Luwu menuai sorotan tajam. ADVERTISEMENT Sejumlah petani dan nelayan dilaporkan mengeluhkan kejanggalan dalam penerbitan barcode BBM bersubsidi yang dinilai tidak merata dan kerap memicu kelangkaan di tingkat bawah. ​Mantan Ketua Umum BEM Ilmu Komunikasi yang juga merupakan pemuda asli Kabupaten Luwu, Bahrun, angkat bicara mengenai persoalan tersebut. …

Satlantas Polresta Tanjungpinang Gelar Razia Gabungan Bersama Polisi Militer, Dispenda, dan Jasa Raharja

Redaksi

21 Sep 2026

Tanjungpinang, vokalpublika.com– Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tanjungpinang melaksanakan kegiatan razia gabungan bersama Polisi Militer, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Tanjungpinang, dan Jasa Raharja Kota Tanjungpinang, Kamis (17/9/2026). ADVERTISEMENT Kegiatan tersebut dilaksanakan di Jalan D.I. Panjaitan, Kota Tanjungpinang, dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus memberikan edukasi dan imbauan kepada para pengguna jalan. …

Dukung Penegakan Hukum Adil di Setokok, Ketua GRIB JAYA Kepri: Tanggung Jawab PT. MIG PERKASA INDUSTRI Mutlak — Keluarga Almarhum Mohon Bantuan

Redaksi

20 Sep 2026

Batam, vokalpublika.com— Ketua DPD GRIB JAYA Provinsi Kepulauan Riau, Junaidi Eddy, menyampaikan pernyataan resmi terkait peristiwa pertikaian yang terjadi di kawasan Setokok, Jembatan 2 Barelang, Batam.Ia meminta seluruh pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku secara adil dan tanpa pandang bulu. ADVERTISEMENT “Kami sepenuhnya mendukung sikap dan langkah penanganan hukum …

Aliansi Gunung Ungaran dan Telomoyo Buka Posko Advokasi Geothermal, Kantor Hukum Sugiyono S.E., S.H., M.H. dan Rumah Solusi Turun Gunung – GMOCT: #SaveGunungUngaran

Redaksi

20 Sep 2026

Aliansi Gunung Ungaran dan Telomoyo Buka Posko Advokasi Geothermal, Kantor Hukum Sugiyono S.E., S.H., M.H. dan Rumah Solusi Turun Gunung – GMOCT: #SaveGunungUngaran ADVERTISEMENT SEMARANG, GMOCT 20 September 2026 – Penolakan rencana pengeboran panas bumi (geothermal) di kawasan Gunung Ungaran dan Gunung Telomoyo terus menguat. Kantor Hukum Sugiyono S.E., S.H., M.H. bersama Rumah Solusi nya …

​Dorong Fasilitas Publik Batang, Rizal Bawazier Boyong CSR BNI ke Lapangan Cokronegoro Limpung​

Alwi Assagaf

20 Sep 2026

BATANG, Vokalpublika.com — Anggota DPR RI Komisi VI dari Fraksi PKS, Rizal Bawazier, memfasilitasi pembangunan fasilitas olahraga berupa jogging track sepanjang 400 meter di Lapangan Cokronegoro, Desa Limpung, Kabupaten Batang. Fasilitas tersebut terealisasi berkat program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR) BNI sebagai BUMN mitra kerja Komisi VI. ADVERTISEMENT ​Rizal mengungkapkan bahwa proyek ini merupakan …

Sidang Kasus Penusukan Pekalongan: Advokat Muda Willy Triatama Mendorong Pengujian Unsur Kesengajaan KUHP Baru

Alwi Assagaf

20 Sep 2026

Pekalongan, Vokalpublika.com — Sidang perdana perkara penusukan yang mengakibatkan meninggalnya Muhammad Zuhri alias Mamat Godril dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Pekalongan pada Senin (21/9/2026). Menjelang persidangan, tim kuasa hukum keluarga korban mendorong agar seluruh proses hukum diuji secara cermat, objektif, dan menyeluruh. ADVERTISEMENT ​Advokat muda Adv. Willy Triatama Bandrio, S.H., CMDF., CPLA., dari LBH Setia …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x