Home » Berita » Memberikan Keterangan Menyesatkan, Debitur Divonis 8 Bulan dan Denda Rp30 Juta di Pengadilan Negeri Brebes

Memberikan Keterangan Menyesatkan, Debitur Divonis 8 Bulan dan Denda Rp30 Juta di Pengadilan Negeri Brebes

Alwi Assagaf 11 Feb 2026 12

Brebes, Vokalpublika.com — Pelaku pemberian keterangan menyesatkan yang jika diketahui tidak melahirkan perjanjian fidusia, Danipah yang merupakan debitur FIFGROUP Cabang Tegal harus menghadapi vonis 8 bulan penjara dan denda Rp. 30.000.000 juta subsider 1 bulan penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Brebes, Jawa Tengah.

Apa yang dilakukan oleh Danipah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja memberikan keterangan yang menyesatkan dalam proses pembiayaan, sehingga mempengaruhi dasar lahirnya perjanjian jaminan fidusia. Perbuatan tersebut melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia jo. Pasal 55 KUHP, sebagaimana diputus dalam perkara Nomor 175/Pid.Sus/2025/PN Bbs yang dibacakan dalam sidang terbuka pada Rabu (4/2/2026).

Perkara ini bermula pada 3 November 2023 ketika terdakwa mengajukan pembiayaan satu unit sepeda motor Honda Vario 125 CBS ISS SP (warna biru, tahun 2023) melalui FIFGROUP Cabang Tegal.

Dalam proses survei, terdakwa menyatakan bahwa kendaraan tersebut akan digunakan untuk kepentingan pribadinya. Namun kenyataannya sejak awal pengajuan kredit sepeda motor tersebut, ia hanya sebagai atas nama saja. Pihak lain yang meminta Danipah untuk mengajukan pembiayaan yaitu Sayat yang sekarang berstatus DPS dengan memberikan uang muka kepada Danipah seolah-olah dan diakui oleh Danipah adalah uang untuk pembayaran uang muka dari dia sendiri. Petugas marketing dan survey pihak FIFGROUP Cabang Tegal selama proses pengajuan tersebut berhasil diyakinkan oleh pelaku Danipah selaku pemohon kredit benar-benar mengajukan kredit untuk dirinya dan uang muka yang cukup besar pun dari dirinya.

Baca juga:  Asap di Balik Pemilahan: TPA Desa Kaduagung Masih Membara, Transparansi Pungutan Sampah Rp10 Ribu Dipertanyakan

Setelah pembiayaan disetujui, unit kendaraan diserahkan ke alamat terdakwa pada hari yang sama. Akan tetapi, tidak lama setelah serah terima, kendaraan langsung diserahkan kepada Sdr. Sayat dan mendapat imbalan sebesar Rp 1.500.000.

Terdakwa hanya melakukan satu kali pembayaran angsuran sebesar Rp 1.008.000 yaitu pada 14 Desember 2023, namun setelahnya ia tidak melakukan pembayaran lanjutan hingga perkara ini dilaporkan ke pihak kepolisian. Akibat perbuatan tersebut, FIFGROUP Cabang Tegal mengalami kerugian sekitar Rp 34.271.440.
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menetapkan agar terdakwa tetap ditahan. Sejumlah barang bukti turut ditetapkan dalam persidangan, antara lain: berkas aplikasi kredit, hasil survei, perjanjian pembiayaan, salinan akta jaminan fidusia, sertifikat jaminan fidusia, histori pembayaran, serta surat peringatan yang telah diterbitkan FIFGROUP.

Baca juga:  Proyek Puskesmas Siantan Tengah Disorot: Eks Pekerja Ungkap Dugaan Penyimpangan, Inspektorat–APH Didesak Bertindak

Kepala Cabang FIFGROUP Tegal, Tommy Fernandes, menegaskan bahwa kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat mengingat cukup marak terjadi di lapangan saat ini terhadap industri pembiayaan.

“Perbuatan semacam ini sekarang cukup marak terjadi di lapangan, orang menyuruh pihak yang mau menggunakan datanya untuk pengajuan pembiayaan kendaraan bermotor, dengan modal uang muka dan memberi sejumlah uang untuk imbalan pihak yang mau mengajukan tersebut, dan setelah pembiayaan disetujui serta kendaraan dikirim langsung dialihkan kepada orang yang meminjam data tersebut. Tindakan seperti itu, jangan dianggap sebagai perbuatan yang tidak punya konsekuensi hukum, jelas dengan adanya putusan ini terhadap pelaku dan pihak lain yang menyuruh lakukan pun bisa dikenakan pidana. Oleh karenanya kami menghimbau kepada masyarakat khususnya para debitur untuk tidak dengan mudahnya meminjamkan data dengan dalih adanya iming-iming imbalan uang yang dapat berujung pada pidana,” ujarnya.

FIFGROUP menyatakan akan terus menegakkan ketentuan hukum terkait jaminan fidusia guna menjaga ekosistem pembiayaan yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.

Caption:
Kantor cabang FIFGROUP Tegal yang beralamat di Jl. Yos Sudarso No.23, Tegalsari, Kec. Tegal Barat., Kota Tegal, Jawa Tengah.

Baca juga:  Aktivitas Galian C di Desa Sidomukti-Weleri Tuai Polemik, Warga Desak APH dan Dinas Terkait Segera Tutup Tambang

Tentang PT Federal International Finance:
PT Federal International Finance (FIFGROUP) merupakan perusahaan pembiayaan yang berada di bawah naungan PT Astra International Tbk dan menjadi bagian dari Astra Financial. Perseroan menjalankan kegiatan usaha di bidang pembiayaan ritel, termasuk pembiayaan sepeda motor, barang elektronik, multiguna, hingga pembiayaan syariah.
Sejak 1 Mei 2013. Perseroan melakukan transformasi identitas dengan memperkenalkan logo baru berbentuk sidik jari dan penguatan nama perusahaan menjadi FIFGROUP sebagai identitas korporat yang menaungi lima lini layanan utama, yaitu:
FIFASTRA, untuk pembiayaan sepeda motor Honda,
SPEKTRA, untuk pembiayaan barang elektronik dan perabot rumah tangga,
DANASTRA, untuk pembiayaan multiguna,
FINATRA, yang melayani pembiayaan usaha mikro,
AMITRA, untuk pembiayaan syariah seperti porsi Haji, Umrah, dan pembiayaan berbasis syariah lainnya.
FIFGROUP menjalankan operasionalnya melalui jaringan layanan yang tersebar luas di berbagai wilayah Indonesia dengan ribuan titik layanan aktif, guna mendekatkan diri dengan kebutuhan masyarakat serta meningkatkan akses pembiayaan yang bertanggung jawab.***

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Related post
Kapan! Jalan Provinsi Perintis Kemerdekaan Pemalang Belubang, Sudah Ditandai Cat Putih Namun Belum Ada Tindakan

Alwi Assagaf

11 Feb 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Ruas Jalan Perintis Kemerdekaan di Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, yang berstatus sebagai jalan provinsi, mulai menunjukkan kerusakan di sejumlah titik. Padahal, pengaspalan di ruas tersebut belum lama rampung. Kondisi ini memunculkan perhatian warga karena jalan tersebut merupakan akses vital dengan intensitas kendaraan cukup tinggi setiap harinya. Berdasarkan pemantauan di lokasi pada Rabu …

Tepis Desakan Penghentian, Satpol PP Pemalang Tegaskan Urugan Pabrik Jatirejo Sah Secara Hukum

Alwi Assagaf

11 Feb 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pemalang memberikan klarifikasi tegas terkait aktivitas proyek pengurugan pabrik di Desa Jatirejo, Kecamatan Ampelgading. Satpol PP memastikan bahwa kegiatan tersebut tidak melanggar hukum.Kepala Satpol PP Pemalang, Achmad Hidayat, menyatakan bahwa seluruh proses pengurugan yang sedang berjalan telah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.”Tidak ada aturan …

SPPG Mahira 1 Taman – Pemalang Raih Penghargaan Sebagai Dapur Terbaik Dari Badan Gizi Nasional

Alwi Assagaf

11 Feb 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Prestasi membanggakan ditorehkan oleh Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) Mahira 1. Unit layanan yang berlokasi di Jl. Kolonel Sugiono RT.01/RW.04, Taman 2, Kabupaten Pemalang ini, berhasil meraih piagam penghargaan dan ditunjuk langsung oleh Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai dapur terbaik mewakili Kabupaten Pemalang. Penghargaan ini diberikan saat BGN menggelar acara di Pekalongan …

Bentuk Karakter Tangguh Siswa SMK Satya Praja 3, Danramil 02/Taman: KKRI Program Pembinaan Karakter dan Bela Negara Tingkat SMA/SMK

Alwi Assagaf

11 Feb 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Dalam upaya membentuk karakter generasi muda yang disiplin dan berjiwa nasionalis, Danramil 02/Taman bersama anggota Koramil 02/Taman melaksanakan kegiatan pembinaan Korps Kadet Republik Indonesia (KKRI) melalui pemberian materi Wawasan Kebangsaan kepada siswa-siswi SMK Satya Praja 3 Taman, Rabu (11/02/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari peran aktif Koramil 02/Taman dalam mendukung pembinaan generasi …

OSO Lantik Pengurus MABT Indonesia, Tegaskan Peran Budaya Tionghoa dalam Kebinekaan Nasional

Redaksi

11 Feb 2026

Pontianak, vokalpublika.com – Dr Oesman Sapta secara resmi melantik dan mengukuhkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Majelis Adat Budaya Tionghoa (MABT) Indonesia periode 2025–2030.Pelantikan berlangsung khidmat di Aula Hotel Novotel Pontianak, Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, disaksikan para tokoh masyarakat lintas etnis, pejabat daerah, serta pengurus MABT dari berbagai daerah.Dalam pidatonya, OSO yang juga Ketua …

Limbah dari LCT Mutiara Galrib Samudera, HNSI Kepri: Kejahatan Lingkungan Harus Diusut hingga Pengadilan

Redaksi

10 Feb 2026

Batam, vokalpiblika.com— Peristiwa kandasnya kapal pengangkut limbah hitam di Perairan Dangas, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, membuka tabir persoalan serius dalam tata kelola limbah industri. Insiden yang semula disebut sebagai kecelakaan laut kini berkembang menjadi dugaan pelanggaran hukum lingkungan yang melibatkan korporasi dan aktor bisnis berpengaruh.Kapal yang diketahui mengangkut ratusan jumbo bag limbah hitam tersebut diduga …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x