- AdvertorialTP. PKK Kec. Bekasi Barat Wakili Kota Bekasi di Ajang Padus Puspa Swara Wanoja Sunda
- AdvertorialGowes dari Rumah, Walikota Bekasi Hadiri Penyerahan SK Kepala Sekolah
- BeritaBIADAB! Penarikan Paksa Honda CR-V Milik Pensiunan Polisi Tanpa Surat Resmi, Debt Collector Diduga Langgar UU Fidusia dan Terancam Pidana Berat
- AdvertorialMonitoring dan Evaluasi BPN Sumut di Dairi Perkuat Kinerja dan Pelayanan Pertanahan
- BeritaPolres Gresik Ungkap Penimbunan 17 Ribu Liter Solar Subsidi
- BeritaPerkuat Pengadaan Tanah Berkeadilan, Kantor Pertanahan Dairi Ikuti Penguatan Penilaian Dampak Sosial

Memberikan Keterangan Menyesatkan, Debitur Divonis 8 Bulan dan Denda Rp30 Juta di Pengadilan Negeri Brebes
Brebes, Vokalpublika.com — Pelaku pemberian keterangan menyesatkan yang jika diketahui tidak melahirkan perjanjian fidusia, Danipah yang merupakan debitur FIFGROUP Cabang Tegal harus menghadapi vonis 8 bulan penjara dan denda Rp. 30.000.000 juta subsider 1 bulan penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Brebes, Jawa Tengah.
Apa yang dilakukan oleh Danipah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja memberikan keterangan yang menyesatkan dalam proses pembiayaan, sehingga mempengaruhi dasar lahirnya perjanjian jaminan fidusia. Perbuatan tersebut melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia jo. Pasal 55 KUHP, sebagaimana diputus dalam perkara Nomor 175/Pid.Sus/2025/PN Bbs yang dibacakan dalam sidang terbuka pada Rabu (4/2/2026).
Perkara ini bermula pada 3 November 2023 ketika terdakwa mengajukan pembiayaan satu unit sepeda motor Honda Vario 125 CBS ISS SP (warna biru, tahun 2023) melalui FIFGROUP Cabang Tegal.
Dalam proses survei, terdakwa menyatakan bahwa kendaraan tersebut akan digunakan untuk kepentingan pribadinya. Namun kenyataannya sejak awal pengajuan kredit sepeda motor tersebut, ia hanya sebagai atas nama saja. Pihak lain yang meminta Danipah untuk mengajukan pembiayaan yaitu Sayat yang sekarang berstatus DPS dengan memberikan uang muka kepada Danipah seolah-olah dan diakui oleh Danipah adalah uang untuk pembayaran uang muka dari dia sendiri. Petugas marketing dan survey pihak FIFGROUP Cabang Tegal selama proses pengajuan tersebut berhasil diyakinkan oleh pelaku Danipah selaku pemohon kredit benar-benar mengajukan kredit untuk dirinya dan uang muka yang cukup besar pun dari dirinya.
Setelah pembiayaan disetujui, unit kendaraan diserahkan ke alamat terdakwa pada hari yang sama. Akan tetapi, tidak lama setelah serah terima, kendaraan langsung diserahkan kepada Sdr. Sayat dan mendapat imbalan sebesar Rp 1.500.000.
Terdakwa hanya melakukan satu kali pembayaran angsuran sebesar Rp 1.008.000 yaitu pada 14 Desember 2023, namun setelahnya ia tidak melakukan pembayaran lanjutan hingga perkara ini dilaporkan ke pihak kepolisian. Akibat perbuatan tersebut, FIFGROUP Cabang Tegal mengalami kerugian sekitar Rp 34.271.440.
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menetapkan agar terdakwa tetap ditahan. Sejumlah barang bukti turut ditetapkan dalam persidangan, antara lain: berkas aplikasi kredit, hasil survei, perjanjian pembiayaan, salinan akta jaminan fidusia, sertifikat jaminan fidusia, histori pembayaran, serta surat peringatan yang telah diterbitkan FIFGROUP.
Kepala Cabang FIFGROUP Tegal, Tommy Fernandes, menegaskan bahwa kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat mengingat cukup marak terjadi di lapangan saat ini terhadap industri pembiayaan.
“Perbuatan semacam ini sekarang cukup marak terjadi di lapangan, orang menyuruh pihak yang mau menggunakan datanya untuk pengajuan pembiayaan kendaraan bermotor, dengan modal uang muka dan memberi sejumlah uang untuk imbalan pihak yang mau mengajukan tersebut, dan setelah pembiayaan disetujui serta kendaraan dikirim langsung dialihkan kepada orang yang meminjam data tersebut. Tindakan seperti itu, jangan dianggap sebagai perbuatan yang tidak punya konsekuensi hukum, jelas dengan adanya putusan ini terhadap pelaku dan pihak lain yang menyuruh lakukan pun bisa dikenakan pidana. Oleh karenanya kami menghimbau kepada masyarakat khususnya para debitur untuk tidak dengan mudahnya meminjamkan data dengan dalih adanya iming-iming imbalan uang yang dapat berujung pada pidana,” ujarnya.
FIFGROUP menyatakan akan terus menegakkan ketentuan hukum terkait jaminan fidusia guna menjaga ekosistem pembiayaan yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Caption:
Kantor cabang FIFGROUP Tegal yang beralamat di Jl. Yos Sudarso No.23, Tegalsari, Kec. Tegal Barat., Kota Tegal, Jawa Tengah.
Tentang PT Federal International Finance:
PT Federal International Finance (FIFGROUP) merupakan perusahaan pembiayaan yang berada di bawah naungan PT Astra International Tbk dan menjadi bagian dari Astra Financial. Perseroan menjalankan kegiatan usaha di bidang pembiayaan ritel, termasuk pembiayaan sepeda motor, barang elektronik, multiguna, hingga pembiayaan syariah.
Sejak 1 Mei 2013. Perseroan melakukan transformasi identitas dengan memperkenalkan logo baru berbentuk sidik jari dan penguatan nama perusahaan menjadi FIFGROUP sebagai identitas korporat yang menaungi lima lini layanan utama, yaitu:
FIFASTRA, untuk pembiayaan sepeda motor Honda,
SPEKTRA, untuk pembiayaan barang elektronik dan perabot rumah tangga,
DANASTRA, untuk pembiayaan multiguna,
FINATRA, yang melayani pembiayaan usaha mikro,
AMITRA, untuk pembiayaan syariah seperti porsi Haji, Umrah, dan pembiayaan berbasis syariah lainnya.
FIFGROUP menjalankan operasionalnya melalui jaringan layanan yang tersebar luas di berbagai wilayah Indonesia dengan ribuan titik layanan aktif, guna mendekatkan diri dengan kebutuhan masyarakat serta meningkatkan akses pembiayaan yang bertanggung jawab.***
Redaksi
17 Apr 2026
Pontianak, vokalpublika.com— Aksi penarikan kendaraan bermotor secara brutal dan tanpa dasar hukum kembali terjadi. Sebuah mobil Honda CR-V warna silver milik pensiunan anggota kepolisian diduga dirampas oleh oknum debt collector tanpa dokumen sah. Fakta ini mengarah pada dugaan kuat pelanggaran serius terhadap hukum, termasuk UU Fidusia dan ketentuan pidana. KRONOLOGIS MENCEKAM:Insiden terjadi di rumah Kausar, …
Clara T S
17 Apr 2026
DAIRI –vokalpublika.com Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi menerima kunjungan Tim Bidang I dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara dalam rangka pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap program serta kegiatan pertanahan di wilayah tersebut. Kegiatan ini merupakan bagian dari fungsi pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Kantor Wilayah BPN guna memastikan seluruh program strategis …
Redaksi
17 Apr 2026
GRESIK, vokalpublika.com– Polres Gresik Polda Jatim berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi dengan total barang bukti mencapai sekitar 17.000 liter. Dalam kasus ini, satu orang tersangka berinisial ZA (46) telah diamankan dan ditahan di Rutan Polres Gresik Polda Jatim. Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan …
Clara T S
17 Apr 2026
DAIRI – vokalpublika.com Upaya mewujudkan pengadaan tanah yang berkeadilan, transparan, dan berkelanjutan terus diperkuat melalui penerapan penilaian dampak sosial sebagai instrumen strategis dalam setiap proses pembangunan untuk kepentingan umum. Penilaian dampak sosial dinilai memiliki peran krusial dalam mengidentifikasi, menganalisis, sekaligus mengantisipasi berbagai konsekuensi sosial yang timbul akibat kegiatan pengadaan tanah. Hal ini menjadi penting mengingat …
Clara T S
17 Apr 2026
DAIRI/Komitmen memperkuat tata kelola kebersihan dan ketertiban pasar terus digaungkan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kabupaten Dairi. Kali ini, Kepala sub Divisi (Kasubdiv) Kebersihan PD Pasar Dairi, Thomson Manullang, menegaskan kesiapan jajarannya dalam menjalankan tugas secara optimal guna mendukung visi dan misi Bupati Dairi, Vickner Sinaga, dalam menciptakan pasar yang bersih, tertib, dan nyaman. Langkah konkret …
Alwi Assagaf
17 Apr 2026
Pemalang, Vokalpublika.com – Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) 234SC DPC Kabupaten Pemalang kembali menunjukkan komitmen sosialnya melalui aksi rutin “Jumat Berkah”. Dalam kegiatan yang berlangsung pada Jumat (17/4/2026) ini, sebanyak 250 paket nasi kotak disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan. Penyaluran bantuan difokuskan di kawasan Jalan Pemuda, tepatnya di sekitar Lapangan Sepak Bola Mulyoharjo. Tim Hankam Ormas 234SC, …
17 Sep 2025 4.872 views
Humbang Hasundutan, vokalpublika.com – Jadi Pertanyaan di tengah-tengah masyarakat pasalnya tiba-tiba 4 (empat) Kepala Dinas Dan 1 (satu) Asisten di pemerintahan Bupati Humbang Hasundutan Dr Oloan Paniaran Nababan SH, MH. Secara kompak mengundurkan diri. Dari Pantauan awak media ke 4 (empat) Kepala Dinas dan 1 (satu) Asisten yang mengundurkan diri yaitu, Frans Judika Pasaribu Kadis …
07 Oct 2025 3.897 views
Humbang Hasundutan, vokalpublika.com, – Wakil Bupati (Wabup) Humbang Hasundutan (Humbahas) Yunita Rebeka Marbun kaget karena Ajudannya Fricilia Damanik yang selama ini menemaninya saat bertugas, tiba-tiba dimutasi oleh bupati Humbahas Oloan Paniaran Nababan tanpa alasan, pernyataan ini diungkapkan saat Wabup Yunita Rebeka Marbun turut mengantarkan Fricilia Damanik ke tempat kerja baru di Kantor Kelurahan Pasar Doloksanggul, …
05 Aug 2025 3.310 views
Bulukumba, Vokalpublika.com -Aksi protes tidak biasa mengguncang Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba pada Selasa (5/8). Sejumlah warga bersama keluarga korban kecelakaan lalu lintas melakukan aksi simbolik dengan menggantungkan celana dalam dan bra di pagar kantor Kejari. Aksi ini merupakan bentuk kekecewaan mendalam terhadap penanganan perkara yang dinilai jauh dari rasa keadilan. Perkara kecelakaan maut tersebut …
05 Aug 2025 3.261 views
Bulukumba,Vokalpublika.com – Ratusan warga yang tergabung dalam aksi unjuk rasa melampiaskan kekecewaan mereka terhadap Kejaksaan Negeri Bulukumba dengan melempari kantor kejaksaan menggunakan telur dan kotoran sapi. Selasa, 5 Agustus 2025. Aksi ini merupakan bentuk protes atas penanganan perkara kecelakaan lalu lintas yang dinilai tidak adil dan tidak transparan. Perkara kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada …
22 May 2025 2.696 views
Tanjungpinang, 22 Mei 2025 – Kasus penyelundupan narkotika kembali mengguncang perairan Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Dalam dua pekan terakhir, aparat gabungan berhasil menggagalkan dua aksi penyelundupan sabu-sabu dengan total berat hampir 4 ton dari dua kapal berbeda di wilayah laut Karimun. Kapal pertama, berbendera Thailand, diamankan TNI AL pada 13 Mei 2025 di Selat Durian, …
14 May 2025 2.620 views
KARIMUN – DPC PROJO Kabupaten Karimun menyoroti langkah PT Anva Gemilang Bersama (AGB) yang meminta Pemerintah Kabupaten Karimun menerbitkan surat edaran resmi terkait jadwal pembuangan sampah. Permintaan tersebut dinilai tidak semestinya datang dari pihak ketiga yang hanya berperan sebagai pelaksana teknis. Sebelumnya, Manajer Operasional PT AGB menyampaikan kepada media bahwa pihaknya mengusulkan agar warga membuang …
28 Jul 2025 2.217 views
Nias Selatan, VokalPublika.com – Dugaan korupsi Dana Desa di Desa Caritas Sogawunasi, Kecamatan Lolomatua, Kabupaten Nias Selatan kembali mencuat. Kepala Desa (Kades) Faona Lala Giawa kini menjadi sorotan setelah warga melaporkan adanya penyimpangan pengelolaan dana dari tahun 2020 hingga 2024. Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa bantuan seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), …