Home » Berita » PT Longwell di Pemalang Tuai Banyak Persoalan, Dari Soal Tukar Guling Lahan Aset Desa Hingga Isu Pungli Bagi Calon Karyawan, Hingga Nagih Janji Pemkab Soal Akses Jalan

PT Longwell di Pemalang Tuai Banyak Persoalan, Dari Soal Tukar Guling Lahan Aset Desa Hingga Isu Pungli Bagi Calon Karyawan, Hingga Nagih Janji Pemkab Soal Akses Jalan

Alwi Assagaf 25 Jan 2026 474

Pemalang, Vokalpublika.com – Dalam audiensi yang digelar oleh LSM JATRAMAS bersama awak media Cyber News Indonesia di Dinas Perhubungan Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, pabrik sepatu ternama (PT Longwell) mempertanyakan realisasi janji Pemerintah Kabupaten Pemalang terkait penyediaan fasilitas jalan khusus bagi aktivitas perusahaan.

Advertisement
ADVERTISEMENT

Audiensi tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pemalang beserta jajaran, Ketua Umum LSM JATRAMAS, perwakilan PT Longwell, serta unsur Kecamatan Pemalang.

Dalam forum tersebut, awak media menanyakan kepada Abdullah, perwakilan pimpinan PT Longwell atau humas dari perusahaan tersebut, terkait kemungkinan pembangunan jalur khusus yang terhubung langsung ke jalur Pantura guna mengurangi beban lalu lintas di jalan kabupaten.

Menanggapi hal tersebut, Abdullah menyampaikan bahwa rencana penyediaan jalur khusus bukan inisiatif sepihak perusahaan, melainkan merupakan janji Pemerintah Kabupaten Pemalang sejak awal investasi dilakukan. Ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah saat itu menjanjikan dukungan berupa pengerasan jalan, pengecoran (cor), OPM, serta pelebaran jalan, sehingga PT Longwell bersedia menanamkan investasi dan mengambil lokasi di wilayah tersebut.

Baca juga:  Meskipun Pemkot Probolinggo Gencar Berantas Pungli, Namun Ada dugaan Praktek Pungli Di Pasar Wonoasih yang masih berjalan

Menurut Abdullah, pada awal masuknya PT Longwell ke Pemalang, telah dibentuk tim khusus pemerintah daerah, termasuk tim pembebasan lahan, untuk memfasilitasi perubahan status dan fungsi aset jalan demi mendukung operasional perusahaan yang disebut akan menyerap hingga 20 ribu tenaga kerja. Ia juga menyebut bahwa janji tersebut disaksikan oleh berbagai pihak, termasuk aparat desa di wilayah sekitar seperti Surajaya.

Abdullah menambahkan, hingga saat ini jalur khusus yang dijanjikan belum terealisasi, dengan alasan adanya pergantian pimpinan daerah yang berdampak pada perubahan kebijakan. Meski demikian, PT Longwell mengklaim telah melakukan upaya mandiri dengan membuka akses jalan melalui kawasan hutan, termasuk pembangunan jembatan baru menuju arah Surajaya, yang saat ini masih dalam tahap pengerjaan.

Ia menjelaskan bahwa jalur tersebut diharapkan nantinya dapat dimanfaatkan karyawan menuju Randudongkal dan wilayah lain, sehingga dapat mengurangi kepadatan lalu lintas di ruas Paduraksa. Sementara ini, pihak PT Longwell juga mengerahkan pengamanan untuk mengawal mobilitas di sekitar area pabrik hingga radius tertentu sebagai langkah pengendalian.

Baca juga:  Polres Nagekeo lanjut distribusikan Bantuan Kemanusiaan Kapolri untuk Warga Terdampak Banjir Bandang di desa Wolokisa - Mauponggo.

Hingga kini, PT Longwell berharap Pemerintah Kabupaten Pemalang dapat menepati janji yang pernah disampaikan, mengingat meningkatnya kritik publik melalui LSM dan media, serta maraknya kecelakaan lalu lintas di wilayah jalan yang terdampak aktivitas kendaraan berat.

Sebagai informasi, PT Longwell di Pemalang Digadang-gadang bakal serap ribuan tenaga kerja lokal, faktanya banyak persoalan, dari mulai dugaan tukar guling lahan dengan luas puluhan hektar yang tak sesuai ketentuan dengan Pemerintah Desa Surajaya, kemudian isu soal dugaan pungli jutaan rupiah bagi tiap calon karyawan yang masuk kerja di pabrik tersebut dan penghadangan peliputan oleh pihak keamanan pabrik saat kegiatan ekspor perdana ke Amerika yang dihadiri Bupati Pemalang, hingga persoalan lainya.

Regulasi yang Relevan

  1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  • Pasal 19: Jalan memiliki kelas jalan dan batas muatan tertentu.
  • Pasal 274 dan 307: Penggunaan jalan yang tidak sesuai kelas jalan dan menyebabkan kerusakan dapat dikenai sanksi.
  1. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
  • Pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan jalan sesuai kewenangannya.
  • Setiap pihak yang memanfaatkan jalan secara khusus wajib menjaga fungsi jalan dan keselamatan pengguna.
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan
  • Penggunaan jalan untuk kepentingan khusus wajib mendapat izin.
  • Jalan yang tidak sesuai fungsi dan kelasnya tidak boleh dilalui kendaraan tertentu.
  1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2021 tentang ANDALALIN
  • Setiap kegiatan usaha yang menimbulkan bangkitan lalu lintas wajib mematuhi ANDALALIN.
  • Rekomendasi ANDALALIN bersifat mengikat bagi pelaku usaha dan pemerintah daerah.
  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
  • Pemerintah daerah berkewajiban memberikan kepastian hukum dan fasilitas sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Pelaku usaha wajib menaati ketentuan keselamatan, lingkungan, dan infrastruktur publik. (imam Ciber News Indonesia/Alwi Assagaf).
Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)

FIFA World Cup 2026

Pesta Sepak Bola Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat

0 Hari
0 Jam
0 Menit
0 Detik

48 Negara | 11 Juni - 19 Juli 2026

Related post
Apel Gebrak, Zulhas Apresiasi Langkah Berani Wali Kota Bekasi dalam Upaya Pengurangan Sampah di Bantargebang.

Redaksi

26 Aug 2026

Bekasi, vokapublika.com- Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Bekasi di bawah kepemimpinan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dalam mempercepat penanganan persoalan sampah melalui pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di kawasan Bantargebang. ADVERTISEMENT Zulhas menilai, groundbreaking pembangunan PSEL menjadi langkah strategis di sisi hilir untuk mengurangi beban pengelolaan sampah …

Kejati Kalbar Klarifikasi Hibah Gedung Parkir, Tegaskan Transparansi dan Kepentingan Masyarakat

Redaksi

26 Aug 2026

Pontianak, vokalpublika.com— Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat memberikan klarifikasi terkait pembangunan gedung parkir dan fasilitas penunjang pelayanan yang bersumber dari hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. ADVERTISEMENT Klarifikasi tersebut disampaikan Kepala Kejati Kalbar, Dr. Emilwan Ridwan, didampingi Koordinator Hendri, SH., MH., menyusul adanya aspirasi masyarakat yang disampaikan Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalimantan Barat. Aspirasi tersebut disampaikan …

Sambut HUT TNI dan Kodam IV/Diponegoro, Dandim Pemalang Pimpin Karya Bakti Bersama Warga Comal

Alwi Assagaf

26 Aug 2026

Pemalang, Vokalpublika.com – Komandan Kodim (Dandim) 0711/Pemalang, Letkol Inf. Edy Wibowo, memimpin langsung aksi Karya Bakti TNI di Desa Kauman, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Rabu (26/8/2026). Kegiatan gotong royong ini digelar dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) TNI ke-81 dan HUT Kodam IV/Diponegoro ke-76. ADVERTISEMENT ​Letkol Inf. Edy Wibowo menegaskan, aksi bersih …

Berantas Narkobanya, Jangan Matikan Ekonomi Batam: PSI Lubuk Baja Dorong Penindakan Tegas dan Kepastian Usaha

Redaksi

25 Aug 2026

Vokalpublika.com— Penindakan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri terhadap sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kota Batam dalam beberapa pekan terakhir menjadi perhatian publik. ADVERTISEMENT Menyikapi hal tersebut, Ketua PSI Lubuk Baja Edy Putra menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkotika harus didukung penuh. Namun, penegakan hukum juga perlu dilakukan secara proporsional dan terukur agar tidak menimbulkan …

Polri Bersama Tim SAR Cari Tiga Wisatawan yang Terseret Arus di Karangpapak

Redaksi

25 Aug 2026

Vokalpublika.com – BANDUNG – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Garut bersama anggota Polsek Cikelet, Balawista, nelayan, serta masyarakat melaksanakan Search and Rescue (SAR) terhadap tiga wisatawan yang terseret arus di perairan Pantai Karangpapak, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, Selasa (25/8/2026). ADVERTISEMENT Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 11.45 WIB. Ketiga wisatawan tersebut diketahui sedang berenang …

Polda Jabar Imbau Masyarakat Tak Termakan Ajakan Mobilisasi Demo 27 Agustus 2026

Redaksi

25 Aug 2026

BANDUNG, (FRIC) – Rencana aksi unjuk rasa pada 27 Agustus 2026, Polda Jawa Barat mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh berbagai informasi maupun ajakan mobilisasi yang beredar di media sosial. ADVERTISEMENT Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H. mengingatkan masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x