Home » Berita » PT Longwell di Pemalang Tuai Banyak Persoalan, Dari Soal Tukar Guling Lahan Aset Desa Hingga Isu Pungli Bagi Calon Karyawan, Hingga Nagih Janji Pemkab Soal Akses Jalan

PT Longwell di Pemalang Tuai Banyak Persoalan, Dari Soal Tukar Guling Lahan Aset Desa Hingga Isu Pungli Bagi Calon Karyawan, Hingga Nagih Janji Pemkab Soal Akses Jalan

Alwi Assagaf 25 Jan 2026 325

Pemalang, Vokalpublika.com – Dalam audiensi yang digelar oleh LSM JATRAMAS bersama awak media Cyber News Indonesia di Dinas Perhubungan Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, pabrik sepatu ternama (PT Longwell) mempertanyakan realisasi janji Pemerintah Kabupaten Pemalang terkait penyediaan fasilitas jalan khusus bagi aktivitas perusahaan.

Audiensi tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pemalang beserta jajaran, Ketua Umum LSM JATRAMAS, perwakilan PT Longwell, serta unsur Kecamatan Pemalang.

Dalam forum tersebut, awak media menanyakan kepada Abdullah, perwakilan pimpinan PT Longwell atau humas dari perusahaan tersebut, terkait kemungkinan pembangunan jalur khusus yang terhubung langsung ke jalur Pantura guna mengurangi beban lalu lintas di jalan kabupaten.

Menanggapi hal tersebut, Abdullah menyampaikan bahwa rencana penyediaan jalur khusus bukan inisiatif sepihak perusahaan, melainkan merupakan janji Pemerintah Kabupaten Pemalang sejak awal investasi dilakukan. Ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah saat itu menjanjikan dukungan berupa pengerasan jalan, pengecoran (cor), OPM, serta pelebaran jalan, sehingga PT Longwell bersedia menanamkan investasi dan mengambil lokasi di wilayah tersebut.

Baca juga:  Penguatan Sinergi Lintas Kementerian, Kemenko Dorong Penyederhanaan Layanan Ekspor-Impor Lewat INSW

Menurut Abdullah, pada awal masuknya PT Longwell ke Pemalang, telah dibentuk tim khusus pemerintah daerah, termasuk tim pembebasan lahan, untuk memfasilitasi perubahan status dan fungsi aset jalan demi mendukung operasional perusahaan yang disebut akan menyerap hingga 20 ribu tenaga kerja. Ia juga menyebut bahwa janji tersebut disaksikan oleh berbagai pihak, termasuk aparat desa di wilayah sekitar seperti Surajaya.

Abdullah menambahkan, hingga saat ini jalur khusus yang dijanjikan belum terealisasi, dengan alasan adanya pergantian pimpinan daerah yang berdampak pada perubahan kebijakan. Meski demikian, PT Longwell mengklaim telah melakukan upaya mandiri dengan membuka akses jalan melalui kawasan hutan, termasuk pembangunan jembatan baru menuju arah Surajaya, yang saat ini masih dalam tahap pengerjaan.

Ia menjelaskan bahwa jalur tersebut diharapkan nantinya dapat dimanfaatkan karyawan menuju Randudongkal dan wilayah lain, sehingga dapat mengurangi kepadatan lalu lintas di ruas Paduraksa. Sementara ini, pihak PT Longwell juga mengerahkan pengamanan untuk mengawal mobilitas di sekitar area pabrik hingga radius tertentu sebagai langkah pengendalian.

Baca juga:  MUSYAWARAH DAERAH V DHARMA WANITA PERSATUAN PROVINSI SUMATERA UTARA

Hingga kini, PT Longwell berharap Pemerintah Kabupaten Pemalang dapat menepati janji yang pernah disampaikan, mengingat meningkatnya kritik publik melalui LSM dan media, serta maraknya kecelakaan lalu lintas di wilayah jalan yang terdampak aktivitas kendaraan berat.

Sebagai informasi, PT Longwell di Pemalang Digadang-gadang bakal serap ribuan tenaga kerja lokal, faktanya banyak persoalan, dari mulai dugaan tukar guling lahan dengan luas puluhan hektar yang tak sesuai ketentuan dengan Pemerintah Desa Surajaya, kemudian isu soal dugaan pungli jutaan rupiah bagi tiap calon karyawan yang masuk kerja di pabrik tersebut dan penghadangan peliputan oleh pihak keamanan pabrik saat kegiatan ekspor perdana ke Amerika yang dihadiri Bupati Pemalang, hingga persoalan lainya.

Regulasi yang Relevan

  1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  • Pasal 19: Jalan memiliki kelas jalan dan batas muatan tertentu.
  • Pasal 274 dan 307: Penggunaan jalan yang tidak sesuai kelas jalan dan menyebabkan kerusakan dapat dikenai sanksi.
  1. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
  • Pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan jalan sesuai kewenangannya.
  • Setiap pihak yang memanfaatkan jalan secara khusus wajib menjaga fungsi jalan dan keselamatan pengguna.
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan
  • Penggunaan jalan untuk kepentingan khusus wajib mendapat izin.
  • Jalan yang tidak sesuai fungsi dan kelasnya tidak boleh dilalui kendaraan tertentu.
  1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2021 tentang ANDALALIN
  • Setiap kegiatan usaha yang menimbulkan bangkitan lalu lintas wajib mematuhi ANDALALIN.
  • Rekomendasi ANDALALIN bersifat mengikat bagi pelaku usaha dan pemerintah daerah.
  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
  • Pemerintah daerah berkewajiban memberikan kepastian hukum dan fasilitas sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Pelaku usaha wajib menaati ketentuan keselamatan, lingkungan, dan infrastruktur publik. (imam Ciber News Indonesia/Alwi Assagaf).
Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Related post
FRIC DPW Banten Persoalkan PBG FLEXX Billiard dan Coffe Pangkalan Teluknaga

Redaksi

14 May 2026

Tangerang, vokalpublika.com- Perkumpulan Wartawan Fast Respon Indonesia Center (FRIC) DPW Banten kembali melakukan investigasi ke wilayah Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang. FRIC DPW Banten mampir ke sebuah gedung @FLEXX Billiard & Coffe, diduga gedung yang dijadikan usaha billiard dan coffe belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Gedung FLEXX Billiard & Coffe sangat berdekatan dengan Kantor Kecamatan …

Sengkarut Jabatan Strategis Pemalang, Antara Kebutuhan Pelayanan dan Potensi Pelanggaran Hukum, Endro Johan: Masih Proses

Alwi Assagaf

14 May 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Tata kelola birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang mendapat sorotan tajam menyusul berlarutnya pengisian jabatan strategis definitif. Praktik penggunaan Pelaksana Tugas (Plt) dan Penjabat (Pj) dalam durasi panjang dinilai telah melenceng dari ruh hukum administrasi pemerintahan dan berpotensi memicu cacat hukum pada kebijakan yang diambil. ​Praktisi hukum sekaligus akademisi, Dr. Imam …

​Sengkarut Kursi Sekda dan Direktur RSUD Pemalang, Dr. Imam SBY: Negara Tak Boleh Dikelola Suka-suka

Alwi Assagaf

14 May 2026

PEMALANG, Vokalpublika com – Praktik pengisian strategi melalui Pelaksana Tugas (Plt) dan Penjabat (Pj) yang berlarut-larut di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang menuai kritik pedas. Fenomena “jabatan sementara” yang terus diperluas dinilai bukan sekedar kendala administratif, melainkan pelanggaran serius terhadap ruh hukum administrasi pemerintahan. ​Praktisi hukum sekaligus akademisi, Dr. Imam Subiyanto, S.H., M.H., menegaskan bahwa jabatan …

ATR/BPN dan KPK Dorong Reformasi Pertanahan di Sulut, Sembilan Program Strategis Diyakini Tingkatkan PAD Daerah

Clara T S

14 May 2026

Manado/vokalpublik.com Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional bersama Komisi Pemberantasan Korupsi terus memperkuat langkah pencegahan korupsi dan penguatan ekonomi daerah melalui transformasi pelayanan publik di bidang pertanahan dan tata ruang. Upaya tersebut diwujudkan lewat sembilan program strategis kerja sama yang melibatkan pemerintah daerah se-Sulawesi Utara. Hal tersebut disampaikan Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan …

Ketua KONI Bersama Forkompinda Hadiri Pembukaan Basketball Competition 2026 Oleh Bupati Pemalang

Alwi Assagaf

14 May 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Ketua KONI Pemalang, Prasetyo Widiatmoko menghadiri pembukaan HIPMI Basketball Competition 2026 di GOR Kridanggo, Pemalang, Rabu (13/5/2024). Turnamen yang diikuti oleh 25 tim pelajar dari tingkat SD hingga SMA ini dibuka secara resmi oleh Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, S.E., M.M. ​Ajang olahraga yang diinisiasi oleh Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Pemalang …

Kepala BKPSDM Pemalang Buka Suara Terkait Kekosongan Sekda Definitif: Mohon Bersabar

Alwi Assagaf

14 May 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Publik terus menyoroti ketidakpastian pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) definitif Kabupaten Pemalang. Meski seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) telah menghasilkan tiga nama terbaik sejak Maret 2026, kursi tertinggi ASN tersebut hingga kini masih kosong. ​Adapun tiga kandidat senior yang telah dinyatakan lolos adalah: ​Ahmady Stiawan Widatmojo (Kepala DLH Pemalang) ​Andri …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x