Home » Berita » PHK Sepihak PT. IPJ Berujung DPC K-SPSI Daftar Gugatan ke Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial ( PPHI)

PHK Sepihak PT. IPJ Berujung DPC K-SPSI Daftar Gugatan ke Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial ( PPHI)

Redaksi 24 Jan 2026 494

Probolinggo,-Vokalpublika.com,-
PHK sepihak Karyawan PT Indopherin Jaya Probolinggo, Moch. Abdhuh Rofiqosah (25), sudah sampai pada tahap akhir, diberitakan terdahulu bahwa Tindakannya upload foto dan video tentang tempat kerja di media sosial (medsos)-nya, membuatnya diPHK oleh perusahaan tempatnya bekerja, PT Indopherin Jaya Kota Probolinggo, dengan tanpa ada pembuktian secara data bahwa tindakan ybs telah merugikan perusahaan dan menyebarkan rahasia perusahaan.

PHK sepihak itu pun ditolak keras oleh DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Probolinggo, karena lemahnya bukti pelanggaran dan regulasi pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh PT. Indopherin Jaya itu cacat hukum, sebelumnya DPC KSPSI Kota Probolinggo berupaya melakukan tahapan perselisihan hubungan industrial tersebut sesuai amanah UU tenaga kerja, baik ke Disnakerperin Kota Probolinggo serta ke Komisi III DPRD Kota Probolinggo gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), dengan harapan mendapatkan keadilan untuk karyawan, namun pihak PT Indopherin Jaya Probolinggo tetap bersikeras menjatuhkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak terhadap Moch Abdhuh Rofiqosah.atas dugaan pelanggaran bersifat mendesak/ Pelanggaran berat meski tanpa di sertai pembuktian yang jelas dari management PT. Indopherin Jaya Probolinggo

Baca juga:  Memberikan Keterangan Menyesatkan, Debitur Divonis 8 Bulan dan Denda Rp30 Juta di Pengadilan Negeri Brebes

Atas dasar inilah DPC K-SPSI Kota Probolinggo bersikeras untuk melakukan Gugatan kasus ini ke Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial ( PPHI) Surabaya, melalui Lembaga Bantuan Hukum ABDI BANGSA sebagai Kuasa hukum SPSI Jalan Gadel Sari Tama Nomor 36 Tandes Surabaya, pada tanggal 20 Januari 2026, melayangkan Surat Gugatan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja, yang ditujukan Kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial, Pada Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1A Khusus, di Jalan Arjuno nomor 16-18 Kelurahan Sawahan, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur 60251.

Atas dasar surat anjuran yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga kerja Kota Probolinggo dan dikuatkan dengan Surat Kuasa Khusus (termasuk dalam berkas perkara) tertanggal 12 Januari 2026, baik sendiri-sendiri atau bersama-sama bertindak untuk dan atas nama ; Moch Abdhuh Rofiqosah (25 tahun, Laki-laki), Dusun Pandean RT 001/RW 004 Desa Pabean, Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo.

Dengan Ini, DPC K-SPSI mengajukan Gugatan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya, terhadap;
PT INDOPHERIN JAYA, Perseroan Terbatas Modal Asing (PMA), berkedudukan secara Yuridis di Kota Administratif Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga:  Gubernur Jawa Timur Bersama Bupati Sidoarjo Tinjau Langsung Kegiatan Pasar Murah di Sidoarjo

Sementara itu, Ketua DPC K-SPSI Kota Probolinggo Donal Vinalio Boy menyampaikan, “bahwa kami dari DPC K-SPSI Kota Probolinggo tidak akan pernah menyerah untuk perjuangkan hak karyawan apalagi urusan PHK yang menyangkut karyawan dan keluarganya sampai kemanapun kami akan perjuangkan, karena ini menyangkut kelangsungan hidup keluarganya, tindakkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh PT Indopherin Jaya Probolinggo, sangat bertentangan dengan undang undang Tenaga kerja dan berkesan mengandalkan arogansi kekuasaan yang mengesampingkan norma dan aturan di Indonesia, seharusnya dievaluasi terlebih dahulu sebelum melakukan tindakan keras tersebut. Menurutnya, PT Indopherin Jaya Probolinggo ini sangat Arogansi kekuasaan”, jelas Donal dengan nada sangat kesal, Sabtu 12/01/2026.

Lebih lanjut Donal Vinalio Boy menyampaikan, “bahwa pemutusan hubungan kerja yang dilakukan tanpa putusan pengadilan terlebih dahulu dengan menuduh pekerja melakukan perbuatan merugikan perusahaan ( kesalahan berat), tanpa pembuktian pidana dan tanpa proses peradilan adalah masuk kategori cacat substantif dan melanggar norma imperatif ( dwingend recht ), yang berakibat PHK tersebut batal demi hukum ( null and void) tahapan perselisihan hubungan industrial ini sudah kami lalui hingga munculnya anjuran dari Dinas Perindustrian dan Tenagakerja ( Disperinaker) kota Probolinggo, serta membawa masalah ini ke Komisi III DPRD Kota Probolinggo, dalam Rapat Dengar Pendapat ( RDP) namun Pihak PT Indopherin Jaya Probolinggo bersikukuh tetap membuat keputusan PHK sepihak terhadap Moch Abdhuh Rofiqosah, di PPHI nanti kita uji siapa yang menindas dan siapa yang ditindas karena kepentingan yang ada”, ungkap Ketua KSPSI Kota Probolinggo.

Baca juga:  Bukti Konsistensi Kinerja Buchori, Pekon Trimulyo Raih Penghargaan

Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Probolinggo, bekerja untuk memperjuangkan hak-hak pekerja, meningkatkan kesejahteraan buruh, dan melindungi kepentingan anggota serikat pekerja di Indonesia, khususnya Kota Probolinggo.serta menjaga iklim kondusif di Kota Probolinggo
KSPSI juga bertujuan untuk meningkatkan solidaritas dan persatuan pekerja dalam menghadapi tantangan di dunia kerja.(Mamad)

Kurs Rupiah Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini
Update nilai tukar beberapa mata uang
USD
USD
Beli
16.365,00
Jual
16.425,00
Sumber: BCA e-Rate (data dapat berubah)
Slider Foto Otomatis
Tags :
Related post
​Misi Kemanusiaan HNSI Pemalang: Jenazah ABK Asal Sugihwaras yang Wafat di Perairan Merauke Berhasil Dipulangkan

Alwi Assagaf

21 Mar 2026

​PEMALANG, Vokalpublika.com – Di tengah gema takbir menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H, sebuah misi kemanusiaan berhasil dituntaskan oleh Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Pemalang. Jenazah Mustofa, seorang Anak Buah Kapal (ABK) KM Nenden Ayu Jaya 1 yang meninggal dunia di perairan Merauke, akhirnya tiba di rumah duka, Sabtu (20/03/2026) pukul 23:30 Wib. …

Kepala Kepolisian Resor Pemalang (Kapolres Pemalang) Bersama Staf dan Cabang Bhayangkari Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriah

Alwi Assagaf

20 Mar 2026

PEMALANG, Vokalpublika.com – Seiring tenggelamnya matahari di penghujung Ramadan, gema takbir mulai membahana memuji kebesaran Sang Pencipta. Di tengah suasana khidmat menyambut hari kemenangan, Kepolisian Resor Pemalang membawa pesan kesejukan bagi seluruh lapisan masyarakat. ​Kepala Kepolisian Resor Pemalang, AKBP Rendy Setia Permana, S.I.K., S.H., M.M., bersama Ketua Bhayangkari Cabang Pemalang, Ny. Intan Rendy, menyampaikan ucapan …

​Pererat Silaturahmi, Polres Pemalang Undang Masyarakat Sholat Ied Berjamaah di Mapolres

Alwi Assagaf

20 Mar 2026

​PEMALANG, Vokalpublika.com – Memperingati hari kemenangan Idul Fitri 1447 H, Kepolisian Resor (Polres) Pemalang mengundang seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Pemalang untuk melaksanakan Sholat Ied berjamaah di halaman Mapolres Pemalang pada Sabtu (21/03/2026). ​Kegiatan ini diselenggarakan sebagai sarana mempererat silaturahmi dan ukhuwah islamiyah antara jajaran kepolisian dengan masyarakat di wilayah hukum Pemalang. ​Kapolres Pemalang, AKBP Rendy …

Mobil TURBO Inovasi Responsif Polres Pemalang untuk Kendala Darurat Pemudik, AKBP Rendy Setia Permana: Upaya Kami Hadirkan Pelayanan Yang Presisi

Alwi Assagaf

19 Mar 2026

​PEMALANG, Vokalpublika.com – Guna menjamin kelancaran arus mudik Lebaran 2026, Polres Pemalang meluncurkan inovasi layanan Mobil TURBO (Tanggap Urgen Bantuan Polisi). Berpusat di Pos Terpadu Gandulan, layanan ini dirancang sebagai solusi taktis bagi pemudik yang menghadapi situasi darurat di perjalanan. ​Mobil TURBO tidak hanya sekadar unit patroli, melainkan pusat bantuan bergerak yang siap menangani berbagai …

Pastikan Keamanan Progam MBG, Aliansi Wartawan Pantura Bersatu Desak Satgas Razia Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di Pemalang

Alwi Assagaf

19 Mar 2026

​PEMALANG, Vokalpublika.com – Implementasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini memasuki babak baru dengan pengawasan ketat terhadap aspek syariat dan kesehatan. Berdasarkan kebijakan terbaru Badan Gizi Nasional (BGN) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur umum MBG wajib mengantongi sertifikat halal. ​Ketentuan ini merujuk pada UU No. …

Kepedulian, Yayasan Mutakinah Mafaza Indonesia Santuni Yatim dan Guru Ngaji di Kendal

Alwi Assagaf

18 Mar 2026

KENDAL, Vokalpublika.com – Yayasan Mutakinah Mafaza Indonesia menunjukkan kepedulian sosial dengan menggelar aksi santunan di bulan suci Ramadhan 1447 H. Bekerja sama dengan praktisi hukum Sugiyono, SE, SH, MH, kegiatan ini berlangsung di Desa Grendem, Kelurahan Campurejo, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, Rabu (18/3/2026). ​Acara tersebut menyasar sejumlah penerima manfaat, mulai dari anak yatim piatu, kaum …

Sumber Informasi Vokalpublika.com
x
x